Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BPS dan Pemprov Jateng Teken MoU Pengembangan Data Statistik untuk Pembangunan Daerah

Dirilis pada 07 Juli 2025Statistik Lain

“Perekonomian Jawa Tengah sangat memengaruhi perekonomian Indonesia. Saya berharap kerja sama ini dilanjutkan dengan langkah konkret agar menghasilkan statistik yang berkualitas, bermakna, dan berdampak,” ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, dalam sambutannya pada acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara BPS dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertempat di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang (4/7).Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Kepala BPS dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Nota kesepakatan tersebut mencakup Penyediaan, Pemanfaatan, dan Pengembangan Data serta Informasi Statistik dalam Rangka Pembangunan Daerah. Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Plt. Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah, para Bupati/Walikota se-Jawa Tengah, Kepala OPD Pemprov Jateng, serta Kepala BPS kabupaten/kota se-Jawa Tengah.“Data merupakan elemen penting dalam menentukan arah kebijakan publik. Di dalamnya terdokumentasi perkembangan wilayah dari berbagai sektor dan data yang akurat serta aktual menjadi titik tolak utama untuk merencanakan pembangunan,” jelas Ahmad Luthfi. Ia menambahkan, kerja sama ini akan difokuskan pada pengumpulan dan validasi tiga variabel penting, yakni data investasi, data industri, dan data pertanian, yang dinilai dapat mengangkat potensi wilayah Jawa Tengah. Lebih lanjut, Gubernur Luthfi menyampaikan bahwa kebijakan ini juga mendukung arahan Kementerian Dalam Negeri yang kini tidak hanya fokus pada pengendalian inflasi, tetapi juga pada pengembangan data ekonomi wilayah di seluruh provinsi di Indonesia. Jawa Tengah menjadi salah satu daerah pertama yang memulai inisiatif tersebut. “Data ini sangat penting untuk membuat kebijakan publik, baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota. Maka dari itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku usaha sangat diperlukan,” tambahnya.Kepala BPS juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 7–8 provinsi yang menjadi pilot project dalam penguatan pencatatan statistik daerah, dan Jawa Tengah termasuk salah satunya. Hal ini menjadi bagian penting dari persiapan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) mendatang. “Sensus Ekonomi 2026 bukan hanya pengambilan sampel, tetapi mencatat seluruh denyut dan aktivitas ekonomi Indonesia, termasuk Jawa Tengah. Nantinya, sensus ini juga akan dipayungi oleh MoU yang kita tandatangani hari ini,” terang Amalia.Melalui kerja sama ini, BPS dan Pemprov Jawa Tengah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas data yang lebih komprehensif dan akurat, serta menjamin kerahasiaan data internal yang dijadikan bahan kajian. Harapannya, data yang dihasilkan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan publik yang tepat sasaran.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial