Sesuai Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 5 Ayat 2.g, bahwa Badan Publik wajib membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik. Badan Pusat Statistik menyusun dan mengumumkan Laporan Layanan Informasi Publik setiap tahun sebagai berikut: