Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS
2 mb

Adapun dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Provinsi Aceh telah menetapkan Keputusan Kepala BPS Provinsi Aceh No. 44 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh. 

SK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS Provinsi Aceh
952.65 kb

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik;
  • Pelayanan Penjualan Produk Statistik;
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
     
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Standar Pelayanan Konsultasi Statistik
154.07 kb
Standar Pelayanan Penjualan Produk Statistik
382.62 kb
Standar Pelayanan Perpustakaan
229.01 kb
Standar Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
239.52 kb
Kompensasi Layanan

Apabila terdapat penyimpangan yang terkait dengan akuntabilitas kinerja pelayanan publik, dalam rangka penataan tatalaksana dengan target peningkatan kualitas layanan dan sebagai budaya pelayanan prima, maka BPS Provinsi Aceh memberikan kompensasi kepada penerima layanan jika layanan tidak sesuai standar yang dilaksanakan, yaitu:

  • Apabila kunjungan tertunda dikarenakan ada kegiatan kantor yang sifatnya mendesak maka kepada penerima layanan akan diberikan tambahan waktu berkunjung.
  • Apabila target waktu penyelesaian layanan tidak sesuai, maka akan diberikan prioritas untuk layanan berikutnya.
  • Apabila produk layanan tidak sesuai yang disepakati, maka akan diberikan penggantian produk yang sesuai kesepakatan.
Kompensasi Layanan
438.64 kb
Jenis Layanan

   

   

   

*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS
2 mb

Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2019 tentan Persyaratan dan tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah)
2.78 mb
Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

Fasilitas Audio Visual Informasi Publik

Ruang Khusus Layanan Informasi Dilengkapi Meja, Kursi, dan Sarana Penerimaan

Monitor untuk Pengumuman

Jadwal Pelayanan

Tempat parkir roda dua dan roda empat

Toilet wanita dan toilet pria dengan fasilitas memadai

Arena bermain anak

Ruang laktasi

Selasar penghubung

Kantin

Mushola dilengkapi tempat wudhu

Ruang tunggu dengan AC, dispenser air minum, dan WiFi

Pelaksana Layanan

Selain menerima layanan berdasarkan Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan, pelaksana layanan juga memberikan layanan sesuai dengan kode etik yang berlaku. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor B-9D/11000/HK.320/2024 Tentang Kode Etik Pelaksana Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh.

Surat Edaran Nomor B-9D/11000/HK.320/2024 Tentang Kode Etik Pelaksana Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh
214.97 kb
Pelayanan Berkebutuhan Khusus

A. Akses yang Memudahkan

1. Parkir khusus 

2. Ramp & Guiding Block

B. Fasilitas untuk Masyarakat Difabel

1. Kursi roda

2. Loket Difabel

3. Tempat Duduk Prioritas

4. Toilet Difabel

Survei Kepuasan Masyarakat

Evaluasi Pelayanan Data melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Konsep Kegiatan : Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan  : Mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan data dan informasi statistik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS Provinsi Aceh diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan : Tahunan
Pelaksana Kegiatan : Tim Diseminasi Statistik dan Humas BPS Provinsi Aceh

Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Aceh 

No Uraian Link Unduh
1 Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Aceh 2023 Unduh
2 Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Aceh 2022 Unduh
3 Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Aceh 2021 Unduh
4 Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Aceh 2020 Unduh
5 Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Aceh 2019 Unduh
6 Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Aceh 2018 Unduh
7 Hasil Survei Kebutuhan Data 2017 Unduh
8 Hasil Survei Kebutuhan Data 2016 Unduh
9 Hasil Survei Kebutuhan Data 2015 Unduh
10 Hasil Survei Kebutuhan Data 2014 Unduh
11 Hasil Survei Kebutuhan Data 2013 Unduh
12 Hasil Survei Kebutuhan Data 2012 Unduh
13 Hasil Survei Kebutuhan Data 2011 Unduh
14 Hasil Survei Kebutuhan Data 2010 Unduh
15 Hasil Survei Kebutuhan Data 2009 Unduh

Penghargaan

Pengaduan

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan, BPS Provinsi Aceh telah terhubung dengan fasilitas pengaduan semua tindakan yang berindikasi pelanggaran termasuk Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) ini adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id.

Pengaduan anda akan ditindak lanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar.

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui:

Booklet atau Leaflet Layanan
Leaflet Layanan PST
2.66 mb
Leaflet Sosialisasi Indikator Statistik
5.58 mb
Leaflet Indikator Strategis
4.25 mb
Leaflet Publikasi BPS
1.75 mb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial