Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur

Dirilis pada 30 Maret 2026Statistik Lain

BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Standar Pelayanan melalui SK Kepala BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 67 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu pada BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur.Kira-kira, apa saja ya layanan yang disediakan BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur? Yuk, simak postingan berikut!____Lebih lanjut tentang BPS NTT:📱 Facebook : BPS Provinsi NTT📸 Instagram : bps.ntt🖥 Web : ntt.bps.go.id📲 Android : indikator Strategis BPS NTT

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur
(Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)

Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111,
Telp (0380) 826289, 821755,
Faks (0380) 833124,
Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id, bps5300@bps[dot]go[dot]id

Ikuti Kami
di Media Sosial