Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: Informasi Publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum, Informasi Publik yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan informasi lainnya yang disebutkan dalam BAB V, UU No. 14 Tahun 2008
UU No. 14 Tahun 2008, Bab VBerdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 dan diperbarui dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID Badan Pusat Statistik menetapkan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nomor B-106/02400/HK.200/01/2023 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Pada Badan Pusat Statistik.