Informasi Serta Merta

Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 10
prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat
447.81 kb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kota Palembang

Badan Pusat Statistik Kota Palembang
JL.  Pangeran Ario Kesuma Abdul Rohim No. 2 - Palembang
T. (0711) 352184
F. (0711) 352184
e-mail: bps1671@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial