Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Rakornas Penyampaian Rencana Kerja BPS Tahun Anggaran 2025

Dirilis pada 19 November 2024Statistik Lain

“BPS, Mencatat Indonesia!”. Teriakan penuh semangat sambil mengepalkan tangan ini digelorakan oleh seluruh peserta yang hadir pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyampaian Rencana Kerja BPS Tahun Anggaran 2025. Rakornas dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Madya BPS, Pimpinan Tinggi Pratama BPS, Kepala BPS provinsi dan Kepala BPS kabupaten/kota seluruh Indonesia di Auditorium Politeknik Statistika STIS (8/11).Rakornas ini merupakan rangkaian kegiatan setelah para peserta mengikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul yang diselenggarakan Kemendagri hari sebelumnya. Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dalam arahannya di acara tersebut menyampaikan bahwa BPS siap mendukung visi Indonesia lima tahun ke depan yang terangkum dalam delapan misi “Asta Cita”. “Peran BPS harus cermat memotret. Mari kita mencatat Indonesia. Mencatat dengan cermat, objektif, dan berkualitas,” ujar Amalia.Amalia juga menyampaikan bahwa dari Rakornas di Sentul disebutkan pemerintah menegaskan bahwa data yang digunakan harus satu referensi. “BPS menjadi referensi tunggal dalam menghasilkan data, sehingga tidak ada perbedaan data antar satu K/L dengan K/L lain,” jelas Amalia.Rakornas diisi oleh penyampaian dan diskusi terkait rencana kerja BPS pada tahun 2025 yang diisi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di masing-masing bidang.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial