Penyusunan Renstra Badan Pusat Statistik (BPS) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing. Sedangkan visi pembangunan dalam RPJPN 2005-2025 adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang ditandai dengan terwujudnya bangsa Indonesia yang memiliki daya saing tinggi.
Muatan Renstra BPS yang disusun meliputi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan BPS dan disesuaikan dengan tugas dan fungsi BPS dalam penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas. Substansi pada Renstra BPS 2020-2024 harus disesuaikan dengan RPJMN 2020-2024, termasuk sasaran pokok RPJMN 2020-2024 yang terintegrasi menjadi sasaran Renstra BPS. Oleh karena itu, sasaran dan target pembangunan pada Renstra BPS telah mempertimbangkan hasil evaluasi Renstra 2015-2019.
Dokumen Terkait :
Unduh Rencana Strategis BPS
Undang-undang No. 16 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1999, menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) adalah institusi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan kegiatan statistik berupa sensus dan survei, untuk menghasilkan data dan statistik yang dibutuhkan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat pada umumnya.
Sebagai rujukan dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap hasil-hasil pembangunan, penyediaan data statistik yang berkualitas menjadi sangat menentukan karena akan berdampak kepada efektivitas pengambilan keputusan yang dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang baik untuk menentukan arah kebijakan dan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan mewujudkan visi BPS.
Renstra BPS Tahun 2020 – 2024 merupakan wujud penuangan visi, misi, tujuan, serta sasaran strategis BPS untuk tahun 2020 – 2024 yang telah disesuaikan dengan visi, misi, dan arahan Presiden dan Wakil Presiden. Renstra BPS periode 2020 – 2024 disusun dengan mengikuti arah kebijakan pembangunan nasional RPJMN 2020 – 2024 yang membutuhkan ketersediaan data statistik berkualitas, dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional. Produk dari BPS tersebut dihasilkan oleh suatu proses dengan akuntabilitas yang jelas. Dengan demikian, pengembangan Renstra BPS 2020 – 2024 berfokus pada peningkatan kualitas dari bisnis inti (core business) BPS, yakni:
Dengan tujuan strategis BPS untuk periode 2020 – 2024, yakni:
Dalam Renstra BPS 2020 – 2024, setiap tujuan strategis memiliki sasaran strategis, indikator kinerja sasaran strategis, arah kebijakan serta program dan kegiatan. Keberhasilan masing-masing program dan kegiatan dapat dilihat dari capaian indikator kinerja yang dipantau dan dievaluasi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas kinerja. Pelaksanaan pembangunan statistik dilakukan secara menyeluruh oleh BPS melalui upaya mentransformasi seluruh kegiatan statistik dalam program Statistical Capacity Building-Change and Reform for Development of Statistics in Indonesia (Statcap CERDAS).
Keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan Renstra BPS 2020 – 2024 membutuhkan komitmen yang tinggi dari seluruh jajaran BPS, baik di pusat maupun di daerah. Keinginan kuat untuk melakukan perubahan yang bersifat strategis di level BPS merupakan bentuk nyata dari komitmen yang tinggi tersebut. Seluruh insan statistik BPS menyadari bahwa mereka memiliki komitmen yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan, serta memiliki budaya untuk menghasilkan kinerja tinggi sebagaimana yang tercermin dalam nilai-nilai organisasi BPS, yakni profesionalisme, berintegritas, dan amanah. Dengan modal ini, BPS optimis bahwa seluruh target kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Renstra BPS 2020 – 2024 ini dapat diraih dan akan memberikan dampak kepada kesuksesan seluruh program pemerintah dalam RPJMN periode 2020 – 2024. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya untuk memandu bakti BPS kepada nusa dan bangsa.
RPJMN 2020 – 2024 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomer 18 Tahun 2020 merupakan titik tolak untuk mencapai sasaran Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia Maju. Untuk itu, penguatan proses transformasi ekonomi dalam rangka mencapai tujuan pembangunan tahun 2045 menjadi fokus utama dalam rangka pencapaian infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik. Visi Misi Presiden 2020 – 2024 disusun berdasarkan RPJPN 2020 – 2025.
Dalam mendukung Visi Pembangunan Indonesia 2005 – 2025 yaitu “Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur”, Visi Presiden dan Wakil Presiden 2020 – 2024 yaitu: “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” Visi tersebut diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua yaitu: (1) Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia; (2) Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing; (3) Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan; (4) Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan; (5) Kemajuan Budaya ayng Mencerminkan Kepribadian Bangsa; (6) Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya; (7) Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga; (8) Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya; dan (9) Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.
Perencanaan merupakan titik awal untuk menentukan arah strategis kebijakan melalui penetapan program dan kegiatan yang tepat. Data dan informasi yang andal dan dapat dipercaya akan menjadi acuan yang berguna bagi semua pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, monitoring, dan evaluasi program dalam rangka mencapai rencana yang efektif dan efisien. Selain itu, dengan adanya rencana strategis yang jelas, relevan, dan terukur yang di dalamnya terdapat titik krusial berupa penentuan outcome dan output pada level strategis. Hal ini merupakan langkah awal yang menentukan keberhasilan performance based budgeting.
Data dan informasi statistik yang dihasilkan BPS menjadi sumber informasi pembangunan yang dapat dipercaya, sebagaimana telah digunakan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi terhadap perkembangan RPJMN lima tahun kedua 2009-2014. Pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,8 % pada tahun 2013, meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2009 yang mencapai 4,6 %. Adapun Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atas dasar harga berlaku tahun 2013 mencapai Rp 9.084,0 triliun, dengan pendapatan per kapita sebesar USD 3.499,9. Selain indikator ekonomi yang membaik, indikator kesejahteraan rakyat juga mengalami perbaikan, seperti Human Development Index (HDI) meningkat dari 0,726 pada tahun 2009 menjadi 0,732 pada tahun 2013. Tingkat kemiskinan mengalami penurunan dari 16,7 % di tahun 2009, menjadi 11,96 % pada tahun 2013. Tingkat pengangguran terbuka juga mengalami penurunan dari 8,1 % di tahun 2009, menjadi 5,62 % pada tahun 2013. Dengan kondisi yang demikian, berarti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi mengalami perbaikan.
Pencapaian RPJMN periode kedua di atas merupakan modal berharga bagi upaya perbaikan dan peningkatan daya saing Indonesia pada periode berikutnya. Pembangunan Indonesia dalam RPJMN periode ketiga 2015-2019 diarahkan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasiskan sumber daya alam, sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Dalam rangka mendukung pencapaian prioritas nasional sebagaimana telah ditetapkan dalam visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang dijabarkan dalam RPJMN periode ketiga diperlukan perencanaan dan evaluasi yang tepat berdasarkan data dan informasi statistik yang berkualitas.
Penyediaan data dan informasi statistik berkualitas yang dihasilkan BPS, sangat dibutuhkan baik oleh pemerintah untuk pengambilan keputusan yang efektif dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan. Selain pemerintah, data BPS juga dibutuhkan oleh sektor swasta untuk mendapatkan gambaran yang akurat tentang lingkungan makro guna perencanaan bisnis. Demikian pula dengan lembaga internasional yang menggunakan data BPS untuk memperoleh gambaran kondisi ekonomi dan sosial yang akurat di Indonesia.
Sebagai pelaksana statistik dasar dan dalam rangka melaksanakan amanat UU No 16 Tahun 1997, BPS telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional (SSN). Tujuan diterbitkannya SK Kepala BPS tersebut antara lain:
Agar para penyelenggara kegiatan statistik memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal;
Menghindari kemungkinan terjadinya duplikasi kegiatan oleh para penyelenggara statistik; dan
Agar tercipta suatu Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
Salah satu upaya BPS untuk mewujudkan SSN antara lain melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan masyarakat, baik di pusat maupun daerah, serta dengan lembaga-lembaga internasional. Selama periode Renstra 2010-2014 berbagai kegiatan kerja sama dan hubungan kelembagaan telah dilaksanakan di antaranya penandatanganan MoU baik dengan instansi pemerintah maupun lembaga lain, kunjungan tamu asing, keikutsertaan BPS dalam acara yang diselenggarakan oleh pemerintah dan diselenggarakannya sosialisasi berbagai kegiatan statistik.
Selain upaya mewujudkan SSN, BPS juga memperhatikan tuntutan masyarakat akan data dan informasi yang tepat waktu, lebih rinci, beragam, dan mudah dipahami dilaksanakan oleh BPS selama periode Renstra 2010-2014 melalui Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik. Ragam data dan indikator sosial-ekonomi yang dihasilkan, antara lain:
Data kependudukan hasil Sensus Penduduk (SP) tahun 2010, angka kemiskinan, angka pengangguran, dan berbagai survei rutin di bidang sosial, antara lain Penyusunan Indeks Demokrasi Indonesia, Penyusunan Indeks Perilaku Anti Korupsi, Penyusunan Statistik Modal Sosial, dan Studi Pengukuran Tingkat Kebahagiaan.
Data pertanian hasil Sensus Pertanian (ST) tahun 2013, Data Produksi Padi dan Palawija, Data Perusahaan Perkebunan, Data Perusahaan Peternakan dan Rumah Potong Hewan.
Angka inflasi, PDB/PDRB triwulanan dan tahunan, ekspor dan impor, Industri Besar/Sedang, Nilai Tukar Petani, dan berbagai survei rutin di bidang ekonomi yang dihasilkan secara reguler maupun dalam waktu tertentu, antara lain Survei Industri Mikro dan Kecil Triwulanan, Survei Tanaman Pangan/Ubinan, Survei Hortikultura dan Indikator Pertanian, Survei Statistik Harga Perdagangan Besar, Studi Penyusunan Stok Kapital, Survei di bidang Jasa Pariwisata, Survei Tendensi Bisnis, dan Survei Tendensi Konsumen.
Dalam hal diseminasi data, pengembangan aplikasi e-government untuk kepentingan pengguna data BPS memberikan kemudahan pelayanan data statistik kepada publik, seperti:
Sistem Informasi Pelayanan Statistik (Silastik)
Sampai dengan bulan September 2014, Pusat Layanan Statistik BPS telah melayani 6.913 layanan permintaan data dari pengguna data.
Sistem perpustakaan online (Digilib)
Jumlah kunjungan perpustakan online terus mengalami peningkatan, hingga September 2014 tercatat 6.876 pengunjung ke portal sistem perpustakaan online.
Sistem Informasi Rujukan Statistik (SiRusa)
Pemanfaatan SiRusa sebagai repository kegiatan statistik di Indonesia juga mengalami kenaikan, di mana pada tahun 2013 kunjungan ke SiRusa tercatat sebanyak 97.768 pengunjung.
Sistem katalog mikrodata
Sistem katalog mikrodata merupakan kumpulan mikrodata di BPS dan informasinya (metadata) yang dikelompokan ke dalam koleksi Statistik Sosial dan Ekonomi untuk pengembangan diseminasi data statistik BPS.
Penyempurnaan dan Pengembangan Kemasan Statistik Elektronik dan Website.
Pelayanan Statistik Terpadu di kantor BPS Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Dalam mendukung terciptanya good governance and clean government dilakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran guna mencegah pemborosan sumber daya. Upaya yang dilakukan BPS telah menghasilkan capaian, diantaranya:
Opini laporan keuangan oleh BPK dengan predikat WTP selama 3 tahun berturut-turut
Peningkatan penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh KemenPAN dan RB dari 65,20 di tahun 2013 menjadi 70,05 di tahun 2014, dengan Tingkat Akuntabilitas Kinerja B
Peringkat III Kepatuhan Pelaporan, BPS sebagai bagian dari Kelompok Terbaik dalam rangka Pelayanan Publik
Penghargaan dalam rangka Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) oleh Kementerian Keuangan, yaitu:
Trophy Bandha Tadya Abiwada Utama.
Peringkat II Utilisasi BMN.
Dalam melaksanakan tugas, BPS telah memiliki perangkat kelembagaan yang menjamin kemandirian dan independensi BPS sebagai instansi vertikal dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik, antara lain Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Undang-undang ini merupakan payung hukum bagi BPS untuk menyelenggarakan kegiatan statistik yang diatur lebih lanjut dalam PP No. 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Statistik. Sesuai dengan undang-undang tersebut, BPS menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam penyediaan data dan informasi statistik dasar, dengan memegang prinsip kerahasiaan data responden dalam setiap proses bisnis statistik.
Potensi BPS yang diharapkan dapat menjadi booster transformasi di BPS dari sisi kualitas data, kelembagaan dan SDM, serta sistem dan infrastruktur tercakup secara keseluruhan dalam Program STATCAP CERDAS (Statistical Capacity Building-Change and Reform for Development of Statistics).
Dari peta potensi dan permasalahan dalam menghasilkan kualitas
data tersebut, dipetakan beberapa potensi yang dimiliki BPS dalam rangka
mewujudkan Renstra BPS, antara lain:
Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:
“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”
(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)
Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.
Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.
Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan BPS untuk menyediakan data dan informasi statistik pada skala nasional maupun regional, serta melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan statistik. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Di samping itu, dalam rangka perwujudan Sistem Statistik Nasional, kerja sama dan koordinasi statistik antar instansi, lembaga/departemen, lembaga internasional, negara asing dan masyarakat luas perlu diwujudkan demi tercapainya koordinasi statistik nasional secara terpadu sebagai amanat dari Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Statistik Nomor 16 Tahun
1997.
Rumusan Tujuan BPS untuk mendukung upaya pencapaian visi dan misi BPS pada tahun 2020-2024 adalah:
Dalam rangka mendukung pencapaian 4 (empat) tujuan sebagaimana disebutkan di atas, BPS telah menetapkan 4 (empat) sasaran strategis yang merupakan kondisi yang diinginkan untuk dicapai oleh BPS. Sasaran strategis beserta indikator kinerja sasaran strategis yang merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) BPS pada setiap perspektif yang akan dicapai oleh BPS pada periode 2020-2024, antara lain:
1. Perspektif Stakeholder
Pada perspektif ini merupakan hasil akhir atau dampak yang diharapkan dari seluruh pembangunan statistik, yang diindikasikan dengan:
a. Meningkatnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah serta swasta, dengan indikator:
b. Meningkatnya hubungan dengan responden dan pengguna data, dengan indikator:
c. Meningkatnya sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik, dengan indikator:
d. Meningkatnya penggunaan standar dan metodologi internasional di Indonesia, dengan indikator:
e. Meningkatnya ketersediaan statistik dengan menerapkan standard penjaminan kualitas, dengan indikator:
2. Perspektif Customer
SS.1. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan penyediaan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan adalah: Meningkatnya pemanfaatan data statistik yang berkualitas
Dengan indikator sasaran:
SS.2. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN adalah: Penguatan statistik sektoral K/L/D/I
Dengan indikator sasaran: Persentase K/L/D/I yang mampu menyelenggarakan statistik sektoral secara mandiri sesuai NSPK
3. Perspektif Internal Process
SS.3. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN adalah: Penguatan komitmen K/L/D/I terhadap SSN
Dengan indikator sasaran:
4. Perspektif Learning and Growth
SS.4. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi adalah: SDM statistik yang unggul dan berdaya saing dalam kerangka tata kelola kelembagaan.
Dengan indikator sasaran:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 merupakan titik tolak dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 untuk mencapai tujuan utama diterjemahkan dalam RPJMN tahun 2020 – 2024 sebagai Visi Presiden dan Wakil Presiden:
“Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan
Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”
Presiden dan Wakil Presiden menetapkan strategi dalam pelaksanaan Visi, Misi dan Nawacita sebagai berikut:
1. Pembangunan SDM, dilakukan dengan strategi pada:
2. Pembangunan Infrastruktur, dilakukan dengan strategi pada:
3. Penyederhanaan Regulasi, dilakukan dengan strategi pada:
4. Penyederhanaan Regulasi, dilakukan dengan strategi pada:
5. Transformasi Ekonomi, dilakukan dengan strategi pada:
Sasaran makro pembangunan 2020-2024, antara lain:
Perbaikan kondisi makro tersebut berdampak pada peningkatan kualitas pertumbuhan pada tahun 2024, antara lain:
Arah kebijakan pembangunan nasional (RPJMN 2020 – 2024) yang terkait dengan pembangunan statistik, merupakan dasar pertimbangan BPS dalam menetapkan kerangka pikir dan arah kebijakan pembangunan
statistik tahun 2020 – 2024. Arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas pada tahun 2020-2024 sesuai dengan RPJMN mencakup:
1. Peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta; Arah kebijakan yang dapat mendukung pencapaian tersebut yaitu terwujudnya SSN melalui Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI). Strategi yang dilakukan:
2. Peningkatan hubungan dengan responden dan pengguna data; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:
Strategi yang dilakukan:
3. Peningkatan jumlah dan kompetensi SDM; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:
Strategi yang dilakukan:
4. Peningkatan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:
Strategi yang dilakukan:
5. Peningkatan penggunaan standar dan metodologi statistik internasional di Indonesia; Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu memastikan penggunaan standar-standar dan metodologi internasional di Indonesia.
Strategi yang dilakukan:
6. Peningkatan ketersediaan statistik dengan menerapkan standar penjaminan kualitas Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu dengan melaksanakan penjaminan kualitas pada kegiatan statistik dasar dan sektoral. Adapun penjaminan kualitas BPS mengacu pada rekomendasi UNSD (United Nation Statistics Devision) yang menurunkan 19 prinsip kualitas (principle quality) berdasarkan 10 UN Fundamental Principle
of Official Statistics. Strategi yang dilakukan:
Arah kebijakan dan strategi untuk mencapai 6 arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas sebagaimana tertuang dalam RPJMN tersebut, dikelompokkan menjadi 3 bidang utama
prioritas BPS, yaitu: