BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 65 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan merupakan ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik yang didalamnya berisi pedoman mengenai:
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Selengkapnya:
1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
2. Pelayanan Statistik Terpadu
3. Musholla
4. Tempat Bermain Anak
5. Toilet
Pelaksana Layanan BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah Tim Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai
Evaluasi Pelayanan Data melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Dasar Hukum | : | PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. |
Konsep Kegiatan | : | Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. |
Tujuan Kegiatan | : | Mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan data dan informasi statistik. |
Pelaksanaan Kegiatan | : | Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)” |
Periode Pelaksanaan | : |
|
Pelaksanan Kegiatan | : | Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai |
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2024
Triwulan I | Triwulan II |
![]() |
![]() |
Triwulan III | Triwulan IV |
![]() |
![]() |
Hasil Survei Kebutuhan Data 2024
SKD Tahunan 2024 |
![]() |
Link publikasi Analisis Hasil Survei Kebutuhan data BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat diunduh pada tabel berikut.
No. | Uraian | Link Unduh |
1. | Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai 2024 | Unduh |
2. | Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai 2023 | Unduh |
3. | Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai 2022 | Unduh |
4. | Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai 2021 | Unduh |
5. | Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai 2020 | Unduh |
6. | Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai 2019 | Unduh |
Pelayanan Berkebutuhan Khusus BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai
1. Meja Kursi Prioritas
2. Kursi Roda
Penghargaan yang Diperoleh oleh BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai
Penghargaan Terbaik Kedua pada Pelaksanaan Survei Perilaku Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19 Peridoe Januari 2022.
Penghargaan Mencapai Kinerja Respone Rate Sensus Penduduk Online melebihi target yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan, BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai menyediakan fasilitas pengaduan semua tindakan yang berindikasi pelanggaran termasuk Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) ini adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id.
"Pengaduan Anda akan kami tindak lanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar"