Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Provinsi Banten

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pastikan Data Akurat, Inspektur utama BPS RI Tinjau Pelaksanaan SE2026 di Provinsi Banten

Dirilis pada 20 Juli 2026Sensus dan Survey

Dalam rangka memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) berjalan sesuai prosedur, BPS Provinsi Banten bersama Inspektur Utama BPS RI, Dadang Hardiawan, melaksanakan pengawasan kegiatan lapangan pada 17–18 Juli 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka (Kota Serang), Desa Banjarsari, Kecamatan Warunggunung (Kabupaten Lebak), dan Desa Tapos, Kecamatan Cadasari (Kabupaten Pandeglang) dengan melibatkan Kepala BPS Provinsi Banten, Kepala BPS Kabupaten/Kota terkait, PML, PPL, serta jajaran BPS lainnya.Melalui evaluasi bersama petugas, kunjungan langsung ke lapangan, diskusi, dan pemberian arahan, kegiatan ini bertujuan memastikan kualitas data yang dikumpulkan tetap terjaga sekaligus mengidentifikasi serta mengevaluasi berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan pendataan. Pengawasan lapangan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas proses, sehingga data yang dihasilkan SE2026 dapat menjadi dasar yang akurat bagi perencanaan dan pembangunan ekonomi Indonesia.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Provinsi Banten

Kantor BPS Provinsi Banten
(Kepala Bagian Umum Badan Pusat Statistik Provinsi Banten)
Jl. Syeh Nawawi Al Bantani  Blok Instansi Vertikal Kav H1-2, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
Telp. (0254) 267027
e-mail: bps3600@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial