Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Perkuat Data Tunggal Bencana Sumatera, Kementerian dan Lembaga Gelar Forum Rekonsiliasi
Dirilis pada 09 Maret 2026 • Sensus dan Survey
BPS menggelar rekonsiliasi data bencana sebagai forum lintas kementerian/lembaga yang bertujuan menyelaraskan konsep, definisi, serta angka kebencanaan sebagai rujukan bersama (20/2). Hal ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga guna menghadirkan data kebencanaan yang selaras, konsisten, dan terintegrasi. Forum ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan Data Tunggal Bencana, sejalan dengan mandat BPS sebagai koordinator pengelolaan data tunggal rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sesuai Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026.Rekonsiliasi data bencana dilakukan dengan melibatkan BPS, kementerian/lembaga teknis, BUMN, dan instansi terkait. Melalui proses inventarisasi, pembahasan teknis, dan penetapan hasil rekonsiliasi, kegiatan ini diharapkan memperkuat fondasi Data Tunggal Bencana dan mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan berbasis bukti dalam penanganan bencana nasional.