Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 11No. | Informasi Terbuka Setiap Saat | |
---|---|---|
1 | Publikasi Online | |
Publikasi BPS RI | View | |
Publikasi BPS Provinsi | ||
2 | Berita Resmi Statistik Online | |
Berita Resmi Statistik BPS RI | View | |
Berita Resmi Statistik BPS Provinsi | ||
3 | Unduh 1. Referensi 2. Kode Klasifikasi 3. Master Kode Wilayah Kerja Statistik |
View |
4 | Daftar Informasi Publik | View |
5 | Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik | View |
6 | Informasi tentang kepegawaian dan keuangan | |
Keuangan | View | |
Kepegawaian | View | |
Inventaris BMN | View | |
Daftar Surat Perjanjian Kerja | View |