Informasi Serta Merta

Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 10
-
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Provinsi Papua

Badan Pusat Statistik Provinsi Papua
Jl. Dr. Sam Ratulangi Dok II Jayapura 99112
Telp. (0967) 5165 999, 5165 107
Email : pst9400@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial