Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 10Sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia, Badan Pusat Statistik telah menyelenggarakan Survei Perilaku Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19 (SPMPMPC-19) maupun Survei Dampak Covid-19 terhadap Pelaku Usaha secara daring (online) sebanyak 6 periode, dimulai pada April 2020 sampai dengan Februari 2022. Informasi mengenai pelaksanaan dan hasil survei dapat diakses pada halaman website covid-19.bps.go.id
![]() |
![]() |