Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta
seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan
diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu
kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan
usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam
Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat
seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau
intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi
atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan
Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI
PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti
permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin
permintaan informasi anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan
pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik.
Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja,
dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan
apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Pelayanan informasi publik di lingkungan
Badan Pusat Statistik tidak dipungut biaya, adapun biaya pengadaan atau perekaman yang
timbul ditanggung oleh pemohon informasi publik, kecuali untuk informasi yang telah
ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas
dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian
yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya
alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan
yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
VI. Apabila Pemohon Informasi tidak puas
dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada
Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan
atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.