Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS
2 mb

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS
2 mb

Maklumat Pelayanan

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Jenis Layanan

*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS
2 mb

Selengkapnya:

Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah)
2.78 mb

 

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan
  1. Front office layanan konsultasi dan informasi tatap muka langsung
    Front office layanan konsultasi dan informasi tatap muka langsung
    554.21 kb
  2. Ruang tunggu pelayanan
    Ruang tunggu pelayanan
    347.19 kb
  3. Arena bermain anak, kantin, fotocopy dan ATK
    Arena bermain anak, kantin, fotocopy dan ATK
    2.41 mb
  4. Toilet khusus pengguna layanan yang bersih, sehat dan memadai
    Toilet khusus pengguna layanan yang bersih, sehat dan memadai
    248.98 kb
  5. Tempat parkir aman dan nyaman
    Tempat parkir aman dan nyaman
    3.85 mb
  6. Tempat ibadah
    Tempat Ibadah
    2.05 mb
  7. Front office layanan pengaduan tatap muka langsung
    Front office layanan pengaduan tatap muka langsung
    128.2 kb
  8. Jalur Evakuasi
Pelaksana Layanan

Pelayanan Berkebutuhan Khusus
  1. Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
    Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
    1.18 mb
  2. Ruang laktasi, ibu hamil, dan balita
    Ruang laktasi, ibu hamil, dan balita
    725.36 kb
Survei Kepuasan Masyarakat
Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan :

1. Tahunan
2. Triwulanan
3. Setiap Saat melalui three colour survey/rating survey

Pelaksana Kegiatan : Direktorat Diseminasi Statistik

No Uraian Link Unduh
1 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2022 Unduh
2 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2021 Unduh
3 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data 2020 Unduh
4 Hasil Survei Kebutuhan Data 2019 Unduh
5 Hasil Survei Kebutuhan Data 2018 Unduh
6 Hasil Survei Kebutuhan Data 2017 Unduh
7 Hasil Survei Kebutuhan Data 2016 Unduh
8 Hasil Survei Kebutuhan Data 2015 Unduh
9 Hasil Survei Kebutuhan Data 2014 Unduh
10 Hasil Survei Kebutuhan Data 2013 Unduh
11 Hasil Survei Kebutuhan Data 2012 Unduh
12 Hasil Survei Kebutuhan Data 2011 Unduh
13 Hasil Survei Kebutuhan Data 2010 Unduh
14 Hasil Survei Kebutuhan Data 2009 Unduh
     
1 Hasil Survei Kebutuhan Data IKK 2016 Unduh
2 Hasil Survei Kepuasan Konsumen 2015 Unduh
3 Hasil Survei Kepuasan Konsumen 2014 Unduh
4 Hasil Survei Kepuasan Konsumen 2013 Unduh
5 Hasil Survei Kepuasan Konsumen 2012 Unduh
6 Hasil Survei Kepuasan Konsumen 2010 Unduh
     

Penghargaan

Pelayanan Statistik Terpadu SNI ISO 9001:2015 Tahun 2021-2022

Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021

Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kategori Informatif Tahun 2021

Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2020

Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2016

Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:

Alur Pengaduan

Laporan Pengaduan
No Uraian Link Unduh
1 Laporan Pengaduan 2022 (Jan-Jun) Unduh
2 Laporan Pengaduan 2021 Unduh
3 Laporan Pengaduan 2020 Unduh
4 Laporan Pengaduan 2019 Unduh

Booklet atau Leaflet Layanan
Sistem Statistik Nasional (Leaflet)
1.54 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam Infografis (Leaflet)
2.16 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral (Leaflet)
1.78 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Online (Leaflet)
5.43 mb
BPS WebAPI (Leaflet)
1.25 mb
Aplikasi ALLSTATS BPS (Leaflet)
1.16 mb
Cara Mengunduh Data BPS (Leaflet)
6.2 mb
Pengenaan Tarif Nol Rupiah di BPS (Leaflet)
6.13 mb
Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
306.06 kb
Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
961.03 kb
Transdata - Sistem Pertukaran Data K/L (Leaflet)
2.22 mb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial