Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Provinsi Kalimantan Selatan
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Kunjungan Komisi VIII DPR RI, Bahas Pemutakhiran DTSEN di BPS Provinsi Kalsel
Dirilis pada 18 Juni 2026 • Statistik Lain
BANJARBARU – Ketua Komisi VIII DPR RI, Sudian Noor, melakukan kunjungan kerja ke Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (18/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, Sudian Noor menekankan pentingnya kemudahan akses masyarakat untuk mengetahui posisi desil kesejahteraannya. Menurutnya, informasi tersebut menjadi landasan penting dalam penyaluran berbagai program bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran. Ia juga berharap pemanfaatan data desil dapat mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Tidak hanya bagi penerima bantuan sosial, data tersebut dinilai dapat menjadi dasar dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta berbagai program pemberdayaan lainnya. Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala BPS Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Mudzakkir, menjelaskan bahwa DTSEN merupakan hasil integrasi sejumlah basis data nasional, antara lain Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Masyarakat yang ingin memeriksa maupun mengusulkan perubahan data dapat memanfaatkan berbagai kanal yang telah disediakan pemerintah, seperti aplikasi Cek Bansos, SIKS-CC, SIKS-NG, maupun Call Center 171. Setiap usulan perubahan akan melalui proses verifikasi lapangan sebelum dilakukan pemeringkatan ulang secara berkala oleh BPS. Dalam kesempatan yang sama, BPS Provinsi Kalimantan Selatan turut menyosialisasikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang saat ini sedang berlangsung. Sosialisasi tersebut mencakup metode pendataan yang dilakukan melalui pendataan mandiri maupun kunjungan langsung oleh petugas ke rumah tangga dan usaha (door to door) hingga 31 Agustus 2026. Melalui kegiatan ini, BPS akan mengumpulkan berbagai informasi terkait kondisi usaha, karakteristik keluarga, serta keterangan individu yang akan dimanfaatkan untuk mendukung penyediaan data sosial dan ekonomi yang lebih akurat sebagai dasar perumusan kebijakan. Selain membahas DTSEN dan SE2026, BPS Provinsi Kalimantan Selatan turut memaparkan pemanfaatan data hasil sensus serta Tabel Input-Output (I-O) dalam mendukung perencanaan pembangunan dan peningkatan investasi daerah. Diskusi juga menyoroti pemanfaatan DTSEN dalam pelaksanaan program Sekolah Rakyat, termasuk upaya meminimalkan exclusion error agar bantuan dan layanan sosial dapat menjangkau kelompok sasaran secara lebih tepat. Melalui sinergi antara BPS, pemerintah, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan, kualitas data sosial ekonomi nasional diharapkan semakin meningkat. Data yang akurat dan mutakhir menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan yang efektif, tepat sasaran, serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.