Portal PPID
Badan Pusat Statistik Provinsi Papua
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS Provinsi Papua menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Audiensi Kunjungan DPD RI ke BPS Provinsi Papua membahas Pemanfaatan DTSEN
Dirilis pada 13 Oktober 2026 • Statistik Lain
Jayapura, Oktober 2026 — Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menerima audiensi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Provinsi Papua di Kantor BPS Provinsi Papua, Selasa (13/10). Audiensi ini dilaksanakan dalam rangka inventarisasi materi pengawasan terkait pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mendukung penyaluran bantuan pendidikan dan kesehatan di Provinsi Papua. Pertemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI terhadap implementasi peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial, sistem jaminan sosial nasional, dan pendidikan. Pembahasan mencakup dukungan data statistik, mekanisme koordinasi antarlembaga, serta kualitas dan pemutakhiran DTSEN guna mendukung ketepatan sasaran program bantuan pemerintah.Selain itu, perhatian juga diberikan pada mekanisme verifikasi dan validasi data, penanganan ketidaktepatan sasaran penerima bantuan, serta mekanisme pengaduan dan perbaikan data apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Hal ini menjadi penting untuk memastikan data yang digunakan dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara akurat dan mendukung penyaluran bantuan yang tepat sasaran. Di Provinsi Papua, ketersediaan data sosial ekonomi yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan memiliki peran strategis. Kondisi geografis, karakteristik kependudukan, serta perbedaan akses terhadap pelayanan dasar antarkabupaten dan antarkampung menjadi tantangan dalam memastikan bantuan pemerintah menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Melalui audiensi ini, hasil inventarisasi diharapkan menjadi bahan pendalaman bagi DPD RI dalam menyusun rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dan instansi terkait. Koordinasi antara BPS Provinsi Papua dan DPD RI diharapkan dapat mendukung penguatan tata kelola data, meningkatkan ketepatan sasaran bantuan pendidikan dan kesehatan, serta mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua.