Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Badan Pusat Staitsik Kabupaten Aceh Tamiang telah disusun pada tahun 2020. Renstra ini akan menjadi benchmark yang jelas dan terarah dalam mencapai sasaran, agenda, dan misi dalam pengembangan perstatistikan di daerah Aceh Tamiang.
Sebagai rujukan dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap hasil-hasil pembangunan, penyediaan data statistik yang berkualitas menjadi sangat menentukan karena akan berdampak kepada efektivitas pengambilan keputusan yang dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang baik untuk menentukan arah kebijakan dan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan mewujudkan visi BPS Kabupaten Aceh Tamiang sebagai Penyelenggara Statistik Dasar di Kabupaten Aceh Tamiang untuk Data Statistik yang Berkualitas.
Bagi semua pihak yang telah berpartisipasi dalam menyususn Renstra BPS Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2020 - 2024 disampaikan penghargaan dan terima kasih atas segala masukan dan sumbangan pemikiran hingga terwujudnya dokumen Renstra ini. Semoga dokumen perencanaan ini bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan,
Karang Baru, 10 Januari 2022
Kepala Badan Pusat Statistik
Kabupaten Aceh Tamiang
Mukhtaruddin, SE
Undang-undang No. 16 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1999, menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) adalah institusi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan kegiatan statistik berupa sensus dan survei, untuk menghasilkan data statistik yang dibutuhkan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat pada umumnya, sebagai rujukan dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap hasil-hasil pembangunan. Oleh karena itu, penyediaan data statistik yang berkualitas menjadi sangat menentukan karena akan berdampak kepada efektivitas pengambilan keputusan yang dilakukan.
Untuk menyongsong pembangunan nasional, BPS Kabupaten Aceh Tamiang menyusun Rencana Strategis yang mencerminkan upaya peningkatan dan kemampuan BPS Kabupaten Aceh Tamiang menyediakan data statistik yang berkualitas untuk Indonesia maju, serta upaya untuk menjalankan perannya sebagai pembina dan koordinator kegiatan statistik dalam rangka pembangunan Sistem Statistik Nasional (SSN) secara lebih efektif. Sebagai cerminan dari upaya ini, BPS telah mencanangkan visi “Pelopor data statistik terpercaya untuk semua”. Untuk dapat mewujudkan visi ini, BPS Kabupaten Aceh Tamiang telah merumuskan 4 pernyataan misi, yakni: (1) menyediakan data statistic yang berstandar nasional dan internasional; (2) Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan; dan (3) Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional, dan (4) Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah .
Melalui pernyataan visi dan misi tersebut, BPS Kabupaten Aceh Tamiang memiliki aspirasi untuk mencapai sejumlah tujuan strategis di tahun 2020, yaitu: (1) Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan; (2) Meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN; (3) Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN; dan (4) Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi. Tujuan strategis ini mencerminkan fokus perubahan yang akan dilakukan oleh BPS Kabupaten Aceh Tamiang dalam periode Renstra 2020 - 2024.
Pencapaian tujuan dan sasaran strategis itu selanjutnya diwadahi ke dalam sejumlah program, yakni: (1) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS); (2) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL); (3) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur BPS (PSPA).
Pada akhirnya, seluruh penjabaran tujuan serta sasaran strategis dalam konteks Renstra BPS Kabupaten Aceh Tamiang 2020 – 2024 tersebut akan menjadi pedoman bagi BPS Kabupaten Aceh Tamiang untuk mewujudkan visinya sebagai Penyedia Data Statistik Berkualitas Untuk Indonesia Maju.
1.1. Kondisi Umum
Dalam Renstra BPS Tahun 2015 – 2019, visi yang ditetapkan adalah “Pelopor data statistik terpercaya untuk semua”. Untuk dapat mewujudkan visi ini, BPS telah merumuskan 3 (tiga) pernyataan misi, yakni: (1) menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi, berstandar nasional dan internasional; (2) memperkuat Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik; dan (3) membangun insan statistik yang profesional, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan. Melalui pernyataan visi dan misi tersebut, BPS beraspirasi untuk mencapai tujuan strategis pada tahun 2019, yaitu:
1. Peningkatan kualitas data statistik melalui kerangka penjaminan kualitas;
2. Peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik;
3. Penguatan Sistem Statistik Nasional melalui koordinasi dan pembinaan yang efektif di bidang statistik; dan
4. Peningkatan birokrasi yang akuntabel.
Tujuan strategis ini mencerminkan fokus perubahan yang dilakukan oleh BPS dalam periode Renstra 2015–2019, yakni bahwa BPS berupaya terus-menerus untuk meningkatkan: (1) kualitas dari produk yang dihasilkannya (data stastistik); (2) kualitas dari pelayanan untuk mendiseminasi data statistik kepada penggunanya; (3) efektifitas dalam melakukan pembinaan dan koordinasi kegiatan statistik; dan (4) kualitas dari proses tata kelola (governance) di dalam organisasinya. Keseluruhan tujuan strategis tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam 9 (sembilan) sasaran strategis, yang masing-masing memiliki target indikator untuk mengukur keberhasilan dari sasaran strategis yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis dalam Renstra BPS Tahun2015 – 2019, diwadahi dalam sejumlah program, yakni: (1) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS); (2) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL); (3) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur BPS (PSPA).
1.1.1. Pencapaian Umum Visi BPS Tahun 2015 -2019
Pencapaian umum visi BPS sebagai pelopor data statistik terpercaya untuk semua, hingga tahun 2019, dapat dilihat dari Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) 2019. Survei ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi kebutuhan data dan kepuasan konsumen guna meningkatkan kualitas data serta pelayanan publik. Responden SKD 2019 adalah konsumen yang pernah menerima pelayanan dari unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS baik yang datang langsung ke PST maupun yang tanpa tatap muka seperti melalui telepon, surat, layanan online, dan lain-lain.
Berdasarkan hasil survei tersebut, diketahui bahwa sebagian besar konsumen di PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang adalah pelajar/mahasiswa (30,3%), sebagian besar pemanfaatan hasil kunjungan di PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang adalah untuk Perencanaan & Evaluasi (65%), dan sebagian besar konsumen di PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang mendapatkan data melalui PST/Perpustakaan BPS dengan persentase sebesar 66,67% (Gambar 1).
Gambar 1. Gambaran Umum Segmentasi Konsumen di BPS (Hanya PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang)
Dari sisi kualitas data BPS, hasil SKD 2019 menunjukkan bahwa sebesar 100 persen konsumen merasa puas dengan data yang disediakan oleh BPS Kabupaten Aceh Tamiang (Gambar 2).
Gambar 2. Tingkat Kepuasan Konsumen terhadap Data BPS (Hanya PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang)
Sedangkan untuk seberapa besar tingkat kepuasan konsumen terhadap pelayanan data BPS ditunjukkan dengan angka Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) yang sebesar 85,61 (Gambar 3). IKK memperhitungkan antara tingkat kepentingan dan tingkat kepuasan yang dirinci dalam 12 (dua belas) atribut pelayanan.
Gambar 3. Indeks Kepuasan Konsumen terhadap Pelayanan BPS (Hanya PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang)
Jika dilihat dari hasil analisis Tingkat Kepentingan, Tingkat Kepuasan, dan Tingkat Kesesuaian per Atribut Pelayanan di PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang atribut yang memiliki tingkat kesesuaian paling tinggi ialah atribut kemudahan akses metadata dengan persentase tingkat kesesuaian 101,99%. Sedangkan atribut kemudahan memperoleh publikasi dari PST/Perpustakaan BPS memiliki tingkat kesesuaian paling rendah yaitu 98,90% ( Tabel 1).
Tabel 1. Tingkat Kepentingan, Tingkat Kepuasan, dan Tingkat Kesesuaian per Atribut Pelayanan di
PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang
Keterangan:
Gambar 4. Importance and Performance Analysis Pelayanan BPS di PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang
Kuadran A memetakan atribut pelayanan yang memiliki nilai harapan lebih dari rata-rata harapan tetapi nilai kinerja kurang dari rata-rata kinerja. Oleh karena itu, atribut pelayanan yang berada pada kuadran A menjadi prioritas utama perbaikan. Berdasarkan Gambar 4, atribut pelayanan yang menjadi prioritas utama perbaikan oleh PST BPS adalah Kejelasan fasilitas pengaduan.
Kuadran B memetakan atribut pelayanan yang memiliki nilai harapan dan nilai kinerja lebih dari rata-rata. Oleh karena itu, atribut pelayanan yang berada pada kuadran B sudah dapat memenuhi harapan pengguna sehingga perlu dipertahankan kinerjanya. Berdasarkan Gambar 4, atribut pelayanan yang perlu dipertahankan kinerjanya oleh PST BPS adalah:
Kuadran C memetakan atribut pelayanan yang memiliki nilai harapan dan nilai kinerja di bawah rata-rata. Oleh karena itu, atribut pelayanan yang berada pada kuadran C perlu diperbaiki namun prioritasnya lebih rendah dibandingkan atribut pelayanan yang berada pada kuadran A. Berdasarkan Gambar 4, atribut pelayanan yang harus diperbaiki dengan prioritas rendah oleh PST BPS adalah:
1.1.2. Capaian Kinerja BPS Tahun 2015 - 2019
Dalam upaya mendukung dan terus menjaga terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa dilakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran guna mencegah penyalahugunaan dan pemborosan sumber daya. Upaya yang dilakukan BPS Kabupaten Aceh Tamiang telah menghasilkan capaian, diantaranya:
1. Internal BPS
1.1. BPS Kabupaten Aceh Tamiang sebagai terbaik I satuan kerja dengan “website dengan kunjungan terbanyak tahun 2019”
1.2. BPS Kabupaten Aceh Tamiang sebagai terbaik I satuan kerja dengan “Kegiatan Statistik Distribusi Tahun 2019”
1.3. BPS Kabupaten Aceh Tamiang sebagai terbaik III satuan kerja dengan “Kegiatan IPDS Tahun 2019”
1.4. BPS Kabupaten Aceh Tamiang sebagai terbaik III satuan kerja dengan “Kegiatan Statistik Sosial Tahun 2019”
2. Eksternal BPS
2.1. BPS Kabupaten Aceh Tamiang sebagai peringkat I Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satker Periode Semester I Tahun 2019 dengan Kategori Pagu sampai dengan 5 milyar.
2.2. BPS Kabupaten Aceh Tamiang sebagai peringkat III Satuan kerja dengan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tertinggi Lingkup KPPN Langsa Tahun Anggaran 2019 untuk Kategori Pagu Sedang.
1.2. Potensi dan Permasalahan
BPS merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPS mempunyai tugas, fungsi dan wewenang yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2007. Perpres tersebut menjelaskan mengenai organisasi dan tata kerja BPS sebagai badan penyelenggara kegiatan statistik, terutama data statistik dasar, untuk pemerintah dan masyarakat umum, baik secara nasional maupun regional.
1.2.1 Potensi
Data dan informasi statistik berkualitas sangat dibutuhkan baik oleh Pemerintah pusat (kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian) maupun pemerintah daerah untuk pengambilan keputusan yang efektif dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan. Sektor swasta juga memerlukan data BPS untuk mendapatkan gambaran yang akurat tentang lingkungan makro guna perencanaan bisnis. Demikian pula dengan lembaga internasional yang menggunakan data BPS untuk memperoleh gambaran kondisi ekonomi dan sosial yang akurat. Uraian berikut menjabarkan potensi BPS Kabupaten Aceh Tamiang untuk menyediakan data dan informasi statistik berkualitas pada periode renstra 2020 – 2024.
Undang-Undang No. 16 tahun 1997 tentang Statistik merupakan payung hukum bagi BPS untuk menyelenggarakan kegiatan statistik yang diatur lebih lanjut dalam PP No. 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Statistik. Sesuai dengan undang-undang tersebut, BPS menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam penyediaan data dan informasi statistik dasar. BPS juga menjalankan fungsi koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan statistik sektoral oleh Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Secara kelembagaan, BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota sebagai instansi vertikal merupakan bagian integral dari BPS Pusat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 86 tahun
2007. Perpres tersebut menjelaskan mengenai organisasi dan tata kerja BPS sebagai badan penyelenggara kegiatan statistik, terutama sebagai penyedia data statistik dasar, baik untuk pemerintah maupun untuk masyarakat umum, baik pada tingkat nasional maupun regional. Perpres tersebut menjamin koordinasi vertikal dalam penyelenggaraan kegiatan statistik, terutama untuk menyediakan dan memberikan pelayanan data dan informasi statistik dasar baik di pusat maupun di daerah. Sebagai instansi vertikal, BPS memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan sensus dan survei hingga ke daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah (Pusat), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, menempatkan BPS pada posisi strategis dalam mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN). BPS menjadi lembaga (National Statistics Office/NSO) yang bertanggung jawab dalam penyediaan data dan informasi statistik dasar, serta menjalankan fungsi koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan statistik sektoral oleh Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu, BPS mengeluarkan Peraturan Kepala BPS Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah yaitu dengan menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Sementara itu, kepercayaan masyarakat terhadap data BPS Kabupaten Aceh Tamiang masih sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya publikasi penelitian, kajian, dan penyusunan kebijakan yang dilakukan oleh pengguna data yang menggunakan data BPS Kabupaten Aceh Tamiang sebagai acuan. BPS Kabupaten Aceh Tamiang diharapkan mampu memanfaatkan potensi ini untuk dapat menjalin hubungan yang saling menguntungkan dengan pengguna data.
Potensi BPS dalam bidang teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kegiatan statistik, baik dari sisi pengumpulan, pengolahan maupun diseminasi. Penggunaan mobile applications akan menjadikan proses pengumpulan data survei berlangsung dengan lebih cepat dan efisien. Selain itu, dalam hal diseminasi data, penggunaan mobile applications akan memudahkan pengguna data untuk mengakses data BPS dari mana pun. Dengan penggunaan mobile application ini, penyajian data BPS menjadi lebih tepat waktu, dan mudah diakses. Teknologi cloud computing juga memberikan peluang bagi BPS untuk menampung hasil seluruh survei di dalam satu data warehouse. Sustainable Development Goals (SDG’s) menjadi pendorong bagi penyelenggara maupun pemerhati statistik untuk lebih meningkatkan peran sertanya dalam menilai pencapaian kinerja pembangunan di Kabupaten Aceh Tamiang. BPS Kabupaten Aceh Tamiang memiliki peran yang sangat penting didalam mendukung pencapaian target sejumlah indikator kinerja yang merefleksikan SDG’s. BPS merupakan lembaga yang mendapat mandat untuk dapat menyediakan data statistik tentang pencapaian Indonesia di sejumlah area fokus SDG’s, seperti misalnya pengentasan kemiskinan (poverty eradication); pertanian, ketahanan pangan dan nutrisi yang berkelanjutan (sustainable agriculture, food security and nutrition); kesehatan; pendidikan; air dan sanitasi; energi; pertumbuhan ekonomi, lowongan kerja dan infrastruktur. Dengan demikian, dalam konteks perencanaan strategis periode 2020-2024, BPS Kabupaten Aceh Tamiang harus dapat menjawab kebutuhan pemenuhan data dan informasi indikator SDG’s tersebut.
Dengan memanfaatkan semua potensi yang ada, BPS Kabupaten Aceh Tamiang dapat meningkatkan kemampuan dan kapasitas statistik yang diperlukan secara konsisten dan berkesinambungan demi terwujudnya Sistem Statistik Nasional (SSN).
1.2.2 Permasalahan
BPS Kabupaten Aceh Tamiang telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang perlu diatasi dalam periode Renstra 2020 – 2024, baik itu permasalahan internal maupun eksternal sehingga citra BPS sebagai pelopor data terpercaya untuk semua dapat terus meningkat. Ketidakmampuan responden dalam memberikan informasi yang akurat menyebabkan kualitas data yang dihasilkan BPS Kabupaten Aceh Tamiang belum optimal. Di samping itu, target sampel yang tidak terpenuhi terutama disebabkan keengganan masyarakat menjadi responden, menyebabkan response rate yang rendah, khususnya terjadi pada pelaku ekonomi. Kebutuhan terhadap jenis data dan informasi statistik wilayah kecil (small area statistic) termasuk data mikro hingga saat ini belum dapat terpenuhi. Di samping itu, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik tidak memperkenankan BPS menyajikan data individu, sehingga belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan masyarakat.
Peningkatan kebutuhan data yang diperlukan kementerian, lembaga, parlemen (DPR), dan dunia usaha berdampak pada meningkatnya jumlah aktivitas survei sektoral dan adhoc yang diselenggarakan. Meningkatnya jumlah kegiatan statistik sektoral dan kegiatan survei yang bersifat ad hoc, yang seringkali berlangsung pada saat yang sama, tidak sebanding dengan ketersediaan SDM statistik yang profesional. Keterbatasan jumlah petugas enumerator di tingkat kabupaten dan kecamatan menyebabkan belum dapat terpenuhinya kebutuhan data yang diperlukan. Ketepatan waktu rilis (timeliness) yang masih belum optimal merupakan permasalahan lain yang teridentifikasi. Hal ini berkaitan erat dengan proses pengumpulan, pengolahan dan analisis hasil statistik yang kerap terkendala adanya tumpang tindih pelaksanaan survei baik dari sisi waktu maupun dari sisi cakupan. Koordinasi yang relatif masih lemah, karena komunikasi antara unit kerja baik di BPS Kabupaten Aceh Tamiang maupun antara BPS Kabupaten Aceh Tamiang dengan BPS Pusat belum terintegrasi secara baik, juga menjadi penyebab ketepatan waktu rilis yang belum optimal.
BPS Kabupaten Aceh Tamiang memiliki sistem dan infrastruktur TI yang memadai untuk mendukung operasional BPS. Berbagai daya dan upaya dilakukan untuk perbaikan dan kemajuan serta penyesuaian dengan kemajuan teknologi agar setiap kebutuhan dan permintaan masyarakat dapat dipenuhi, dan setiap tantangan dan permasalahan yang ada dapat ditanggulangi.
Disisi lain, pemanfaatan Sumber Data Baru (di antaranya adalah big data dan data administrative) yang telah berkembang dewasa ini, belum maksimal dimanfaatkan oleh BPS. Pentingnya big data tidak hanya melihat seberapa banyak data yang dimiliki, tetapi juga apa yang perlu dilakukan dengan data tersebut. Efek dalam pemanfaatan suber data baru mungkin dapat menjadi jawaban yang memungkinkan, antara lain :
1. Pengurangan biaya,
2. Pengurangan waktu,
3. Pengembangan output, dan penawaran yang dioptimalkan,
4. Pengambilan keputusan yang cepat.
Dalam pelaksanaan survei atau sensus yang dilakukan BPS Kabupaten Aceh Tamiang faktor sumber daya manusia sangat berpengaruh terhadap kualitas data yang dihasilkan. Setiap upaya dilaksanakan demi menghasilkan data akurat. Saat ini sejumlah kelemahan pada aspek sumber daya manusia di BPS Kabupaten Aceh Tamiang telah teridentifikasi, dan berusaha di tanggulangi dengan upaya antara lain berbagai pelatihan/briefing untuk setiap kegiatan, capacity building, dan sharing knowledge yang dikemas dengan berbagai metode serta konten yang menarik dan lain sebagainya. Sangat dianjurkan juga agar setiap pegawai dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi dalam rangka peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai. Berbagai hal yang telah ditempuh ini bertujuan untuk menjawab, melengkapi, dan menyelesaikan berbagai kendala dan permasalahan terkait SDM antara lain, belum terciptanya perencanaan kebutuhan SDM berdasarkan pemetaan kompetensi. Kebutuhan SDM di BPS Kabupaten Aceh Tamiang saat ini masih dilakukan dengan memperhatikan posisi lowong (vacant) pada struktur organisasi. Permasalahan lain dalam rumpun SDM adalah BPS Kabupaten Aceh Tamiang masih belum memiliki sistem perencanaan karir, analisis jabatan, sistem mutasi, dan standar kompetensi yang tepat untuk dapat menunjang kegiatan dan pelaksanaan manajemen sumber daya manusia.
RPJMN 2020 – 2024 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 merupakan titik tolak untuk mencapai sasaran Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia Maju. Untuk itu, penguatan proses transformasi ekonomi dalam rangka mencapai tujuan pembangunan tahun 2045 menjadi fokus utama dalam rangka pencapaian infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik. Visi Misi Presiden 2020 – 2024 disusun berdasarkan RPJPN 2020 – 2025. Dalam mendukung Visi Pembangunan Indonesia 2005 – 2025 yaitu “Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur”, Visi Presiden dan Wakil Presiden 2020 – 2024 yaitu:
Visi tersebut diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua yaitu: (1) Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia; (2) Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing; (3) Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan; (4) Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan; (5) Kemajuan Budaya ayng Mencerminkan Kepribadian Bangsa; (6) Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya; (7) Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga; (8) Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya; dan (9) Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan. Dalam melaksanakan Nawacita Kedua tersebut, Presiden dan Wakil Presiden menetapkan 5 (lima) arahan utama mencakup:
RPJPN 2005 – 2025, Visi Indonesia 2045, dan Visi Misi Presiden menjadi landasan dalam penyusunan RPJMN 2020 – 2024 yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam 7 (tujuh) agenda pembangunan sesuai kerangka pikir pada gambar 5.
Gambar 5. Keterkaitan Misi dan Arahan Presiden dan 7 (Tujuh) Agenda Pembangunan 7 (tujuh) agenda Pembangunan Nasional yang merupakan Prioritas Pembangunan (PN) yang akan dilaksanakan selama periode 2020-2024, sebagai berikut:
1. PN_1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan;
Peningkatan inovasi dan kualitas investasi merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan dan mensejahterakan secara adil dan merata.
2. PN_2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin
Pemerataan; Pengembangan wilayah ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan pelayanan dasar dengan harmonisasi rencana pembangunan dan pemanfaatan ruang.
3. PN_3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing; Manusia merupakan modal utama pembangunan nasional untuk menuju pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah.
4. PN_4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;
Revolusi mental sebagai gerakan kebudayaan memiliki kedudukan penting dan berperan sentral dalam pembangunan untuk mengubah cara pandang, sikap, perilaku yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan.
5. PN_5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan
Pelayanan Dasar; Perkuatan infrastruktur ditujukan untuk mendukung aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional.
6. PN_6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan
Perubahan Iklim; Pembangunan nasional perlu memperhatikan daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup, kerentanan bencana, dan perubahan iklim.
7. PN_7. Memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
Negara wajib hadir dalam melayani dan melindungi segenap bangsa, serta menegakkan kedaulatan negara. Dalam melaksanakan RPJMN 2020 – 2024 serta seluruh Visi, Misi, Arahan, dan Agenda Pembangunan Presiden dan Wakil Presiden, BPS berupaya meningkatkan kontribusinya dalam hal pembangunan nasional di bidang statistik. Pembangunan nasional di bidang statistik diarahkan agar mampu mengakomodir berbagai tantangan yang berkembang, antara lain:
Upaya BPS untuk meningkatkan penyediaan data yang berkualitas sejalan dengan Misi Pembangunan Nasional 2005-2025 yaitu “Mewujudkan bangsa yang berdaya saing” sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
Misi dimaksudkan adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan. Misi organisasi menjelaskan alasan keberadaan suatu organisasi (the reason of being). Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal keberadaan dan peran instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:
Tabel. 2-1 Pernyataan Visi dan Misi BPS Kabupaten Aceh Tamiang 2020 - 2024
Uraian penjelasan dalam Misi Badan Pusat Statistik tahun 2020-2024 sebagai berikut:
1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
BPS merupakan penyelenggara statistik dasar, yaitu statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat (Perpres No.86 tahun 2007). Kualitas suatu output statistik dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang/dimensi, untuk itu pengukuran kualitas ditentukan melalui pemenuhan sekumpulan dimensi kualitas (Statistik Korea, n.d.:10; Helfert & Foley,
2009:187). Ada 6 (enam) dimensi kualitas statistik yang digunakan oleh BPS meliputi relevance (relevansi), accuracy (akurasi), timeliness (aktualitas) & punctuality (tepat waktu), acessibility (aksesibilitas), coherence (koherensi) & comparability (keterbandingan), interpretability (interpretabilitas). dan berstandar internasiona.
“Setiap penyelenggaraan kegiatan statistik, BPS akan selalu berpedoman kepada konsep, standar dan metode yang berlaku secara universal dan berstandar internasional, mengikuti kaidah yang digariskan dalam Fundamental Principle of Official Statistics”.
2. Membina K/L/D/I Melalui Sistem Statistik Nasional yang Berkesinambungan
Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik. Sistem Statistik Nasional perlu diwujudkan secara terus menerus dan berkelanjutan (UU No. 16 Tahun 1997). BPS memiliki mandat untuk melakukan pembinaan terhadap instansi lain terkait dengan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral. BPS juga memiliki mandat untuk melakukan koordinasi, integrasi dan standarisasi dengan instansi pemerintah untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran.
Bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan nasional pada khususnya, dan pembangunan sistem rujukan informasi statistik nasional pada umumnya, penyelenggaraan kegiatan statistik perlu didukung upaya-upaya koordinasi dan kerjasama serta upaya pembinaan terhadap seluruh komponen masyarakat statistik (PP No.51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik). Amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia bahwa BPS bertindak sebagai pembina data statistik yang menetapkan struktur baku dan format baku metadata, memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data, melakukan pemeriksaan ulang terhadap data prioritas, dan melakukan pembinaan penyelenggaraa Satu Data Indonesia.
3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
Dalam pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Standar pelayanan adalah ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu pembakuan pelayanan yang baik, dengan memperhatikan baku mutu pelayanan.
4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas, dan amanah
SDM statistik yang unggul dan adaptif tercermin pada Insan statistik yang profesionalisme, berintegritas, dan amanah,
....profesionalisme....
“Dalam menyelenggarakan kegiatan statistik, insan statistik yang harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang diperlukan untuk menghasilkan data statistik yang berkualitas”.
… integritas …
“Insan statistik yang menyelenggarakan kegiatan statistik harus memiliki integritas yaitu memiliki sikap dan perilaku dalam melaksanakan profesi/tugasnya seperti dedikasi (pengabdian yang tinggi terhadap profesi yang diemban), disiplin (melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan), konsisten (satunya kata dengan perbuatan), terbuka (menghargai ide, saran, pendapat, masukan, dan kritik-kritik dari berbagai pihak), dan akuntabel (bertanggung jawab dan setiap langkahnya terukur)”.
…amanah…
“Amanah merujuk kepada sikap yang selalu mengedepankan kejujuran di dalam
melaksanakan kegiatan statistik”.
Tujuan diartikan sebagai kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis strategis. Tujuan tidak harus dinyatakan dalam bentuk kuantitatif, akan tetapi harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang. Tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi.
Rumusan tujuan BPS Kabupaten Aceh Tamiang untuk mendukung upaya pencapaian visi dan misi BPS Kabupaten Aceh Tamiang dapat dijelaskan melalui pemaparan bagan di bawah ini.
Tabel. 2-2 Rumusan Visi, Misi, dan Tujuan BPS 2020 - 2024 Penyedia Data Statistik Berkualitas Untuk Indonesia Maju
MISI BPS KABUPATEN ACEH TAMIANG 2020-2024
TUJUAN
Rumusan Tujuan BPS untuk mendukung upaya pencapaian visi dan misi BPS pada tahun 2020-2024 adalah:
1. Tujuan 1: Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan, terkait dengan:
Misi ke-1: Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional;
2. Tujuan 2: Meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN, terkait dengan:
Misi ke-2: Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan;
3. Tujuan 3: Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN, terkait dengan: Misi ke-3: Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya
Sistem Statistik Nasional; dan
4. Tujuan 4: Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi, terkait dengan: Misi ke-4: Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme,integritas dan amanah.
Tujuan pertama, pembangunan statistik menuntut BPS untuk meningkatkan kualitas data statistik dalam rangka menyediakan data statistik yang akan digunakan untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan. Tujuan pertama ini akan didukung dan diupayakan dengan menerapkan program Statcap-CERDAS (Statistical Capacity Building – Change and Reform for Development of Statistics in Indonesia) dalam kerangka penjaminan kualitas.
Tujuan kedua, meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan SSN, di dalam tujuan tersebut memuat misi BPS untuk meningkatkan peran BPS: sebagai Pusat Rujukan Statistik dalam terselenggaranya SSN, sebagai koordinator penyelenggaraan statistik di Indonesia, baik statistik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah ataupun masyarakat. Dengan demikian, fungsi BPS sebagai Pusat Rujukan Statistik dapat menghasilkan data dan informasi statistik yang diperlukan oleh semua pihak. Di dalam tujuan kedua ini pula, peran BPS sebagai pembina data dalam Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia semakin terlihat.
Tujuan ketiga, meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN. Keberhasilan upaya peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik tidak terlepas dari dukungan dan peranan TIK, yang diwujudkan melalui pembangunan arsitektur dan kerangka TIK dan manajemen informasi. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya penggunaan TIK statistik. Tujuan ketiga ini akan diperkuat oleh komponen kedua Statcap- Cerdas yaitu Penguatan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sistem informasi manajemen statistik.
Tujuan keempat, Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi, di dalam tujuan tersebut terkait dengan misi membangun insan statistik yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan. Untuk itu, peningkatan kapasitas dan kemampuan tenaga statistik di pusat maupun daerah harus terus dilakukan. Tujuan keempat ini diperkuat dengan komponen ketiga Statcap-Cerdas yaitu Pengembangan sumber daya manusia.
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh suatu organisasi dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, serta dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Dalam sasaran dirancang pula indikator sasaran, yaitu ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran untuk diwujudkan pada tahun bersangkutan. Setiap indikator sasaran disertai dengan rencana tingkat capaiannya (targetnya) masing- masing. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan dalam rencana strategis.
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang menggambarkan sesuatu yang akan dicapai melalui serangkaian kebijakan, program, dan kegiatan prioritas agar penggunaan sumber daya dapat efisien dan efektif dalam upaya pencapaian visi dan misi organisasi.
Sasaran strategis merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh BPS yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil (outcome) dari satu atau beberapa program BPS. Program BPS terdiri dari program teknis yang merupakan program-program yang menghasilkan pelayanan kepada masyarakat (pelayanan eksternal) dan program generik yang merupakan program-program yang bersifat pelayanan internal untuk mendukung dan atau administrasi BPS (pelayanan internal). Adapun tujuan dan sasaran strategis BPS Kabupaten Aceh Tamiang dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel. 2-3 Tujuan dan Sasaran Strategis BPS Kabupaten Aceh Tamiang
Dalam rangka mendukung pencapaian 4 (empat) tujuan sebagaimana disebutkan di atas, BPS telah menetapkan 4 (empat) sasaran strategis yang merupakan kondisi yang diinginkan untuk dicapai oleh BPS. Sasaran strategis beserta indikator kinerja sasaran strategis yang merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) BPS pada setiap perspektif yang akan dicapai oleh BPS pada periode 2020-2024, antara lain:
1. Perspektif Stakeholder
Pada perspektif ini merupakan hasil akhir atau dampak yang diharapkan dari seluruh pembangunan statistik, yang diindikasikan dengan:
a. Meningkatnya koordinasi, integrasi, dan standarisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah serta swasta, dengan indikator:
i. Meningkatnya harmonisasi kegiatan survei
ii. Berkurangnya tumpang tindih kegiatan survei
b. Meningkatnya hubungan dengan responden dan pengguna data, dengan indikator:
i. Meningkatnya komunikasi dengan responden
ii. Meningkatnya perbaikan metode pengumpulan data
iii. Sosialisasi kepada masyarakat
iv. Memperkuat aturan untuk menjangkau aktivitas bisnis yang berbasis teknologi informasi.
v. Meningkatnya jumlah dan kompetensi SDM
vi. Membuat customer relationship management
vii. Menyusun data mining pengguna data
vii. Melakukan penyempurnaan pelayanan statistik
viii. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi diseminasi data
ix. Melakukan penyempurnaan pelayanan statistik
x. Meningkatkan berbagai cara komunikasi dengan responden
c. Meningkatnya sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik, dengan indikator :
i. Persentase pengunjung BPS yang puas dengan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik pada unit pelayanan BPS
ii. Persentase pegawai BPS yang puas dengan sarana dan prasarana kerja termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik
iii. Persentase tersedianya sarana dan prasarana layanan statistik sesuai standar
iv. Jumlah satker yang menerapkan smart office termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik.
v. Dokumen grand design smart office termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik.
d. Meningkatnya penggunaan standar dan metodologi internasional di Indonesia, dengan indikator:
i. Jumlah standar internasional yang diterapkan dalam sensus/survei
ii. Jumlah technical assistance yang dilakukan BPS di NSO
iii. Jumlah MoU atau kerjasama BPS dengan internasional
iv. Jumlah NSO yang menerima statistical capacity building di BPS
v. Jumlah standar internasional yang diterapkan dalam sensus/survei
e. Meningkatnya ketersediaan statistik dengan menerapkan standard penjaminan kualitas, dengan indikator:
i. Persentase kegiatan statistik yang telah menerapkan standar penjaminan kualitas
ii. indeks data statistik yang sesuai dengan dimensi kualitas
2 Perspektif Stakeholder
SS.1. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan penyediaan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan adalah: Meningkatnya pemanfaatan data statistik yang berkualitas
Dengan indikator sasaran:
a. Persentase pengguna data yang menggunakan data BPS sebagai dasar perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional
b. Persentase publikasi statistik yang menerapkan standard akurasi sebagai dasar perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional
SS.2. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN adalah: Penguatan statistik sektoral K/L/D/I
Dengan indikator sasaran: Persentase K/L/D/I yang mampu menyelenggarakan statistik sektoral secara mandiri sesuai NSPK
3. Perspektif Internal Process
SS.3. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN adalah: Penguatan komitmen K/L/D/I terhadap SSN
Dengan indikator sasaran:
a. Persentase K/L/D/I yang melaksanakan rekomendasi kegiatan statistik
b. Persentase K/L/D/I yang menyampaikan metadata sektoral dan khusus sesuai standar
4. Perspektif Learning and Growth
SS.4. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi adalah: SDM statistik yang unggul dan berdaya saing dalam kerangka tata kelola kelembagaan.
Dengan indikator sasaran:
a. Hasil Penilaian Implementasi SAKIP
b. Persentase kepuasan pengguna data terhadap sarana dan prasarana pelayanan BPS
Gambar 6. Peta Strategi Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Tamiang 2020 - 2024
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara, dimana mengatur bahwa keseragaman nilai-nilai dasar ASN yaitu berAKHLAK dan Employer Branding ASN adalah Bangga Melayani Bangsa, dengan ditetapkannya berAKHLAK sebagai Core Values untuk seluruh ASN, maka Core Values BPS sebelumnya yaitu Profesional, Integritas dan Amanah (PIA) diganti menjadi berAKHLAK. Core Values berAKHLAK dapat dijabarkan sebagai berikut:
Dari setiap nilai dasar diatas terdapat paduan perilaku (kode etik) yang dapat dipedomani untuk diimplementasikan dalam pekerjaan sehari-hari. Penjelasan perilaku dari nilai dasar berAKHLAK adalah sebagai berikut:
1. Berorientasi Pelayanan
a. Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
b. Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan;
c. Melakukan perbaikan tiada henti.
2. Akuntabel
Integritas merupakan sikap dan perilaku kerja yang harus dimiliki oleh setiap insan statistik dalam melaksanakan pekerjaan dan pengabdian kepada profesi dan organisasi, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
a. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi;
b. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien;
c. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
3. Kompeten
a. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
b. Membantu orang lain belajar;
c. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
4. Harmonis
a. Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
b. Suka menolong orang lain;
c. Membangun lingkungan kerja yang kondusif
5. Loyal
a. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;
b. Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan Negara;
c. Menjaga rahasia jabatan dan negara.
6. Adaptif
a. Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
b. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;
c. Bertindak proaktif
7. Kolaboratif
a. Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
b. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah;
c. Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan Bersama.
Prioritas pembangunan jangka menengah di bidang statistik adalah meningkatkan kualitas statistik nasional yaitu data yang dihasilkan memenuhi berbagai kriteria, yaitu akurat, relevan, tepat waktu/timeliness, mudah diakses/accessibility, koheren/ coherence yang berarti konsisten antar sektor dan antar periode dan spasial, serta mudah diinterpretasi/interpretability.
Arah kebijakan pembangunan nasional (RPJMN 2020 – 2024) yang terkait dengan pembangunan statistik, merupakan dasar pertimbangan BPS dalam menetapkan kerangka pikir dan arah kebijakan pembangunan statistik tahun 2020 – 2024. Arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas pada tahun 2020-2024 sesuai dengan RPJMN mencakup:
1. Peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta;
Arah kebijakan yang dapat mendukung pencapaian tersebut yaitu terwujudnya SSN melalui Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI). Strategi yang dilakukan:
i. Meningkatkan harmonisasi kegiatan survei dan
ii. Mengurangi tumpang tindih kegiatan survei.
2. Peningkatan hubungan dengan responden dan pengguna data; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:
a) Pengembangan Infrastruktur Statistik Nasional untuk Mendukung SSN;
b) Penguatan Implementasi Sistem Statistik Nasional dengan Pemanfaatan Infrastruktur Statistik Nasional; dan
c) Pembinaan K/L/D/I dalam rangka penyediaan statistik sektoral.
Strategi yang dilakukan:
i. Meningkatkan komunikasi dengan responden;
ii. Memperbaiki metode pengumpulan data;
iii. Memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang statistik;
iv. Membuat customer relationship management;
v. Menyusun data mining pengguna data;
vi. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi diseminasi data; dan vii. Melakukan penyempurnaan pelayanan statsitik.
3. Peningkatan jumlah dan kompetensi SDM; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:
a) Meningkatkan kapasitas SDM BPS dengan menguatkan peran Pusdiklat;
b) Penguatan Kompetensi Pegawai BPS;
c) Membentuk organisasi yang lincah dan efisien.
Strategi yang dilakukan:
i. Penguatan Kompetensi Pegawai BPS melalui penyelenggaraan capacity building berdasar Training Need Analysis (TNA), pengembangan 20 JP/tahun bagi setiap pegawai dan
ii. Penguatan Fungsi Pembina Jabatan Fungsional.
4. Peningkatan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik;
Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:
a) Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan prima dan
b) Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan kinerja pegawai.
Strategi yang dilakukan:
i. Meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik pada unit pelayanan BPS;
ii. Meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana kerja berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik;
iii. Menyusun standar sarana dan prasarana layanan statistik;
iv. Meningkatkan penerapan smart office pada satker berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik; dan
v. Menyusun dokumen grand design smart office berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik.
5. Peningkatan penggunaan standar dan metodologi statistik internasional di Indonesia; Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu memastikan penggunaan standar-standar dan metodologi internasional di Indonesia.
Strategi yang dilakukan:
i. Meningkatkan penerapan standar penjaminan kualitas dalam kegiatan statistik dan
ii. Menyusun indeks data statistik yang sesuai dengan dimensi kualitas
6. Peningkatan ketersediaan statistik dengan menerapkan standar penjaminan kualitas
Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu dengan melaksanakan penjaminan kualitas pada kegiatan statistik dasar dan sektoral. Adapun penjaminan kualitas BPS mengacu pada rekomendasi UNSD (United Nation Statistics Devision) yang menurunkan 19 prinsip kualitas (principle quality) berdasarkan 10 UN Fundamental Principle of Official Statistics. Strategi yang dilakukan:
i. Menyusun quality gates dan melaksanakan penjaminan kualitas pada setiap proses bisnis statistik
ii. Melakukan pengukuran kualitas dan deklarasi kualitas pada output yang dihasilkan
Arah kebijakan dan strategi untuk mencapai 6 arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas sebagaimana tertuang dalam RPJMN tersebut, dikelompokkan menjadi 3 bidang utama prioritas BPS, yaitu:
3.1.1. Arah Kebijakan dan Strategi Kualitas Data Sebagai Dasar Pembangunan
Data statistik yang berkualitas sangat diperlukan oleh semua pihak sebagai bahan rujukan untuk menyusun perencanaan, melakukan evaluasi, membuat keputusan, dan memformulasikan kebijakan agar sasaran kegiatan yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Data statistik seringkali juga dimanfaatkan sebagai alat konfirmasi dan legitimasi terhadap penilaian program pembangunan pemerintah.
Tuntutan masyarakat terhadap ketersediaan data dan informasi statistik yang beragam dan berkualitas semakin hari semakin meningkat. Untuk mengatasi permasalahan dan kendala yang dihadapi, kebijakan data dan informasi statistik akan diarahkan untuk mewujudkan ketersediaan data dan informasi statistik yang lebih berkualitas, yang memenuhi kriteria akurat, cepat, relevan, aktual, tepat waktu (timeliness), mudah diakses (accessibility), konsisten (koheren), mudah di interpretasi (interpretability) untuk mendukung perencanaan dan perumusan kebijakan yang lebih berbasis fakta (evidence-based policy).
Pembangunan statistik dalam kurun waktu 2020 - 2024 masih diarahkan untuk terwujudnya data statistik yang berkualitas, karena pemerintah harus mampu menyajikan data dan informasi statistik yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses, seiring dengan tuntutan masyarakat terhadap data yang berkualitas. Disamping itu, diperlukan juga proses kerja yang sistematis, melalui penataan organisasi serta tata laksana penyediaan data dan informasi, dan didukung SDM yang profesional, serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang modern.
Keberhasilan arah kebijakan dan strategi yang dilakukan akan diukur dengan indikator persentase publikasi statistik yang menerapkan standard akurasi sebagai dasar perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional. indikator ini menunjukkan komitmen BPS dalam penerapan standar kualitas data dalam setiap publikasi yang dihasilkan oleh BPS.
3.1.2. Arah Kebijakan dan Strategi Bidang Kelembagaan dan SDM di BPS
Salah satu Agenda Pembangunan Nasional RPJMN tahun 2020 – 2024 adalah meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Hal ini menjadi wajar karena manusia merupakan modal utama pembangunan nasional untuk menuju pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah. Sebagai modal utama, SDM Indonesia harus sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter, begitu pula untuk SDM yang ada di lingkungan BPS, baik di level pusat maupun daerah.
Tidak terbatas pada hanya peningkatan kualitas SDM BPS, namun bidang ini juga berfokus pada isu internal yang ada di BPS, seperti: beban kegiatan statistik sektoral dan khusus yang masuk ke BPS, standar internasional terkait kegiatan perstatistikan yang berlaku, regulasi yang berlaku, dan permasalahan dengan stakeholder. Keseluruhan isu tersebut akan menjadi fokus pada Renstra BPS Tahun 2020 – 2024 karena terkait peran BPS sebagai badan penyelenggara statistik resmi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta selaku inisiator dalam rangka koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standardisasi dalam Sistem Statistik Nasional, seperti yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional.
Keberhasilan BPS dalam melaksanakan arah kebijakan dan strategi bidang kelembagaan dan SDM diukur dengan indikator kinerja persentase K/L/D/I yang mampu menyelenggarakan statistik sektoral secara mandiri sesuai NSPK, yang menunjukkan keberhasilan BPS dalam pembinaan statistik sektoral. Selain itu menjadi tolak ukur utama adalah BPS mampu menjadi strategic enabler dan decision support system (DSS).
3.1.3. Arah Kebijakan dan Strategi Bidang Sistem dan Infrastuktur di BPS
Pembangunan Infrastruktur sebagai upaya mencapai target RPJMN 2020-2024 adalah dorongan dalam pemerataan pelayanan dasar di seluruh Indonesia. Dalam kedepannya peningkatan ini tidak terlepas dari kekuatan sistem yang dibangun berdasarkan kebutuhan yang berfungsi sesuai kebutuhan dan solusi tepat.
Sasaran yang ingin dicapai pada bidang ini adalah meningkatnya kualitas data statistik melalui kerangka penjaminan kualitas dengan mengakomodasi sumber data baru; meningkatnya layanan statistik melalui multichannel dissemination; meningkatnya pelayanan dengan penyediaan sarana dan prasarana sesuai standar, dan dengan mewujudkan meningkatnya produktivitas aparatur dengan mewujudkan Smart Office.
Gambar 7. Interlink Antara Sistem Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Statistik
Interlink antara sistem yang dibutuhkan ini mengakibatkan perlu adanya remapping dan reengineering infrastruktur yang akan dirancang pada tahun 2020-2024. Cross interchange antara needs dan wants adalah sebuah implikasi pada tahun-tahun awal dimana TIK hanya dikenal sebagai tools/enabler. Namun seiring dengan berkembangnya kemajuan teknologi, TIK mengarah bukan lagi hanya tool dan enabler dalam mengakomodir segala kelemahan dalam mencapai mimpi yang diharapkan menjadi sebuah capaian, namun TIK harus difungsikan secara tepat dan menjadi sebuah solusi bagi segala kekurangan. Dimana selama ini hanya tertutupi oleh pemanfaatan produk TIK mahal dianggap sebuah terobosan dan style bagi modern office.
Prinsip efisiensi yang ditanamkan pada pendayagunaan infratruktur harus menjadi pegangan dasar, seperti yang disampaikan sebelumnya pada kelemahan di bidang infrastruktur, “IT for Function and Solution as empowering achievement”. Hal ini adalah salah satu contoh sebuah keinginan dalam mewujudkan sebuah mimpi tidak perlu bermewah-mewah dengan menggunakan TIK sebagai pendukung infrastruktur yang kuat. Namun dengan mengacu pada fungsi infrastruktur tersebut dan dapat dimanfaaatkan sebagai sebuah solusi bagi masa depan BPS serta diterapkan secara efisien adalah kunci dari tujuan RPJMN 2020-2024.
Selain pada produk TIK, sistem yang diharapkan juga bukan hanya berkaca lagi pada keinginan dari internal (wants), namun harus berfokus pada kebutuhan dari pengguna dan penyedia dalam meningkatkan kualitas data statistik (needs). Maka penguatan yang dibangun pun harus mengarah pada peningkatan pelayanan terhadap pengguna, jika dahulu adalah Better, Faster, and Cheaper saat ini haruslah menyentuh pada reliable and accountable.
Penguatan dengan memanfaatkan Sistem Infrastuktur Statistik Nasional (SISN) dan menjadi sebuah standar bagi infrastruktur BPS diseluruh Indonesia. Jika beberapa tahun ke belakang BPS mencari Role Model untuk pengadaan dan penyediaannya, maka tantangan ke depan adalah BPS menjadi “role and rule in system and infrastructure”. Namun hal ini juga tidak dapat dilepaskan dengan kebijakan yang menjadi arah pembangunan dan pengembangannya. Segi SDM harus juga digarap dan diberdayakan sebagai keypoint successor.
Perubahan sistem dan infrasturktur ini akan berdampak langsung pada kultur kerja di BPS dan setiap pegawai pun harus dijaga agar tidak miss track. Maka perlu adanya konsistensi pada peningkatan kompetensi pegawai seperti yang disampaikan pada strategi bidang Kelembagaan dan SDM di BPS.
Keberhasilan BPS dalam melaksanakan arah kebijakan dan strategi bidang sistem dan infrastruktur diukur dengan indikator persentase kepuasan pengguna data terhadap sarana dan prasarana pelayanan BPS, yang menunjukkan keberhasilan BPS dalam pembangunan sistem dan infrastruktur pelayanan statistik.
Setelah mempertimbangkan arah kebijakan dan strategi di masing- masing bidang tersebut, secara keseluruhan, arah kebijakan dan strategi dari BPS pada tahun 2020 –
2024 dalam rangka mendukung agenda prioritas pembangunan dalam RPJMN, serta pencapaian tujuan BPS adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan Data Statistik untuk Dimanfaatkan Sebagai Dasar Pembangunan Kondisi yang ingin dicapai dalam penyediaan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan adalah meningkatnya pemanfaatan data statistik yang berkualitas, dengan arah kebijakan peningkatan kualitas data statistik dasar dan pengembangan layanan statistik yang berorientasi kepada pengguna serta penilaian penjaminan kualitas statistik dasar dan penilaian kegiatan statistik sektoral agar memenuhi kriteria standar. Beberapa strategi yang dapat mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu :
a) Meningkatnya akurasi data, melalui :
i. Integrasi proses bisnis; serta
ii. Penyajian publikasi survei yang dilengkapi ukuran kualitas.
b) Memastikan kemutakhiran data dengan :
i. Memanfaatkan teknologi informasi dalam pengumpulan data;
ii. Penerapan metodologi yang memanfaatkan teknologi informasi; dan
iii. Penggunaan Big Data untuk mendukung data statistik resmi yang dihasilkan.
c) Melakukan Risk Management di setiap kegiatan statistik.
d) Meningkatkan kualitas metodologi survei dan sensus sesuai standar internasional.
e) Meningkatkan cakupan estimasi statistik dasar dengan penerapan SAE
f) Menyediakan/Membangun Sistem Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral
g) Melaksanakan penjaminan kualitas pada kegiatan statistik dasar dan sektoral. h) Memastikan penggunaan standar-standar dan metodologi internasional di Indonesia
2. Meningkatnya Kolaborasi, Integrasi, dan Standardisasi Dalam Penyelenggaraan SSN
Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan kolaborasi dalam penyelenggaraan SSN adalah penguatan komitmen K/L/D/I terhadap SSN, dengan arah kebijakan terwujudnya SSN melalui Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI). Beberapa strategi yang dapat mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
a) Penguatan kapasitas internal BPS sebagai pembina Sistem Statistik Nasional
b) Pemberdayaan jabatan fungsional statistisi untuk memperkuat statistik sektoral
c) Memaksimalkan peran BPS sesuai Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
d) Meningkatkan pembinaan dan pengawasan NSPK
3. Meningkatnya Pelayanan Prima dalam Penyelenggaraan SSN
Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN adalah penguatan statistik sektoral K/L/D/I, dengan arah kebijakan:
Pertama, Pengembangan Infrastruktur Statistik Nasional untuk Mendukung SSN. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu menilai kebutuhan stakeholder terhadap Sistem Infrastruktur Statistik Nasional (SISN).
Kedua, Penguatan Implementasi Sistem Statistik Nasional dengan Pemanfaatan Infrastruktur Statistik Nasional.
Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
a) Menyediakan akses kepada stakeholder terhadap SISN
b) Membina stakeholder dalam kegiatan produksi statistik dan pemanfaatan SISN.
Ketiga, arah kebijakan penyediaan statistik sektoral. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
a) Melakukan pembinaan statistik sektoral ke seluruh K/L/D/I
b) Koordinasi dengan kementerian/lembaga dan OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) dalam menghasilkan statistik
4. Penguatan Tata Kelola Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi
Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi adalah SDM statistik yang unggul dan berdaya saing dalam kerangka tata kelola kelembagaan, dengan arah kebijakan:
a) Meningkatkan kapasitas SDM BPS dengan menguatkan peran Pusdiklat;
b) Penguatan Kompetensi Pegawai BPS. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
i. Penerapan pengembangan SDM berdasar Human Capital Development Planning (HCDP) yang terpadu dan dinamis
ii. Penyelenggaraan capacity building berdasar Training Need Analysis (TNA)
iii. Pengembangan 20 JP/tahun bagi setiap pegawai
c) Perbaikan Sistem Perencanaan Karir, Mutasi dan Rotasi yang Baik. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
i. Menyempurnakan sistem perencanaan karir dan mutasi pegawai ii. Menyempurnakan peraturan kepegawaian
iii. Internalisasi terkait penyempurnaan proses bisnis manajemen SDM
iv. Modernisasi dan integrasi sistem kepegawaian
v. Pencapaian karir individu berbasis kinerja (Merit System)
vi. Penyediaan jalur karir yang disusun dari job family
vii. Talent pool untuk suksesi organisasi
d) Penguatan Fungsi Pembina Jabatan Fungsional. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
i. Evaluasi tugas dan fungsi bagian jabatan fungsional
ii. Pembinaan fungsi strategis jabatan fungsional
e) Pemanfaatan Operation Management System untuk meningkatkan kinerja pegawai. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
i. Menyesuaikan Standardisasi kualitas SDM (sertifikasi data scientist dan IT professional)
ii. Menyesuaikan Standar Sarana dan Prasarana dengan peraturan yang berlaku
f) Penguatan fungsi pengawasan dan akuntabilitas kinerja. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu mengoptimalkan pengawasan penggunaan anggaran dalam rangka meminimalkan penyimpangan penggunaan anggaran.
g) Penyelarasan kegiatan yang terkait pengawasan dan akuntabilitas kinerja.
Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu mengoptimalkan pengawasan pelaksanaan kegiatan dalam rangka meminimalkan penyimpangan dari rancangan awal.
h) Peningkatan penggunaan anggaran secara efektif dan efisien.
Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
i. Mengoptimalkan penggunaan anggaran dalam rangka meningkatkan realisasi anggaran untuk mencapai output yang telah ditetapkan.
ii. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran
i) Peningkatan sarana dan prasarana BPS untuk mendukung pelayanan dan peningkatan kinerja secara prima. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
i. Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan prima
ii. Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan kinerja pegawai
j) Penyediaan Sarana dan Prasarana Sesuai Standar. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
i. Meningkatkan fasilitas fisik pelayanan
ii. Meningkatkan fasilitas yang digunakan petugas pelayanan iii. Peningkatan infrastruktur pelayanan secara sistem
k) Pewujudan Smart Office di BPS. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
i. Merumuskan grand design smart office
ii. Implementasi smart office di BPS
Dalam rangka menjalankan arah kebijakan dan strategi-strategi yang diuraikan di atas, BPS memiliki dua program yang telah disesuaikan dengan hasil Trilateral Meeting Restrukturisasi Anggaran, terdiri dari:
1. Program Dukungan Manajemen
Program ini bertujuan untuk memberi dukungan manajemen dan kelancaran pelaksanaan kegiatan teknis di bidang penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas. Dasar kebijaksanaan dalam program ini diarahkan untuk :
a) Kegiatan peningkatan kapasitas SDM statistik yang unggul melalui sekolah kedinasan dan pusat pendidikan pelatihan;
b) Kegiatan operasional penyelenggaraan lembaga seperti perencanaan program dan kegiatan, pemantauan dan evaluasi kegiatan, penyediaan alokasi gaji pegawai, dan peningkatan fungsi kehumasan;
c) Memelihara dan meningkatkan sarana dan prasarana fisik yang telah ada di BPS, antara lain kenyamanan dan kelengkapan fasilitas ruang kerja, serta penyediaan rumah dinas dan sarana transportasi untuk pusat dan daerah; serta
d) Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan, pengelolaan administrasi keuangan dan administrasi barang di seluruh satuan kerja BPS Pusat maupun Daerah.
Program Dukungan Manajemen terdiri dari beberapa kegiatan generik, yaitu:
i. Penyusunan, Pengembangan, dan Evaluasi Program dan Anggaran;
ii. Pelayanan Publik, Hubungan Masyarakat dan Hukum;
iii. Pengelolaan dan Pengembangan Administrasi Kepegawaian;
iv. Pengelolaan dan Pengembangan Administrasi Keuangan;
v. Dukungan Manajemen BPS Lainnya;
vi. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis;
vii. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (BPS);
viii. Penyelenggaraan Politeknik Statistik STIS (Polstat STIS);
ix. Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Inspektorat I;
x. Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Inspektorat II; dan
xi. Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Inspektorat III.
2. Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS)
Program ini bertujuan untuk menyediakan dan memberikan pelayanan informasi statistik yang berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan pengguna data. Untuk menyediakan data dan informasi statistik tersebut, BPS secara berkesinambungan melakukan penyempurnaan dan pengembangan kegiatan pengumpulan, pengolahan, pengkajian dan analisis, serta diseminasi data dan informasi statistik.
Kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam Program PPIS dapat dilaksanakan secara optimal jika didukung oleh program Dukungan Manajemen, yang di dalamnya termasuk sarana prasarana dan pengawasan/audit internal. Program Teknis (PPIS) ini terdiri dari beberapa kegiatan:
i. Pengembangan dan Analisis Statistik;
ii. Pelayanan dan Pengembangan Diseminasi Informasi Statistik;
iii. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Neraca Pengeluaran;
iv. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Neraca Produksi;
v. Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei;
vi. Pengembangan Sistem Informasi Statistik;
vii. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Distribusi;
viii. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Harga;
ix. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Industri, Pertambangan dan Penggalian, Energi, dan Konstruksi;
x. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
xi. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Kesejahteraan Rakyat;
xii. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Ketahanan Sosial;
xiii. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata;
xiv. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan; dan
xv. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan.
3.1.4. Arah Kebijakan dan Strategi Pengarusutamaan
Dalam RPJMN 2020-2024 telah ditetapkan 4 (empat) pengarusutamaan (mainstreaming) sebagai bentuk pembangunan inovatif dan adaptif, sehingga dapat menjadi katalis pembangunan untuk menuju masyarakat sejahtera dan berkeadilan. Keempat mainstreaming ini akan mewarnai dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan sektor dan wilayah, oleh karena itu pembangunan di bidang statistik tetap akan menempatkan pengarusutamaan ini dalam kegiatan yang tidak terpisahkan. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan akses pembangunan yang merata dan adil dengan meningkatkan efisiensi tata kelola dan juga adaptabilitas terhadap faktor eksternal lingkungan. Arah kebijakan pengarustamaan pembangunan bidang statistik tahun 2020-2024 adalah:
a) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)
PB/SDGs mencakup 17 Tujuan/Goal, 169 target, dan 319 indikator. Dalam melaksanakan TPB/SDGs, diperlukan keterkaitan antar pilar pembangunan yang saling berpengaruh. Pilar pembangunan yang dimaksud meliputi pilar sosial, ekonomi, dan lingkungan serta hukum dan tatakelola yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
BPS akan memperkuat komitmen pelaksanaan target SDGs dengan mendukung pemenuhan ketersediaan data terhadap 136 indikator dari BPS dan goal 17 menurut Perpres no 59 tahun 2017, posisi BPS sama dengan k/l lain yaitu instansi penyedia data sedangkan BPS secara umum ada tugas sebagai pembina statistik, jika peran itu dijalankan maka seharusnya kita ikut "mengawal" K/L lain ketika menyediakan indikator SDGs.
b) Gender
Pengarusutamaan gender diarahkan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di berbagai sektor dalam pembangunan, dengan strategi meningkatkan peran, akses, kontrol dan manfaat gender dalam pembangunan statistik. Strategi yang akan dilakukan BPS adalah:
i. memberikan peran yang sama bagi pegawai laki-laki dan perempuan di BPS dalam pengambilan kebijakan dalam rangka meningkatkan peran dan partisipasi perempuan dalam pembangunan statistik
ii. memberikan akses yang sama bagi pegawai laki-laki dan perempuan di BPS dalam mengambil kesempatan melanjutkan ke sekolah/kuliah, kursus, dan pelatihan
iii. memasukkan perspektif gender dalam survei yang dilakukan oleh BPS
iv.menghasilkan ukuran statistik terpilah jenis kelamin guna mendukung evaluasi kebijakan berbasis gender di berbagai bidang pembangunan.
c) Modal Sosial Budaya
Pengarusutamaan modal sosial budaya merupakan internalisasi nilai dan pendayagunaan kekayaan budaya untuk mendukung seluruh proses pembangunan. Pengetahuan tradisional (local knowledge), kearifan lokal (local wisdom), pranata sosial di masyarakat sebagai penjelmaan nilai-nilai sosial budaya komunitas harus menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan serta penyusunan kebijakan dan program pembangunan nasional. Pengarusutamaan sosial-budaya ini bertujuan dan berorientasi pada penghargaan atas khazanah budaya masyarakat, sekaligus upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan bangsa.
BPS mendukung pengarusutamaan modal sosial budaya dan berupaya untuk mengakomodir kebutuhan data terkait kebudayaan dengan pendekatan rumah tangga. Salah satunya melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (MSBP) yang dilaksanakan setiap tiga tahun sekali.
Pengumpulan data terkait kebudayaan tersebut berpedoman pada Framework for Cultural Statistics (FCS) yang sudah dikembangkan oleh UNESCO pada tahun 2009 dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Selain itu juga untuk mewujudkan agenda Sustainable Development Goals SDGs (Goals 11.4) yakni mempromosikan dan menjaga warisan budaya dunia dan warisan alam dunia, Susenas MSBP Tahun 2018 menghasilkan berbagai macam indikator yang mampu menggambarkan apresiasi masyarakat terhadap kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, baik tangible (benda) maupun intangible (tak benda) yang menjadi bagian dari Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Beberapa di antaranya, yaitu: penggunaan bahasa daerah, upacara adat, tradisi lisan, pengetahuan tradisional, seni budaya, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya. Selain itu, pengukuran kebudayaan tersebut juga mampu menggambarkan beberapa dimensi yang menjadi pilar pembangunan kebudayaan pada Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) yang dikembangkan oleh Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud. IPK merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengukur keberhasilan pembangunan di bidang kebudayaan.
d) Transformasi Digital
Pengarustamaan transformasi digital merupakan upaya untuk mengoptimalkan peranan teknologi digital dalam meningkatkan daya saing bangsa dan sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Strategi pengarustamaan transformasi digital terdiri dari aspek pemantapan ekosistem (supply), pemanfaatan (demand) dan pengelolaan big data.
Dalam rangka mengoptimalkan peranan teknologi digital kedalam semua area kegiatan statistik untuk meningkatkan nilai (value) yang dirasakan oleh pengguna data statistik baik yang dihasilkan BPS maupun instansi pemerintah lainnya dalam kerangka Sistem Statistik Nasional.
Tranformasi digital berdampak perubahan pada domain kegiatan statistik, bisnis proses kegiatan statistik, dan pengalaman pengguna data statistik. Transformasi digital memungkinkan pengumpulan, pemrosesan, analisis dan diseminasi data dan/atau informasi statistik secara cepat dan cerdas untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik dan imparsial dalam mendukung pertumbuhan Indonesia ke depan. Strategi pengarustamaan transformasi digital terdiri dari (i) aspek pemantapan ekosistem digital, mencakup sumber daya manusia, infrastruktur teknologi, sistem layanan aplikasi, dan data digital, (ii) aspek pemanfaatan beragam teknologi komputasi dalam kegiatan statistik, seperti big data, mobile computing, artificial intelligence, dan Internet of Things, serta (iii) aspek pengelolaan teknologi informasi, yang mencakup kegiatan tata kelola dan tata laksana teknologi informasi dalam mendukung transformasi digital.
3.1.5. Arah Kebijakan dan Strategi BPS dalam Menghadapi Covid-19
CORONA VIRUS DISEASE 2019 atau disingkat COVID-19 merupakan virus yang menyebabkan pneumonia atau sesak napas akut. Pada Maret 2020, World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global dan darurat kesehatan global. Maka presiden menetapkan Kepres 12/2020 tanggal 13 April 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. ditindaklanjuti dengan pemerintah menerbitkan Keppres 7/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, yang diperbarui dengan Keppres 9/2020 tanggal 20 Maret 2020 Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Inpres 4/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran KL, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Peristiwa ini berdampak bagi sendi-sendi kehidupan baik sosial maupun ekonomi yang menyebabkan perlu dilakukan suatu tindakan perubahan pola bekerja, belajar dan beribadah serta penerapan social distancing dan physical distancing untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kebijakan pemerintah dalam hal mendukung perekonomian agar terus berjalan stabil dan menjaga keselamatan rakyat, maka langkah pemerintah adalah merealokasi belanja Kementerian/Lembaga untuk pengadaan sarana dan prasarana medis, pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 dan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak berupa jaminan keselamatan sosial dengan melakukan refocusing anggaran berdasarkan Perpres 54/2020 tanggal 3 April 2020 tentang perubahan postur APBN TA 2020 dan ditindaklanjuti dengan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-langkah Penyesuaian Belanja KL TA 2020 serta Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE 6/MK.02/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang refocusing kegiatan dan realokasi anggaran KL dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, sehingga anggaran BPS direalokasi sebesar 3,3 T atau sebesar 42.
Dalam mendukung kebijakan pemerintah tersebut, BPS menerapkan kebijakan perubahan proses bisnis pengumpulan data di seluruh kegiatan statistik (survei dan sensus) dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip kegiatan statistik yang benar. Langkah BPS di antaranya:
Arah kebijakan penyelenggaraan BPS Kabupaten Aceh Tamiang mengacu pada strategi pembangunan statistik yang terkait dengan visi dan misi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 36 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Pembangunan Statistik Badan Pusat Statistik Tahun 2020 – 2024, sebagai berikut :
1. Menyediakan Data Statistik untuk Dimanfaatkan Sebagai Dasar Pembangunan Kondisi yang ingin dicapai dalam penyediaan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan adalah meningkatnya pemanfaatan data statistik yang berkualitas, dengan arah kebijakan peningkatan kualitas data statistik dasar dan pengembangan layanan statistik yang berorientasi kepada pengguna serta penilaian penjaminan kualitas statistik dasar dan penilaian kegiatan statistik sektoral agar memenuhi kriteria standar. Adapun strategi yang dapat mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu
a. Meningkatnya akurasi data, melalui penyajian publikasi survei yang dilengkapi ukuran kualitas.
b. Memastikan kemutakhiran data, dengan cara berkoordinasi dengan stakeholders
c. Melakukan Risk Management di setiap kegiatan statistik
d. Melaksanakan penjaminan kualitas pada kegiatan statistik dasar dan sektoral
2. Meningkatnya Kolaborasi, Integrasi, dan Standardisasi Dalam Penyelenggaraan SSN
Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan kolaborasi dalam penyelenggaraan SSN adalah penguatan komitmen terhadap SSN, dengan arah kebijakan terwujudnya SSN melalui Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI). Beberapa strategi yang dapat mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu dengan Penguatan kapasitas internal BPS Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pembina Sistem Statistik Nasional.
3. Meningkatnya Pelayanan Prima dalam Penyelenggaraan SSN
Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN adalah penguatan statistik sektoral, dengan arah kebijakanpenyediaan statistik sektoral. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) dalam menghasilkan statistik.
4. Penguatan Tata Kelola Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi
Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi adalah SDM statistik yang unggul dan berdaya saing dalam kerangka tata kelola kelembagaan, dengan arah kebijakan:
i. Mengoptimalkan penggunaan anggaran dalam rangka meningkatkan realisasi anggaran untuk mencapai output yang telah ditetapkan.
ii. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran
i. Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan prima
ii. Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan kinerja pegawai
i. Meningkatkan fasilitas fisik pelayanan
ii. Meningkatkan fasilitas yang digunakan petugas pelayanan
iii. Peningkatan infrastruktur pelayanan secara sistem
Di lingkungan BPS Kabupaten Aceh Tamiang menjalankan dua program yaitu DMPTTL dan PPIS. Program DMPTTL BPS bertujuan untuk memberi dukungan manajemen dan kelancaran pelaksanaan kegiatan teknis di bidang penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas, sedangkan Program PPIS bertujuan untuk menyediakan dan memberikan pelayanan informasi statistik yang berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan pengguna data.
Program Dukungan Manajemen terdiri dari satu kegiatan generik, yaitu Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis. Sedangkan Program Teknis (PPIS) ini terdiri dari beberapa kegiatan: