Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:
“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”
(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)
Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.
Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.
Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:
DESKRIPSI
ORGANISASI DAN TATA KERJA BPS KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Dalam Rangka melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2001 dan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 001 Tahun 2001, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, serta Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
1. Kedudukan
Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.
a. BPS Kabupaten Lima Puluh Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat Barat.
b. BPS Kabupaten Lima Puluh Kota dipimpin oleh seorang Kepala.
2. Tugas Pokok
BPS Kabupaten Lima Puluh Kota mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di Kabupaten Lima Puluh Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPS Kabupaten Lima Puluh Kota menyelenggarakan fungsi :
a. Penyelenggaraan statistik dasar di Kabupaten Lima Puluh Kota.
b. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS Kabupaten Lima Puluh Kotat.
c. Pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik di Kabupaten Lima Puluh Kota; dan
d. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga BPS Kabupaten Lima Puluh Kota.
STRUKTUR ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja tersebut, sesuai Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota, telah ditentukan struktur organisasi Badan Pusat Statistik Kabupaten Lima Puluh Kota, yaitu:
a. Kepala
Tugas : memimpin BPS Kabupaten Lima Puluh Kota sesuai dengan tugas dan fungsi BPS Kabupaten Lima Puluh Kota serta membina aparatur BPS Kabupaten Lima Puluh Kota agar berdaya guna dan berhasil guna.
b. Subbagian Umum
Tugas : melakukan penyusunan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan dan rumah tangga.
c. Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas : memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Kabupaten Lima Puluh Kota sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
1. Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi
a. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang statistik;
b. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
d. Penetapan sistem statistik nasional;
e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan
f. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
3. Kewenangan
a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
Tugas dan Fungsi BPS Kabupaten Lima Puluh Kota
Tugas dan fungsi BPS Kabupaten Lima Puluh Kota telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.
A. Tugas
Melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Fungsi
Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.
Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.
Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.
Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.
Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.
Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.
Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.
Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.
Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel) di Bogor. Pada Februari 1920 Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistik. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer.
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.
Sesuai dengan UU No.6/1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16/1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya. Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.
Pada tanggal 26 September 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”, dan sekaligus menetapkan tanggal tersebut sebagai ”Hari Statistik”. Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.
Daftar Nama Kepala BPS Republik Indonesia:
No | Nama Kepala | Masa Jabatan |
---|---|---|
1. | Abdul Karim Pringgodigdo |
1945-1946 |
2. | Sarbini Somawinata |
1956-1966 |
3. | M. Abdul Majid |
1966-1982 |
4. | Azwar Rasjid |
1982-1994 |
5. | Sugito Suwito |
1994-2000 |
6. | Sudarti Soerbakti |
2000-2004 |
7. | Choiril Maksum |
2004-2006 |
8. | Rusman Heriawan |
2006-2011 |
9. | Suryamin |
2011-2015 |
10. | Suhariyanto |
2015-2021 |
11. | Margo Yuwono |
2021-2023 |
Daftar Nama Kepala BPS Kabupaten Lima Puluh Kota:
No | Nama Kepala | Masa Jabatan |
---|---|---|
1. | Sawir |
1976-1985 |
2. | Asuharman Arbi, B. St. |
1985-1989 |
3. | Muslim, Bc. An |
1989-1995 |
4. | Ajri Fanzain, SE |
1995-2002 |
5. | Refdarman, SE |
2002-2003 |
6. | Arius Jonnaidi, SE |
2003-2010 |
7. | Yon Andri, SE |
2010-2013 |
8. | Taufik Amnul Hayat, SST, M. Si |
2013-2015 |
9. | Heri Sulistio, M. Si |
2015-2020 |
10. | Hendro Seprita Deza, SST, M. Si |
2021-2023 |
11. | Yudi Yos Elvin, S. Si, M. Si |
2023-sekarang |
Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :
Biru
Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).
Hijau
Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).
Orange
Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).
Alamat dan Kontak Kantor BPS Kabupaten Lima Puluh Kota
BPS Kabupaten Lima Puluh Kota
Jl. Simpang Kompi C No. 26A Sarilamak, Telp (0752) 7750263 Faks (0752) 7754299, Mailbox : bps1308@bps.go.id Website : https//limapuluhkotakab.bps.go.id
Sub Pelayanan Statistik Terpadu
Kampus Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, Lantai II Koridor Pustaka, Tanjung Pati Kabupaten Lima Puluh Kota
No. | Foto | Keterangan |
---|---|---|
1. |
YUDI YOS ELVIN, S. Si, M. Si Kepala BPS Kabupaten Lima Puluh Kota |
Lahir di Lubuk Pakam Sumatera Utara 31 Januari 1972. Menamatkan SD, SMP, di Kec. Palupuh Kab. Agam dan SMA Negeri 2 di Bukittinggi. Lulus Akademi Ilmu Statistik (AIS) tahun 1994 dan ditempatkan di BPS Provinsi Aceh TMT 1 Desember 1994. Menamatkan S1 di Universitas Terbuka tahun 1998. Melanjutkan S2 di Universitas Andalas Fakultas Ekonomi Jurusan Perencanaan Pembangunan dan lulus tahun 2005. Pertama diangkat menjadi pejabat struktural eselon 3 pada tahun 2011 yaitu Kepala BPS Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh. Kemudian 2012-2017 Kepala BPS Kabupaten Nagan Raya dan 2017-2019 Kepala BPS Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. TMT 11 Januari 2019 dimutasi menjadi Kepala BPS Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya pada tanggal 11 September 2023 dilantik menjadi Kepala BPS Kabupaten Lima Puluh Kota. |
2. |
MOHAMMAD HAFIZ, SE Kepala Subbagian Umum BPS Kabupaten Lima Puluh Kota |
Lahir pada tanggal 19 Maret 1986 di Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Menamatkan Pendidikan SD, SMP Negeri 2 Padang dan SMA Negeri 2 Padang. Lulus S1 Manajemen di Universitas Andalas pada tahun 2009. Mulai bekerja di BPS dengan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil BPS Kabupaten Dharmasraya pada bulan Januari 2011 sebagai Koordinator Statistik Kecamatan. Selanjutnya menjadi Kepala Seksi Statistik Sosial BPS Kabupaten Pasaman pada 31 Desember 2015. Pada tanggal 11 Januari 2019 dilantik menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha BPS Kabupaten Agam. Dan pada tanggal 27 Februari 2024 dilantik menjadi Kepala Subbagian Umum BPS Kabupaten Lima Puluh Kota. |
Bukti Lapor LHKPN Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, dan Bendahara di BPS Kabupaten Lima Puluh Kota :