BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 65 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 65 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
LAYANAN NOL RUPIAH
1. Front Office
2. Ruang Tunggu
3. Meja Baca
4. Ruang PST dan PPID
5. Tempat Ibadah
6. Toilet Pengguna
7. Halaman Parkir Pengunjung
Pelaksana Layanan
Pelaksana Layanan meliputi :
1. Petugas Front Office
2. Petugas Layanan Konsultasi, Perpustakaan, Penjualan Produk BPS, dan Rekomendasi Kegiatan Statistik
3. Petugas Layanan Pengaduan
Kompetensi Pelaksana Layanan :
1. Memahami peraturan perundang-undangan.
2. Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.
3. Menguasai prosedur pelayanan.
4. Memiliki pengetahuan tentang statistik yang memadai.
5. Memiliki keterampilan pemanfaatan teknologi informasi.
6. Mampu mengoperasikan sistem pelayanan.
7. Memiliki ketrampilan bahasa; dan
8. Bersikap ramah dan sopan.
Jaminan Pelayanan :
Pelayanan dilaksanakan oleh petugas yang profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
1. Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
2. Ruang laktasi dan Ibu hamil, dan balita
Evaluasi Pelayanan Data melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Dasar hukum |
: |
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik |
Konsep Kegiatan |
: |
Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. |
Tujuan Kegiatan |
: |
Mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan data dan informasi statistik |
Pelaksanaan Kegiatan |
: |
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS Kota Padang diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)” |
Periode Pelaksanaan |
: |
1.Tahunan |
Pelaksana Kegiatan |
: |
Tim Diseminasi BPS Kota Padang |
No Uraian Link Unduh
1. Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Padang 2023 Unduh
2. Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Padang 2022 Unduh
3. Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Padang 2021 Unduh
Penghargaan Satuan Kerja Terbaik 1 Dalam Kategori Pendataan Survei Ekonomi Pertanian 2024
Penghargaan Satuan Kerja Terbaik 1 Dalam Kategori Pengelolaan Survei Ekonomi Pertanian 2024
Penghargaan Satuan Kerja Terbaik di Provinsi Sumatera Barat Dalam Pengelolaan Survei Ekonomi Pertanian 2024
Penghargaan Kepala Bps Provinsi Sumbar - Sebagai Terbaik Iii Kategori Nilai Ikpa Tahun 2023 Tertinggi
Penghargaan Kominfo Sebagai Pembinan Dalam Penilaian Epps
Penghargaan Kepala Bps Provinsi Sumbar Terbaik Iii Kategori Ketertiban Pengisian Kipapp
Penghargaan Kepala Bps Provinsi Sumbar Satuan Kerja Terbaik 2 Dalam Pelaksanaan Kegiatan Statistik Produksi
Penghargaan Kepala Bps Provinsi Sumatera Barat Satuan Kerja Dengan Kinerja Terbaik Kategori Pendataan Moda Capi Sensus Pertanian 2023
Penghargaan Bps Kabupaten Kota Terbaik 5 Dalam Pencacahan Lengkap St2023 Dengan Moda Capi/Cawi
Penghargaan BPS Kota Padang Sebagai Satker dengan Kinerja Terbaik I pada Fungsi Statistik Produksi tingkat BPS Kabupaten Kota se-Sumatera Barat tahun 2021
Penghargaan Kepala Bps Provinsi Sumbar Satuan Kerja Terbaik 3 Pada Fungsi Neraca Wilayah Dan Analisis Statistik Tingkat Bps Kab/Kota Provinsi Sumbar
Penghargaan Kepala Bps RI Satuan Kerja Berhasil Mencapai Kinerja Response Rate Sensus Penduduk Online Melebihi Target Yang Ditetapkan
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:
Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Ruang PST BPS Kota Padang
Website : https://webapps.bps.go.id/pengaduan
E-mail : bps1371@bps.go.id