Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Garis Kemiskinan Nasional dan Internasional

Dirilis pada 11 September 2026Siaran Pers

Pernyataan Bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia - Bank Dunia Garis Kemiskinan Nasional dan InternasionalJakarta (10/9)-- Tanggal 5 Agustus lalu Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laporan tingkat kemiskinan nasional per Maret 2026 sebesar 8,07%. Di sisi lain, berdasarkan pengelompokan negara berpenghasilan menengah atas (Upper-Middle-Income Country), Bank Dunia memperkirakan 64,1% penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan dengan standar sebesar US$8,30 PPP atau sekitar Rp. 51.087 per orang per hari. Penjelasan mengenai angka kemiskinan versi BPS dan Bank Dunia diuraikan di bawah ini.Mengapa tingkat kemiskinan versi BPS dan Bank Dunia berbeda?Baik BPS maupun Bank Dunia menggunakan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Indonesia sebagai sumber data, namun keduanya mengukur kemiskinan dengan cara yang berbeda, karena pengukuran tersebut memiliki tujuan yang berbeda pula.BPS mengukur kemiskinan berdasarkan biaya hidup di Indonesia. BPS menghitung jumlah pengeluaran minimum yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan pokok lainnya, seperti perumahan, pakaian, dan transportasi, di 75 wilayah perkotaan dan perdesaan di setiap provinsi, serta memperbarui angka-angka tersebut dua kali setahun untuk menyesuaikan dengan perubahan harga. Pada bulan Maret 2026, ambang batas tersebut tercatat sebesar Rp669.235 per orang per bulan, atau sekitar US$3,60 per hari. Garis kemiskinan nasional ini dirancang untuk memberikan gambaran kemiskinan yang lebih akurat dengan mencerminkan standar dan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan internasional untuk membandingkan standar hidup antar negara. Hal ini memerlukan standar yang sama, bukan garis kemiskinan yang didasarkan pada harga dan pola konsumsi masing-masing negara. Bank Dunia menggunakan tiga tolok ukur kemiskinan internasional yang disesuaikan dengan tiga kelompok pendapatan negara: US$3,00 per hari (setara dengan Rp18.465 per hari) untuk negara berpendapatan rendah, US$4,20 (Rp25.851 per hari) untuk negara berpendapatan menengah bawah, dan US$8,30 (Rp51.087 per hari) untuk negara berpendapatan menengah atas. Tolok ukur ini didasarkan pada garis kemiskinan yang umum digunakan oleh negara-negara dalam setiap kelompok pendapatan dan disesuaikan agar jumlah uang yang sama dapat membeli kelompok barang yang sebanding di berbagai negara. Estimasi kemiskinan Bank Dunia memperhitungkan tiga jenis dinamika harga: perubahan dari waktu ke waktu menggunakan IHK (Indeks Harga Konsumen), perbedaan antar wilayah (kabupaten/kota), dan perbedaan harga antar negara menggunakan penyesuaian berbasis Paritas Daya Beli (PDB).Tingkat kemiskinan mana yang sebaiknya menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pemantauan kemajuan di Indonesia?Definisi kemiskinan nasional dan internasional sengaja dibuat berbeda karena keduanya memiliki tujuan yang berbeda, dan keduanya tepat untuk kegunaan masing-masing. Garis kemiskinan nasional ditetapkan oleh pemerintah serta bersifat spesifik bagi setiap negara dengan konteksnya masing-masing. Garis ini digunakan sebagai dasar kebijakan nasional dan untuk memantau kemajuan dalam upaya pengentasan kemiskinan.Untuk memantau kemajuan Indonesia serta merumuskan kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional, ukuran yang ditetapkan oleh BPS adalah yang paling relevan. Berdasarkan tolok ukur tersebut, tingkat kemiskinan turun dari 8,47% pada Maret 2025 menjadi 8,07% pada Maret 2026.Untuk gambaran global, estimasi Bank Dunia tahun 2025 menunjukkan bahwa 3,7% penduduk Indonesia berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem, atau 15,5% di bawah garis kemiskinan untuk negara berpendapatan menengah bawah, atau 64,1% di bawah garis kemiskinan untuk negara berpendapatan menengah atas.Apa penyebab perbedaan yang besar tersebut?Perbedaan besar ini terutama berkaitan dengan penentuan garis kemiskinan, bukan karena memburuknya kondisi kehidupan. Ketika tingkat pendapatan Indonesia naik menjadi negara berpendapatan menengah atas pada tahun 2023, Bank Dunia menaikkan ambang batas kemiskinan yang digunakannya, dari US$4,20 menjadi US$8,30 per orang per hari. Dengan ambang batas yang lebih tinggi, secara alami menyebabkan lebih banyak orang berada di bawahnya; hal ini tidak berarti mereka menjadi lebih miskin.Angka US$8,30 tersebut juga mencerminkan standar hidup di kelompok negara berpendapatan menengah atas yang luas, termasuk negara-negara dengan pendapatan per kapita hingga hampir tiga kali lipat dari Indonesia. Oleh karena itu, angka ini menetapkan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar hidup yang berlaku di Indonesia.Kedua ukuran tersebut juga memperlakukan perubahan harga dari waktu ke waktu dengan cara yang berbeda. BPS menyesuaikan garis kemiskinannya seiring dengan perubahan pola konsumsi dan standar hidup, sementara Bank Dunia menerapkan standar internasional yang tetap dan menyesuaikannya dengan inflasi. Akibatnya, kedua ukuran tersebut dapat menunjukkan tren penurunan kemiskinan yang berbeda.Apa yang sebenarnya ditunjukkan oleh angka kemiskinan tersebutEstimasi kemiskinan dari BPS dan Bank Dunia menggunakan data dasar yang sama, namun menjawab pertanyaan yang berbeda. BPS mengukur kemiskinan dalam konteks Indonesia, sehingga bermanfaat untuk pemantauan kemajuan dan kebijakan dalam negeri. Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan internasional untuk membandingkan standar hidup antar negara. Dalam hal ini, ukuran yang satu tidak lebih "benar" daripada yang lain; keduanya memiliki tujuan berbeda dan memberikan perspektif yang saling melengkapi mengenai upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.Narahubung MediaFavten Ari PujiastutiKepala Biro Umum dan HumasBadan Pusat Statistikromum@bps.go.idLestari BoedionoSenior External Affairs OfficerWorld Bank Group Indonesia and Timor Lestelboediono@worldbankgroup.org

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1 (Kepala Biro Umum dan Humas Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial