Portal PPID
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS Provinsi Jawa Barat menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
BPS Jabar dan Disperkim Jabar Sinergikan DTSEN untuk Ketepatan Sasaran Program Perumahan
Dirilis pada 13 Agustus 2026 • Sensus dan Survey
Sampurasun, Sahabat Statistik.BPS Provinsi Jawa Barat menerima audiensi dari Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat pada Kamis (13/8). Audiensi ini dilakukan dalam rangka membahas pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu dasar penetapan sasaran program perumahan.Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Try Budi Hendryanto, beserta jajaran dan diterima oleh Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Jawa Barat, Isti Larasati Widiastuty dan Moh. Jalaluddin.Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan konfirmasi dan pemadanan data penerima Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun Anggaran 2026 terhadap DTSEN. Data hasil konfirmasi tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam proses verifikasi dan validasi untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.Dalam paparannya, Isti Larasati Widiastuty menyampaikan bahwa data menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan program perumahan, khususnya untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang tepat. DTSEN hadir sebagai basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk dan telah dipadankan dengan data kependudukan.“DTSEN dapat dimanfaatkan untuk mendukung penetapan sasaran program perumahan melalui proses pemadanan dan validasi data. Dengan data yang semakin akurat dan mutakhir, program bantuan diharapkan dapat lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” jelas beliau.Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa BPS memiliki peran dalam mendukung program bantuan bidang perumahan, mulai dari menyediakan data statistik perumahan, mendukung penetapan sasaran melalui DTSEN, melakukan pemadanan dan validasi data, hingga mendukung monitoring dan evaluasi program serta koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.Melalui sinergi dan pemanfaatan data yang berkualitas, BPS Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat terus mendorong terwujudnya kebijakan perumahan yang lebih tepat sasaran dan berbasis data.