Portal PPID
Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pelantikan Kepala BPS Kabupaten Aceh Barat Daya

Dirilis pada 20 Maret 2025Statistik Lain

Kamis, 20 Maret 2025 – Kepala BPS Provinsi Aceh, Ahmadriswan Nasution, secara daring melantik dan mengambil sumpah Bapak Ali Abrori, S.Si sebagai Kepala BPS Kabupaten Aceh Barat Daya.Pelantikan diselenggarakan secara hybrid di ruang rilis BPS Provinsi Aceh. Pada kesempatan ini, Ahmadriswan menyampaikan bahwa pelantikan bukan sekadar pergantian kepemimpinan, tetapi juga awal dari semangat baru dalam memperkuat sinergi dan kinerja organisasi, khususnya di lingkungan BPS Provinsi Aceh. Dengan dedikasi dan inovasi, diharapkan peran BPS Kabupaten Aceh Barat Daya dalam menyediakan data statistik yang berkualitas semakin berdampak untuk pembangunan daerah.Selamat bertugas! Dengan data mercerdaskan bangsa untuk masa depan yang lebih baik.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Provinsi Aceh

Jl. Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 50 Kuta Alam Banda Aceh
Telp: (62-651) 23005
E-mail: pst1100@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial