Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Provinsi Kalimantan Tengah

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Apel Pagi Perdana Tahun 2025

Dirilis pada 17 Januari 2025Statistik Lain

Pada hari ini, 17 Januari 2025, para pegawai Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah dan Kota Palangka Raya melaksanakan melaksanakan apel pagi perdana di tahun 2025. Amanat apel dari Plt. Kepala BPS RI disampaikan oleh Kepala BPS Provinsi Kalimantan Tengah selaku pembina apel, Agnes Widiastuti.Dalam amanat salah satu poin penting disampaikan bahwa dalam bidang kelembagaan RUU Statistik kembali ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Hal ini merupakan langkah besar untuk memperkuat peran BPS dan penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Provinsi Kalimantan Tengah

Jalan Kapten Piere Tendean No. 6, Palangka Raya 73112
T. (0536) 322 8105
F. (0536)  3221380,
e-mail: kalteng@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial