Rencana Strategis BPS

Kata Pengantar

Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Badan Pusat Staitsik Kabupaten Aceh Tamiang telah disusun pada tahun 2020.  Renstra ini akan menjadi benchmark yang jelas dan terarah dalam mencapai sasaran, agenda, dan misi dalam pengembangan perstatistikan di daerah Aceh Tamiang.

Sebagai rujukan dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap hasil-hasil pembangunan, penyediaan data statistik yang berkualitas menjadi sangat menentukan karena akan berdampak kepada efektivitas pengambilan keputusan yang dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang baik untuk menentukan arah kebijakan dan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan mewujudkan visi BPS Kabupaten Aceh Tamiang sebagai Penyelenggara Statistik Dasar di Kabupaten Aceh Tamiang untuk Data Statistik yang Berkualitas.

Bagi semua pihak yang telah berpartisipasi dalam menyususn Renstra BPS Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2020 - 2024 disampaikan penghargaan dan terima kasih atas segala masukan dan sumbangan pemikiran hingga terwujudnya dokumen Renstra ini.   Semoga dokumen perencanaan ini bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan,

 Karang Baru,    10 Januari  2022

 Kepala Badan Pusat Statistik

 Kabupaten Aceh Tamiang

  

Mukhtaruddin, SE

Ringkasan Eksekutif

Undang-undang No. 16 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1999, menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) adalah institusi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan kegiatan statistik berupa sensus dan survei, untuk menghasilkan data statistik yang dibutuhkan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat pada umumnya, sebagai rujukan dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap hasil-hasil pembangunan. Oleh karena itu, penyediaan data statistik yang berkualitas menjadi sangat menentukan karena akan berdampak kepada efektivitas pengambilan keputusan yang dilakukan.

Untuk menyongsong pembangunan nasional, BPS Kabupaten Aceh Tamiang menyusun Rencana Strategis yang mencerminkan upaya peningkatan dan kemampuan BPS Kabupaten Aceh Tamiang menyediakan data statistik yang berkualitas untuk Indonesia maju, serta upaya untuk menjalankan perannya sebagai pembina dan koordinator kegiatan statistik dalam rangka pembangunan Sistem Statistik Nasional (SSN) secara lebih efektif. Sebagai cerminan dari upaya ini, BPS telah mencanangkan visi “Pelopor data statistik terpercaya untuk semua”. Untuk dapat mewujudkan visi ini, BPS Kabupaten Aceh Tamiang telah merumuskan 4 pernyataan misi, yakni: (1) menyediakan data statistic yang   berstandar nasional dan internasional; (2) Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan; dan (3) Mewujudkan  pelayanan   prima   di   bidang   statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional, dan (4) Membangun    SDM    yang    unggul    dan    adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah  .

Melalui pernyataan visi dan misi tersebut, BPS Kabupaten Aceh Tamiang memiliki aspirasi untuk mencapai sejumlah tujuan strategis di tahun 2020, yaitu: (1) Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan; (2) Meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN; (3) Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN; dan (4) Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi. Tujuan strategis ini mencerminkan fokus perubahan yang akan dilakukan oleh BPS Kabupaten Aceh Tamiang dalam periode Renstra 2020 - 2024.

Pencapaian tujuan dan sasaran strategis itu selanjutnya diwadahi ke dalam sejumlah program, yakni: (1) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS); (2) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL); (3) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur BPS (PSPA).

Pada akhirnya, seluruh penjabaran tujuan serta sasaran strategis dalam konteks Renstra BPS Kabupaten Aceh Tamiang 2020 – 2024  tersebut akan menjadi pedoman bagi BPS Kabupaten Aceh Tamiang untuk mewujudkan visinya sebagai Penyedia Data Statistik Berkualitas Untuk Indonesia Maju.

BAB I Pendahuluan: A. Latar Belakang

1.1. Kondisi Umum

Dalam Renstra BPS Tahun 2015 – 2019, visi yang ditetapkan adalah “Pelopor data statistik terpercaya untuk semua”. Untuk dapat mewujudkan visi ini, BPS telah merumuskan 3 (tiga) pernyataan misi, yakni:  (1) menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi, berstandar    nasional    dan    internasional;    (2)    memperkuat    Sistem   Statistik   Nasional    yang berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik; dan (3) membangun insan statistik yang profesional, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan. Melalui pernyataan visi dan misi tersebut, BPS beraspirasi untuk mencapai tujuan strategis pada tahun 2019, yaitu:

 1.  Peningkatan  kualitas  data  statistik  melalui  kerangka  penjaminan kualitas;

 2.  Peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik;

 3. Penguatan Sistem Statistik Nasional melalui koordinasi dan pembinaan yang efektif di bidang statistik; dan

 4.  Peningkatan birokrasi yang akuntabel.

Tujuan strategis ini mencerminkan fokus perubahan yang dilakukan oleh BPS dalam periode Renstra 2015–2019, yakni bahwa BPS berupaya terus-menerus untuk meningkatkan: (1) kualitas dari produk yang dihasilkannya (data stastistik); (2) kualitas dari pelayanan untuk mendiseminasi data statistik kepada penggunanya; (3) efektifitas dalam melakukan pembinaan dan koordinasi kegiatan statistik; dan (4) kualitas dari proses tata kelola (governance) di dalam organisasinya. Keseluruhan tujuan strategis tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam 9 (sembilan) sasaran strategis, yang masing-masing memiliki target indikator untuk mengukur keberhasilan dari sasaran strategis yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis dalam Renstra BPS Tahun2015 – 2019, diwadahi dalam sejumlah program, yakni: (1) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik  (PPIS);  (2)  Program  Dukungan  Manajemen  dan  Pelaksanaan  Tugas  Teknis  Lainnya  BPS (DMPTTL); (3) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur BPS (PSPA).

 1.1.1.  Pencapaian Umum Visi BPS Tahun 2015 -2019

Pencapaian umum visi BPS sebagai pelopor data statistik terpercaya untuk semua, hingga tahun 2019, dapat dilihat dari Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) 2019. Survei ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi kebutuhan data dan kepuasan konsumen guna meningkatkan kualitas data serta pelayanan publik. Responden SKD 2019 adalah konsumen yang pernah menerima pelayanan dari unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS baik yang datang langsung ke PST maupun yang tanpa tatap muka seperti melalui telepon, surat, layanan online, dan lain-lain.

Berdasarkan hasil survei tersebut, diketahui bahwa sebagian besar konsumen di PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang adalah pelajar/mahasiswa (30,3%), sebagian besar pemanfaatan hasil kunjungan di PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang adalah untuk Perencanaan & Evaluasi (65%), dan sebagian besar konsumen di PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang mendapatkan data melalui PST/Perpustakaan BPS dengan persentase sebesar 66,67% (Gambar 1).

Gambar 1. Gambaran Umum Segmentasi Konsumen di BPS (Hanya PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang)

  

 Dari sisi kualitas data BPS, hasil SKD 2019 menunjukkan bahwa sebesar 100 persen konsumen merasa puas dengan data yang disediakan oleh BPS Kabupaten Aceh Tamiang  (Gambar 2).

 Gambar 2. Tingkat Kepuasan Konsumen terhadap Data BPS (Hanya PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang)

 

 Sedangkan untuk seberapa besar tingkat kepuasan konsumen terhadap pelayanan data BPS ditunjukkan dengan angka Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) yang sebesar 85,61 (Gambar 3). IKK memperhitungkan antara tingkat kepentingan dan tingkat kepuasan yang dirinci dalam 12 (dua belas) atribut pelayanan.

 

 Gambar 3. Indeks Kepuasan Konsumen terhadap Pelayanan BPS (Hanya PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang)

Jika dilihat dari hasil analisis Tingkat Kepentingan, Tingkat Kepuasan, dan Tingkat Kesesuaian per Atribut Pelayanan di PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang atribut yang memiliki tingkat kesesuaian paling tinggi ialah atribut kemudahan akses metadata dengan persentase tingkat kesesuaian 101,99%. Sedangkan atribut kemudahan memperoleh publikasi dari PST/Perpustakaan BPS memiliki tingkat kesesuaian paling rendah yaitu 98,90% ( Tabel 1).

Tabel 1. Tingkat Kepentingan, Tingkat Kepuasan, dan Tingkat Kesesuaian per Atribut Pelayanan di

PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang

 

 Keterangan:

  1. Kejelasan informasi dan alur prosedur pelayanan
  2. Persyaratan pelayanan mudah dipahami dan dipenuhi
  3. Sikap petugas saat memberikan pelayanan
  4. Kemampuan petugas saat memberikan informasi
  5. Waktu pelayanan sesuai jadwal yang ditetapkan
  6. Pelayanan selesai sesuai target penyelesaian
  7. Informasi biaya/tarif produk BPS jelas
  8. Kenyamanan sarana dan prasarana
  9. Kemudahan memperoleh publikasi dari PST/Perpustakaan BPS
  10. Kemudahan memperoleh data dari website BPS
  11. Kemudahan akses metadata
  12. Kejelasan fasilitas pengaduan

Gambar 4. Importance and Performance Analysis Pelayanan BPS di PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang

 

 Kuadran A memetakan atribut pelayanan yang memiliki nilai harapan lebih dari rata-rata harapan tetapi nilai kinerja kurang dari rata-rata kinerja. Oleh karena itu, atribut pelayanan yang berada pada kuadran A menjadi prioritas utama perbaikan. Berdasarkan Gambar 4, atribut pelayanan yang menjadi prioritas utama perbaikan oleh PST BPS adalah Kejelasan fasilitas pengaduan.

Kuadran B memetakan atribut pelayanan yang memiliki nilai harapan dan nilai kinerja lebih dari rata-rata. Oleh karena itu, atribut pelayanan yang berada pada kuadran B sudah dapat memenuhi harapan pengguna sehingga perlu dipertahankan kinerjanya. Berdasarkan Gambar 4, atribut pelayanan yang perlu dipertahankan kinerjanya oleh PST BPS adalah:

  1. Persyaratan pelayanan mudah dipahami dan dipenuhi
  2. Sikap petugas saat memberikan pelayanan
  3. Kemampuan petugas saat memberikan informasi
  4. Waktu pelayanan sesuai jadwal yang ditetapkan
  5. Pelayanan sesuai target penyelesaian
  6. Kemudahan memperoleh publikasi dari PST/Perpustakaan BPS

Kuadran C memetakan atribut pelayanan yang memiliki nilai harapan dan nilai kinerja di bawah rata-rata. Oleh karena itu, atribut pelayanan yang berada pada kuadran C perlu diperbaiki namun prioritasnya lebih rendah dibandingkan atribut pelayanan yang berada pada kuadran A. Berdasarkan Gambar 4, atribut pelayanan yang harus diperbaiki dengan prioritas rendah oleh PST BPS adalah:

  1. Kejelasan informasi dan alur prosedur pelayanan
  2. Kenyamanan sarana dan prasarana
  3. Kemudahan memperoleh data dari wesite BPS
  4. Kemudahan akses metadata
  5. Kejelasan fasilitas pengaduan

  1.1.2.  Capaian Kinerja BPS Tahun 2015 - 2019

Dalam upaya mendukung dan terus menjaga terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa dilakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran guna mencegah penyalahugunaan dan pemborosan sumber daya. Upaya yang dilakukan BPS Kabupaten Aceh Tamiang telah menghasilkan capaian, diantaranya:

 1.   Internal BPS

 1.1. BPS  Kabupaten Aceh Tamiang sebagai terbaik I satuan kerja dengan “website dengan kunjungan terbanyak tahun 2019”

 1.2. BPS  Kabupaten Aceh Tamiang sebagai terbaik I satuan kerja dengan “Kegiatan Statistik Distribusi Tahun 2019”

 1.3. BPS Kabupaten Aceh Tamiang sebagai terbaik III satuan kerja dengan “Kegiatan IPDS Tahun 2019”

 1.4. BPS  Kabupaten Aceh Tamiang sebagai terbaik III satuan kerja dengan “Kegiatan Statistik Sosial Tahun 2019”

 2.   Eksternal BPS

 2.1. BPS  Kabupaten Aceh Tamiang sebagai peringkat I Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satker Periode Semester I Tahun 2019 dengan Kategori Pagu sampai dengan 5 milyar.

 2.2. BPS  Kabupaten Aceh Tamiang sebagai peringkat III Satuan kerja dengan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tertinggi Lingkup KPPN Langsa Tahun Anggaran 2019 untuk Kategori Pagu Sedang.

BAB I Pendahuluan: B. Kondisi Umum

1.2. Potensi dan Permasalahan

BPS merupakan  Lembaga   Pemerintah   Non   Kementerian   yang   berada   di   bawah   dan bertanggung  jawab kepada Presiden. BPS mempunyai tugas, fungsi dan wewenang yang  diatur berdasarkan   Peraturan Presiden  Nomor  86  tahun 2007. Perpres  tersebut menjelaskan mengenai organisasi dan tata kerja BPS sebagai badan penyelenggara kegiatan statistik, terutama data statistik dasar, untuk pemerintah dan masyarakat  umum, baik secara nasional maupun regional.

 1.2.1 Potensi

Data   dan  informasi statistik   berkualitas sangat  dibutuhkan  baik   oleh   Pemerintah   pusat (kementerian  dan lembaga pemerintah  non-kementerian)  maupun   pemerintah  daerah untuk pengambilan  keputusan   yang   efektif dalam perencanaan  dan evaluasi pembangunan.  Sektor swasta juga memerlukan data BPS untuk mendapatkan gambaran yang akurat tentang lingkungan makro guna  perencanaan bisnis. Demikian pula dengan lembaga internasional yang menggunakan data BPS untuk memperoleh  gambaran  kondisi ekonomi dan sosial yang akurat. Uraian berikut menjabarkan  potensi BPS Kabupaten Aceh Tamiang untuk menyediakan data dan  informasi statistik berkualitas pada periode renstra 2020 – 2024.

Undang-Undang No. 16  tahun 1997 tentang Statistik merupakan payung hukum  bagi  BPS untuk menyelenggarakan kegiatan statistik  yang  diatur  lebih lanjut  dalam  PP No. 51  tahun 1999 tentang  Penyelenggaran Statistik. Sesuai dengan undang-undang tersebut, BPS menjadi lembaga yang   bertanggung   jawab    dalam    penyediaan    data  dan   informasi  statistik  dasar.  BPS   juga menjalankan  fungsi koordinasi dan pembinaan terhadap   pelaksanaan statistik sektoral oleh Kementerian dan Lembaga, Pemerintah  Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Secara kelembagaan, BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota sebagai instansi vertikal merupakan bagian integral dari BPS Pusat, sebagaimana  tertuang  dalam Peraturan  Presiden Nomor 86 tahun

2007. Perpres tersebut  menjelaskan mengenai   organisasi  dan tata kerja  BPS sebagai badan penyelenggara  kegiatan statistik,   terutama    sebagai   penyedia  data   statistik dasar,   baik untuk pemerintah maupun untuk masyarakat umum, baik pada tingkat nasional maupun regional. Perpres tersebut menjamin koordinasi vertikal dalam penyelenggaraan  kegiatan statistik, terutama untuk menyediakan dan memberikan pelayanan data dan informasi statistik dasar baik di pusat maupun di daerah. Sebagai  instansi  vertikal, BPS memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan sensus dan survei hingga ke daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang  Pembagian Urusan Pemerintahan antara    Pemerintah     (Pusat),     Pemerintah     Provinsi    dan    Pemerintah     Kabupaten/Kota, menempatkan BPS pada posisi strategis dalam mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN). BPS menjadi lembaga (National Statistics Office/NSO) yang  bertanggung jawab dalam penyediaan  data dan informasi statistik  dasar, serta menjalankan  fungsi koordinasi  dan  pembinaan terhadap pelaksanaan   statistik   sektoral   oleh   Kementerian   dan    Lembaga,   Pemerintah   Provinsi,   dan Pemerintah  Kabupaten/Kota.  Untuk itu, BPS mengeluarkan  Peraturan Kepala BPS Nomor 9 Tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan Statistik Sektoral  oleh  Pemerintah Daerah  yaitu dengan menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Sementara itu,  kepercayaan   masyarakat terhadap data BPS Kabupaten Aceh Tamiang masih sangat tinggi.  Hal  ini  dibuktikan dengan  banyaknya publikasi penelitian, kajian, dan penyusunan kebijakan yang dilakukan oleh pengguna data yang menggunakan data BPS Kabupaten Aceh Tamiang sebagai acuan. BPS Kabupaten Aceh Tamiang diharapkan   mampu memanfaatkan  potensi ini untuk dapat menjalin hubungan yang saling menguntungkan dengan pengguna data.

Potensi BPS dalam bidang teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas   kegiatan   statistik,   baik   dari   sisi    pengumpulan,   pengolahan   maupun   diseminasi. Penggunaan mobile applications akan menjadikan proses pengumpulan data survei berlangsung dengan   lebih  cepat  dan  efisien.  Selain  itu,   dalam  hal  diseminasi  data,  penggunaan  mobile applications akan memudahkan pengguna data untuk mengakses  data BPS dari mana pun. Dengan penggunaan mobile application ini, penyajian data BPS menjadi lebih tepat waktu, dan mudah diakses. Teknologi cloud computing juga memberikan peluang bagi BPS untuk menampung hasil seluruh survei di dalam satu data warehouse. Sustainable  Development  Goals  (SDG’s) menjadi  pendorong  bagi  penyelenggara  maupun pemerhati  statistik  untuk lebih  meningkatkan  peran sertanya dalam menilai  pencapaian kinerja pembangunan di Kabupaten Aceh Tamiang. BPS Kabupaten Aceh Tamiang memiliki peran  yang sangat penting didalam mendukung pencapaian target sejumlah indikator kinerja yang merefleksikan SDG’s. BPS merupakan  lembaga yang mendapat  mandat untuk dapat menyediakan data statistik tentang pencapaian   Indonesia  di  sejumlah  area  fokus  SDG’s, seperti  misalnya  pengentasan  kemiskinan (poverty eradication);  pertanian, ketahanan pangan  dan nutrisi  yang berkelanjutan  (sustainable agriculture,  food security  and nutrition); kesehatan; pendidikan; air dan  sanitasi; energi; pertumbuhan ekonomi, lowongan kerja dan infrastruktur. Dengan demikian, dalam konteks perencanaan   strategis periode  2020-2024,  BPS Kabupaten Aceh Tamiang harus dapat menjawab kebutuhan  pemenuhan  data dan informasi indikator SDG’s tersebut.

Dengan memanfaatkan semua potensi yang ada, BPS Kabupaten Aceh Tamiang dapat meningkatkan kemampuan dan kapasitas statistik yang diperlukan secara konsisten dan berkesinambungan demi terwujudnya Sistem Statistik Nasional (SSN).

BAB I Pendahuluan: C. Potensi dan Permasalahan

1.2.2 Permasalahan

BPS Kabupaten Aceh Tamiang telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang perlu diatasi dalam periode Renstra 2020 – 2024, baik itu permasalahan internal maupun eksternal sehingga citra BPS sebagai pelopor data terpercaya untuk semua dapat terus meningkat. Ketidakmampuan responden dalam memberikan informasi yang akurat menyebabkan kualitas  data yang  dihasilkan  BPS Kabupaten Aceh Tamiang belum  optimal.   Di samping itu,  target sampel yang tidak terpenuhi  terutama   disebabkan keengganan  masyarakat menjadi responden, menyebabkan response rate yang rendah, khususnya terjadi pada pelaku ekonomi. Kebutuhan  terhadap    jenis  data dan informasi statistik wilayah   kecil  (small  area statistic) termasuk data mikro hingga saat ini belum dapat terpenuhi.  Di samping itu, Undang-undang Nomor 16  Tahun 1997 tentang Statistik tidak  memperkenankan BPS menyajikan  data individu, sehingga belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan masyarakat.

Peningkatan kebutuhan  data yang diperlukan kementerian,  lembaga, parlemen  (DPR),  dan dunia  usaha   berdampak  pada   meningkatnya  jumlah  aktivitas  survei sektoral dan  adhoc  yang diselenggarakan.  Meningkatnya jumlah kegiatan statistik sektoral dan kegiatan survei yang bersifat ad hoc, yang seringkali berlangsung  pada saat  yang sama, tidak sebanding dengan  ketersediaan  SDM statistik yang profesional.  Keterbatasan jumlah petugas  enumerator di tingkat kabupaten dan kecamatan menyebabkan belum dapat terpenuhinya kebutuhan data  yang diperlukan. Ketepatan waktu rilis (timeliness) yang masih belum optimal merupakan permasalahan lain yang teridentifikasi. Hal ini berkaitan erat  dengan proses pengumpulan, pengolahan dan analisis hasil statistik yang kerap terkendala adanya  tumpang  tindih pelaksanaan survei  baik dari sisi waktu maupun dari sisi cakupan.  Koordinasi yang relatif masih lemah, karena komunikasi antara unit kerja baik di BPS Kabupaten Aceh Tamiang maupun antara BPS Kabupaten Aceh Tamiang dengan BPS Pusat belum terintegrasi secara baik, juga menjadi penyebab ketepatan  waktu rilis yang belum optimal.

BPS Kabupaten Aceh Tamiang memiliki sistem dan infrastruktur TI yang memadai untuk mendukung operasional BPS. Berbagai daya dan upaya dilakukan untuk perbaikan dan kemajuan serta penyesuaian dengan kemajuan teknologi agar setiap kebutuhan dan permintaan masyarakat dapat dipenuhi, dan setiap tantangan dan permasalahan yang ada dapat ditanggulangi.

Disisi lain, pemanfaatan Sumber Data Baru (di antaranya adalah big data dan data administrative) yang telah berkembang dewasa ini, belum maksimal dimanfaatkan oleh BPS. Pentingnya big data tidak hanya melihat seberapa banyak data yang dimiliki, tetapi juga apa yang perlu dilakukan dengan data tersebut. Efek dalam pemanfaatan suber data baru mungkin dapat menjadi jawaban yang memungkinkan, antara lain :

1. Pengurangan biaya,
2. Pengurangan waktu,
3. Pengembangan output, dan penawaran yang dioptimalkan,
4. Pengambilan keputusan yang cepat.

Dalam pelaksanaan survei atau sensus yang dilakukan BPS Kabupaten Aceh Tamiang faktor sumber daya manusia sangat berpengaruh terhadap kualitas data yang dihasilkan. Setiap upaya dilaksanakan demi menghasilkan data akurat. Saat ini sejumlah kelemahan pada aspek sumber daya manusia di BPS Kabupaten Aceh Tamiang telah teridentifikasi, dan berusaha di tanggulangi dengan upaya antara lain berbagai pelatihan/briefing untuk setiap kegiatan, capacity building, dan sharing knowledge yang dikemas dengan berbagai metode serta konten yang menarik dan lain sebagainya. Sangat dianjurkan juga agar setiap pegawai  dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi dalam rangka peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai. Berbagai hal yang telah ditempuh ini bertujuan untuk menjawab, melengkapi, dan menyelesaikan berbagai kendala dan permasalahan terkait SDM antara lain, belum terciptanya perencanaan kebutuhan SDM berdasarkan pemetaan kompetensi. Kebutuhan SDM di BPS Kabupaten Aceh Tamiang saat ini masih dilakukan dengan memperhatikan posisi lowong (vacant) pada struktur organisasi. Permasalahan lain dalam rumpun SDM adalah BPS Kabupaten Aceh Tamiang masih belum memiliki sistem perencanaan karir, analisis jabatan, sistem mutasi, dan standar kompetensi yang tepat untuk dapat menunjang kegiatan dan pelaksanaan manajemen sumber daya manusia.

BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: A. Visi BPS

 RPJMN 2020 – 2024 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 merupakan titik tolak untuk mencapai sasaran Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia Maju. Untuk itu, penguatan proses transformasi ekonomi dalam rangka mencapai tujuan pembangunan tahun 2045 menjadi fokus utama dalam rangka pencapaian infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik. Visi Misi Presiden 2020 – 2024 disusun berdasarkan RPJPN 2020 – 2025. Dalam mendukung Visi Pembangunan Indonesia 2005 – 2025 yaitu “Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur”, Visi Presiden dan Wakil Presiden   2020 – 2024 yaitu: 

 Visi tersebut diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua yaitu: (1) Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia; (2) Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing; (3) Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan; (4) Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan; (5) Kemajuan Budaya ayng Mencerminkan Kepribadian Bangsa; (6) Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya; (7) Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga; (8) Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya; dan (9) Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan. Dalam melaksanakan Nawacita Kedua tersebut, Presiden dan Wakil Presiden menetapkan 5 (lima) arahan utama mencakup:

  1. Pembangunan Sumber Daya Manusia; Membangun SDM pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama industri dan talenta global.
  2. Pembangunan Infrastruktur; Melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi   dengan   kawasan   distribusi,    mempermudah   akses   ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat
  3. Penyederhanaan Regulasi; Menyederhanakan segala bentuk regulasi dengan pendekatan Omnibus Law, terutama menerbitkan 2 undang-undang. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM.
  4. Penyederhanaan Birokrasi; Memprioritaskan investasi untuk penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang, dan menyederhanakan eselonisasi.
  5. Transformasi Ekonomi; Melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan SDA menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

RPJPN 2005 – 2025, Visi Indonesia 2045, dan Visi Misi Presiden menjadi landasan dalam penyusunan RPJMN 2020 – 2024   yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam 7 (tujuh) agenda pembangunan sesuai kerangka pikir pada gambar 5.

 

Gambar 5. Keterkaitan Misi dan Arahan Presiden dan 7 (Tujuh) Agenda Pembangunan 7 (tujuh) agenda Pembangunan Nasional yang merupakan Prioritas Pembangunan (PN) yang akan dilaksanakan selama periode 2020-2024, sebagai berikut:

1.  PN_1.   Memperkuat   Ketahanan   Ekonomi   untuk   Pertumbuhan   yang Berkualitas dan Berkeadilan;

Peningkatan inovasi dan kualitas investasi merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan dan mensejahterakan secara adil dan merata.

2.   PN_2.   Mengembangkan   Wilayah   untuk   Mengurangi   Kesenjangan   dan Menjamin

Pemerataan; Pengembangan wilayah ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan pelayanan dasar dengan harmonisasi rencana pembangunan dan pemanfaatan ruang.

 3.     PN_3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing; Manusia    merupakan    modal    utama    pembangunan    nasional    untuk    menuju pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah.

4.  PN_4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;

 Revolusi mental sebagai gerakan kebudayaan memiliki kedudukan penting dan berperan sentral dalam pembangunan untuk mengubah cara pandang, sikap, perilaku yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan.

5.  PN_5.   Memperkuat   Infrastruktur   untuk   Mendukung   Pengembangan Ekonomi dan

Pelayanan Dasar; Perkuatan infrastruktur ditujukan untuk mendukung aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional.

6.  PN_6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan

 Perubahan Iklim; Pembangunan nasional perlu memperhatikan daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan  hidup, kerentanan  bencana,  dan perubahan iklim.

7.    PN_7. Memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

 Negara wajib hadir dalam melayani dan melindungi segenap bangsa, serta menegakkan kedaulatan negara. Dalam melaksanakan RPJMN 2020 – 2024 serta seluruh Visi, Misi, Arahan, dan Agenda Pembangunan Presiden dan Wakil Presiden, BPS berupaya meningkatkan kontribusinya dalam hal pembangunan nasional di bidang statistik. Pembangunan nasional di bidang statistik diarahkan agar mampu mengakomodir berbagai tantangan yang berkembang, antara lain:

  1. Reformasi    yang    mendukung    keterbukaan    informasi,    otonomi    daerah    yang mengandung tantangan keragaman data dan informasi statistik pada tingkatan wilayah kecil;
  2. Perkembangan  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  yang  mengarah kepada peningkatan kemudahan akses masyarakat terhadap data dan informasi; dan
  3. Kesiapan   SDM   penyelenggara   statistik   dalam   penyediaan   data   yang berkualitas.

 Upaya   BPS   untuk   meningkatkan   penyediaan   data   yang berkualitas sejalan dengan Misi Pembangunan Nasional 2005-2025 yaitu “Mewujudkan bangsa yang berdaya saing” sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.

BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: B. Misi BPS

Misi  dimaksudkan    adalah  sesuatu  yang harus diemban  atau  dilaksanakan  oleh instansi pemerintah,  sebagai penjabaran  visi yang telah ditetapkan.  Misi  organisasi menjelaskan   alasan   keberadaan  suatu   organisasi   (the  reason  of  being).   Dengan pernyataan misi diharapkan  seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui  dan mengenal keberadaan  dan peran instansi pemerintah   dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Menyediakan  statistik  berkualitas  yang  berstandar  nasional  dan internasional
  2. Membina    K/L/D/I    melalui    Sistem    Statistik    Nasional    yang berkesinambungan
  3. Mewujudkan  pelayanan  prima  di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
  4. Membangun  SDM  yang  unggul  dan  adaptif  berlandaskan  nilai profesionalisme, integritas dan amanah.

 

Tabel. 2-1 Pernyataan Visi dan Misi BPS Kabupaten Aceh Tamiang 2020 - 2024

  1. Penyedia Data Statistik Berkualitas Untuk Indonesia Maju
  2. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
  3. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik yang berkesinambungan
  4. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
  5. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas, dan amanah

Uraian penjelasan dalam Misi Badan Pusat Statistik tahun 2020-2024 sebagai berikut:

  1.    Menyediakan   statistik   berkualitas   yang   berstandar nasional   dan internasional

BPS  merupakan  penyelenggara  statistik  dasar, yaitu statistik   yang pemanfaatannya ditujukan      untuk      keperluan      yang bersifat  luas, baik bagi pemerintah  maupun masyarakat (Perpres No.86 tahun 2007). Kualitas suatu output statistik dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang/dimensi, untuk itu pengukuran kualitas ditentukan melalui pemenuhan  sekumpulan  dimensi  kualitas  (Statistik  Korea, n.d.:10;  Helfert  &  Foley,

2009:187). Ada 6 (enam) dimensi kualitas statistik yang digunakan oleh BPS meliputi relevance  (relevansi), accuracy (akurasi), timeliness (aktualitas) & punctuality  (tepat waktu), acessibility (aksesibilitas), coherence (koherensi) & comparability (keterbandingan), interpretability (interpretabilitas). dan berstandar internasiona.

 “Setiap penyelenggaraan kegiatan statistik, BPS akan selalu berpedoman kepada konsep, standar dan metode yang berlaku secara universal dan berstandar internasional, mengikuti kaidah yang digariskan dalam Fundamental Principle of Official Statistics”.

2.    Membina K/L/D/I  Melalui Sistem Statistik Nasional yang Berkesinambungan

Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik. Sistem Statistik Nasional perlu diwujudkan secara terus menerus dan berkelanjutan (UU No. 16 Tahun 1997). BPS memiliki mandat untuk melakukan pembinaan terhadap instansi lain terkait   dengan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral. BPS juga memiliki mandat untuk melakukan koordinasi, integrasi dan standarisasi dengan instansi pemerintah  untuk membangun  pembakuan  konsep, definisi,  klasifikasi,  dan ukuran-ukuran.

Bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan nasional pada khususnya, dan pembangunan sistem rujukan informasi statistik nasional pada umumnya, penyelenggaraan kegiatan statistik perlu didukung upaya-upaya koordinasi dan kerjasama serta upaya pembinaan terhadap seluruh komponen masyarakat statistik (PP No.51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik). Amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia bahwa BPS bertindak sebagai pembina data  statistik yang menetapkan  struktur  baku  dan  format  baku  metadata, memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data, melakukan pemeriksaan ulang terhadap data prioritas, dan melakukan pembinaan penyelenggaraa Satu Data Indonesia.

3.    Mewujudkan  pelayanan  prima  di  bidang  statistik  untuk  terwujudnya Sistem Statistik Nasional

Dalam pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan  ini dapat  terwujud  jika  pelayanan  yang diberikan  sesuai  dengan   standar pelayanan yang telah ditetapkan. Standar pelayanan adalah ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu pembakuan pelayanan yang baik, dengan memperhatikan baku mutu pelayanan.

 4.    Membangun   SDM   yang   unggul   dan   adaptif   berlandaskan   nilai profesionalisme, integritas, dan amanah

 SDM  statistik  yang  unggul  dan  adaptif  tercermin  pada  Insan statistik yang profesionalisme, berintegritas, dan amanah,

....profesionalisme....

 “Dalam menyelenggarakan kegiatan statistik, insan statistik yang harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang diperlukan untuk menghasilkan data statistik yang berkualitas”.

… integritas …

 “Insan statistik yang menyelenggarakan kegiatan statistik harus memiliki integritas yaitu memiliki sikap dan perilaku dalam melaksanakan profesi/tugasnya seperti dedikasi (pengabdian yang tinggi terhadap profesi yang diemban), disiplin (melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan), konsisten (satunya kata dengan perbuatan), terbuka (menghargai ide, saran, pendapat, masukan, dan kritik-kritik dari berbagai pihak), dan akuntabel (bertanggung jawab dan setiap langkahnya terukur)”.

…amanah…

 “Amanah merujuk kepada sikap yang selalu mengedepankan kejujuran di dalam

 melaksanakan kegiatan statistik”.

BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: C. Tujuan BPS

Tujuan diartikan sebagai kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu.  Tujuan  ditetapkan  dengan   mengacu   kepada pernyataan  visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis strategis. Tujuan tidak harus dinyatakan dalam bentuk kuantitatif,  akan tetapi harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang.   Tujuan akan mengarahkan perumusan   sasaran,  kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi.

Rumusan tujuan BPS Kabupaten Aceh Tamiang untuk mendukung upaya pencapaian visi dan misi  BPS Kabupaten Aceh Tamiang dapat dijelaskan  melalui  pemaparan bagan di bawah ini.

 

 Tabel. 2-2  Rumusan Visi, Misi, dan Tujuan BPS 2020 - 2024 Penyedia Data Statistik Berkualitas Untuk Indonesia Maju

MISI  BPS KABUPATEN ACEH TAMIANG 2020-2024

  1. Menyediakan  statistik   berkualitas   yang berstandar nasional dan internasional.
  2. Membina      K/L/D/I       melalui      Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan.
  3. Mewujudkan pelayanan  prima  di  bidang statistik untuk     terwujudnya    Sistem Statistik Nasional
  4. Membangun    SDM      yang    unggul    dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas, dan amanah

TUJUAN

  1. Menyediakan data statistik  untuk  dimanfaatkan  sebagai dasar pembangunan
  2. Meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN
  3. Meningkatnya pelayanan  prima dalam penyelenggaraan  SSN
  4. Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi

 Rumusan Tujuan  BPS untuk mendukung upaya pencapaian visi dan misi BPS pada tahun 2020-2024 adalah:

 1.  Tujuan 1: Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan, terkait dengan:

 Misi  ke-1: Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional;

 2. Tujuan  2:  Meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN, terkait dengan:

 Misi  ke-2: Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan;

 3.  Tujuan  3:  Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN, terkait dengan: Misi  ke-3: Mewujudkan  pelayanan prima di  bidang statistik untuk terwujudnya

Sistem Statistik Nasional; dan

4. Tujuan 4: Penguatan  tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi, terkait dengan: Misi ke-4: Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme,integritas dan amanah.

 Tujuan pertama, pembangunan statistik menuntut BPS untuk meningkatkan kualitas data statistik dalam rangka menyediakan data statistik yang akan digunakan untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan. Tujuan pertama ini akan didukung dan diupayakan dengan menerapkan program Statcap-CERDAS (Statistical Capacity Building – Change and Reform for Development of Statistics in Indonesia) dalam kerangka penjaminan kualitas.

Tujuan kedua, meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan SSN, di dalam tujuan tersebut memuat misi BPS untuk meningkatkan peran BPS: sebagai Pusat Rujukan Statistik dalam terselenggaranya SSN, sebagai koordinator penyelenggaraan  statistik  di  Indonesia, baik  statistik  yang diselenggarakan  oleh  instansi pemerintah ataupun masyarakat. Dengan demikian, fungsi BPS sebagai Pusat Rujukan Statistik dapat menghasilkan data dan informasi statistik yang diperlukan oleh semua pihak. Di dalam tujuan kedua ini pula, peran BPS sebagai pembina data dalam Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia semakin terlihat.

Tujuan ketiga, meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN. Keberhasilan upaya peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik tidak terlepas dari dukungan dan peranan TIK, yang diwujudkan melalui pembangunan arsitektur dan kerangka TIK dan manajemen informasi. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya penggunaan TIK statistik. Tujuan ketiga ini akan diperkuat oleh komponen kedua Statcap- Cerdas yaitu Penguatan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sistem informasi manajemen statistik.

Tujuan keempat, Penguatan    tata kelola    kelembagaan dan reformasi birokrasi, di dalam tujuan tersebut terkait dengan misi membangun insan statistik yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan. Untuk itu, peningkatan kapasitas dan kemampuan tenaga statistik di pusat maupun daerah harus terus dilakukan. Tujuan keempat ini diperkuat dengan komponen ketiga Statcap-Cerdas yaitu Pengembangan sumber daya manusia.

BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: D. Sasaran Strategis BPS

Sasaran adalah hasil yang  akan dicapai  secara nyata oleh  suatu organisasi dalam rumusan yang lebih spesifik,  terukur, serta dalam kurun waktu yang lebih pendek  dari tujuan.  Dalam sasaran dirancang  pula indikator sasaran,  yaitu ukuran  tingkat keberhasilan pencapaian sasaran untuk diwujudkan pada tahun bersangkutan. Setiap indikator sasaran disertai dengan rencana tingkat capaiannya (targetnya) masing- masing. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai  dalam kurun waktu tertentu  secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan dalam rencana strategis.

Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang menggambarkan sesuatu yang akan  dicapai melalui  serangkaian    kebijakan, program,   dan  kegiatan prioritas agar penggunaan  sumber daya dapat efisien dan efektif dalam upaya pencapaian visi dan misi organisasi.

Sasaran strategis merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh BPS yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil (outcome) dari satu atau beberapa program BPS.  Program BPS terdiri dari program teknis yang  merupakan program-program yang  menghasilkan pelayanan  kepada   masyarakat (pelayanan eksternal) dan program generik yang   merupakan    program-program  yang  bersifat pelayanan internal untuk mendukung  dan atau administrasi BPS (pelayanan internal). Adapun tujuan dan sasaran strategis BPS Kabupaten Aceh Tamiang dapat dilihat  pada tabel di bawah ini. 

Tabel. 2-3 Tujuan dan Sasaran Strategis BPS Kabupaten Aceh Tamiang

Dalam rangka mendukung pencapaian 4 (empat) tujuan sebagaimana disebutkan di atas, BPS telah menetapkan 4 (empat) sasaran strategis yang merupakan kondisi yang diinginkan untuk dicapai oleh BPS. Sasaran strategis beserta indikator kinerja sasaran strategis yang merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) BPS pada setiap perspektif yang akan dicapai oleh BPS pada periode 2020-2024, antara lain:

1.    Perspektif Stakeholder

Pada perspektif ini merupakan hasil akhir atau dampak yang diharapkan dari seluruh pembangunan statistik, yang diindikasikan dengan:

a.  Meningkatnya   koordinasi,   integrasi,   dan   standarisasi   kegiatan   statistik   yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah serta swasta, dengan indikator:

i.       Meningkatnya harmonisasi kegiatan survei

ii.      Berkurangnya tumpang tindih kegiatan survei

b.  Meningkatnya hubungan dengan responden dan pengguna data, dengan indikator:

i.        Meningkatnya komunikasi dengan responden

ii.       Meningkatnya perbaikan metode pengumpulan data

iii.      Sosialisasi kepada masyarakat

iv.      Memperkuat aturan untuk menjangkau aktivitas bisnis yang berbasis teknologi informasi.

v.       Meningkatnya jumlah dan kompetensi SDM

vi.      Membuat customer relationship management

vii.     Menyusun data mining pengguna data

vii.     Melakukan penyempurnaan pelayanan statistik

viii.    Meningkatkan efektifitas dan efisiensi diseminasi data

ix.      Melakukan penyempurnaan pelayanan statistik

x.       Meningkatkan berbagai cara komunikasi dengan responden

c.     Meningkatnya sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik, dengan indikator :

i.        Persentase pengunjung BPS yang puas dengan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik pada unit pelayanan BPS

ii.       Persentase pegawai BPS yang puas dengan sarana dan prasarana kerja termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik

iii.      Persentase tersedianya sarana dan prasarana layanan statistik sesuai standar

iv.     Jumlah satker yang menerapkan smart office termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik.

v.       Dokumen grand design smart office termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik.

d.    Meningkatnya penggunaan standar dan metodologi internasional di Indonesia, dengan indikator:

i.        Jumlah standar internasional yang diterapkan dalam sensus/survei

ii.       Jumlah technical assistance yang dilakukan BPS di NSO

iii.      Jumlah MoU atau kerjasama BPS dengan internasional

iv.      Jumlah NSO yang menerima statistical capacity building di BPS

v.       Jumlah standar internasional yang diterapkan dalam sensus/survei

e.  Meningkatnya ketersediaan statistik dengan menerapkan standard penjaminan kualitas, dengan indikator:

i.        Persentase kegiatan statistik yang telah menerapkan standar penjaminan kualitas

ii.       indeks data statistik yang sesuai dengan dimensi kualitas

2     Perspektif Stakeholder

SS.1. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan penyediaan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan adalah: Meningkatnya pemanfaatan data statistik yang berkualitas

Dengan indikator sasaran:

a. Persentase pengguna data yang menggunakan data BPS sebagai dasar perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional

b. Persentase  publikasi  statistik  yang  menerapkan  standard  akurasi  sebagai  dasar perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional

SS.2. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN adalah: Penguatan statistik sektoral K/L/D/I

Dengan indikator sasaran: Persentase K/L/D/I yang mampu menyelenggarakan statistik sektoral secara mandiri sesuai NSPK

3.    Perspektif Internal Process

SS.3. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN adalah: Penguatan komitmen K/L/D/I terhadap SSN

Dengan indikator sasaran:

a.  Persentase K/L/D/I yang melaksanakan rekomendasi kegiatan statistik

b. Persentase K/L/D/I yang menyampaikan metadata sektoral dan khusus sesuai standar

4.    Perspektif Learning and Growth

SS.4. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi adalah: SDM statistik yang unggul dan berdaya saing dalam kerangka tata kelola kelembagaan.

Dengan indikator sasaran:

a.  Hasil Penilaian Implementasi SAKIP

b. Persentase kepuasan pengguna data terhadap sarana dan prasarana pelayanan BPS

 

  Gambar 6. Peta Strategi Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Tamiang 2020 - 2024

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur   Sipil   Negara,   dimana   mengatur bahwa keseragaman nilai-nilai dasar ASN yaitu berAKHLAK dan Employer Branding ASN adalah Bangga Melayani Bangsa, dengan ditetapkannya  berAKHLAK sebagai Core Values untuk seluruh ASN, maka  Core Values  BPS sebelumnya yaitu Profesional, Integritas dan Amanah (PIA) diganti menjadi berAKHLAK. Core Values berAKHLAK dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1.  Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat;
  2.  Akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan;
  3. Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas;
  4.  Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan;
  5.  Loyal, yaitu berdedikasi dan mnegutamakan kepentingan Bangsa dan Negara;
  6.  Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan, serta menghadapi perubahan;
  7.  Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis.

Dari setiap nilai dasar diatas terdapat paduan perilaku (kode etik) yang dapat dipedomani untuk diimplementasikan dalam pekerjaan sehari-hari. Penjelasan perilaku dari nilai dasar berAKHLAK adalah sebagai berikut:

1.  Berorientasi Pelayanan

a.  Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;

b.  Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan;

c.  Melakukan perbaikan tiada henti.

 2.  Akuntabel

Integritas merupakan sikap dan perilaku kerja yang harus dimiliki oleh setiap insan statistik dalam melaksanakan pekerjaan dan pengabdian kepada profesi dan organisasi, dengan unsur-unsur sebagai berikut:

a.    Melaksanakan  tugas  dengan  jujur,  bertanggung  jawab,  cermat, disiplin dan berintegritas tinggi;

b.  Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien;

c.   Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

 3. Kompeten

a.    Meningkatkan  kompetensi  diri  untuk  menjawab  tantangan  yang selalu berubah;

b.  Membantu orang lain belajar;

c.   Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

 4.  Harmonis

 a.   Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;

 b.  Suka menolong orang lain;

c.   Membangun lingkungan kerja yang kondusif

 5.  Loyal

 a.   Memegang teguh  ideologi  Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;

b.  Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan Negara;

c.   Menjaga rahasia jabatan dan negara.

 6.  Adaptif

 a.   Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;

b.  Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;

c.   Bertindak proaktif

 7.  Kolaboratif

 a.   Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;

 b.  Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah;

 c.   Menggerakkan  pemanfaatan  berbagai  sumber  daya  untuk  tujuan Bersama.

BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: A. Startegi dan Arah Kebijakan Nasional

Prioritas pembangunan jangka menengah di bidang statistik adalah meningkatkan kualitas statistik nasional yaitu data yang dihasilkan memenuhi berbagai kriteria, yaitu akurat, relevan, tepat waktu/timeliness,  mudah diakses/accessibility, koheren/ coherence yang berarti konsisten antar sektor dan antar periode dan spasial,  serta mudah diinterpretasi/interpretability.

Arah kebijakan pembangunan nasional (RPJMN 2020  – 2024) yang terkait dengan pembangunan statistik, merupakan dasar pertimbangan BPS dalam menetapkan kerangka pikir dan arah kebijakan pembangunan statistik tahun 2020 – 2024. Arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas pada tahun 2020-2024 sesuai dengan RPJMN mencakup:

1.    Peningkatan     koordinasi,    integrasi,     dan     sinkronisasi     kegiatan    statistik    yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta;

Arah  kebijakan   yang dapat mendukung pencapaian tersebut yaitu terwujudnya SSN melalui Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI). Strategi yang dilakukan:

i.           Meningkatkan harmonisasi kegiatan survei dan

ii.          Mengurangi tumpang tindih kegiatan survei.

2.    Peningkatan hubungan dengan responden dan pengguna data; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:

a) Pengembangan Infrastruktur Statistik Nasional untuk Mendukung SSN;

 b) Penguatan     Implementasi    Sistem    Statistik    Nasional    dengan Pemanfaatan Infrastruktur Statistik Nasional; dan

 c) Pembinaan K/L/D/I dalam rangka penyediaan statistik sektoral.

 Strategi yang dilakukan:

 i. Meningkatkan komunikasi dengan responden;

ii. Memperbaiki metode pengumpulan data;

iii. Memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang statistik;

iv. Membuat customer relationship management;

v. Menyusun data mining pengguna data;

vi. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi diseminasi data; dan vii. Melakukan penyempurnaan pelayanan statsitik.

3.    Peningkatan jumlah dan kompetensi SDM; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:

a)   Meningkatkan  kapasitas  SDM  BPS  dengan  menguatkan  peran Pusdiklat;

b)  Penguatan Kompetensi Pegawai BPS;

c)   Membentuk organisasi yang lincah dan efisien.

 Strategi yang dilakukan:

i.   Penguatan  Kompetensi Pegawai BPS melalui penyelenggaraan capacity building berdasar Training Need Analysis  (TNA), pengembangan 20 JP/tahun bagi setiap pegawai dan

ii.   Penguatan Fungsi Pembina Jabatan Fungsional.

 4.  Peningkatan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik;

Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:

a)    Memenuhi   kebutuhan   sarana   dan   prasarana   yang   mendukung pelayanan prima dan

b)   Memenuhi  kebutuhan  sarana  dan  prasarana  yang  mendukung peningkatan kinerja pegawai.

Strategi yang dilakukan:

i.  Meningkatkan   penggunaan   sarana   dan   prasarana   berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik pada unit pelayanan BPS;

ii.  Meningkatkan   penggunaan   sarana   dan   prasarana   kerja   berbasis  teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik;

iii.  Menyusun standar sarana dan prasarana layanan statistik;

iv.  Meningkatkan penerapan smart office pada satker berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik; dan

v.  Menyusun  dokumen  grand  design  smart  office  berbasis  teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik.

 5.    Peningkatan    penggunaan    standar    dan    metodologi    statistik internasional di Indonesia; Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu memastikan penggunaan standar-standar dan metodologi internasional di Indonesia.

Strategi yang dilakukan:

i.    Meningkatkan  penerapan  standar  penjaminan  kualitas  dalam kegiatan statistik dan

ii.  Menyusun  indeks  data  statistik  yang  sesuai  dengan  dimensi kualitas

6.    Peningkatan   ketersediaan   statistik   dengan   menerapkan   standar penjaminan kualitas

Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu dengan melaksanakan penjaminan kualitas pada kegiatan statistik dasar dan sektoral. Adapun penjaminan kualitas BPS mengacu pada rekomendasi UNSD (United Nation Statistics Devision) yang menurunkan 19 prinsip kualitas (principle quality) berdasarkan 10 UN Fundamental Principle of Official Statistics. Strategi yang dilakukan:

i.    Menyusun quality gates dan melaksanakan penjaminan kualitas pada setiap proses bisnis statistik

ii.  Melakukan  pengukuran  kualitas  dan  deklarasi  kualitas  pada output yang dihasilkan

 Arah kebijakan dan strategi untuk mencapai   6 arah kebijakan penyediaan data dan  informasi  statistik  yang  berkualitas  sebagaimana tertuang dalam RPJMN tersebut, dikelompokkan menjadi 3 bidang utama prioritas BPS, yaitu:

3.1.1. Arah   Kebijakan   dan   Strategi   Kualitas   Data   Sebagai   Dasar Pembangunan

Data statistik yang berkualitas sangat diperlukan oleh semua pihak sebagai bahan rujukan untuk menyusun perencanaan, melakukan evaluasi, membuat keputusan,  dan  memformulasikan  kebijakan agar sasaran  kegiatan  yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Data statistik seringkali juga dimanfaatkan sebagai alat konfirmasi dan legitimasi terhadap penilaian program pembangunan pemerintah.

Tuntutan masyarakat terhadap ketersediaan data dan informasi statistik yang beragam dan berkualitas semakin hari semakin meningkat. Untuk mengatasi permasalahan dan kendala yang dihadapi, kebijakan data dan informasi statistik akan diarahkan untuk mewujudkan ketersediaan data dan informasi statistik yang lebih berkualitas,  yang memenuhi kriteria akurat,   cepat, relevan,  aktual, tepat waktu (timeliness), mudah diakses (accessibility), konsisten (koheren), mudah di interpretasi (interpretability) untuk mendukung perencanaan dan perumusan kebijakan yang lebih berbasis fakta (evidence-based policy).

Pembangunan statistik dalam kurun waktu 2020 - 2024 masih diarahkan untuk terwujudnya data statistik yang berkualitas, karena pemerintah harus mampu menyajikan data dan informasi statistik yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses, seiring dengan tuntutan masyarakat terhadap data yang berkualitas. Disamping itu, diperlukan juga proses kerja yang sistematis, melalui penataan organisasi serta tata laksana penyediaan data dan informasi, dan didukung SDM yang profesional, serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang modern.

Keberhasilan arah kebijakan dan strategi yang dilakukan akan diukur dengan indikator persentase publikasi statistik  yang menerapkan standard akurasi sebagai dasar perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional. indikator ini menunjukkan komitmen BPS dalam penerapan standar kualitas data dalam setiap publikasi yang dihasilkan oleh BPS.

 3.1.2.  Arah Kebijakan dan Strategi Bidang Kelembagaan dan SDM di BPS

Salah  satu  Agenda  Pembangunan  Nasional  RPJMN  tahun 2020 – 2024 adalah meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Hal ini menjadi wajar karena manusia merupakan modal utama pembangunan nasional untuk menuju pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah. Sebagai modal utama, SDM Indonesia harus sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter, begitu pula untuk SDM yang ada di lingkungan BPS, baik di level pusat maupun daerah.

Tidak terbatas pada hanya peningkatan kualitas SDM BPS, namun bidang ini juga berfokus pada isu internal yang ada di BPS, seperti: beban kegiatan statistik sektoral  dan  khusus  yang  masuk  ke BPS,  standar  internasional terkait  kegiatan perstatistikan yang berlaku, regulasi yang berlaku, dan permasalahan dengan stakeholder. Keseluruhan isu tersebut akan menjadi fokus pada Renstra BPS Tahun 2020 – 2024 karena terkait peran BPS sebagai badan penyelenggara statistik resmi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta selaku inisiator dalam rangka   koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standardisasi dalam Sistem Statistik Nasional, seperti yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional.

Keberhasilan BPS dalam melaksanakan arah kebijakan dan strategi bidang kelembagaan dan SDM diukur dengan indikator kinerja persentase K/L/D/I yang mampu menyelenggarakan statistik sektoral secara mandiri sesuai NSPK, yang menunjukkan keberhasilan BPS dalam pembinaan statistik sektoral. Selain itu menjadi tolak ukur utama adalah BPS mampu menjadi strategic enabler dan decision support system (DSS).

 3.1.3.  Arah Kebijakan dan Strategi Bidang Sistem dan Infrastuktur di BPS

 Pembangunan   Infrastruktur   sebagai   upaya   mencapai   target RPJMN 2020-2024  adalah  dorongan  dalam  pemerataan  pelayanan dasar   di   seluruh Indonesia.   Dalam   kedepannya   peningkatan   ini tidak  terlepas  dari  kekuatan sistem  yang  dibangun  berdasarkan kebutuhan yang berfungsi sesuai kebutuhan dan solusi tepat.

Sasaran yang ingin dicapai pada bidang ini adalah meningkatnya kualitas data statistik melalui kerangka penjaminan kualitas dengan mengakomodasi sumber data baru; meningkatnya layanan statistik melalui multichannel dissemination; meningkatnya pelayanan dengan penyediaan sarana dan prasarana sesuai standar,  dan  dengan  mewujudkan  meningkatnya  produktivitas aparatur dengan mewujudkan Smart Office.

 

Gambar 7. Interlink Antara Sistem Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Statistik

Interlink antara sistem yang dibutuhkan ini mengakibatkan perlu adanya remapping dan reengineering infrastruktur yang akan dirancang pada tahun 2020-2024. Cross interchange antara needs dan wants adalah sebuah implikasi pada tahun-tahun awal dimana TIK hanya dikenal sebagai tools/enabler. Namun seiring dengan berkembangnya kemajuan teknologi, TIK mengarah bukan lagi hanya  tool dan   enabler  dalam   mengakomodir   segala   kelemahan dalam mencapai mimpi yang diharapkan menjadi sebuah  capaian, namun TIK harus difungsikan secara tepat dan menjadi sebuah solusi bagi segala kekurangan. Dimana selama ini hanya tertutupi oleh pemanfaatan produk TIK mahal dianggap sebuah terobosan dan style bagi modern office.

Prinsip efisiensi yang ditanamkan pada pendayagunaan infratruktur harus   menjadi   pegangan   dasar,   seperti   yang disampaikan sebelumnya pada kelemahan di bidang infrastruktur, “IT for Function and Solution as empowering achievement”. Hal ini adalah salah satu contoh sebuah keinginan dalam mewujudkan sebuah mimpi tidak perlu bermewah-mewah dengan menggunakan TIK sebagai pendukung infrastruktur yang kuat. Namun dengan mengacu pada fungsi infrastruktur tersebut dan dapat dimanfaaatkan sebagai sebuah solusi bagi masa depan BPS serta diterapkan secara efisien adalah kunci dari tujuan RPJMN 2020-2024.

Selain pada produk TIK, sistem yang diharapkan juga bukan hanya berkaca lagi pada keinginan dari internal (wants), namun harus berfokus pada kebutuhan dari pengguna dan penyedia dalam meningkatkan kualitas data statistik (needs). Maka penguatan yang dibangun pun harus mengarah pada peningkatan pelayanan terhadap pengguna, jika dahulu adalah Better, Faster, and Cheaper saat ini haruslah menyentuh pada reliable and accountable.

Penguatan  dengan memanfaatkan  Sistem  Infrastuktur Statistik  Nasional (SISN) dan menjadi sebuah standar bagi infrastruktur BPS diseluruh Indonesia. Jika beberapa tahun ke belakang BPS mencari Role Model untuk pengadaan dan penyediaannya, maka tantangan ke depan adalah BPS menjadi “role and rule in system and infrastructure”.  Namun hal ini juga tidak dapat dilepaskan dengan kebijakan yang menjadi arah pembangunan dan pengembangannya. Segi SDM harus juga digarap dan diberdayakan sebagai keypoint successor.

Perubahan sistem dan  infrasturktur  ini  akan berdampak  langsung pada kultur kerja di BPS dan setiap pegawai pun harus dijaga agar tidak miss track. Maka perlu adanya konsistensi pada peningkatan kompetensi pegawai seperti yang disampaikan pada strategi bidang Kelembagaan dan SDM di BPS.

Keberhasilan  BPS  dalam  melaksanakan  arah  kebijakan  dan strategi bidang sistem dan infrastruktur diukur dengan indikator persentase kepuasan pengguna data terhadap sarana dan prasarana pelayanan BPS, yang menunjukkan keberhasilan BPS dalam pembangunan sistem dan infrastruktur pelayanan statistik.

Setelah mempertimbangkan arah kebijakan dan strategi di masing- masing bidang tersebut, secara keseluruhan, arah kebijakan dan strategi dari BPS pada tahun 2020 –

2024 dalam rangka mendukung agenda prioritas pembangunan dalam RPJMN, serta pencapaian tujuan BPS adalah sebagai berikut:

1.  Menyediakan  Data  Statistik  untuk  Dimanfaatkan  Sebagai  Dasar Pembangunan Kondisi  yang  ingin  dicapai  dalam penyediaan  data  statistik  untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan adalah meningkatnya pemanfaatan data statistik yang berkualitas,  dengan  arah  kebijakan  peningkatan kualitas data statistik dasar dan pengembangan layanan statistik yang berorientasi kepada pengguna serta penilaian penjaminan kualitas statistik dasar dan penilaian  kegiatan statistik sektoral agar memenuhi kriteria standar. Beberapa strategi yang dapat mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu :

a)   Meningkatnya akurasi data, melalui :

i.  Integrasi proses bisnis; serta

ii.  Penyajian publikasi survei yang dilengkapi ukuran kualitas.

b)  Memastikan kemutakhiran data dengan :

i.   Memanfaatkan teknologi informasi dalam pengumpulan data;

ii.    Penerapan    metodologi    yang    memanfaatkan    teknologi informasi; dan

iii.  Penggunaan Big Data untuk mendukung data statistik resmi yang dihasilkan.

c)   Melakukan Risk Management di setiap kegiatan statistik.

d)    Meningkatkan  kualitas  metodologi  survei  dan  sensus  sesuai standar internasional.

e)    Meningkatkan    cakupan    estimasi    statistik    dasar    dengan penerapan SAE

 f)   Menyediakan/Membangun     Sistem     Rekomendasi     Kegiatan Statistik Sektoral

 g)    Melaksanakan penjaminan kualitas pada kegiatan statistik dasar dan sektoral. h)  Memastikan    penggunaan    standar-standar    dan    metodologi internasional di Indonesia

2.  Meningkatnya   Kolaborasi,   Integrasi,   dan   Standardisasi   Dalam Penyelenggaraan SSN

Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan kolaborasi dalam penyelenggaraan SSN adalah penguatan komitmen K/L/D/I terhadap SSN, dengan arah kebijakan terwujudnya SSN melalui Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI). Beberapa strategi yang dapat mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:

a)    Penguatan  kapasitas  internal  BPS  sebagai  pembina  Sistem Statistik Nasional

b)    Pemberdayaan jabatan fungsional statistisi untuk memperkuat statistik sektoral

c)     Memaksimalkan peran BPS sesuai Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

d)    Meningkatkan pembinaan dan pengawasan NSPK

3.  Meningkatnya Pelayanan Prima dalam Penyelenggaraan SSN

Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN adalah penguatan statistik sektoral K/L/D/I, dengan arah kebijakan:

Pertama, Pengembangan Infrastruktur Statistik Nasional untuk Mendukung SSN. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu menilai kebutuhan stakeholder terhadap Sistem Infrastruktur Statistik Nasional (SISN).

Kedua,    Penguatan    Implementasi    Sistem    Statistik    Nasional    dengan Pemanfaatan Infrastruktur Statistik Nasional.

Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:

 a)  Menyediakan akses kepada stakeholder  terhadap SISN

 b)  Membina  stakeholder  dalam  kegiatan  produksi  statistik  dan pemanfaatan SISN.

Ketiga, arah kebijakan penyediaan statistik sektoral. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:

a)  Melakukan pembinaan statistik sektoral ke seluruh K/L/D/I

b)  Koordinasi  dengan  kementerian/lembaga  dan  OPD  (Organisasi Pemerintah Daerah) dalam menghasilkan statistik

4.  Penguatan Tata Kelola Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi

 Kondisi yang   ingin dicapai dalam rangka tata kelola kelembagaan dan  reformasi birokrasi  adalah  SDM  statistik  yang  unggul  dan berdaya saing dalam kerangka tata kelola kelembagaan, dengan arah kebijakan:

a)   Meningkatkan  kapasitas  SDM  BPS  dengan  menguatkan  peran Pusdiklat;

b)    Penguatan  Kompetensi  Pegawai  BPS.  Strategi  yang  mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:

i.     Penerapan  pengembangan  SDM  berdasar  Human  Capital Development Planning (HCDP) yang terpadu dan dinamis

ii.     Penyelenggaraan  capacity  building  berdasar  Training  Need Analysis (TNA)

iii.     Pengembangan 20 JP/tahun bagi setiap pegawai

 c)    Perbaikan  Sistem  Perencanaan  Karir,  Mutasi  dan  Rotasi  yang Baik. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:

i.      Menyempurnakan  sistem  perencanaan  karir  dan  mutasi pegawai ii.   Menyempurnakan peraturan kepegawaian

iii.    Internalisasi     terkait     penyempurnaan     proses     bisnis manajemen SDM

iv.    Modernisasi dan integrasi sistem kepegawaian

v.     Pencapaian karir individu berbasis kinerja (Merit System)

vi.     Penyediaan jalur karir yang disusun dari job family

 vii.     Talent pool untuk suksesi organisasi

d)    Penguatan  Fungsi  Pembina  Jabatan  Fungsional.  Strategi  yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:

i.    Evaluasi tugas dan fungsi bagian jabatan fungsional

ii.    Pembinaan fungsi strategis jabatan fungsional

e)    Pemanfaatan      Operation      Management      System      untuk meningkatkan kinerja pegawai. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:

i.     Menyesuaikan Standardisasi kualitas SDM (sertifikasi data scientist dan IT professional)

 ii.     Menyesuaikan   Standar   Sarana  dan   Prasarana   dengan peraturan yang berlaku

f)     Penguatan   fungsi   pengawasan   dan   akuntabilitas   kinerja.   Strategi   yang mendukung   pencapaian   dari   arah   kebijakan   tersebut,   yaitu mengoptimalkan      pengawasan      penggunaan      anggaran      dalam rangka meminimalkan penyimpangan penggunaan anggaran.

g)    Penyelarasan  kegiatan  yang  terkait  pengawasan  dan  akuntabilitas  kinerja.

Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut,  yaitu mengoptimalkan    pengawasan    pelaksanaan kegiatan       dalam            rangka meminimalkan   penyimpangan   dari rancangan awal.

h)  Peningkatan  penggunaan  anggaran  secara  efektif  dan  efisien.

 Strategi   yang   mendukung   pencapaian   dari   arah   kebijakan tersebut, yaitu:

i.       Mengoptimalkan   penggunaan   anggaran   dalam   rangka meningkatkan realisasi anggaran untuk mencapai output yang telah ditetapkan.

ii.      Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran

i)   Peningkatan  sarana  dan  prasarana  BPS  untuk  mendukung pelayanan dan peningkatan kinerja secara prima. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:

 i.      Memenuhi     kebutuhan     sarana     dan     prasarana     yang mendukung pelayanan prima

ii.       Memenuhi    kebutuhan    sarana    dan    prasarana    yang mendukung peningkatan kinerja pegawai

 j)     Penyediaan Sarana dan Prasarana Sesuai Standar. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:

i.     Meningkatkan fasilitas fisik pelayanan

ii.     Meningkatkan fasilitas yang digunakan petugas pelayanan iii. Peningkatan infrastruktur pelayanan secara sistem

k)    Pewujudan   Smart   Office   di   BPS.   Strategi   yang   mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:

i.     Merumuskan grand design smart office

ii.     Implementasi smart office di BPS

 Dalam rangka menjalankan arah kebijakan dan strategi-strategi yang diuraikan di atas, BPS memiliki dua program yang telah disesuaikan dengan hasil Trilateral Meeting Restrukturisasi Anggaran, terdiri dari:

 1.  Program Dukungan Manajemen

 Program  ini  bertujuan  untuk  memberi  dukungan  manajemen  dan kelancaran pelaksanaan kegiatan teknis di bidang penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas. Dasar kebijaksanaan dalam program ini diarahkan untuk :

a)    Kegiatan  peningkatan  kapasitas  SDM  statistik  yang  unggul  melalui  sekolah kedinasan dan pusat pendidikan pelatihan;

b)   Kegiatan      operasional      penyelenggaraan      lembaga      seperti perencanaan program dan kegiatan, pemantauan dan  evaluasi kegiatan, penyediaan alokasi gaji pegawai, dan peningkatan fungsi kehumasan;

c)    Memelihara  dan  meningkatkan  sarana  dan  prasarana  fisik  yang telah ada di BPS, antara lain kenyamanan dan kelengkapan fasilitas ruang kerja, serta penyediaan rumah dinas dan sarana transportasi untuk pusat dan daerah; serta

d)    Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan, pengelolaan administrasi keuangan dan administrasi barang di seluruh satuan kerja BPS Pusat maupun Daerah.

Program   Dukungan   Manajemen   terdiri   dari  beberapa   kegiatan generik, yaitu:

 i.   Penyusunan,   Pengembangan,   dan   Evaluasi   Program   dan Anggaran;

 ii.   Pelayanan Publik, Hubungan Masyarakat dan Hukum;

iii.   Pengelolaan dan Pengembangan Administrasi Kepegawaian;

 iv.   Pengelolaan dan Pengembangan Administrasi Keuangan;

 v.   Dukungan Manajemen BPS Lainnya;

 vi.   Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis;

 vii.   Penyelenggaraan  Pendidikan  dan  Pelatihan  Aparatur  Negara (BPS);

 viii.   Penyelenggaraan Politeknik Statistik STIS (Polstat STIS);

 ix.   Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Inspektorat I;

 x.   Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Inspektorat II; dan

xi.   Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Inspektorat III.

 2.  Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS)

Program ini bertujuan untuk menyediakan dan memberikan pelayanan informasi statistik yang berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan pengguna data. Untuk menyediakan data dan informasi statistik tersebut, BPS secara berkesinambungan melakukan    penyempurnaan    dan    pengembangan    kegiatan pengumpulan, pengolahan, pengkajian dan analisis, serta diseminasi data dan informasi statistik.

Kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam Program PPIS dapat dilaksanakan secara optimal jika didukung oleh program Dukungan Manajemen, yang di dalamnya termasuk sarana prasarana dan pengawasan/audit internal. Program Teknis (PPIS) ini terdiri dari beberapa kegiatan:

i.     Pengembangan dan Analisis Statistik;

ii.     Pelayanan dan Pengembangan Diseminasi Informasi Statistik;

iii.     Penyediaan dan Pengembangan Statistik Neraca Pengeluaran;

iv.     Penyediaan dan Pengembangan Statistik Neraca Produksi;

v.     Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei;

vi.    Pengembangan Sistem Informasi Statistik;

vii.    Penyediaan dan Pengembangan Statistik Distribusi;

viii.   Penyediaan dan Pengembangan Statistik Harga;

ix.     Penyediaan dan Pengembangan Statistik Industri, Pertambangan dan Penggalian, Energi, dan Konstruksi;

x.     Penyediaan dan Pengembangan Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan;

xi.     Penyediaan dan Pengembangan Statistik Kesejahteraan Rakyat;

xii.     Penyediaan dan Pengembangan Statistik Ketahanan Sosial;

xiii.     Penyediaan  dan  Pengembangan  Statistik  Keuangan,  Teknologi Informasi, dan Pariwisata;

xiv.     Penyediaan dan Pengembangan Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan; dan

xv.    Penyediaan  dan  Pengembangan  Statistik  Tanaman  Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan.

 3.1.4.  Arah Kebijakan dan Strategi Pengarusutamaan

Dalam RPJMN 2020-2024 telah ditetapkan 4 (empat) pengarusutamaan (mainstreaming) sebagai bentuk pembangunan inovatif dan adaptif, sehingga dapat menjadi  katalis  pembangunan untuk menuju masyarakat sejahtera dan berkeadilan. Keempat mainstreaming ini akan mewarnai dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan sektor dan wilayah, oleh karena itu pembangunan di bidang statistik tetap akan menempatkan pengarusutamaan ini dalam kegiatan yang tidak terpisahkan. Hal ini juga  bertujuan  untuk  memberikan  akses  pembangunan yang merata dan adil dengan meningkatkan efisiensi tata kelola dan juga adaptabilitas terhadap    faktor    eksternal    lingkungan.    Arah   kebijakan pengarustamaan pembangunan bidang statistik tahun 2020-2024 adalah:

a) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)

PB/SDGs mencakup 17 Tujuan/Goal, 169 target, dan 319 indikator. Dalam melaksanakan  TPB/SDGs,  diperlukan  keterkaitan antar pilar pembangunan yang saling berpengaruh. Pilar pembangunan yang dimaksud meliputi pilar sosial, ekonomi, dan lingkungan serta hukum dan tatakelola yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.

BPS akan memperkuat komitmen pelaksanaan target SDGs dengan mendukung pemenuhan ketersediaan data terhadap 136 indikator dari BPS dan goal 17 menurut Perpres no 59 tahun 2017, posisi BPS sama dengan k/l lain yaitu instansi penyedia data sedangkan BPS secara umum ada tugas sebagai pembina statistik, jika peran itu dijalankan maka seharusnya kita ikut "mengawal" K/L lain ketika menyediakan indikator SDGs.

 b)  Gender

Pengarusutamaan gender diarahkan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di berbagai sektor dalam pembangunan, dengan strategi meningkatkan peran, akses, kontrol dan manfaat gender dalam pembangunan statistik. Strategi yang akan dilakukan BPS adalah:

i. memberikan  peran  yang  sama  bagi  pegawai  laki-laki  dan perempuan di BPS dalam pengambilan kebijakan dalam rangka meningkatkan peran                  dan partisipasi    perempuan    dalam pembangunan statistik

ii. memberikan   akses   yang   sama   bagi   pegawai   laki-laki   dan perempuan di BPS dalam mengambil kesempatan melanjutkan ke sekolah/kuliah, kursus, dan pelatihan

iii. memasukkan perspektif gender dalam survei yang dilakukan oleh BPS

 iv.menghasilkan ukuran statistik terpilah jenis kelamin guna mendukung evaluasi kebijakan berbasis gender di berbagai bidang pembangunan.

 c)  Modal Sosial Budaya

Pengarusutamaan modal sosial budaya merupakan internalisasi nilai dan pendayagunaan kekayaan budaya untuk mendukung seluruh proses pembangunan. Pengetahuan tradisional (local knowledge), kearifan lokal (local wisdom), pranata sosial di masyarakat sebagai penjelmaan nilai-nilai sosial budaya komunitas harus menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan serta penyusunan kebijakan dan program pembangunan nasional. Pengarusutamaan sosial-budaya ini bertujuan dan berorientasi pada penghargaan atas khazanah budaya masyarakat, sekaligus upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan bangsa.

BPS mendukung pengarusutamaan modal sosial budaya dan berupaya untuk mengakomodir kebutuhan data terkait kebudayaan  dengan  pendekatan  rumah tangga. Salah satunya melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (MSBP) yang dilaksanakan setiap tiga tahun sekali.

Pengumpulan data terkait kebudayaan tersebut berpedoman pada Framework for Cultural Statistics (FCS) yang sudah dikembangkan oleh UNESCO pada tahun 2009 dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Selain itu juga untuk mewujudkan agenda Sustainable Development Goals SDGs (Goals 11.4) yakni mempromosikan dan menjaga warisan budaya dunia dan warisan alam dunia, Susenas MSBP Tahun 2018 menghasilkan berbagai macam indikator     yang mampu menggambarkan apresiasi masyarakat terhadap kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, baik tangible (benda) maupun intangible (tak benda) yang menjadi bagian dari Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Beberapa di antaranya, yaitu: penggunaan bahasa daerah, upacara adat, tradisi lisan, pengetahuan tradisional, seni budaya, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya. Selain itu, pengukuran kebudayaan tersebut juga mampu menggambarkan beberapa dimensi yang menjadi pilar pembangunan kebudayaan pada Indeks Pembangunan  Kebudayaan  (IPK)  yang  dikembangkan  oleh  Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud. IPK merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengukur keberhasilan pembangunan di bidang kebudayaan.

 d)  Transformasi Digital

Pengarustamaan transformasi digital merupakan upaya untuk mengoptimalkan peranan teknologi digital dalam meningkatkan daya saing bangsa dan sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Strategi pengarustamaan transformasi digital terdiri dari aspek pemantapan ekosistem (supply), pemanfaatan (demand) dan pengelolaan big data.

Dalam rangka mengoptimalkan peranan teknologi digital kedalam semua area kegiatan statistik untuk meningkatkan nilai (value) yang dirasakan oleh pengguna data statistik baik yang dihasilkan BPS maupun instansi pemerintah lainnya dalam kerangka Sistem Statistik Nasional.

Tranformasi digital berdampak perubahan pada domain kegiatan statistik, bisnis proses kegiatan statistik, dan pengalaman pengguna data statistik. Transformasi digital memungkinkan pengumpulan, pemrosesan, analisis dan diseminasi data dan/atau informasi statistik secara cepat dan cerdas untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik dan imparsial dalam mendukung pertumbuhan Indonesia ke depan. Strategi pengarustamaan transformasi digital terdiri dari (i) aspek pemantapan ekosistem digital, mencakup sumber daya manusia, infrastruktur teknologi, sistem layanan aplikasi, dan data digital, (ii) aspek pemanfaatan beragam teknologi komputasi dalam kegiatan statistik, seperti big data, mobile computing, artificial intelligence, dan Internet of Things, serta (iii) aspek pengelolaan teknologi informasi, yang mencakup kegiatan tata kelola dan tata laksana teknologi informasi dalam mendukung transformasi digital.

 3.1.5.  Arah Kebijakan dan Strategi BPS dalam Menghadapi Covid-19

CORONA VIRUS DISEASE 2019 atau disingkat COVID-19 merupakan virus yang menyebabkan pneumonia atau sesak napas akut. Pada Maret  2020,  World  Health Organization   (WHO)   menyatakan   bahwa Covid-19 sebagai pandemi global dan darurat kesehatan global. Maka presiden menetapkan Kepres 12/2020 tanggal 13 April 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.  ditindaklanjuti  dengan  pemerintah  menerbitkan  Keppres 7/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Gugus tugas percepatan penanganan    Covid-19,    yang diperbarui     dengan     Keppres     9/2020 tanggal  20  Maret  2020 Perubahan  atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Inpres 4/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran KL, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Peristiwa ini berdampak bagi sendi-sendi kehidupan baik sosial maupun ekonomi yang menyebabkan perlu dilakukan suatu tindakan perubahan pola bekerja, belajar dan beribadah serta penerapan social distancing dan physical distancing untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Kebijakan pemerintah dalam hal mendukung perekonomian agar terus berjalan stabil dan menjaga keselamatan rakyat, maka langkah pemerintah adalah merealokasi belanja Kementerian/Lembaga untuk pengadaan sarana dan prasarana medis, pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 dan bantuan sosial bagi masyarakat  terdampak  berupa jaminan  keselamatan  sosial    dengan melakukan refocusing anggaran berdasarkan Perpres 54/2020 tanggal 3 April 2020 tentang perubahan postur APBN TA 2020 dan ditindaklanjuti dengan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-langkah Penyesuaian Belanja KL TA 2020 serta Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE 6/MK.02/2020  tanggal 15  Maret  2020  tentang  refocusing  kegiatan  dan  realokasi anggaran KL dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, sehingga anggaran BPS direalokasi sebesar 3,3 T atau sebesar 42.

Dalam mendukung kebijakan pemerintah tersebut, BPS menerapkan kebijakan perubahan proses bisnis pengumpulan data di seluruh kegiatan statistik (survei dan sensus) dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip kegiatan statistik yang benar. Langkah BPS di antaranya:

  1. Di   tahun   2020   BPS   tetap   melaksanakan   SP2020   dengan memperpanjang sensus penduduk 2020 online sampai dengan 31 Mei 2020. Membatalkan metode wawancara yang dilakukan petugas diganti oleh ketua RT pada wilayah masing-masing.
  2. Kegiatan  pendataan  lapangan  survei  lainnnya  dilakukan  melalui sistem wawancara jarak jauh/ telepon.
  3. Survei KSA tetap dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan petugas di lapangan.
  4. Menjalankan kegiatan perkantoran secara virtual, mulai dari aplikasi kolaborasi, email, chat, hingga rapat tatap muka secara online.
  5. Kegiatan pendidikan dan pelatihan  juga dilakukan  secara online dari rumah.
BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: B. Strategi dan Arah Kebijakan BPS

Arah kebijakan penyelenggaraan BPS Kabupaten Aceh Tamiang mengacu pada strategi pembangunan statistik yang terkait dengan visi dan misi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 36 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Pembangunan Statistik Badan Pusat Statistik Tahun 2020 – 2024, sebagai berikut :

1. Menyediakan Data Statistik untuk Dimanfaatkan Sebagai Dasar Pembangunan Kondisi yang ingin dicapai dalam penyediaan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan adalah meningkatnya pemanfaatan data statistik yang berkualitas, dengan arah kebijakan peningkatan kualitas data statistik dasar dan pengembangan   layanan   statistik   yang   berorientasi   kepada   pengguna   serta penilaian  penjaminan  kualitas  statistik  dasar  dan  penilaian kegiatan  statistik sektoral agar memenuhi kriteria standar. Adapun strategi yang dapat mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu

a.   Meningkatnya   akurasi   data,   melalui   penyajian   publikasi   survei   yang dilengkapi ukuran kualitas.

b.   Memastikan   kemutakhiran   data,   dengan   cara   berkoordinasi   dengan stakeholders

c.   Melakukan Risk Management di setiap kegiatan statistik

d.   Melaksanakan  penjaminan  kualitas  pada  kegiatan  statistik  dasar  dan sektoral

2.  Meningkatnya Kolaborasi, Integrasi, dan Standardisasi Dalam Penyelenggaraan SSN

Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan kolaborasi dalam penyelenggaraan SSN adalah penguatan komitmen terhadap SSN, dengan arah kebijakan terwujudnya SSN melalui Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI). Beberapa strategi yang dapat mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu dengan Penguatan kapasitas internal BPS Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pembina Sistem Statistik Nasional.

3.   Meningkatnya Pelayanan Prima dalam Penyelenggaraan SSN

Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN adalah penguatan statistik sektoral, dengan arah kebijakanpenyediaan statistik sektoral. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) dalam menghasilkan statistik.

 4.   Penguatan Tata Kelola Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi

Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi adalah SDM statistik yang unggul dan berdaya saing dalam kerangka tata kelola kelembagaan, dengan arah kebijakan:

  1. Penguatan  Kompetensi Pegawai  BPS  Kabupaten  Aceh  Tamiang.  Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu dengan melakukan  sharing knowledge  yang akan dilaksanakan minimal 1 bulan sekali.
  2. Penguatan fungsi pengawasan dan akuntabilitas kinerja, Strategi yang mendukung  pencapaian  dari  arah  kebijakan tersebut, yaitu mengoptimalkan pengawasan penggunaan anggaran dalam rangka meminimalkan penyimpangan penggunaan anggaran.
  3. Penyelarasan kegiatan yang terkait pengawasan dan akuntabilitas kinerja. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu mengoptimalkan pengawasan pelaksanaan kegiatan dalam rangka meminimalkan penyimpangan dari rancangan awal.
  4. Peningkatan penggunaan anggaran secara efektif dan efisien. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:

    i. Mengoptimalkan  penggunaan  anggaran  dalam  rangka  meningkatkan realisasi anggaran untuk mencapai output yang telah ditetapkan.

    ii. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran

  5. Peningkatan sarana dan prasarana BPS Kabupaten Aceh Tamiang untuk mendukung pelayanan dan peningkatan kinerja secara prima. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu

    i. Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan prima

    ii. Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan kinerja pegawai

  6. Penyediaan Sarana dan Prasarana Sesuai Standar. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:

     i.     Meningkatkan fasilitas fisik pelayanan

     ii.    Meningkatkan fasilitas yang digunakan petugas pelayanan

     iii.    Peningkatan infrastruktur pelayanan secara sistem

Di lingkungan BPS Kabupaten Aceh Tamiang menjalankan dua program yaitu DMPTTL dan PPIS. Program DMPTTL BPS bertujuan untuk memberi dukungan manajemen dan kelancaran pelaksanaan kegiatan teknis di bidang penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas, sedangkan  Program  PPIS  bertujuan untuk  menyediakan  dan  memberikan  pelayanan informasi statistik yang berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan pengguna data.

Program Dukungan Manajemen terdiri dari satu kegiatan generik, yaitu Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis. Sedangkan Program Teknis (PPIS) ini terdiri dari beberapa kegiatan:

  1. Pelayanan dan Pengembangan Diseminasi Informasi Statistik
  2. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Neraca Pengeluaran
  3. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Neraca Produksi
  4. Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei
  5. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Distribusi
  6. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Harga
  7. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Industri, Pertambangan dan Penggalian, Energi, dan Konstruksi
  8. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
  9. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Kesejahteraan Rakyat;
  10. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Ketahanan Sosial;
  11. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata;
  12. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan; dan
  13. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial