Profil PPID
Profil Singkat PPID
Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14/2008 tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2011 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sebagai tindak lanjut dari pembentukan PPID tersebut, BPS pun telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait PPID BPS, yaitu :
- Keputusan Kepala BPS Nomor 507 tahun 2023 tentang PPID di Lingkungan BPS
- Keputusan Kepala BPS Nomor 508 Tahun 2023 tentang PPID Pelaksana di Lingkungan BPS,
Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
- PPID BPS/PPID BPS Provinsi/PPID BPS Kabupaten/Kota bertanggung jawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di BPS/BPS Provinsi/ BPS Kabupaten/Kota.
- Organisasi PPID BPS
BPS Pusat
| Pengarah | : | Kepala BPS |
| Pertimbangan | : |
|
| Atasan PPID | : | Sekretaris Utama |
| Pejabat PPID | : | Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum |
| Wakil Pejabat PPID | : | Direktur Diseminasi Statistik |
| PPID Pelaksana | ||
| a. Bidang Perencanaan | : | Biro Bina Program |
| b. Bidang Administrasi Keuangan | : | Biro Keuangan |
| c. Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS) | : | Direktorat Diseminasi Statistik |
| d. Bidang Pengaduan | : | Inspektorat Wilayah III |
| e. Bidang Penyelesaian Sengketa | : | Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum |
| f. Bidang Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa | : | Biro Umum |
| g. Bidang Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik | : | Direktorat Sistem Informasi Statistik |
| h. Bidang Pelayanan Sumber Daya Manusia | : | Biro Sumber Daya Manusia |
| i. Sekretariat | : | Tim Hubungan Masyarakat |
Disamping itu ada beberapa Pejabat Fungsional yang terlibat didalam PPID BPS, yaitu Fungsional Pranata Humas, Fungsional Pustakawan, Fungsional Statistisi, dan Fungsional Arsiparis.
BPS Provinsi
| Atasan PPID | : | Kepala BPS Provinsi |
| Pejabat PPID | : | Kepala Bagian Tata Usaha |
| PPID Pelaksana | ||
| a. Bidang Administrasi Keuangan | : | Tim Bagian Umum |
| b. Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS) | : |
|
| c. Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD) | : | Tim Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) |
BPS Kabupaten / Kota
| Atasan PPID | : | Kepala BPS Kabupaten/Kota |
| Pejabat PPID | : | Kepala Sub Bagian Tata Usaha |
| PPID Pelaksana | ||
| a. Bidang Administrasi Keuangan | : | Tim Sub Bagian Tata Usaha |
| b. Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS) | : |
|
| c. Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD) | : | Tim Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) |
Visi dan Misi PPID
- Visi
Terwujudnya pelayanan informasi publik berkualitas untuk Indonesia maju
- Misi
-
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat dan akurat.
- Menyediakan layanan informasi publik yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional, berintegritas, dan amanah.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Struktur Organisasi PPID

Tugas dan Fungsi PPID
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik No 507 Tahun 2023 tentang PPID di Lingkungan BPS, telah ditetapkan tugas dan fungsi PPID BPS sebagai berikut:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
Kontak PPID
BPS Kabupaten Kampar
Jalan Jend. Sudirman No.10, Bangkinang – Riau
Telp/Faks: (0762) 323443
Homepage : kamparkab.bps.go.id
E-mail : bps1406@bps.go.id