Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 65 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Peraturan Kepala BPS Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Nomor 65 Tahun 2024

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Konsultasi Statistik;
  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Produk Statistik Berbayar ; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Visi Pelayanan Statistik Terpadu

Penyelenggara Layanan Statistik Berkualitas Untuk Mendukung Indonesia Maju

Tujuan

Meningkatnya Peran Pelayanan Statistik Terpadu dalam Mendukung Sistem Statistik Nasional

Sasaran

  1. Meningkatkan Pelayanan Prima Dalam Penyelenggaraan SSN
  2. Meningkatnya Koordinasi dan Kerjasama dalam Penyelenggaraan SSN
Kebijakan Mutu Pelayanan

Kebijakan Mutu merupakan kebijakan BPS tentang komitmen unit Pelayanan Statistik Terpadu dalam memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek mutu dalam aktivitas penyelenggaraan pelayanan statistik.

Kebijakan Diseminasi Statistik

A. Jenis Produk Diseminasi

  1. Produk Diseminasi adalah semua produk yang dihasilkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bentuk penyebaran data dan informasi statistik kepada khalayak luas, baik yang dapat diakses secara langsung maupun tidak langsung.
  2. Pelayanan Statistik Terpadu (PST) adalah unit yang memberikan pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh unit kerja yang mengampu tugas diseminasi data statistik.
  3. Data yang dihasilkan oleh BPS disertai dengan metadata statistik. Metadata statistik merupakan keterangan tambahan dari data. Adapun metadata statistik terdiri dari metadata kegiatan statistik, metadata variabel, dan metadata indikator.
     

A.1. Produk Diseminasi yang Dapat Diakses Secara Langsung

Publikasi Statistik

  1. Publikasi statistik berisikan data dalam bentuk tabel statistik yang disertai dengan analisis sederhana dan dikemas dalam bentuk buku elektronik.
  2. Publikasi statistik dapat diunduh melalui website BPS dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) dan terdapat watermark alamat website BPS pada setiap halamannya.

Berita Resmi Statistik (BRS)

  1. Berita Resmi Statistik (BRS) dirilis secara berkala dan terbuka melalui kegiatan press release dan sejenisnya, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan/atau mendapatkan data yang diperlukan.
  2. Jadwal rilis dan penayangan Berita Resmi Statistik selalu diinformasikan melalui website BPS pada menu Rencana Terbit.

Tabel Statistik

  1. Tabel statistik adalah statistik yang tersaji dalam bentuk tabel terstruktur untuk membantu dalam proses analisis statistik lebih lanjut.
  2. Tabel dinamis adalah tabel yang dapat dibuat sendiri oleh pengguna menggunakan fitur filter atau query sesuai dengan variabel, tahun, dan wilayah yang diinginkan. Tabel dinamis dapat diakses pada menu Produk submenu Tabel Dinamis.
  3. Tabel statistik dapat diunduh dalam format XLSX atau CSV.

Visualisasi Data Statistik

  1. Visualisasi Data Statistik merupakan hasil penyajian data statistik ke dalam bentuk grafis, seperti grafik, peta tematik, infografik, video, dan sejenisnya yang bertujuan mempermudah interpretasi dan pemahaman informasi tentang data statistik.
  2. Grafik statistik ditampilkan di dalam produk publikasi statistik dan BRS.
  3. Peta tematik dapat diakses pada website Sistem Informasi Geografis (SIG) BPS.
    Infografik statistik dapat diakses dan diunduh melalui website BPS pada menu Produk submenu Infografik. Infografik statistik pada website BPS ditayangkan bersamaan dengan jadwal rilis Berita Resmi Statistik (BRS). Infografik statistik juga ditayangkan pada media sosial BPS.
  4. Produk video statistik ditayangkan pada media sosial dan website BPS.

 

A.2. Produk Diseminasi yang Tidak Dapat Diakses Secara Langsung

Data Mikro

  1. Data mikro adalah data tentang karakteristik unit populasi yang dikumpulkan dengan cara sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah melalui tahap penjaminan kerahasiaan data.
  2. Untuk memperoleh data mikro BPS, pengguna harus mengajukan permohonan melalui mekanisme yang telah ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Ketersediaan data mikro yakni sebagaimana yang dirilis pada katalog sistem layanan statistik BPS.

Peta Digital Wilayah Kerja Statistik

  1. Peta digital wilayah kerja statistik (wilkerstat) adalah peta digital yang dibuat dan digunakan oleh BPS dalam penentuan batas-batas wilayah pencacahan (enumeration area) sebagai wilayah kerja statistik.
  2. Diseminasi peta digital wilkerstat dilakukan melalui sistem layanan statistik BPS.
  3. Peta digital wilkerstat hanya digunakan untuk pelaksanaan pendataan statistik dan/atau untuk penyajian data yang dihasilkan oleh BPS.

 

B. Rilis Produk Diseminasi

B.1. Jadwal Rilis

  1. Advanced Release Calendar (ARC) berisi jadwal rilis produk diseminasi yang telah ditetapkan dan ditayangkan pada website BPS.
  2. Akses terhadap produk diseminasi tidak diberikan kepada pihak manapun sebelum waktu rilis, kecuali kepada pihak internal BPS yang terlibat dalam penyusunan dan persiapan rilis produk diseminasi tersebut.
  3. Jadwal rilis dari produk diseminasi BPS (yaitu Publikasi dan Berita Resmi Statistik) ditayangkan pada website BPS melalui menu Rencana Terbit.
  4. Informasi mengenai jadwal rilis produk diseminasi BPS untuk periode satu tahunan diumumkan di website BPS pada setiap awal tahun.

 

B.2. Kebijakan Terkait Revisi Produk Diseminasi dan Diskontinuitas Data

  1. Revisi produk diseminasi merupakan perubahan yang terjadi pada suatu produk diseminasi statistik yang sebelumnya telah disebarluaskan kepada  publik.
  2. Produk diseminasi hasil revisi akan ditayangkan melalui media penyebarluasan yang bersesuaian. 

 

B.3. Penjaminan Kerahasiaan Data

Diseminasi dalam Bentuk Data Mikro

Informasi individu dari seluruh responden pemberi data dalam sensus/survei yang diselenggarakan oleh BPS serta yang berasal dari kompilasi produk administrasi maupun cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dijamin kerahasiaannya. Dalam proses diseminasi data mikro, variabel terkait data/informasi individu tidak disebarluaskan, melainkan dalam praktiknya diganti dengan variabel kode identitas yang unik berupa kombinasi sejumlah angka, mewakili baris data identitas dari masing-masing responden, atau yang dikenal dengan proses anonimisasi.

Diseminasi dalam Bentuk Tabel dan/atau Publikasi Statistik

Data statistik yang disajikan pada tabel atau publikasi BPS adalah data dan/atau indikator dalam bentuk agregat yang sudah tidak memuat lagi data dan/atau informasi yang bersifat individu.

Pengutipan Data BPS

  1. Seluruh data dan informasi yang telah didiseminasikan oleh BPS dapat dikutip dengan mencantumkan sumbernya.
  2. Ketentuan pencantuman sumber data dan informasi mengikuti ketentuan yang berlaku secara umum.

 

C. Tarif Produk dan Layanan Diseminasi

  1. Produk statistik yang dikemas dalam bentuk berita resmi statistik, tabel statistik, publikasi elektronik dengan tanda air (watermark), infografik dan video dapat diakses secara gratis.
  2. Produk statistik berbayar dikenakan besaran tarif yang merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (BPS).
  3. Produk statistik berbayar dapat diperoleh dengan mekanisme tarif nol rupiah yang telah ditetapkan. Permohonan layanan tarif nol rupiah atas produk statistik berbayar dapat dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Badan yang berlaku tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah.
  4. Layanan konsultasi statistik, layanan rekomendasi statistik, dan layanan perpustakaan dapat diakses secara luring melalui layanan kunjungan langsung di PST BPS atau secara daring melalui website PST BPS secara gratis.
  5. Layanan interoperabilitas (Web API) tersedia dan dapat diakses dengan secara gratis.


D. Akses Produk dan Layanan

D.1. Akses Melalui Website BPS

  1. Data statistik agregat dapat diakses melalui website BPS. Data agregat dapat diunduh dalam format yang dapat diolah oleh berbagai jenis perangkat lunak analisis data, seperti CSV, Excel, dan format lainnya, serta mendukung konsep data terbuka (open data).
  2. Data agregat yang tersedia di website BPS telah memenuhi:
    1. Standar kualitas yang dibuat oleh BPS;
    2. Prinsip-Prinsip Dasar Statistik Resmi yang ditetapkan oleh Divisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Fundamental Principles of Official Statistics);
    3. Kelengkapan metadata sebagaimana yang dapat diakses pada menu Produk submenu Metadata;
    4. Ketentuan penggunaan yang jelas, yang mengatur hak dan kewajiban pengguna data seperti yang tertuang pada syarat dan ketentuan penggunaan website BPS.
  3. Website BPS menyajikan fitur aksesibilitas yang memadai untuk pengguna berkebutuhan khusus.
  4. Sebagian konten website BPS juga tersedia dalam bentuk aplikasi mobile resmi yang dirilis oleh BPS, dengan penjelasan lebih rinci seperti pada leaflet berikut.

 

D.2. Akses Melalui Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS

D.2.1 Layanan Tidak Berbayar (Gratis)

Layanan Perpustakaan

Layanan perpustakaan dapat diakses melalui:

  1. Kunjungan langsung ke ruang PST BPS seluruh Indonesia (Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota) dan akan dilayani pada hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Layanan daring (online) di website PST BPS (Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota) dan akan dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan Konsultasi Statistik

Layanan konsultasi statistik dapat diakses melalui:

  1. Kunjungan langsung ke ruang PST BPS seluruh Indonesia (Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota) dan akan dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Layanan daring (online) di website PST BPS (khusus Pusat dan Provinsi) dan akan dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

  1. Layanan rekomendasi kegiatan statistik adalah layanan berupa saran dan masukan yang diberikan oleh BPS terhadap rancangan kegiatan statistik sektoral yang disampaikan oleh instansi pemerintah penyelenggara statistik sektoral. Pemberian rekomendasi kegiatan statistik bertujuan untuk menghindari duplikasi penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral dan mendorong perolehan hasil kegiatan statistik yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis (kesesuaian metodologi statistik yang digunakan).
  2. Pengguna layanan ini adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral. Penyelenggara kegiatan statistik sektoral berkewajiban memberitahukan rencana penyelenggaraan kegiatan statistik kepada BPS, mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS, dan menyerahkan hasil penyelenggaraan kegiatan statistik yang dilakukan kepada BPS sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Layanan rekomendasi statistik dapat diakses melalui:
    1. Kunjungan langsung ke ruang PST BPS seluruh Indonesia (Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota) dan akan dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    2. Layanan daring (online) di website PST BPS dan akan dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Kegiatan statistik yang perlu untuk diajukan rekomendasinya adalah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya dipublikasikan untuk umum. Rekomendasi kegiatan statistik diajukan pada tahapan perencanaan kegiatan sebelum tahap pengumpulan data.

Layanan Interoperabilitas (Web API)

  1. Layanan interoperabilitas (Web API) BPS menyediakan layanan data yang memungkinkan pengguna untuk mengakses data agregat dan informasi lainnya yang telah tersedia di web BPS.
  2. Pengguna Web API BPS diharuskan untuk melakukan registrasi secara mandiri melalui portal Web API BPS, secara gratis untuk menggunakan layanan tersebut.
  3. BPS menjamin ketersediaan layanan yang berkelanjutan dari layanan Web API agar dapat diakses oleh pengguna.
  4. Prosedur otorisasi dan otentikasi Web API BPS merujuk kepada ketentuan penggunaan Web API BPS yang berlaku.
  5. Web API BPS mematuhi standar keamanan yang berlaku untuk melindungi data dari akses yang tidak sah atau penyalahgunaan.
  6. BPS memberikan dokumentasi layanan penggunaan Web API BPS.


D.2.2 Layanan Produk Statistik Berbayar

  1. Permintaan produk statistik berbayar (data mikro, publikasi elektronik, dan peta digital wilkerstat) dapat dilakukan melalui:
    1. Kunjungan langsung ke ruang PST BPS (khusus Pusat dan Provinsi) dan akan dilayani pada hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
    2. Layanan daring (online) tersedia di website PST BPS (khusus Pusat dan Provinsi) dan akan dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pembelian data mikro mensyaratkan pengguna data untuk:
    1. Menyampaikan abstraksi sesuai dengan permintaan data yang diajukan, yang meliputi beberapa hal antara lain latar belakang, tujuan, metode, dan rancangan hasil;
    2. Menyetujui Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD sesuai pada lampiran Peraturan Badan).
  3. Pembelian publikasi elektronik dalam bentuk PDF dapat dilakukan sesuai dengan katalog sistem informasi layanan BPS.
  4. Pembelian peta digital wilkerstat  mensyaratkan pengguna data untuk:
    1. Menyampaikan abstraksi sesuai dengan permintaan peta digital wilkerstat yang diajukan, yang meliputi beberapa hal antara lain latar belakang, tujuan, metode, dan rancangan hasil;
    2. Menyetujui Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD sesuai pada lampiran Peraturan Badan).

 

E. Strategi dan Ketentuan Diseminasi Lainnya

E.1. Kegiatan Edukasi dan Promosi Statistik

  1. Kegiatan Edukasi dan Promosi Statistik adalah seluruh kegiatan yang terbuka yang diselenggarakan melalui berbagai media dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman publik terhadap produk dan layanan statistik, yang berdampak pada peningkatan akses terhadap produk dan layanan statistik BPS, dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Kegiatan Edukasi Statistik memberikan pengajaran kepada masyarakat umum secara dua arah terkait layanan, produk statistik, ilmu, atau metode statistik. Kegiatan ini dikemas dalam bentuk Pameran, Webinar, kuliah umum, seminar, talkshow dan kegiatan lainnya sesuai perkembangan zaman.
  3. Kegiatan Promosi Statistik menyajikan konten promosi statistik melalui berbagai saluran resmi promosi statistik BPS baik dalam bentuk digital maupun konvensional.

 

E.2. Ketentuan Diseminasi Lainnya

Ketentuan Kontrol Penyingkapan (Disclosure Control) Informasi pada Data Mikro

  1. Khusus data mikro, terdapat bagian yang merupakan data dikecualikan sehingga tidak didiseminasikan oleh BPS.
  2. Data mikro yang didiseminasikan telah melalui proses anonimisasi untuk menjamin kerahasiaan data individu/perusahaan.

Ketentuan Privasi Data Pengguna Layanan

Data individu pengguna layanan  disimpan dan dirahasiakan oleh unit kerja yang menangani kegiatan diseminasi statistik di BPS, serta hanya digunakan untuk keperluan evaluasi internal dan  peningkatan pelayanan BPS.

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Jenis Layanan

*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS

Selengkapnya:

Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah)
Motto Pelayanan

Pelaksana Layanan

Pelayanan Berkebutuhan Khusus

Pelayanan Statistik BPS menyediakan layanan untuk pengguna berkebutuhan khusus:

  1. Sarana dan Prasarana Pengguna Layanan Berkebutuhan Khusus
  2. Ruang Laktasi, Ibu Hamil, dan Balita
Survei Kepuasan Masyarakat
Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan :

1. Tahunan
2. Triwulanan
3. Setiap Saat melalui three colour survey/rating survey

Pelaksana Kegiatan : Direktorat Diseminasi Statistik

No Uraian Link Unduh
1 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2024 Unduh
2 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2023 Unduh
3 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2022 Unduh
4 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2021 Unduh
5 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data 2020 Unduh
6 Hasil Survei Kebutuhan Data 2019 Unduh
7 Hasil Survei Kebutuhan Data 2018 Unduh
8 Hasil Survei Kebutuhan Data 2017 Unduh
9 Hasil Survei Kebutuhan Data 2016 Unduh
10 Hasil Survei Kebutuhan Data 2015 Unduh
11 Hasil Survei Kebutuhan Data 2014 Unduh
12 Hasil Survei Kebutuhan Data 2013 Unduh
13 Hasil Survei Kebutuhan Data 2012 Unduh
14 Hasil Survei Kebutuhan Data 2011 Unduh
15 Hasil Survei Kebutuhan Data 2010 Unduh
16 Hasil Survei Kebutuhan Data 2009 Unduh
     
1 Hasil Survei Kebutuhan Data IKK 2016 Unduh
2 Hasil Survei Kepuasan Konsumen 2015 Unduh
3 Hasil Survei Kepuasan Konsumen 2014 Unduh
4 Hasil Survei Kepuasan Konsumen 2013 Unduh
5 Hasil Survei Kepuasan Konsumen 2012 Unduh
6 Hasil Survei Kepuasan Konsumen 2010 Unduh
     

Penghargaan

Pelayanan Statistik Terpadu BPS RI Tersertifikasi ISO 9001:2015 Tahun 2024

Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021

Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kategori Informatif Tahun 2021

Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2020

Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2016

Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:

Alur Pengaduan

Statistik Pengelolaan Konsultasi dan Pengaduan 

Laporan Pengaduan
No Uraian Link Unduh
1 Laporan Pengaduan 2024 (Semester I) Unduh
2 Laporan Pengaduan 2023 Unduh
3 Laporan Pengaduan 2022 Unduh
4 Laporan Pengaduan 2021 Unduh
5 Laporan Pengaduan 2020 Unduh
6 Laporan Pengaduan 2019 Unduh

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial