Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

Pelayanan Statistik Terpadu
BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
Memperpendek proses pelayanan;
Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 65 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

 Peraturan Kepala BPS Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Nomor 65 Tahun 2024
 

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

Pelayanan Konsultasi Statistik;
Pelayanan Perpustakaan;
Pelayanan Produk Statistik Berbayar ; dan
Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Berdasarkan Surat Plt. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik Nomor: B-672/03200/IF.000/2025 tanggal 23 April 2025 perihal Standarisasi Jenis Pelayanan PST, maka  implementasi jenis pelayanan pada unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS perlu distandarisasi sesuai Peraturan Kepala BPS No. 65 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS dengan rincian sebagai berikut:

PST BPS Kabupaten/Kota terdiri dari 3 (tiga) jenis pelayanan, yaitu
1) Pelayanan Konsultasi Statistik
2) Pelayanan Perpustakaan
3) Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik;
 

Visi Pelayanan Statistik Terpadu

Penyelenggara Layanan Statistik Berkualitas Untuk Mendukung Indonesia Maju

 

Tujuan

Meningkatnya Peran Pelayanan Statistik Terpadu dalam Mendukung Sistem Statistik Nasional

 

Sasaran

Meningkatkan Pelayanan Prima Dalam Penyelenggaraan SSN
Meningkatnya Koordinasi dan Kerjasama dalam Penyelenggaraan SSN

Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

  1. Standar Pelayanan Perpustakaan

 2. Standar Pelayanan Konsultasi Statistik

3. Standar Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

 4. Maklumat Pelayanan

Kompensasi Layanan

Jenis Layanan

Jenis Layanan

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

Ruang Tunggu dan Ruang PPID

Ruang Pelayanan Konsultasi Statistik

Ruang Edukasi Anak

Tempat Parkir

Pelaksana Layanan
-
Pelayanan Berkebutuhan Khusus
-
Survei Kepuasan Masyarakat

Survei Kepuasan Masyarakat
Dasar hukum:
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan:
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan:
1. Tahunan
2. Semesteran
3. Triwulanan

Pelaksana Kegiatan:
BPS Kota Medan

Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data Kota Medan

Laporan Hasil SKD BPS Kota Medan Triwulan I 2024
Laporan Hasil SKD BPS Kota Medan Triwulan II 2024
Laporan Hasil SKD BPS Kota Medan Triwulan III 2024
Laporan Hasil SKD BPS Kota Medan Triwulan IV 2024
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Medan Semester I 2024
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Medan Semester II 2024
Analisis Hasil SKD Kota Medan 2024

Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data Kota Medan Triwulan I 2025

Penghargaan

PENGHARGAAN YANG DIPEROLEH BPS KOTA MEDAN TAHUN 2023

PENGHARGAAN YANG DIPEROLEH BPS KOTA MEDAN TAHUN 2024

Pengaduan

Pengaduan
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan, BPS Kota Medan menyediakan fasilitas pengaduan semua tindakan yang berindikasi pelanggaran termasuk Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) ini adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id.

 

"Pengaduan anda akan kami tindak lanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar"

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan :

Sampaikan Saran atau Pengaduan Anda melalui saluran berikut:

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Ruang Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Medan
Website Pengaduan SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/
Website Pengaduan BPS : https://webapps.bps.go.id/pengaduan/wbs/beranda
Form Pengaduan BPS Kota Medan pada link berikut
E-mail : pengaduan1275@bps.go.id
Telepon: 061-8449289

Whatsapp: 0851-1741-1275

LAPORAN PENGANDUAN

Laporan Pengaduan Masyarakat Januari-Desember 2024

Laporan Pengaduan Masyarakat Januari-April 2025

Booklet atau Leaflet Layanan
-
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial