Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Provinsi Banten
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Kolaborasi BPS dan BBPOM di Serang Untuk SE2026
Dirilis pada 03 Juni 2026 • Sensus dan Survey
Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Banten, Yusniar Juliana, beserta Tim SE2026 melaksanakan audiensi dan sosialisasi dengan Balai Besar POM (BBPOM) di Serang, Rabu 03 Juni 2026. Audiensi diterima langsung oleh Kepala BBPOM di Serang, Fauzi Ferdianyah di ruang rapat BBPOM Serang.BBPOM Sebagai Lembaga Pemerintah yang mengawasi peredaran obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan di Provinsi Banten diharapkan dapat membantu BPS dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang mencatat seluruh usaha termasuk usaha kosmetik, olahan makanan, dan obat di Serang. Dalam sambutannya, Kepala BBPOM di Serang, Fauzi Ferdiansyah menyatakan siap mendukung dan membantu apa-apa yang dibutuhkan BPS untuk pendataan SE2026 terutama yang menjadi kewenangan BBPOM Serang.