Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Provinsi Kalimantan Tengah

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik BPS Kalteng tahun 2024

Dirilis pada 03 September 2024Sensus dan Survey

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala BPS Kalteng, Agnes Widiastuti. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah. "Sebagai badan publik, kami harus senantiasa diberikan masukan dan evaluasi agar kedepan kami bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, utamanya dalam menyajikan data agar semakin baik lagi". Sambutan kepala BPS Kalteng dirangkai dengan pemaparan.Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan konfirmasi oleh Komisioner KI Prov Kalteng, Ngismatul Choiriyah terhadap SAQ (Self Assessment Questionnaire) yang sebelumnya telah diisi dan dikirimkan oleh badan publik dan langsung ditindaklanjuti oleh tim PPID BPS Prov. Kalimantan Tengah, mulai dari dokumen-dokumen dan bukti dukung lainnya.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Provinsi Kalimantan Tengah

Jalan Kapten Piere Tendean No. 6, Palangka Raya 73112
T. (0536) 322 8105
F. (0536)  3221380,
e-mail: kalteng@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial