Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Respon Cepat BPS Tindak Lanjuti Pemutakhiran Desil Pak Timbul

Dirilis pada 30 Agustus 2026Siaran Pers

Jakarta, (28/8)- Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan pengecekan dan pemutakhiran terhadap data Bapak Timbul, warga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menjadi perhatian publik setelah posisi desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berubah, dari desil 1 menjadi desil 9.BPS Provinsi DI. Yogyakarta dan BPS Kabupaten Kulon Progo melakukan respon cepat melalui pengecekan data ke tempat tinggal Pak Timbul di Kulon Progo. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, BPS menemukan bahwa informasi mengenai kondisi Bapak Timbul yang tercatat dalam DTSEN sebelumnya, belum mencerminkan kondisi terkini. Pak Timbul juga diketahui belum pernah melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui kanal yang tersedia. Menindaklanjuti temuan tersebut, BPS Provinsi DI. Yogyakarta bersama BPS Kabupaten Kulon Progo mendampingi Bapak Timbul dalam melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui kanal Cek DTSEN. Informasi terbaru tersebut selanjutnya digunakan dalam proses pemutakhiran DTSEN. Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa DTSEN perlu terus dimutakhirkan dan peran aktif masyarakat dalam melakukan pemutakhiran mandiri akan meningkatkan akurasi DTSEN dari waktu ke waktu. Amalia juga menyampaikan bahwa pemutakhiran data Bapak Timbul dilakukan dalam rangka mendukung kebutuhan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) bagi anaknya. Untuk pendaftar KIP-K, tersedia mekanisme pemutakhiran data yang memungkinkan hasil pembaruan desil diketahui dalam waktu sekitar dua minggu. Berdasarkan hasil pemutakhiran tersebut, posisi desil DTSEN Bapak Timbul saat ini telah mengalami perubahan sesuai kondisi yang terkini, yaitu desil 3. ”Kasus Bapak Timbul merupakan bagian dari mekanisme pemutakhiran data untuk mendukung kebutuhan pengajuan KIP-K bagi anaknya. Mekanisme ini memungkinkan hasil pemutakhiran desil dapat diketahui dalam waktu sekitar dua minggu, berbeda dengan pemutakhiran desil secara umum yang mengikuti siklus pemutakhiran DTSEN. Setelah data Bapak Timbul diperbarui dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, posisinya saat ini berada pada desil 3,” jelas Amalia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/8). Amalia melanjutkan bahwa peran aktif masyarakat dalam melakukan pemutakhiran mandiri merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam memastikan DTSEN yang digunakan sebagai basis data pembangunan adalah valid dan akurat. Sebelumnya, BPS menjelaskan bahwa pembaruan DTSEN memanfaatkan berbagai sumber data dari data administrasi, hasil sensus dan survei, hasil pemutakhiran data, maupun sumber data lainnya dari Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah, misalnya pengecekan lapangan (ground check) oleh kementerian dan lembaga seperti Kementerian Sosial, pemutakhiran oleh pemerintah daerah, serta pemutakhiran mandiri oleh masyarakat melalui kanal yang disediakan.DTSEN sendiri pada awalnya dibangun dengan mengintegrasikan tiga sumber data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial; Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikoordinasikan oleh Bappenas. Data tersebut kemudian diperkaya dengan data administratif lainnya, seperti BPJS Kesehatan dan PLN, serta disinkronisasi dengan data kependudukan yang dikelola oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri.Pemutakhiran DTSEN dilakukan secara triwulanan. Hingga saat ini, proses pemutakhiran telah menghasilkan DTSEN versi 3 Tahun 2026 yang mencakup sebanyak 290,13 juta record individu atau 95,98 juta record keluarga.Narahubung MediaFavten Ari PujiastutiKepala Biro Umum dan HumasBadan Pusat Statistik romum@bps.go.id

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1 (Kepala Biro Umum dan Humas Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial