Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pembinaan Statistik Sektoral BPS Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025

Dirilis pada 24 Juni 2025Statistik Lain

Palu, 24 Juni 2025 – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan “Pembinaan dan Pemantapan Statistik Sektoral” melalui video conference. Acara ini bertujuan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam menghasilkan satu data Indonesia. Peserta pembinaan terdiri atas perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Dinas Tanaman Pangan, yang semuanya berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.Selain itu, acara ini juga dihadiri perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai. Pada kesempatan tersebut, Plt. BPS Provinsi Sulawesi Tengah, Imron Taufik J. Musa, S.Si., M.Si, membuka kegiatan secara resmi dengan sambutan bertema ‘Kolaborasi Aktif melalui Satu Data Indonesia’. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya koordinasi dan kerja sama terhadap kegiatan statistik yang dilakukan oleh masing-masing produsen data.“Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi ‘Pengisian Metadata Kegiatan Statistik’, yang disampaikan dengan mempertimbangkan seluruh komponen borang pengisian. Materi tersebut bertujuan mendokumentasikan mendokumentasikan informasi terkait dengan kegiatan statistik, variabel statistik, serta indikator yang dihasilkan pada kegiatan tersebut.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Provinsi Sulawesi Tengah

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial