Rencana Strategis BPS
Kata Pengantar
Rencana Strategis Badan Pusat Statistik (Renstra BPS) Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2020-2024 adalah panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPS Kabupaten Pidie Jaya yang berisikan upaya pembangunan dan penyelenggaraan kegiatan statistik yang dijabarkan dalam bentuk program/kegiatan, indikator, target, sampai dengan kerangka regulasinya.
Renstra BPS Kabupaten Pidie Jaya mengacu pada Renstra BPS RI yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang disesuaikan dengan visi dan misi Presiden terpilih periode 2019-2024 dan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis, terutama yang menyangkut potensi, peluang, tantangan, dan permasalahan BPS yang menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan statistik di Kabupaten Pidie Jaya selama lima tahun ke depan.
Bagi semua pihak yang telah berpartisipasi mewujudkan Renstra BPS Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2020-2024 disampaikan penghargaan dan terima kasih atas segala masukan dan sumbangan pemikiran hingga tersusunnya Renstra BPS Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2020-2024. Semoga dokumen perencanaan ini bemanfaat bagi semua pihak.
Meureudu, 10 Januari 2022
Kepala BPS Kabupaten Pidie Jaya
Rudi Hermanto, SST, M.Si
NIP.19780419 2002121 002
Ringkasan Eksekutif
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) adalah institusi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan kegiatan statistik berupa sensus dan survei, untuk menghasilkan data dan statistik yang dibutuhkan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat pada umumnya. BPS Kabupaten Pidie Jaya merupakan perwakilan BPS yang menjalankan tugas dan fungsi BPS di wilayah Kabupaten Pidie jaya.
Untuk menyongsong pembangunan nasional jangka menengah tahun 2020-2024, BPS Kabupaten Pidie Jaya menyusun Rencana Strategis yang mencerminkan upaya peningkatan dan kemampuan BPS Kabupaten Pidie Jaya dalam menyediakan data statistik yang berkualitas, serta upaya untuk menjalankan perannya sebagai pembina dan koordinator kegiatan statistik dalam kerangka pembangunan Sistem Statistik Nasional (SSN) secara lebih efektif. Sebagai cerminan dari upaya ini, BPS Kabupaten Pidie Jaya telah menetapkan visi yang mengacu pada Visi BPS yaitu “Penyedia Data Statistik Berkualitas Untuk Indonesia Maju”. Untuk dapat mewujudkan visi ini, BPS telah merumuskan pernyataan misi, yakni: (1) Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional; (2) Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan; (3) Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statsitik Nasional dan (4) Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah.
Melalui pernyataan visi dan misi tersebut, BPS Kabupaten Pidie Jaya memiliki aspirasi untuk mencapai sejumlah tujuan strategis di tahun 2019 yang mengacu pada Renstra BPS 2020-2024, yaitu: (1) Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan; (2) Meningkatnya kolaborasi, integrasi dan standarisasi dalam penyelenggaraan SSN; (3) Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN; dan (4) Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi. Tujuan strategis ini mencerminkan fokus perubahan yang akan dilakukan oleh BPS kabupaten Pidie Jaya dalam periode Renstra 2020-2024, yakni bahwa BPS Kabupaten Pidie Jaya berupaya terus-menerus untuk meningkatkan: (1) kualitas dari produk yang dihasilkannya (data stastistik); (2) kualitas dari pelayanan untuk mendiseminasi data statistik kepada penggunanya; (3) efektifitas di dalam melakukan pembinaan dan koordinasi kegiatan statistik; dan (4) kualitas dari proses tata kelola (governance) di dalam organisasinya. Keseluruhan tujuan strategis tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam 4 sasaran strategis, yang masing-masing memiliki target indikator untuk mengukur keberhasilan dari sasaran strategis yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis diwadahi dalam sejumlah program, yakni: (1 ) Perspektif Stakeholder (Pada perspektif ini merupakan hasil akhir atau dampak yang diharapkan dari seluruh pembangunan statistik); (2) Perspektif Customer (Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan penyediaan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan adalah: Meningkatnya pemanfaatan data statistik yang berkualitas ); (3) Perspektif Internal Process (Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN adalah: Penguatan komitmen K/L/D/I terhadap SSN dan (4) Perspektif learning and growth (SDM statistik yang unggul dan berdaya saing dalam kerangka tata kelola kelembagaan).
Pada akhirnya, seluruh penjabaran tujuan serta sasaran strategis dalam Renstra BPS Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2020-2024 tersebut akan menjadi pedoman bagi BPS Kabupaten Pidie Jaya untuk mewujudkan visinya sebagai Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju selama lima tahun ke depan.
BAB I Pendahuluan: A. Latar Belakang
Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2020 – 2024 adalah dokumen perencanaan Badan Pusat Statistik Kabupaten Pidie Jaya untuk periode 5 (lima) tahun kedepan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024.
Penyusunan Rencana Strategis BPS Kabupaten Pidie Jaya didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 36 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024 yang berpedoman pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing. Sedangkan visi pembangunan dalam RPJMN 2005-2025 adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang ditandai dengan terwujudnya bangsa Indonesia yang memiliki daya saing tinggi.
Dalam rangka mendukung RPJMN periode keempat 2020-2024 dan pencapaian prioritas nasional sebagaimana telah ditetapkan dalam visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, diperlukan perencanaan dan evaluasi yang tepat berdasarkan data dan informasi statistik yang berkualitas.
Perencanaan merupakan titik awal untuk menentukan arah strategis kebijakan melalui penetapan program dan kegiatan yang tepat. Data dan informasi yang handal dan dapat dipercaya akan menjadi acuan yang berguna bagi semua pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, monitoring, dan evaluasi program dalam rangka mencapai rencana yang efektif dan efisien.
Selain itu dengan adanya rencana strategis yang jelas, relevan, dan terukur yang di dalamnya terdapat titik krusial berupa penentuan outcome dan output pada level strategis. Hal ini merupakan langkah awal yang menentukan keberhasilan performance based budgeting.
BAB I Pendahuluan: B. Kondisi Umum
Data dan informasi statistik yang dihasilkan oleh BPS menjadi sumber informasi pembangunan yang dapat dipercaya. Perkembangan kondisi pembangunan lima tahun kedua banyak menggunakan data BPS.
Pada tahun 2019, ekonomi Pidie Jaya tumbuh sebesar 4,08 persen, lebih lambat dibandingkan pertumbuhan tahun 2018 yang sebesar 4,67 persen. Secara umum, kinerja perekonomian pada akhir periode renstra saat ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan kinerja perekonomian pada akhir periode renstra sebelumnya, yaitu tahun 2014, dimana saat itu ekonomi tumbuh sebesar 3,63 persen. Adapun Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Pidie Jaya atas dasar harga berlaku (ADHB) tahun 2019 mencapai 3,46 triliun rupiah, dengan pendapatan per kapita sebesar 21,47 juta rupiah. Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) selalu mencatatkan pertumbuhan yang meningkat dari tahun ke tahun, terakhir mencapai 72,87 pada tahun 2019 setelah pada tahun sebelumnya mencapai sebesar 72,12 Sementara itu, tingkat kemiskinan di Kabupaten Pidie Jaya mengalami penurunan. Untuk pertama kalinya, angka kemiskinan di Pidie Jaya berada di bawah 20 persen. Pada tahun 2018 angka kemiskinan masih di 20,17 persen dan turun menjadi 19,31 persen pada tahun 2019. Selanjutnya, tingkat penggangguran terbuka juga mengalami penurunan, dari 5,02 persen pada Agustus 2018 menjadi 4,36 persen pada Agustus 2019. Dari uraian tersebut, dapat dilihat walaupun perekonomian tumbuh melambat selama beberapa tahun terakhir, namun indikator yang lain menunjukkan pergerakan yang positif.
Penyediaan data dan informasi statistik berkualitas yang dilakukan oleh BPS sebagai amanat dari UU no 16 Tahun 1997, sangat dibutuhkan baik oleh pemerintah untuk pengambilan keputusan yang efektif dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan. Selain pemerintah, data BPS juga dibutuhkan oleh sektor swasta untuk mendapatkan gambaran yang akurat tentang lingkungan makro guna perencanaan bisnis. Demikian pula dengan lembaga internasional yang menggunakan data BPS untuk memperoleh gambaran kondisi ekonomi dan sosial yang akurat di Indonesia.
BPS sebagai pelaksana statistik dasar dan dalam rangka melaksanakan amanat UU No 16 Tahun 1997, BPS telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional (SSN). Tujuan diterbitkannya SK Kepala BPS tersebut antara lain: 1. Agar para penyelenggara kegiatan statistik memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal; 2. Agar tercipta suatu Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
Salah satu upaya BPS Kabupaten Pidie Jaya untuk mewujudkan SSN antara lain melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan masyarakat di daerah, serta dengan lembaga-lembaga nasional. Selama periode Renstra 2015-2019 berbagai kegiatan kerja sama dan hubungan kelembagaan telah dilaksanakan di antaranya penandatanganan MoU baik dengan instansi pemerintah maupun lembaga lain, keikutsertaan BPS dalam acara yang diselenggarakan oleh pemerintah dan diselenggarakannya sosialisasi berbagai kegiatan statistik. Berbagai kesuksesan yang dicapai di periode Renstra 2015-2019 akan terus dipertahankan bahkan ditingkatkan dalam berbagai upaya pencapaian yang ditempuh dalam periode yang baru ini.
Selain upaya mewujudkan SSN, BPS Kabupaten Pidie Jaya juga memperhatikan tuntutan masyarakat akan data dan informasi yang tepat waktu, lebih rinci, beragam, dan mudah dipahami dilaksanakan oleh BPS Kabupaten Pidie Jaya selama periode Renstra 2015-2019 melalui Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik. Ragam data dan indikator sosial-ekonomi yang dihasilkan, antara lain: 1. Data tentang Pariwisata, transportasi, survei Harga Konsumen Perdesaan dan Harga Produsen Perdesaan. 2. Angka kemiskinan, angka pengangguran, Indeks Pembangunan Manusia dan berbagai survei rutin di bidang sosial 3. Data pertanian KSA, Data Produksi Padi dan Palawija, Data Perusahaan Perkebunan, Data Perusahaan Peternakan dan Rumah Potong Hewan, Data Produksi Perikanan. 4. PDRB tahunan dan berbagai survei rutin di bidang ekonomi yang dihasilkan secara reguler maupun dalam waktu tertentu, antara lain Survei Tanaman Pangan/Ubinan, Survei Hortikultura dan Indikator Pertanian, Survei Statistik Harga Perdagangan Besar, Survei di bidang Jasa Pariwisata, Survei Triwulanan Kegiatan Usaha dan survei Industri Besar Sedang (IBS).
Dalam hal diseminasi data, untuk kepentingan pengguna data BPS Kabupaten Pidie Jaya menghasilkan sistem yang memberikan kemudahan pelayanan data statistik kepada publik dalam bentuk Pelayanan Statistik Terpadu. Dalam upaya mendukung dan terus menjaga terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa dilakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran guna mencegah penyalahugunaan dan pemborosan sumber daya. Upaya yang dilakukan BPS Kabupaten Pidie Jaya telah menghasilkan capaian, diantaranya adalah Penghargaan Seksi Produksi Terbaik Ke-3 Kabupaten/Kota Se Provinsi Aceh Tahun 2019
BAB I Pendahuluan: C. Potensi dan Permasalahan
Potensi
Dalam melaksanakan tugas, BPS telah memiliki perangkat kelembagaan yang menjamin kemandirian dan independensi BPS sebagai instansi vertikal dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik, antara lain :
1. Undang-Undang Statistik Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
2. Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;
3. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik;
4. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik; dan
5. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 116 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 643).
Undang-Undang No. 16 tahun 1997 tentang Statistik merupakan payung hukum bagi BPS untuk menyelenggarakan kegiatan statistik yang diatur lebih lanjut dalam PP No. 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Sesuai dengan undang-undang tersebut, BPS menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam penyediaan data dan informasi statistik dasar. BPS juga menjalankan fungsi koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan statistik sektoral oleh Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Potensi BPS diharapkan dapat menjadi booster transformasi di BPS dari sisi kualitas data, kelembagaan dan SDM, serta sistem dan infrastruktur tercakup secara keseluruhan dalam program STATCAP CERDAS (Statistical Capacity Building-Change and Reform for Development of Statistics).
Secara kelembagaan, BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota sebagai instansi vertikal merupakan bagian integral dari BPS Republik Indonesia secara keseluruhan, dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2007. Perpres tersebut menjamin koordinasi vertikal dalam penyelenggaraan kegiatan statistik, terutama untuk menyediakan dan memberikan pelayanan data dan informasi statistik dasar baik di pusat maupun di daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah (Pusat), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, menempatkan BPS pada posisi strategis dalam mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN). BPS menjadi lembaga (National Statistics Office/NSO) yang bertanggung jawab dalam penyediaan data dan informasi statistik dasar, serta menjalankan fungsi koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan statistik sektoral oleh Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu, BPS mengeluarkan Peraturan Kepala BPS Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah yaitu dengan menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Potensi BPS dalam bidang teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kegiatan statistik, baik dari sisi pengumpulan, pengolahan maupun diseminasi. Penggunaan mobile applications akan menjadikan proses pengumpulan data survei berlangsung dengan lebih cepat dan efisien. Selain itu, dalam hal diseminasi data, penggunaan mobile applications akan memudahkan pengguna data untuk mengakses data BPS dari mana pun. Dengan penggunaan mobile applications ini, penyajian data BPS menjadi lebih tepat waktu, dan mudah diakses. Teknologi cloud computing juga memberikan peluang bagi BPS untuk menampung hasil seluruh survei di dalam satu data warehouse.
Sustainable Development Goals (SDG’s), menjadi pendorong bagi penyelenggara maupun pemerhati statistik untuk lebih meningkatkan peran sertanya dalam menilai pencapaian kinerja pembangunan. BPS Kabupaten Pidie Jaya memiliki peran yang krusial di dalam mendukung pencapaian target sejumlah indikator kinerja yang merefleksikan SDG’s. BPS merupakan lembaga yang mendapat mandat untuk dapat menyediakan data statistik tentang pencapaian Indonesia di sejumlah area fokus SDG’s, seperti misalnya pengentasan kemiskinan (poverty eradication); pertanian, ketahanan pangan dan nutrisi yang berkelanjutan (sustainable agriculture, food security and nutrition); kesehatan; pendidikan; air dan sanitasi; energi; pertumbuhan ekonomi, lowongan kerja dan infrastruktur. Jelaslah, dalam konteks perencanaan strategis periode 2020-2024, BPS harus dapat menjawab kebutuhan pemenuhan data dan informasi indikator SDG’s tersebut.
Permasalahan
BPS Kabupaten Pidie Jaya telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang perlu diatasi dalam periode renstra 2020 – 2024, baik itu permasalahan internal (kelemahan yang bersumber dari dalam organisasi BPS) maupun permasalahan eksternal (ancaman). Kendala maupun permasalahan BPS Kabupaten Pidie Jaya harus mendapatkan respon yang tepat. Sehingga citra BPS Kabupaten Pidie Jaya sebagai pelopor data terpercaya bagi semua dari sudut pandang responden maupun masyarakat umum sebagai pengguna data dapat terus meningkat.
Peningkatan kebutuhan pengguna data terhadap peningkatan kualitas data dan informasi statistik semakin meningkat. Pengguna data menginginkan agar data dapat tersedia lebih cepat (faster), dapat diperoleh lebih mudah (easier), dan lebih berkualitas (better). Oleh karena itu dibutuhkan komunikasi untuk dapat menampung kebutuhan pengguna data yang semakin beragam. Saat ini, belum terbentuk suatu strategi komunikasi yang koheren kepada pengguna data. Strategi komunikasi ini dibutuhkan untuk mendiseminasikan data statistik secara akurat kepada setiap pengguna data.
Respondent burden atau keengganan responden untuk berpartisipasi secara mendalam pada sensus/survei yang dilakukan oleh BPS Kabupaten Pidie Jaya merupakan suatu permasalahan yang perlu penanganan yang bersifat holistik, mengingat kegiatan statistik yang dilakukan BPS Kabupaten Pidie Jaya adalah statistik yang bersifat pengakuan, dan bukan pengukuran. Keakuratan pengakuan dari sumber data menjadi hal yang krusial untuk menjamin kualitas data statistik. BPS Kabupaten Pidie Jaya dapat mengatasi hal ini melalui upaya peningkatan hubungan dan komunikasi dengan para responden baik responden rumah tangga maupun pelaku usaha di sejumlah sektor industri agar informasi yang disampaikan responden dapat tersampaikan dengan akurat serta sesuai dengan fakta yang responden ketahui.
Adanya pemekaran daerah dan desentralisasi membutuhkan ketersediaan berbagai jenis data dan informasi statistik untuk mendapatkan gambaran yang sebenarnya mengenai kondisi dan permasalahan yang dihadapi di setiap daerah. Hingga saat ini, penyediaan berbagai jenis dan keragaman data dan informasi statistik yang dibutuhkan di daerah masih belum dapat dipenuhi. Selain itu, kondisi daerah yang sulit dijangkau mengakibatkan terhambatnya proses pengumpulan data dan kesulitan dalam pelaksanaan koordinasi dengan pemerintahan daerah pemekaran.
Kebutuhan terhadap jenis data dan informasi statistik wilayah kecil (small area statistic) termasuk data mikro hingga saat ini belum dapat terpenuhi. Di samping itu, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik tidak memperkenankan BPS menyajikan data individu, sehingga belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan masyarakat.
Peningkatan kebutuhan data yang diperlukan kementerian dan lembaga berdampak pada meningkatnya jumlah aktivitas survei sektoral dan ad hoc yang diselenggarakan. Dengan meningkatnya jumlah kegiatan statistik sektoral dan kegiatan survei yang bersifat ad hoc yang seringkali terdapat beberapa kegiatan yang pelaksanaannya berlangsung pada saat yang sama tidak sebanding dengan ketersediaan SDM statistik yang profesional. Keterbatasan jumlah petugas statistik khususnya di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan menyebabkan tidak dapat terpenuhinya kebutuhan data yang diperlukan.
Ketepatan waktu rilis (timeliness) yang masih belum optimal merupakan permasalahan lain yang teridentifikasi. Permasalahan ini berkaitan erat dengan proses pengumpulan, pengolahan dan analisis hasil statistik yang sering terkendala, sebagai akibat adanya tumpang tindih pelaksanaan survei baik dari sisi waktu maupun dari sisi konten. Kekurangtepatan waktu rilis juga dikarenakan koordinasi antar pusat-pusat dan pusat-daerah yang masih lemah, yang mana hal ini terjadi karena kurang terintegrasinya komunikasi antara pusat dan daerah.
BPS Kabupaten Pidie Jaya memiliki sistem dan infrastruktur TI yang memadai untuk mendukung operasional BPS. Berbagai daya dan upaya dilakukan untuk perbaikan dan kemajuan serta penyesuaian dengan kemajuan teknologi agar setiap kebutuhan dan permintaan masyarakat dapat dipenuhi, dan setiap tantangan dan permasalahan yang ada dapat ditanggulangi.
Disisi lain, pemanfaatan Sumber Data Baru (di antaranya adalah big data dan data administrative) yang telah berkembang dewasa ini, belum maksimal dimanfaatkan oleh BPS. Pentingnya big data tidak hanya melihat seberapa banyak data yang dimiliki, tetapi juga apa yang perlu dilakukan dengan data tersebut. Efek dalam pemanfaatan suber data baru mungkin dapat menjadi jawaban yang memungkinkan, antara lain :
1) Pengurangan biaya,
2) Pengurangan waktu,
3) Pengembangan output, dan penawaran yang dioptimalkan,
4) Pengambilan keputusan yang cepat.
Dalam pelaksanaan survei atau sensus yang dilakukan BPS Kabupaten Pidie Jaya faktor sumber daya manusia sangat berpengaruh terhadap kualitas data yang dihasilkan. Setiap upaya dilaksanakan demi menghasilkan data akurat. Saat ini sejumlah kelemahan pada aspek sumber daya manusia di BPS Kabupaten Pidie Jaya telah teridentifikasi, dan berusaha di tanggulangi dengan upaya antara lain berbagai pelatihan/briefing untuk setiap kegiatan, capacity building, dan sharing knowledge yang dikemas dengan berbagai metode serta konten yang menarik dan lain sebagainya. Sangat dianjurkan juga agar setiap pegawai dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi dalam rangka peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai. Berbagai hal yang telah ditempuh ini bertujuan untuk menjawab, melengkapi, dan menyelesaikan berbagai kendala dan permasalahan terkait SDM antara lain, belum terciptanya perencanaan kebutuhan SDM berdasarkan pemetaan kompetensi. Kebutuhan SDM di BPS Kabupaten Pidie Jaya saat ini masih dilakukan dengan memperhatikan posisi lowong (vacant) pada struktur organisasi. Permasalahan lain dalam rumpun SDM adalah BPS Kabupaten Pidie Jaya masih belum memiliki sistem perencanaan karir, analisis jabatan, sistem mutasi, dan standar kompetensi yang tepat untuk dapat menunjang kegiatan dan pelaksanaan manajemen sumber daya manusia.
BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: A. Visi BPS
Dalam mendukung Visi Pembangunan Indonesia 2005-2025 yaitu “Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur” dan visi pembangunan nasional untuk tahun 2020-2024 yang merupakan Visi Presiden dan Wakil Presiden yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”, BPS berupaya meningkatkan kontribusinya dalam hal pembangunan nasional di bidang statistik.
Pembangunan nasional di bidang statistik diarahkan agar mampu mengakomodasi berbagai tantangan yang berkembang, seperti reformasi yang mendukung keterbukaan informasi, otonomi daerah yang mengandung tantangan keragaman data dan informasi statistik pada tingkatan wilayah kecil, perkembangan teknologi informasi yang mengarah kepada peningkatan kemudahan akses masyarakat terhadap data dan informasi, serta memperhatikan kesiapan SDM penyelenggara statistik dalam penyediaan data yang berkualitas. Upaya BPS untuk meningkatkan penyediaan data yang berkualitas sejalan dengan Misi Pembangunan Nasional 2005-2025 yaitu “Mewujudkan bangsa yang berdaya saing” sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Dengan memperhatikan misi pembangunan nasional dan pencapaian BPS pada Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode keempat 2020– 2024, melalui telaah dan analisis yang mendalam dan komprehensif BPS menetapkan visi tahun 2020-2024 sebagai berikut: “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju” (“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”) Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam menghasilkan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunya kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.
Dengan visi BPS 2020-2024, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai Pembina data statistik.
BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: B. Misi BPS
-
BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: C. Tujuan BPS
-
BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: D. Sasaran Strategis BPS
-
BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: A. Startegi dan Arah Kebijakan Nasional
Arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 merupakan titik tolak dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 untuk mencapai tujuan utama diterjemahkan dalam RPJMN tahun 2020 – 2024 sebagai Visi Presiden dan Wakil Presiden:
“Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”
Presiden dan Wakil Presiden menetapkan strategi dalam pelaksanaan Visi, Misi dan Nawacita sebagai berikut:
1. Pembangunan SDM, dilakukan dengan strategi pada:
a. Layanan dasar dan perlindungan sosial;
b. Produktivitas;
c. Pembangunan karakter.
2. Pembangunan Infrastruktur, dilakukan dengan strategi pada:
a. Infrastruktur pelayanan dasar;
b. Infrastruktur ekonomi;
c. Infrastruktur perkotaan;
d. Energi dan ketenagalistrikan;
e. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk transformasi digital.
3. Penyederhanaan Regulasi, dilakukan dengan strategi pada:
a. Pendekatan Omnibus Law, dengan strategi penggabungan beberapa ketentuan undang-undang dengan membatalkan undang-undang sebelumnya;
b. Pendekatan terhadap regulasi yang akan disusun.
4. Penyederhanaan Regulasi, dilakukan dengan strategi pada:
a. Penyederhaan prosedur;
b. Penyelenggaraan E-Government;
c. Reformasi Birokrasi Pelayanan Publik untuk Kegiatan Ekspor/Impor, Kepabeanan, dan Kepelabuhan.
5. Transformasi Ekonomi, dilakukan dengan strategi pada:
a. Industrialisasi;
b. Pengembangan destinasi unggulan;
c. Penguatan ekonomi kreatif dan ekonomi digital.
BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: B. Strategi dan Arah Kebijakan BPS
Arah kebijakan pembangunan nasional (RPJMN 2020 – 2024) yang terkait dengan pembangunan statistik, merupakan dasar pertimbangan BPS dalam menetapkan kerangka pikir dan arah kebijakan pembangunan statistik tahun 2020 – 2024. Arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas pada tahun 2020-2024 sesuai dengan RPJMN mencakup:
1. Peningkatan koordinasi, integrasi, dan standarisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta;
Arah kebijakan yang dapat mendukung pencapaian tersebut yaitu terwujudnya SSN melalui Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI). Strategi yang dilakukan:
i. Meningkatkan harmonisasi kegiatan survei dan
ii. Mengurangi tumpang tindih kegiatan survei.
2. Peningkatan hubungan dengan responden dan pengguna data; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:
a) Pengembangan Infrastruktur Statistik Nasional untuk Mendukung SSN;
b) Penguatan Implementasi Sistem Statistik Nasional dengan Pemanfaatan Infrastruktur Statistik Nasional; dan
c) Pembinaan K/L/D/I dalam rangka penyediaan statistik sektoral. Strategi yang dilakukan:
i. Meningkatkan komunikasi dengan responden;
ii. Memperbaiki metode pengumpulan data;
iii. Memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang statistik;
iv. Membuat customer relationship management;
v. Menyusun data mining pengguna data;
vi. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi diseminasi data; dan
vii. Melakukan penyempurnaan pelayanan statsitik.
3. Peningkatan jumlah dan kompetensi SDM; Arah kebijakan yan dilakukan antara lain:
a) Meningkatkan kapasitas SDM BPS dengan menguatkan peran Pusdiklat;
b) Penguatan Kompetensi Pegawai BPS;
c) Membentuk organisasi yang lincah dan efisien.
i. Penguatan Kompetensi Pegawai BPS melalui penyelenggaraan capacity building berdasar Training Need Analysis (TNA), pengembangan 20 JP/tahun bagi setiap pegawai dan
ii. Penguatan Fungsi Pembina Jabatan Fungsional.
4. Peningkatan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik;
Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:
a) Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan prima dan
b) Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan kinerja pegawai.
Strategi yang dilakukan:
i. Meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik pada unit pelayanan BPS;
ii. Meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana kerja berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik;
iii. Menyusun standar sarana dan prasarana layanan statistik;
iv. Meningkatkan penerapan smart office pada satker berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik; dan
v. Menyusun dokumen grand design smart office berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik.
5. Peningkatan penggunaan standar dan metodologi statistik internasional di Indonesia;
Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu memastikan penggunaan standar-standar dan metodologi internasional di Indonesia. Strategi yang dilakukan:
i. Meningkatkan penerapan standar penjaminan kualitas dalam kegiatan statistik dan
ii. Menyusun indeks data statistik yang sesuai dengan dimensi kualitas
6. Peningkatan ketersediaan statistik dengan menerapkan standar penjaminan kualitas
Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu dengan melaksanakan penjaminan kualitas pada kegiatan statistik dasar dan sektoral. Adapun penjaminan kualitas BPS mengacu pada rekomendasi UNSD (United Nation Statistics Devision) yang menurunkan 19 prinsip kualitas (principle quality) berdasarkan 10 UN Fundamental Principle of Official Statistics. Strategi yang dilakukan:
i. Menyusun quality gates dan melaksanakan penjaminan kualitas pada setiap proses bisnis statistik
ii. Melakukan pengukuran kualitas dan deklarasi kualitas pada output yang dihasilkan
Arah kebijakan dan strategi untuk mencapai 6 arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas sebagaimana tertuang dalam RPJMN tersebut, dikelompokkan menjadi 3 bidang utama prioritas BPS, yaitu:
3.2.1. Arah Kebijakan dan Strategi Kualitas Data Sebagai Dasar Pembangunan
Data statistik yang berkualitas sangat diperlukan oleh semua pihak sebagai bahan rujukan untuk menyusun perencanaan, melakukan evaluasi, membuat keputusan, dan memformulasikan kebijakan agar sasaran kegiatan yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Data statistik seringkali juga dimanfaatkan sebagai alat konfirmasi dan legitimasi terhadap penilaian program pembangunan pemerintah.
Tuntutan masyarakat terhadap ketersediaan data dan informasi statistik yang beragam dan berkualitas semakin hari semakin meningkat. Untuk mengatasi permasalahan dan kendala yang dihadapi, kebijakan data dan informasi statistik akan diarahkan untuk mewujudkan ketersediaan data dan informasi statistik yang lebih berkualitas, yang memenuhi kriteria akurat, cepat, relevan, aktual, tepat waktu (timeliness), mudah diakses (accessibility), konsisten (koheren), mudah di interpretasi (interpretability) untuk mendukung perencanaan dan perumusan kebijakan yang lebih berbasis fakta (evidence-based policy).
Pembangunan statistik dalam kurun waktu 2020 - 2024 masih diarahkan untuk terwujudnya data statistik yang berkualitas, karena pemerintah harus mampu menyajikan data dan informasi statistik yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses, seiring dengan tuntutan masyarakat terhadap data yang berkualitas. Disamping itu, diperlukan juga proses kerja yang sistematis, melalui penataan organisasi serta tata laksana penyediaan data dan informasi, dan didukung SDM yang profesional, serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang modern.
Keberhasilan arah kebijakan dan strategi yang dilakukan akan diukur dengan indikator persentase publikasi statistik yang menerapkan standard akurasi sebagai dasar perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional. indikator ini menunjukkan komitmen BPS dalam penerapan standar kualitas data dalam setiap publikasi yang dihasilkan oleh BPS.
3.2.2. Arah Kebijakan dan Strategi Bidang Kelembagaan dan SDM di BPS
Salah satu Agenda Pembangunan Nasional RPJMN tahun 2020 – 2024 adalah meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Hal ini menjadi wajar karena manusia merupakan modal utama pembangunan nasional untuk menuju pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah. Sebagai modal utama, SDM Indonesia harus sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter, begitu pula untuk SDM yang ada di lingkungan BPS, baik di level pusat maupun daerah.
Tidak terbatas pada hanya peningkatan kualitas SDM BPS, namun bidang ini juga berfokus pada isu internal yang ada di BPS, seperti: beban kegiatan statistik sektoral yang masuk ke BPS, standar internasional terkait kegiatan perstatistikan yang berlaku, regulasi yang berlaku, dan permasalahan dengan stakeholder. Keseluruhan isu tersebut akan menjadi fokus pada Renstra BPS Tahun 2020 – 2024 karena terkait peran BPS sebagai badan penyelenggara statistik resmi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta selaku inisiator dalam rangka koordinasi, integrasi, dan standardisasi dalam Sistem Statistik Nasional, seperti yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional.
Keberhasilan BPS dalam melaksanakan arah kebijakan dan strategi bidang kelembagaan dan SDM diukur dengan indikator kinerja persentase K/L/D/I yang mampu menyelenggarakan statistik sektoral secara mandiri sesuai NSPK, yang menunjukkan keberhasilan BPS dalam pembinaan statistik sektoral. Selain itu menjadi tolak ukur utama adalah BPS mampu menjadi strategic enabler dan decision support system (DSS).
3.2.3. Arah Kebijakan dan Strategi Bidang Sistem dan Infrastuktur di BPS
Pembangunan Infrastruktur sebagai upaya mencapai target RPJMN 2020-2024 adalah dorongan dalam pemerataan pelayanan dasar di seluruh Indonesia. Dalam kedepannya peningkatan ini tidak terlepas dari kekuatan sistem yang dibangun berdasarkan kebutuhan yang berfungsi sesuai kebutuhan dan solusi tepat.
Sasaran yang ingin dicapai pada bidang ini adalah meningkatnya kualitas data statistik melalui kerangka penjaminan kualitas dengan mengakomodasi sumber data baru; meningkatnya layanan statistik melalui multichannel dissemination; meningkatnya pelayanan dengan penyediaan sarana dan prasarana sesuai standar, dan dengan mewujudkan meningkatnya produktivitas aparatur dengan mewujudkan Smart Office.
Peningkatan
Pelayanan
Statistik Melalui
pemanfaatan
Teknologi Informasi
Multichannel
Dissemination
Sarana dan
Prasarana Sesuai
Standar
Mewujudkan
Smart
Office
Mengakomodasi
Sumber Data
Baru
Gambar 3-1 Interlink Antara Sistem Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Statistik
Interlink antara sistem yang dibutuhkan ini mengakibatkan perlu adanya remapping dan reengineering infrastruktur yang akan dirancang pada tahun 2020-2024. Cross interchange antara needs dan wants adalah sebuah implikasi pada tahun-tahun awal dimana TIK hanya dikenal sebagai tools/enabler. Namun seiring dengan berkembangnya kemajuan teknologi, TIK mengarah bukan lagi hanya tool dan enabler dalam mengakomodir segala kelemahan dalam mencapai mimpi yang diharapkan menjadi sebuah capaian, namun TIK harus difungsikan secara tepat dan menjadi sebuah solusi bagi segala kekurangan. Dimana selama ini hanya tertutupi oleh pemanfaatan produk TIK mahal dianggap sebuah terobosan dan style bagi modern office.
Prinsip efisiensi yang ditanamkan pada pendayagunaan infratruktur harus menjadi pegangan dasar, seperti yang disampaikan sebelumnya pada kelemahan di bidang infrastruktur, “IT for Function and Solution as empowering achievement”. Hal ini adalah salah satu contoh sebuah keinginan dalam mewujudkan sebuah mimpi tidak perlu bermewah-mewah dengan menggunakan TIK sebagai pendukung infrastruktur yang kuat. Namun dengan mengacu pada fungsi infrastruktur tersebut dan dapat dimanfaaatkan sebagai sebuah solusi bagi masa depan BPS serta diterapkan secara efisien adalah kunci dari tujuan RPJMN 2020-2024.
Selain pada produk TIK, sistem yang diharapkan juga bukan hanya berkaca lagi pada keinginan dari internal (wants), namun harus berfokus pada kebutuhan dari pengguna dan penyedia dalam meningkatkan kualitas data statistik (needs). Maka penguatan yang dibangun pun harus mengarah pada peningkatan pelayanan terhadap pengguna, jika dahulu adalah Better, Faster, and Cheaper saat ini haruslah menyentuh pada reliable and accountable.
Penguatan dengan memanfaatkan Sistem Infrastuktur Statistik Nasional (SISN) dan menjadi sebuah standar bagi infrastruktur BPS diseluruh Indonesia. Jika beberapa tahun ke belakang BPS mencari Role Model untuk pengadaan dan penyediaannya, maka tantangan ke depan adalah BPS menjadi “role and rule in system and infrastructure”. Namun hal ini juga tidak dapat dilepaskan dengan kebijakan yang menjadi arah pembangunan dan pengembangannya. Segi SDM harus juga digarap dan diberdayakan sebagai keypoint successor. Perubahan sistem dan infrasturktur ini akan berdampak langsung pada kultur kerja di BPS dan setiap pegawai pun harus dijaga agar tidak miss track. Maka perlu adanya konsistensi pada peningkatan kompetensi pegawai seperti yang disampaikan pada strategi bidang Kelembagaan dan SDM di BPS.
Keberhasilan BPS dalam melaksanakan arah kebijakan dan strategi bidang sistem dan infrastruktur diukur dengan indikator persentase kepuasan pengguna data terhadap sarana dan prasarana pelayanan BPS, yang menunjukkan keberhasilan BPS dalam pembangunan sistem dan infrastruktur pelayanan statistik.
Setelah mempertimbangkan arah kebijakan dan strategi di masing-masing bidang tersebut, secara keseluruhan, arah kebijakan dan strategi dari BPS pada tahun 2020 – 2024 dalam rangka mendukung agenda prioritas pembangunan dalam RPJMN, serta pencapaian tujuan BPS adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan Data Statistik untuk Dimanfaatkan Sebagai Dasar Pembangunan
Kondisi yang ingin dicapai dalam penyediaan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan adalah meningkatnya pemanfaatan data statistik yang berkualitas, dengan arah kebijakan peningkatan kualitas data statistik dasar dan pengembangan layanan statistik yang berorientasi kepada pengguna serta penilaian penjaminan kualitas statistik dasar dan penilaian kegiatan statistik sektoral agar memenuhi kriteria standar. Beberapa strategi yang dapat mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu :
a) Meningkatnya akurasi data, melalui :
i. Integrasi proses bisnis; serta
ii. Penyajian publikasi survei yang dilengkapi ukuran kualitas.
b) Memastikan kemutakhiran data dengan :
i. Memanfaatkan teknologi informasi dalam pengumpulan data;
ii. Penerapan metodologi yang memanfaatkan teknologi informasi; dan
iii. Penggunaan Big Data untuk mendukung data statistik resmi yang dihasilkan.
c) Melakukan Risk Management di setiap kegiatan statistik.
d) Meningkatkan kualitas metodologi survei dan sensus sesuai standar internasional.
e) Meningkatkan cakupan estimasi statistik dasar dengan penerapan SAE
f) Menyediakan/Membangun Sistem Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral
g) Melaksanakan penjaminan kualitas pada kegiatan statistik dasar dan sektoral.
h) Memastikan penggunaan standar-standar dan metodologi internasional di Indonesia
2. Meningkatnya Kolaborasi, Integrasi, dan Standardisasi Dalam Penyelenggaraan SSN
Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan kolaborasi dalam penyelenggaraan SSN adalah penguatan komitmen K/L/D/I terhadap SSN, dengan arah kebijakan terwujudnya SSN melalui Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI). Beberapa strategi yang dapat mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
a) Penguatan kapasitas internal BPS sebagai pembina Sistem Statistik Nasional
b) Pemberdayaan jabatan fungsional statistisi untuk memperkuat statistik sektoral
c) Memaksimalkan peran BPS sesuai Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
d) Meningkatkan pembinaan dan pengawasan NSPK
3. Meningkatnya Pelayanan Prima dalam Penyelenggaraan SSN
Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN adalah penguatan statistik sektoral K/L/D/I, dengan arah kebijakan:
Pertama, Pengembangan Infrastruktur Statistik Nasional untuk Mendukung SSN. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu menilai kebutuhan stakeholder terhadap Sistem Infrastruktur Statistik Nasional (SISN).
Kedua, Penguatan Implementasi Sistem Statistik Nasional dengan Pemanfaatan Infrastruktur Statistik Nasional.
Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
a) Menyediakan akses kepada stakeholder terhadap SISN.
b) Membina stakeholder dalam kegiatan produksi statistik dan pemanfaatan
SISN.
Ketiga, arah kebijakan penyediaan statistik sektoral. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
a) Melakukan pembinaan statistik sektoral ke seluruh K/L/D/I.
b) Koordinasi dengan kementerian/lembaga dan OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) dalam menghasilkan statistik.
4. Penguatan Tata Kelola Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi adalah SDM statistik yang unggul dan berdaya saing dalam kerangka tata kelola kelembagaan, dengan arah kebijakan:
a) Meningkatkan kapasitas SDM BPS dengan menguatkan peran Pusdiklat;
b) Penguatan Kompetensi Pegawai BPS. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
i. Penerapan pengembangan SDM berdasar Human Capital Development Planning (HCDP) yang terpadu dan dinamis
ii. Penyelenggaraan capacity building berdasar Training Need Analysis (TNA)
iii. Pengembangan 20 JP/tahun bagi setiap pegawai
c) Perbaikan Sistem Perencanaan Karir, Mutasi dan Rotasi yang Baik. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu
i. Menyempurnakan sistem perencanaan karir dan mutasi pegawai
ii. Menyempurnakan peraturan kepegawaian
iii. Internalisasi terkait penyempurnaan proses bisnis manajemen SDM
iv. Modernisasi dan integrasi sistem kepegawaian
v. Pencapaian karir individu berbasis kinerja (Merit System)
vi. Penyediaan jalur karir yang disusun dari job family
vii. Talent pool untuk suksesi organisasi
d) Penguatan Fungsi Pembina Jabatan Fungsional. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
i. Evaluasi tugas dan fungsi bagian jabatan fungsional
ii. Pembinaan fungsi strategis jabatan fungsional
e) Pemanfaatan Operation Management System untuk meningkatkan kinerja pegawai. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
i. Menyesuaikan Standardisasi kualitas SDM (sertifikasi data scientist dan IT professional)
ii. Menyesuaikan Standar Sarana dan Prasarana dengan peraturan yang berlaku
f) Penguatan fungsi pengawasan dan akuntabilitas kinerja. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu mengoptimalkan pengawasan penggunaan anggaran dalam rangka meminimalkan penyimpangan penggunaan anggaran.
g) Penyelarasan kegiatan yang terkait pengawasan dan akuntabilitas kinerja. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu mengoptimalkan pengawasan pelaksanaan kegiatan dalam rangka meminimalkan penyimpangan dari rancangan awal.
h) Peningkatan penggunaan anggaran secara efektif dan efisien. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
i. Mengoptimalkan penggunaan anggaran dalam rangka meningkatkan realisasi anggaran untuk mencapai output yang telah ditetapkan.
ii. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran
i) Peningkatan sarana dan prasarana BPS untuk mendukung pelayanan dan peningkatan kinerja secara prima. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
i. Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan prima
ii. Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan kinerja pegawai
j) Penyediaan Sarana dan Prasarana Sesuai Standar. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
i. Meningkatkan fasilitas fisik pelayanan
ii. Meningkatkan fasilitas yang digunakan petugas pelayanan
iii. Peningkatan infrastruktur pelayanan secara sistem
k) Pewujudan Smart Office di BPS. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
i. Merumuskan grand design smart office
ii. Implementasi smart office di BPS
Dalam rangka menjalankan arah kebijakan dan strategi-strategi yang diuraikan di atas, BPS memiliki dua program yang telah disesuaikan dengan hasil Trilateral Meeting Restrukturisasi Anggaran, terdiri dari:
1. Program Dukungan Manajemen
Program ini bertujuan untuk memberi dukungan manajemen dan kelancaran pelaksanaan kegiatan teknis di bidang penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas. Dasar kebijaksanaan dalam program ini diarahkan untuk :
a) Kegiatan peningkatan kapasitas SDM statistik yang unggul melalui sekolah kedinasan dan pusat pendidikan pelatihan;
b) Kegiatan operasional penyelenggaraan lembaga seperti perencanaan program dan kegiatan, pemantauan dan evaluasi kegiatan, penyediaan alokasi gaji pegawai, dan peningkatan fungsi kehumasan;
c) Memelihara dan meningkatkan sarana dan prasarana fisik yang telah ada di BPS, antara lain kenyamanan dan kelengkapan fasilitas ruang kerja, serta penyediaan rumah dinas dan sarana transportasi untuk pusat dan daerah; serta
d) Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan, pengelolaan administrasi keuangan dan administrasi barang di seluruh satuan kerja BPS Pusat maupun Daerah.
Program Dukungan Manajemen terdiri dari beberapa kegiatan generik, yaitu:
i. Penyusunan, Pengembangan, dan Evaluasi Program dan Anggaran;
ii. Pelayanan Publik, Hubungan Masyarakat dan Hukum;
iii. Pengelolaan dan Pengembangan Administrasi Kepegawaian;
iv. Pengelolaan dan Pengembangan Administrasi Keuangan;
v. Dukungan Manajemen BPS Lainnya;
vi. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis;
vii. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (BPS);
viii. Penyelenggaraan Politeknik Statistik STIS (Polstat STIS);
ix. Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Inspektorat I;
x. Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Inspektorat II; dan
xi. Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Inspektorat III.
2. Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS) Program ini bertujuan untuk menyediakan dan memberikan pelayanan informasi statistik yang berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan pengguna data. Untuk menyediakan data dan informasi statistik tersebut, BPS secara berkesinambungan melakukan penyempurnaan dan pengembangan kegiatan pengumpulan, pengolahan, pengkajian dan analisis, serta diseminasi data dan informasi statistik.
Kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam Program PPIS dapat dilaksanakan secara optimal jika didukung oleh program Dukungan Manajemen, yang di dalamnya termasuk sarana prasarana dan pengawasan/audit internal. Program Teknis (PPIS) ini terdiri dari beberapa kegiatan:
i. Pengembangan dan Analisis Statistik;
ii. Pelayanan dan Pengembangan Diseminasi Informasi Statistik;
iii. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Neraca Pengeluaran;
iv. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Neraca Produksi;
v. Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei;
vi. Pengembangan Sistem Informasi Statistik;
vii. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Distribusi;
viii. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Harga;
ix. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Industri, Pertambangan dan Penggalian, Energi, dan Konstruksi;
x. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
xi. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Kesejahteraan Rakyat;
xii. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Ketahanan Sosial;
xiii. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata;
xiv. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan; dan
xv. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan.
3.2.4. Arah Kebijakan dan Strategi Pengarusutamaan
Dalam RPJMN 2020-2024 telah ditetapkan 4 (empat) pengarusutamaan (mainstreaming) sebagai bentuk pembangunan inovatif dan adaptif, sehingga dapat menjadi katalis pembangunan untuk menuju masyarakat sejahtera dan berkeadilan. Keempat mainstreaming ini akan mewarnai dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan sektor dan wilayah, oleh karena itu pembangunan di bidang statistik tetap akan menempatkan pengarusutamaan ini dalam kegiatan yang tidak terpisahkan. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan akses pembangunan yang merata dan adil dengan meningkatkan efisiensi tata kelola dan juga adaptabilitas terhadap faktor eksternal lingkungan. Arah kebijakan pengarustamaan pembangunan bidang statistik tahun 2020-2024 adalah:
a) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)
PB/SDGs mencakup 17 Tujuan/Goal, 169 target, dan 319 indikator. Dalam melaksanakan TPB/SDGs, diperlukan keterkaitan antar pilar pembangunan yang saling berpengaruh. Pilar pembangunan yang dimaksud meliputi pilar sosial, ekonomi, dan lingkungan serta hukum dan tatakelola yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
BPS akan memperkuat komitmen pelaksanaan target SDGs dengan mendukung pemenuhan ketersediaan data terhadap 136 indikator dari BPS dan goal 17 menurut Perpres no 59 tahun 2017, posisi BPS sama dengan k/l lain yaitu instansi penyedia data sedangkan BPS secara umum ada tugas sebagai pembina statistik, jika peran itu dijalankan maka seharusnya kita ikut "mengawal" K/L lain ketika menyediakan indikator SDGs.
b) Gender
Pengarusutamaan gender diarahkan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di berbagai sektor dalam pembangunan, dengan strategi meningkatkan peran, akses, kontrol dan manfaat gender dalam pembangunan statistik. Strategi yang akan dilakukan BPS adalah:
i. memberikan peran yang sama bagi pegawai laki-laki dan perempuan di BPS dalam pengambilan kebijakan dalam rangka meningkatkan peran dan partisipasi perempuan dalam pembangunan statistik
ii. memberikan akses yang sama bagi pegawai laki-laki dan perempuan di BPS dalam mengambil kesempatan melanjutkan ke sekolah/kuliah, kursus, dan pelatihan
iii. memasukkan perspektif gender dalam survei yang dilakukan oleh BPS
iv. menghasilkan ukuran statistik terpilah jenis kelamin guna mendukung evaluasi kebijakan berbasis gender di berbagai bidang pembangunan.
c) Modal Sosial Budaya
Pengarusutamaan modal sosial budaya merupakan internalisasi nilai dan pendayagunaan kekayaan budaya untuk mendukung seluruh proses pembangunan. Pengetahuan tradisional (local knowledge), kearifan lokal (local wisdom), pranata sosial di masyarakat sebagai penjelmaan nilai-nilai sosial budaya komunitas harus menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan serta penyusunan kebijakan dan program pembangunan nasional. Pengarusutamaan sosial-budaya ini bertujuan dan berorientasi pada penghargaan atas khazanah budaya masyarakat, sekaligus upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan bangsa.
BPS mendukung pengarusutamaan modal sosial budaya dan berupaya untuk mengakomodir kebutuhan data terkait kebudayaan dengan pendekatan rumah tangga. Salah satunya melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (MSBP) yang dilaksanakan setiap tiga tahun sekali.
Pengumpulan data terkait kebudayaan tersebut berpedoman pada Framework for Cultural Statistics (FCS) yang sudah dikembangkan oleh UNESCO pada tahun 2009 dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Selain itu juga untuk mewujudkan agenda Sustainable Development Goals SDGs (Goals 11.4) yakni mempromosikan dan menjaga warisan budaya dunia dan warisan alam dunia, Susenas MSBP Tahun 2018 menghasilkan berbagai macam indikator yang mampu menggambarkan apresiasi masyarakat terhadap kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, baik tangible (benda) maupun intangible (tak benda) yang menjadi bagian dari Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Beberapa di antaranya, yaitu: penggunaan bahasa daerah, upacara adat, tradisi lisan, pengetahuan tradisional, seni budaya, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya. Selain itu, pengukuran kebudayaan tersebut juga mampu menggambarkan beberapa dimensi yang menjadi pilar pembangunan kebudayaan pada Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) yang dikembangkan oleh Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud. IPK merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengukur keberhasilan pembangunan di bidang kebudayaan.
d) Transformasi Digital
Pengarustamaan transformasi digital merupakan upaya untuk mengoptimalkan peranan teknologi digital dalam meningkatkan daya saing bangsa dan sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Strategi pengarustamaan transformasi digital terdiri dari aspek pemantapan ekosistem (supply), pemanfaatan (demand) dan pengelolaan big data.
Dalam rangka mengoptimalkan peranan teknologi digital kedalam semua area kegiatan statistik untuk meningkatkan nilai (value) yang dirasakan oleh pengguna data statistik baik yang dihasilkan BPS maupun instansi pemerintah lainnya dalam kerangka Sistem Statistik Nasional. Tranformasi digital berdampak perubahan pada domain kegiatan statistik, bisnis proses kegiatan statistik, dan pengalaman pengguna data statistik. Transformasi digital memungkinkan pengumpulan, pemrosesan, analisis dan diseminasi data dan/atau informasi statistik secara cepat dan cerdas untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik dan imparsial dalam mendukung pertumbuhan Indonesia ke depan. Strategi pengarustamaan transformasi digital terdiri dari (i) aspek pemantapan ekosistem digital, mencakup sumber daya manusia, infrastruktur teknologi, sistem layanan aplikasi, dan data digital, (ii) aspek pemanfaatan beragam teknologi komputasi dalam kegiatan statistik, seperti big data, mobile computing, artificial intelligence, dan Internet of Things, serta (iii) aspek pengelolaan teknologi informasi, yang mencakup kegiatan tata kelola dan tata laksana teknologi informasi dalam mendukung transformasi digital.
3.2.5. Arah Kebijakan dan Strategi BPS dalam Menghadapi Covid-19 CORONA VIRUS DISEASE 2019 atau disingkat COVID-19 merupakan virus yang menyebabkan pneumonia atau sesak napas akut. Pada Maret 2020, World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global dan darurat kesehatan global. Maka presiden menetapkan Kepres 12/2020 tanggal 13 April 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. ditindaklanjuti dengan pemerintah menerbitkan Keppres 7/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, yang diperbarui dengan Keppres 9/2020 tanggal 20 Maret 2020 Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Inpres 4/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran KL, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Peristiwa ini berdampak bagi sendi-sendi kehidupan baik sosial maupun ekonomi yang menyebabkan perlu dilakukan suatu tindakan perubahan pola bekerja, belajar dan beribadah serta penerapan social distancing dan physical distancing untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kebijakan pemerintah dalam hal mendukung perekonomian agar terus berjalan stabil dan menjaga keselamatan rakyat, maka langkah pemerintah adalah merealokasi belanja Kementerian/Lembaga untuk pengadaan sarana dan prasarana medis, pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 dan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak berupa jaminan keselamatan sosial dengan melakukan refocusing anggaran berdasarkan Perpres 54/2020 tanggal 3 April 2020 tentang perubahan postur APBN TA 2020 dan ditindaklanjuti dengan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-langkah Penyesuaian Belanja KL TA 2020 serta Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE 6/MK.02/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang refocusing kegiatan dan realokasi anggaran KL dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, sehingga anggaran BPS direalokasi sebesar 3,3 T atau sebesar 42.
Dalam mendukung kebijakan pemerintah tersebut, BPS menerapkan kebijakan perubahan proses bisnis pengumpulan data di seluruh kegiatan statistik (survei dan sensus) dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip kegiatan statistik yang benar. Langkah BPS di antaranya:
1. Di tahun 2020 BPS tetap melaksanakan SP2020 dengan memperpanjang sensus penduduk 2020 online sampai dengan 31 Mei 2020. Membatalkan metode wawancara yang dilakukan petugas diganti oleh ketua RT pada wilayah masing-masing.
2. Kegiatan pendataan lapangan survei lainnnya dilakukan melalui sistem wawancara jarak jauh/ telepon.
3. Survei KSA tetap dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan petugas di lapangan.
4. Menjalankan kegiatan perkantoran secara virtual, mulai dari aplikasi kolaborasi, email, chat, hingga rapat tatap muka secara online.
5. Kegiatan pendidikan dan pelatihan juga dilakukan secara online dari rumah.