Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Gubernur NTB Sudah Disensus
Dirilis pada 18 Agustus 2026 • Statistik Lain
MATARAM—Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Lalu Muhamad Iqbal telah mengikuti pendataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Pendataan terhadap orang nomor satu di NTB tersebut dilakukan oleh dua Petugas Pendataan Lapangan (PPL) SE2026, didampingi Kepala BPS Provinsi NTB dan Kepala BPS Kota Mataram, Jumat (14/8/2026).“Waaah… jadi sekarang saya disensus, nih,” ujar Gubernur seraya menyambut dan menyalami kedua petugas SE2026 dengan hangat. Senyum khasnya mengembang.Mantan Duta Besar Indonesia untuk Turkiye itu kemudian mempersilakan para petugas dan rombongan yang mendampingi untuk duduk. Ia juga mempersilakan petugas menyampaikan seluruh pertanyaan sesuai dengan kuesioner SE2026.Proses pendataan berlangsung dalam suasana santai dan akrab. Sesekali gelak tawa pecah. Gubernur menjawab pertanyaan yang diajukan petugas berdasarkan kondisi sebenarnya, sementara seluruh informasi dicatat langsung melalui aplikasi pendataan SE2026.“Pendataan SE2026 ini ternyata nggak lama, ya,” kata Gubernur usai merampungkan seluruh proses pendataan yang berlangsung sekitar 30 menit.Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPS Provinsi NTB Wahyudin menyampaikan perkembangan pelaksanaan SE2026 di NTB. Secara agregat, capaian pendataan di NTB telah mencapai 100 persen.Meski demikian, pendataan SE2026 masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Karena itu, Gubernur NTB mengajak masyarakat NTB dan para pelaku usaha yang belum didata untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dan turut berpartisipasi dalam SE2026.Ia mengimbau masyarakat untuk menerima petugas yang datang serta memberikan keterangan mengenai kegiatan usaha secara benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.Kepala BPS Provinsi NTB mengatakan, keikutsertaan Gubernur dalam SE2026 menunjukkan bahwa sensus merupakan tanggung jawab bersama. Dukungan dari seluruh pihak diperlukan agar pendataan dapat menghasilkan gambaran kondisi ekonomi NTB secara utuh.“Keberhasilan SE2026 tidak hanya ditentukan oleh petugas di lapangan, tetapi juga oleh kesediaan masyarakat dan pelaku usaha memberikan data yang benar,” ujar Wahyudin.SE2026 merupakan pendataan berskala nasional untuk memotret struktur dan aktivitas perekonomian secara menyeluruh. Pendataan mencakup berbagai kegiatan usaha, mulai dari usaha mikro dan kecil hingga usaha berskala besar.Bagi NTB, hasil SE2026 diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai karakteristik dan perkembangan dunia usaha di seluruh wilayah. Data tersebut selanjutnya dapat menjadi salah satu pijakan dalam penyusunan kebijakan serta perencanaan pembangunan ekonomi yang lebih tepat sasaran. (*)