Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 10
Pengalihan Pelayanan Statistik Terpadu BPSDalam rangka peningkatan kualitas pelayanan statistik, BPS melakukan perwajahan baru Pelayanan Statistik Terpadu (PST) tatap muka yang dilaksanakan pada 1 September-31 Desember 2023. Layanan statistik kunjungan langsung dialihkan menjadi layanan online melalui Pelayanan Statistik Terpadu |
Pengalihan Layanan Informasi Publik BPSSehubungan denan renovasi Ruang Permintaan Informasi Publik yang dilaksanakan pada 1 September s.d. 31 Desember 2023, Layanan Informasi Publik Kunjungan Langsung dialihkan menjadi layanan online melalui Pengajuan Informasi |