(Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan Surat Kuasa)
Tanggapan atas keberatan pemohon informasi publik akan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
Demikian keberatan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tanggapannya, saya ucapkan terimakasih.
Pastikan anda sudah menandatangani form ini
Anda belum menyimpan tanda tangan, jangan lupa untuk mengklik tombol simpan
Gedung 2 Lantai 1(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710F. (021) 3857046e-mail: ppid@bps.go.id