Informasi Serta Merta

Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 10

Pengalihan Pelayanan Statistik Terpadu BPS

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan statistik, BPS melakukan perwajahan baru Pelayanan Statistik Terpadu (PST) tatap muka yang dilaksanakan pada 1 September-31 Desember 2023. Layanan statistik kunjungan langsung dialihkan menjadi layanan online melalui Pelayanan Statistik Terpadu

Pengalihan Layanan Informasi Publik BPS

Sehubungan denan renovasi Ruang Permintaan Informasi Publik yang dilaksanakan pada 1 September s.d. 31 Desember 2023, Layanan Informasi Publik Kunjungan Langsung dialihkan menjadi layanan online melalui Pengajuan Informasi

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial