Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:
“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”
(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)
Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.
Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.
Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:
Deskripsi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 116 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik. Susunan organisasi BPS terdiri dari:
Kepala;
BPS dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas memimpin BPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPS; menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPS yang menjadi tanggung jawabnya; serta membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. Kepala dibantu oleh seorang Sekretaris Utama, 5 (lima) Deputi dan Inspektorat Utama.
Sekretariat Utama;
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPS. Sekretariat Utama terdiri dari beberapa Biro, setiap Biro terdiri dari beberapa Bagian dan setiap Bagian terdiri dari beberapa Subbagian. Sekretariat Utama terdiri dari Biro Bina Program, Biro Keuangan, Biro Kepegawaian, Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum, dan Biro Umum.
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik;
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang metodologi dan informasi statistik. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik terdiri dari Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei, Direktorat Diseminasi Statistik, dan Direktorat Sistim Informasi Statistik.
Deputi Bidang Statistik Sosial;
Deputi Bidang Statistik Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik sosial. Deputi Bidang Statistik Sosial terdiri dari Direktorat Statistik Kependudukan & Ketenagakerjaan, Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat, dan Direktorat Statistik Ketahanan Sosial.
Deputi Bidang Statistik Produksi;
Deputi Bidang Statistik Produksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik produksi. Deputi Bidang Statistik Produksi terdiri dari Direktorat Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura & Perkebunan, Direktorat Peternakan, Perikanan & Kehutanan dan Direktorat Statistik Industri.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa;
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik distribusi dan jasa. Deputi Bidang Statistik Distribusi & Jasa terdiri dari Direktorat Statistik Harga, Direktorat Statistik Distribusi, dan Direktorat Statistik Keuangan, TI & Pariwisata.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik;
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang neraca dan analisis statistik. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik terdiri dari Direktorat Neraca Produksi, Direktorat Neraca Pengeluaran, dan Direktorat Analisis & Pengembangan Statistik.
Inspektorat Utama;
Inspektorat Utama yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BPS;
Pusat Pendidikan dan Pelatihan;
Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan serta teknis dan fungsional.
Instansi Vertikal
Instansi Vertikal BPS terdiri dari BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota.
BPS Provinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS.
BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi.
Disamping itu terdapat Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) yang pembentukannya berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 163 tahun 1998 tentang Sekolah Tinggi Ilmu Statistik sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Pusat Statistik yang berkedudukan di Jakarta. Struktur organisasi Sekolah Tinggi Ilmu Statistik didasarkan pada Keputusan Kepala BPS Nomor 101 tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Statistik. Sekolah Tinggi Ilmu Statistik dipimpin oleh seorang Ketua.
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
1. Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi
3. Kewenangan
i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.
Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.
Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.
Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.
Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.
Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.
Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.
Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.
Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh . suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian. Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel) di Bogor. Pada Februarl 1920. Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistic. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer.
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.
Sesuai dengan UU No.6/1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16/1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya. Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.
Pada tanggal 19 Mei 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”. Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.
Daftar Nama Kepala BPS Republik Indonesia:
Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :
Biru
Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).
Hijau
Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).
Orange
Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).
Kantor BPS | Alamat | Telp | |
BPS Pusat | Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia | Telp. (021) 3841195, 3842508, 3810291, Fax. (021) 3857046 | bpshq@bps.go.id |
BPS Provinsi Aceh | Jl. Tgk. H. M. Daud Bereueh No. 50, Kuta Alam, Banda Aceh | Telp. (0651) 23005 Fax. (0651) 23005 |
bps1100@bps.go.id |
BPS Provinsi Sumatera Utara | Jl. Asrama No. 179, Medan 20123 | Telp. (061) 8452343 Fax. (061) 8452773 |
bps1200@bps.go.id |
BPS Provinsi Sumatera Barat | Jl. Khatib Sulaiman No 48, Kota Padang 25135 | Telp. (0751) 442158, 442160 Fax. (0751) 44216 |
bps1300@bps.go.id |
BPS Provinsi Riau | Jl. Pattimura No. 12, Pekanbaru, Riau 28131 | Telp. (0761) 23042 Fax. (0761) 21336 |
bps1400@bps.go.id |
BPS Provinsi Jambi | Jl. A. Yani No. 4, Telainapura, Jambi 36122 | Telp. (0741) 60497 Fax. (0741) 60802 |
bps1500@bps.go.id |
BPS Provinsi Sumatera Selatan | Jl. Kapten Anwar Sastro No. 1694, Palembang 30129 | Telp. (0711) 318456, 351665 | bps1600@bps.go.id |
BPS Provinsi Bengkulu | JL. ADAM MALIK KM 8 GADING CEMPAKA BENGKULU 38225 | Telp. (0736) 349117-349118 Fax. (0736) 349115 |
bps1700@bps.go.id |
BPS Provinsi Lampung | Jl. Basuki Rahmat No. 54, Bandar Lampung 35215 | Telp. (0721) 482909, 474326, 484575 Fax. (0721) 484329 |
bps1800@bps.go.id |
BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang | Telp. (0717) 439422 Fax. (0717) 439425 |
bps1900@bps.go.id |
BPS Provinsi Kepulauan Riau | Jl. Jend. Ahmad Yani No.21, Tanjungpinang 29124 | Telp. (0771) 4500155, 4500150 Fax (0771) 4500157 |
bps2100@bps.go.id |
BPS Provinsi DKI Jakarta | Jl. Salemba Tengah 36-38, Paseban, Senen, Jakarta Pusat | Telp. (021) 31928493 Fax. (021) 3152004 |
bps3100@bps.go.id |
BPS Provinsi Jawa Barat | Jl. Penghulu H. Hasan Mustapa No. 43, Bandung 40124 | Telp. (022) 7272595, 7201696 Fax. (022) 7213572 |
bps3200@bps.go.id |
BPS Provinsi Jawa Tengah | Jl. Pahlawan No. 6 Semarang 50241 | (024) 8412802, 8412804, 8412805 | bps3300@bps.go.id |
BPS Provinsi D.I.Yogyakarta | Jl.Lingkar Selatan, Tamantirto, Kasihan, Bantul 55183 | Telp. (0274) 4342234 Fax. (0274) 4342230 |
bps3400@bps.go.id |
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur | Jl. Raya Kendangsari Industri No. 43-44 Surabaya 60292 | Telp. (031) 8439343, 8438611 Fax. (031) 8494007 |
bps3500@bps.go.id |
BPS Provinsi Banten | Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Blok Instansi Vertikal Kav. H1-2 Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani |
Telp. (0254) 267027 Fax. (0254) 267026 |
bps3600@bps.go.id |
BPS Provinsi Bali |
Jl. Raya Puputan No. 1 Renon Denpasar 80226 |
Telp. (0361) 238159 Telp. Langsung (0361) 243696 Fax. (0361) 238162 |
bps5100@bps.go.id |
BPS Provinsi NTB | Jl. Gunung Rinjani No. 2 Mataram, NTB 83126 | Telp. (0370) 621385 Fax. (0370) 623801 | bps5200@bps.go.id |
BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur | BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur Jl. R. Suprapto No.5 Kec. Oebobo – Kupang, NTT 85111 |
Telp. (0380) 826289/821755 Fax. (0380) 833124 |
bps5300@bps.go.id |
BPS Provinsi Kalimantan Barat | Jl. Sutan Syahrir No. 24/42 Pontianak 78116 |
Telp. (0561) 735345, 765741 Fax. (0561) 732184 |
bps6100@bps.go.id |
BPS Provinsi Kalimantan Tengah | Jl. Kapten Piere Tendean No.6 Palangka Raya 73112 | Telp. (0536) 3228105 Fax. (0536) 3221380 |
bps6200@bps.go.id |
BPS Provinsi Kalimantan Selatan | Jl. Soekarno Hatta/Trikora No. 7 Banjarbaru, Indonesia | Telp. (0511) 6749001 Fax. (0511) 6749106 |
bps6300@bps.go.id |
BPS Provinsi Kalimantan Timur | Jl. Kemakmuran No. 4 Samarinda 75117 | Telp. (0541) 743372, 732793 Fax. (0541) 201121 |
bps6400@bps.go.id |
BPS Provinsi Sulawesi Utara | Jl. 17 Agustus Manado 95119 | Telp. (0431) 847044 Fax. (0431) 862204 |
bps7100@bps.go.id |
BPS Provinsi Sulawesi Tengah | Jl. Prof. Moh.Yamin No. 48 Palu 94114 | Telp. (0451) 483610, 483611, 483613 Fax. (0451) 483612 |
bps7200@bps.go.id |
BPS Provinsi Sulawesi Selatan | Jl. Haji Bau No. 6, Makassar 90125 | Telp. (0411) 854838, 872879 Fax. (0411) 851225 |
bps7300@bps.go.id |
BPS Provinsi Sulawesi Tenggara | Jl. Boulevard No. 1 Kendari Sulawesi Tenggara | Telp. (0401) 3135363 Fax. (0401) 322355 |
bps7400@bps.go.id |
BPS Provinsi Gorontalo | Jl. Prof. Dr. Aloe Saboe No.117, Wongkaditi Utara, Gorontalo | Telp. (0435) 834596 Fax. (0435) 834597 |
bps7500@bps.go.id |
BPS Provinsi Sulawesi Barat | JL. RE MARTADINATA No. 10 MAMUJU 91511 | Telp. (0426) 22103 Fax. (0426) 21265 |
bps7600@bps.go.id |
BPS Provinsi Maluku | Jl. Wolter Monginsidi, Passo-Ambon 97232 | Telp. (0911) 361320, 361321 Fax. (0911) 361319 |
bps8100@bps.go.id |
BPS Provinsi Maluku Utara | Jl. Stadion No.65 Kel. Stadion Kec. Ternate Tengah, Ternate 97712 | Telp. (0921) 3127878 Fax. (0921) 316301 |
bps8200@bps.go.id |
BPS Provinsi Papua Barat | Jl. Trikora Sowi IV No. 99, Manokwari, Papua Barat | Telp./Fax. (0986) 214199 | bps9100@bps.go.id |
BPS Provinsi Papua | JL. DR. SAMRATULANGI DOK II JAYAPURA, PAPUA 99112 | Telp. (0967) 534519, 533028 Fax. (0967) 536490 |
bps9400@bps.go.id |
Amalia Adininggar Widyasanti , ST, M.Si, M.Eng, PhD
Plt. Kepala BPS RI
Lahir di Bogor, 1972. Beliau merupakan Sarjana Teknik Kimia (1995) sampai dengan memperoleh gelar Magister Sains dari Institut Teknologi Bandung (1997). Kemudian melanjutkan pendidikan hingga mendapat gelar Gelar Master of Engineering dari Rensselaer Polytechnic Institute, Troy, USA (1998), serta PhD in Economics pada University of Melbourne, Australia (2005). Dengan bidang keahlian pada ekonomi makro, ekonomi internasional dan moneter, perdagangan internasional, ekonomi pembangunan, serta pemodelan ekonomi, beliau pernah menjabat sebagai Direktur Perdagangan, Investasi, dan Kerjasama Ekonomi Internasional, Kementerian PPN/Bappenas (2011 – 2016), Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik, Kementerian PPN/Bappenas (2016 – 2018), Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan (2018 – 2020), Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian PPN/Bappenas (2020 – sekarang). Pengalaman pekerjaan lainnya antara lain sebagai Wakil Ketua Tim Koordinasi Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Dr. Eng. Imam Machdi, MT
Sekretaris Utama
Lahir di Jakarta pada tahun 1971. Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Utama, Beliau menjabat sebagai Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik dan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana pada tahun 2017. Meraih gelar Bachelor of Science in Computer Science setelah menamatkan pendidikan di Louisiana State University and Agricultural and Mechanical College tahun 1995, kemudian memperoleh gelar Magister Teknik dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember tahun 2000. Gelar Doctor of Engineering dari Program Studi Computer Science pada Tsukuba University tahun 2010.
Dr. Ateng Hartono, SE, M.Si
Deputi Bidang Statistik Sosial
Pria kelahiran Cirebon, sebelum dilantik sebagai Deputi Bidang Statistik Sosial pada 12 Oktober 2020, beliau pernah menjabat sebagai Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara tahun 2018. Alumni Akademi Ilmu Statistik (1992) ini memperoleh gelar Doktor di bidang Ilmu Ekonomi pada Universitas Sumatera Utara tahun 2016 dan Magister Ilmu Sosial dari Universitas Tanjungpura tahun 2007.
Dr. Pudji Ismartini, M.App.Stat
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa dan Plt. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik
Pudji Ismartini, lahir di Jakarta pada tahun 1971. Dilantik sebagai Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa pada tanggal 21 Februari 2023 sampai sekarang, sebelumnya adalah Direktur Sistem Informasi Statistik dan Direktur Diseminasi Statistik. Alumni Akademi Ilmu Statistik (1993) ini meraih gelar Magister of Applied Statistics (M.App.Stat) pada Macquarie University, lalu gelar Doktor pada program studi Statistika dari Institut Teknologi 10 November.
M. Habibullah, S.Si, M.Si
Deputi Bidang Statistik Produksi
Pria kelahiran Musi Rawas, sebelum diangkat sebagai Deputi Bidang Statistik Produksi pada tanggal 15 Februari 2018 - sekarang, sebelumnya adalah Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur. Alumni Akademi Ilmu Statistik (AIS) tahun 1988 pernah menjabat sebagai Kepala BPS Provinsi Maluku Utara pada tahun 2013. Peraih gelar Master di bidang ekonomi dari Universitas Sriwijaya, Palembang tahun 2008.
Moh. Edy Mahmud, S.Si., MP
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik
Pria yang akrab disapa Edy ini lahir di Tegal, 15 Februari 52 tahun silam. Dilantik sebagai Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik pada tanggal 18 Mei 2021. Sebelumnya, lulusan terbaik D3 Akademi Ilmu Statistik Jakarta tahun 1991 ini pernah menjabat sebagai Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara (2016-2018), Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara (2018-2020), dan Kepala BPS Provinsi Kalimantan Selatan (2020-2021). Memperoleh gelar Sarjana dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya tahun 1999 dan mendapatkan gelar Magisternya pada tahun 2005 dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarbaru.
Dr. Dadang Hardiwan S.Si, M.Si
Inspektur Utama
DAFTAR NAMA PEJABAT ESELON II BADAN PUSAT STATISTIK
No | Jabatan | Nama |
1 | Kepala Biro Perencanaan | Dr. M. Nashrul Wajdi, SST., M.Si |
2 | Kepala Biro Keuangan | Darusman S.Si, MM. |
3 | Kepala Biro SDM | Eni Lestariningsih S.Si, M.A |
4 | Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum | Darusman S.Si, MM. |
5 | Kepala Biro Umum | Agus Gede Hendrayana Hermawan, SE, M.Si |
6 | Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan | Suntono, SE, M.Si |
7 | Direktur Politeknik Statistika STIS | Dr. Erni Tri Astuti M. Math |
8 | Direktur Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei | Dr. Kadarmanto M.A. |
9 | Direktur Diseminasi Statistik | Dwi Retno Wilujeng Wahyu Utami, S.Si, M.Si |
10 | Direktur Sistem Informasi Statistik | Joko Parmiyanto, MEDC |
11 | Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan | Dr. Ali Said MA. |
12 | Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat | Ahmad Avenzora SE, MSE |
13 | Direktur Statistik Ketahanan Sosial | Dr. Nurma Midayanti SSi, M.Env.Sc |
14 | Direktur Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan | Ir. Eko Marsoro, MM. |
15 | Direktur Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan | Ir. Adhi Wiriana, M.Si. |
16 | Direktur Statistik Industri | Ir. Dody Herlando, S.S., M.Econ. |
17 | Direktur Statistik Distribusi | Dr. Sarpono S.Si, M.Sc |
18 | Direktur Statistik Harga | Dr. Windhiarso Ponco Adi P., SSi. M.Eng |
19 | Direktur Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata | Harmawanti Marhaeni M.Sc. |
20 | Direktur Neraca Produksi | Puji Agus Kurniawan S.Si., M.A |
21 | Direktur Neraca Pengeluaran | Pipit Helly Sorayan, SE., ME. |
22 | Direktur Analisis dan Pengembangan Statistik | Dr. Muchammad Romzi |
23 | Inspektur Wilayah I | Hanif Yahya, S.Si., M.Si. |
24 | Inspektur Wilayah II | Jamason Sinaga AK., MAP |
25 | Inspektur Wilayah III | Ir. Efliza ME |