Pelayanan Statistik Terpadu
BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
Memperpendek proses pelayanan;
Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 65 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Peraturan Kepala BPS Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Nomor 65 Tahun 2024
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
Pelayanan Konsultasi Statistik;
Pelayanan Perpustakaan;
Pelayanan Produk Statistik Berbayar ; dan
Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Visi Pelayanan Statistik Terpadu
Penyelenggara Layanan Statistik Berkualitas Untuk Mendukung Indonesia Maju
Tujuan
Meningkatnya Peran Pelayanan Statistik Terpadu dalam Mendukung Sistem Statistik Nasional
Sasaran
1. Standar Pelayanan Perpustakaan
2. Standar Pelayanan Konsultasi Statistik
3. Standar Pelayanan Produk Statistik Berbayar
4. Standar Pelayanan Rekomendasi Statistik
6. Maklumat Pelayanan
*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS
Ruangan PPID
Front Office dan Ruang Tunggu Pelayanan
Ruang Pelayanan PST
Ruang Konsultasi
Ruang Edukasi Anak
Tempat Parkir
Fasilitas Toilet
Survei Kepuasan Masyarakat
Dasar hukum:
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan:
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan:
1. Tahunan
2. Triwulanan
3. Setiap Saat melalui survei smiley
Pelaksana Kegiatan:
BPS Provinsi Sumatera Utara
PUBLIKASI SURVEI KEBUTUHAN DATA
PENGHARGAAN YANG DIPEROLEH BPS PROVINSI SUMATERA UTARA 2023
Pengaduan
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan, BPS Provinsi Sumatera Utara menyediakan fasilitas pengaduan semua tindakan yang berindikasi pelanggaran termasuk Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) ini adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id.
"Pengaduan anda akan kami tindak lanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar"
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan :
Sampaikan Saran atau Pengaduan Anda melalui saluran berikut:
Fasilitas Pengaduan
LAPORAN PENGADUAN
Laporan Pengaduan Masyarakat Januari-Maret 2024