Portal PPID
Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BPS Sulbar Menyelenggarakan Pelatihan Petugas Survei E-Commerce Tahun 2024

Dirilis pada 23 September 2024Sensus dan Survey

Mamuju, Senin (23/9) – BPS Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pelatihan petugas survei E-Commerce. Kegiatan tersebut bertempat di Aflah Hotel Mamuju selama dua hari efektif, dengan total peserta sebanyak 53 calon petugas  yang berasal dari kabupaten Majene, Polewali Mandar, Mamuju, Pasangkayu, dan Mamuju Tengah. Kegiatan ini dibuka oleh Dina Srikandi selaku Penanggung Jawab Kegiatan Statistik Distribusi. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa data e-commerce yang akan dikumpulkan oleh petugas akan digunakan dalam penghitungan PDRB Provinsi Sulawesi Barat dan penentuan arah kebijakan pemerintah. “Data ini sangat penting dalam penyediaan data dasar untuk mendukung penghitungan PDRB Sulbar,” jelas Dina. Beliau juga menekankan pentingnya data e-commerce yang berkualitas untuk memperoleh gambaran kondisi masyarakat secara nyata. “Petugas diharapkan fokus dalam mengikuti kegiatan pelatihan, agar nantinya kegiatan pendataan akan memperoleh data yang dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara nyata,” lanjut Dina.Indikator pokok yang dihasilkan dalam Survei E-Commerce ini adalah jumlah usaha e-commerce, jenis barang dan jasa yang dijual, metode pembayaran, metode pengiriman, profil ketenagakerjaan, karakteristik usaha e-commerce, nilai transaksi e-commerce, media yang digunakan, pola distribusi, dan kendala usaha e-commerce.Survei E-Commerce 2024 dilaksanakan di 5 kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, yaitu kabupaten Majene, Polewali Mandar, Mamuju, Pasangkayu, dan Mamuju Tengah dengan jumlah sampel listing sebanyak 120 blok sensus. Selanjutnya, kegiatan pendataan akan dilaksanakan mulai 1 Oktober hingga akhir November 2024.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Provinsi Sulawesi Barat

Jl. RE Martadinata No. 10, Mamuju
Telp. (0426) 21265, Fax (0426) 22103
Mailbox : bps.sulbar@bps.go.id
WhatsApp: 0822-9338-2522
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial