Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Provinsi Sumatera Barat

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS Provinsi Sumatera Barat menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.

Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Perekonomian Sumatera Barat Triwulan II-2026 Tumbuh sebesar 4,54 Persen (y-on-y)

Dirilis pada 05 Agustus 2026Siaran Pers

Padang, (5/8) - Pada triwulan II-2026, perekonomian Provinsi Sumatera Barat tumbuh sebesar 4,54 persen secara y-on-y. Dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan tertinggi dicatat oleh lapangan usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 17,57 persen, diikuti oleh lapangan usaha Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 8,95 persen serta Pengadaan Listrik dan Gas sebesar 8,69 persen. Sementara itu, dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat terutama ditopang oleh peningkatan Ekspor Luar Negeri yang tumbuh sebesar 13,01 persen serta Pengeluaran Konsumsi Pemerintah yang meningkat sebesar 9,84 persen. Kinerja ekspor Sumatera Barat didominasi oleh komoditas RBD Palm Olein dengan pangsa mencapai 40,78 persen, sedangkan peningkatan konsumsi pemerintah didorong oleh realisasi belanja pegawai APBN dan APBD yang tumbuh sebesar 13 persen.Selaras dengan pertumbuhan secara y-on-y yang menunjukkan angka positif, ekonomi Provinsi Sumatera Barat pada triwulan II-2026 dibandingkan dengan triwulan I-2026 (q-to-q) juga menunjukkan pertumbuhan sebesar 1,08 persen. Adapun secara kumulatif dari triwulan I-2026 sampai dengan triwulan II-2026 (c-to-c), ekonomi Provinsi Sumatera Barat menunjukkan pertumbuhan sebesar 4,77 persen. Jika dibandingkan dengan provinsi lain, pada triwulan II-2026 ini Provinsi Sumatera menyumbang 6,55 persen perekonomian di Pulau Sumatera dan 1,47 persen perekonomian nasional.Persentase Penduduk Miskin Provinsi Sumatera Barat Maret 2026 sebesar 5,27 Persen, Turun 0,04 Persen Poin dibanding September 2025Pada bulan Maret 2026, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) di Provinsi Sumatera Barat mencapai 311,14 ribu orang (5,27 persen), berkurang sebesar 1,16 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2025 yang sebesar 312,30 ribu orang.Selama periode September 2025–Maret 2026, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan naik sebanyak 3,50 ribu orang, dari 115,18 ribu orang pada September 2025 menjadi 118,68 ribu orang pada Maret 2026, dengan persentase penduduk miskin sebesar 3,82 persen (naik dibandingkan kondisi September 2025 yang mencapai 3,75 persen). Sementara pada periode yang sama jumlah penduduk miskin di perdesaan turun sebanyak 4,66 ribu orang, dari 197,12 ribu orang pada September 2025 menjadi 192,46 ribu orang pada Maret 2026 dengan persentase penduduk miskin sebesar 6,88 persen (turun dibandingkan kondisi September 2025 yang mencapai 7,03 persen). Perubahan jumlah dan persentase penduduk miskin tidak akan terlepas dari perubahan nilai garis kemiskinan. Garis Kemiskinan (GK) merupakan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan yang digunakan untuk mengklasifikasikan penduduk ke dalam golongan miskin atau tidak miskin. Garis kemiskinan yang digunakan untuk menghitung penduduk miskin di Provinsi Sumatera Barat pada Maret 2026 adalah Rp808.511,- per kapita per bulan. Secara rata-rata satu rumah tangga miskin di Provinsi Sumatera Barat memiliki 5,06 anggota rumah tangga (Maret 2026), sehingga garis kemiskinan rumah tangga miskin di Provinsi Sumatera Barat pada periode Maret 2026 adalah sebesar Rp 4.091.066,- per rumah tangga miskin per bulan. Dengan memperhatikan komponen Garis Kemiskinan (GK) yang terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM), peranan komoditas makanan masih jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditas bukan makanan. Besarnya sumbangan GKM terhadap GK pada Maret 2026 sebesar 76,35 persen. Pada periode September 2025–Maret 2026, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Provinsi Sumatera Barat mengalami penurunan. Indeks Kedalaman Kemiskinan pada September 2025 adalah 0,865 turun 0,113 poin menjadi 0,752 pada Maret 2026. Indeks Keparahan Kemiskinan mengalami penurunan sebesar 0,045 poin dari 0,221 pada September 2025 menjadi 0,176 pada Maret 2026. Nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) untuk daerah perkotaan sebesar 0,482 sementara didaerah perdesaan lebih tinggi, yaitu mencapai 1,052. Sementara itu, nilai Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) di perkotaan sebesar 0,097 dan di perdesaan sebesar 0,264.Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) menunjukkan bahwa penduduk miskin di perdesaaan memiliki rata-rata (gap) pengeluaran dengan garis kemiskinan yang lebih besar dibandingkan penduduk miskin perkotaan. Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) mengindikasikan ketimpangan pengeluaran antar penduduk miskin. Pada Maret 2026, indeks keparahan kemiskinan di perdesaan lebih tinggi dibandingkan di perkotaan.Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Provinsi Sumatera Barat Maret 2026 sebesar 0,285, Naik 0,005 Poin dibanding September 2025Salah satu metode untuk mengukur pemerataan pendapatan adalah Gini Ratio. Gini Ratio menunjukkan ketimpangan yang dihitung berdasarkan kelas pendapatan. Nilai Gini Ratio berkisar antara 0 sampai dengan 1. Semakin tinggi/mendekati angka satu, menunjukkan tingkat ketimpangan yang semakin tinggi. Pada Maret 2026, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Provinsi Sumatera Barat yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,285. Angka ini naik jika dibandingkan dengan Gini Ratio September 2025 yang sebesar 0,280.Berdasarkan daerah tempat tinggal, Gini Ratio di daerah perkotaan selalu lebih besar daripada daerah perdesaan. Hal ini menunjukkan tingkat ketimpangan di area perkotaan lebih tinggi dibandingkan area perdesaan. Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2026 tercatat sebesar 0,304, naik sebesar 0,003 poin dibandingkan Gini Ratio September 2025 yang sebesar 0,301. Sementara itu, Gini Ratio di daerah perdesaan pada Maret 2026 tercatat sebesar 0,231, atau turun sebesar 0,005 poin dibanding angka September 2025 sebesar 0,236.Selain Gini Ratio, ukuran ketimpangan lain yang sering digunakan adalah persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah atau yang dikenal dengan ukuran Bank Dunia. Berdasarkan ukuran ini tingkat ketimpangan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu tingkat ketimpangan tinggi jika persentase pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah angkanya di bawah 12 persen, ketimpangan sedang jika angkanya berkisar antara 12–17 persen, serta ketimpangan rendah jika angkanya berada di atas 17 persen. Pada Maret 2026, persentase pengeluaran penduduk pada kelompok penduduk 40 persen terbawah di Provinsi Sumatera Barat adalah sebesar 23,97 persen yang berarti ada pada kategori ketimpangan rendah. Persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah pada bulan Maret 2026 ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan September 2025 yang sebesar 23,89 persen. Berdasarkan daerah tempat tinggal, persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perkotaan pada Maret 2026 adalah sebesar 23,10 persen. Sementara persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perdesaan tercatat sebesar 26,36 persen. Dengan demikian, menurut ukuran Bank Dunia daerah perkotaan dan perdesaan termasuk ketimpangan rendah.Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sumatera Barat Mei 2026 sebesar 5,53 Persen, naik 0,02 Persen Poin dibanding Februari 2026Penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) mengalami tren yang cenderung meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk di Sumatera Barat. Penduduk usia kerja pada Mei 2026 sebanyak 4,54 juta orang, naik sebanyak 18,03 ribu orang dibanding Februari 2026. Sebagian besar penduduk usia kerja merupakan angkatan kerja yaitu sebanyak 3,20 juta orang (70,64 persen), sisanya termasuk bukan angkatan kerja.Komposisi angkatan kerja pada Mei 2026 terdiri dari 3,03 juta orang penduduk yang bekerja dan 177,13 ribu orang pengangguran. Apabila dibandingkan Februari 2026, jumlah angkatan kerja menurun sebanyak 37,75 ribu orang. Penduduk bekerja juga menurun sebanyak 36,20 ribu orang dan pengangguran turun sebanyak 1,55 ribu orang. Dari 3,03 juta penduduk bekerja, tiga lapangan usaha yang menyerap tenaga kerja paling banyak di Sumatera Barat yaitu Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan yaitu sebesar 33,46 persen; Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 16,62 persen; dan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 9,18 persen. Melalui penebitan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025, BPS melakukan penyesuaian dengan mengganti KBLI 2020 secara bertahap menjadi KBLI 2025 pada seluruh kegiatan statistik, termasuk pelaksanaan Sakernas sejak Februari 2026. Menurut status pekerjaannya, penduduk bekerja paling banyak berstatus buruh/karyawan/pegawai, yaitu sebesar 31,74 persen, sementara yang paling sedikit berstatus berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar, yaitu sebesar 4,46 persen. Pada Mei 2026, penduduk bekerja pada kegiatan informal masih mendominasi yaitu sebanyak 1,93 juta orang (63,80 persen), sedangkan yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 1,10 juta orang (36,20 persen).TPT hasil Sakernas Mei 2026 tercatat sebesar 5,53 persen. Hal ini berarti dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar 5‒6 orang penganggur. TPT mengalami kenaikan sebesar 0,02 persen poin dibandingkan dengan Februari 2026. Sedangkan secara absolut, jumlah pengangguran berkurang sebanyak 1,55 ribu orang. Menurut jenis kelaminnya, TPT laki-laki sebesar 5,43 persen, lebih rendah dibanding TPT perempuan yang sebesar 5,67 persen. Apabila dilihat menurut daerah tempat tinggal, TPT perkotaan sebesar 6,79 persen lebih tinggi dibandingkan TPT di daerah perdesaan yang sebesar 3,93 persen.Pada Mei 2026, distribusi pengangguran menurut pendidikan tertinggi yang ditamatkan didominasi oleh tamatan Diploma IV, S1, S2, S3 yang mencapai 28,38 persen. Sementara itu, distribusi pengangguran terendah adalah tamatan Diploma I/II/III yaitu sebesar 6,05.Narahubung MediaAnggie SuratmanBadan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Baratbps1300@bps.go.id 

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Provinsi Sumatera Barat

Gedung 1 Lantai 1
Jl. Khatib Sulaiman No.48 Padang, Sumatera Barat 25135,
Telp (0751) 442158, 442160,
Mailbox :  sumbar@bps.go.id, pst1300@bps.go.id, atau ppid1300@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial