Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Provinsi D.I.Yogyakarta

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—

E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Statistik

Dirilis pada 17 September 2026 • Statistik Lain

Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Statistik Komisi X DPR RI menggelar Kunjungan Kerja di Kabupaten Kulon Progo, Kamis (17/9/2026). Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati ini bertujuan menyerap aspirasi daerah terkait urgensi pembaruan regulasi statistik nasional. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Adikarta, Kompleks Pemda Kulon Progo ini dihadiri Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS RI, Ateng Hartono, Plt. Kepala BPS Provinsi DIY, Endang Tri Wahyuningsih, beserta Kepala BPS Kabupaten/Kota se-DIY. Dari Pemda Kulon Progo hadir Sekda Kulon Progo, Triyono, bersama perwakilan dinas/instansi, perguruan tinggi, lurah, dan kepala sekolah.Sekda Kulon Progo, Triyono, menyambut baik dipilihnya Kulon Progo sebagai lokasi dialog publik RUU Statistik. Ia juga mengapresiasi proses penyempurnaan regulasi statistik tersebut. Kami berharap RUU Statistik nantinya dapat memperkuat ekosistem statistik nasional serta memperjelas peran masing-masing pihak dalam mendorong ketersediaan data yang berkualitas, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS RI, Ateng Hartono, dalam paparannya menjelaskan berbagai kegiatan strategis BPS, seperti sensus, survei, dan diseminasi statistik. Ia juga memaparkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data tunggal masyarakat Indonesia atau social registry. DTSEN akan menjadi rujukan utama data, sementara penentuan penerima manfaat tetap menjadi kewenangan kementerian/lembaga terkait. Ateng menegaskan, revisi UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik menjadi momentum penting untuk memperkuat social registry dan business registry di Indonesia. Melalui Sistem Statistik Nasional (SSN), hubungan antar penyelenggara, sumber daya, dan pengguna statistik dapat diatur secara terpadu.Di akhir kunjungan, Panja Komisi X DPR RI mendorong BPS dan pemerintah daerah untuk memperkuat integrasi dan validasi data serta pelibatan pemerintah ditingkat kalurahan guna memastikan ketepatan sasaran program. Dengan tata kelola data yang kuat, kebijakan pembangunan, khususnya bantuan pendidikan dan sosial, diharapkan lebih tepat sasaran.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Provinsi Di Yogyakarta

Jalan Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, 55183 | Telp. 0274-4342234 | Fax. (0274) 4342230 
Website: https://ppid.bps.go.id/?mfd=3400 | E-mail: yogyakarta@bps.go.id | Whatsapp. 0815-8034-340

Ikuti Kami
di Media Sosial