Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 16 April 2025 • Statistik Lain
Banjarbaru — Komisi X DPR RI menggelar kunjungan kerja reses di Aula Meratus, BPS Provinsi Kalimantan Selatan, pada Jumat, 11 April 2025. Rapat yang dipimpin Mercy Chriesty Barends, S.T., ini dihadiri oleh jajaran Komisi X DPR RI, Sekretariat Komisi X, Plt. Sestama BPS RI, Kepala BPS Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala BPS Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, serta perwakilan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Komisi X menekankan pentingnya pemetaan pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah marjinal, dengan penyediaan data yang tidak hanya aktual tetapi juga memperhitungkan aspek geografis, demografis, serta kesenjangan ekonomi dan pembangunan. Paparan dari Deputi Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, serta Kepala BPS Provinsi Kalimantan Selatan, Mukhamad Mukhanif, menggarisbawahi pentingnya statistik bermakna sebagai fondasi pembangunan berkualitas. BPS mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan sebesar 5,15% sedikit di atas rata-rata nasional. Meski sektor pertambangan mendominasi perekonomian, sebagian besar penduduk masih bekerja di sektor pertanian dan perdagangan. Situasi ini menunjukkan adanya ketimpangan struktur ekonomi yang perlu segera diatasi, terutama mengingat pertumbuhan pesat penduduk usia muda yang memerlukan akses terhadap pendidikan berkualitas dan penciptaan lapangan kerja. Diskusi dalam forum ini juga menekankan pentingnya peningkatan rata-rata lama sekolah dan akses pendidikan bagi anak-anak usia di bawah 15 tahun yang sedang mengalami pertumbuhan signifikan. Selain itu, BPS Kalimantan Selatan menyampaikan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan efisiensi anggaran, namun tetap memerlukan dukungan kebijakan afirmatif, khususnya terkait keamanan petugas lapangan dan penguatan dukungan operasional survei. Komisi X dan BPS sepakat pentingnya percepatan pengesahan UU Statistik yang baru untuk memperkuat landasan hukum kegiatan statistik di masa depan. Komisi X juga menyatakan kesiapan menerima masukan dari seluruh pemangku kepentingan terkait revisi UU No. 16 Tahun 1997, termasuk dari Kalimantan Selatan, dan akan membawa seluruh masukan tersebut ke tingkat pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.