E-FORM

Keberatan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Badan Pusat Statistik
hak anda untuk tahu
Pernyataan Keberatan atas Permohonan Informasi
A. INFORMASI PENGAJU KEBERATAN
Identitas Pemohon
Identitas Kuasa Pemohon

(Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan Surat Kuasa)

B. ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN *
(Sesuai dengan Pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan)
C. KASUS POSISI
D. HARI/TANGGAL TANGGAPAN ATAS KEBERATAN AKAN DIBERIKAN

Tanggapan atas keberatan pemohon informasi publik akan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.

Demikian keberatan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tanggapannya, saya ucapkan terimakasih.

Klik tombol simpan setelah selesai tanda tangan

Pastikan anda sudah menandatangani form ini

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial