Portal PPID
Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.

Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Arima

Dirilis pada 14 Februari 2025Statistik Lain

Rapat Anggota Koperasi BPS Provinsi Kep. Bangka Belitung berlangsung di Aula BPS dan dibuka oleh Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pangkal Pinang, Syafaruddin. Acara diawali dengan sambutan dari Kepala BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Rapat ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Provinsi Kep. Bangka Belitung

Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Telp: (0717) 439422
Fax: (0717) 439425

Ikuti Kami
di Media Sosial