BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Fungsi Integrasi Pengolahan Data dan Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Provinsi Riau telah menetapkan SK Kepala BPS Provinsi Riau No. 1227001/1400 TAHUN 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Riau.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Riau merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang meliputi:
Kebijakan Mutu merupakan kebijakan BPS Provinsi Riau tentang komitmen unit Pelayanan Statistik Terpadu dalam memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek mutu dalam aktivitas penyelenggaraan pelayanan statistik.
STANDAR PELAYANAN BPS PROVINSI RIAU
MAKLUMAT PELAYANAN BPS PROVINSI RIAU
SK MAKLUMAT PELAYANAN TAHUN 2024
Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
1. Front Office dan Ruang Tunggu Pelayanan Statistik Terpadu
2. Ruang Pelayananan Statistik Terpadu
3. Tempat Parkir Aman dan Nyaman
3. Sarana dan Prasarana bagi Pengguna Layanan Kelompok Rentan
Pelaksana Layanan meliputi :
Sarana dan Prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Konsep Kegiatan : Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan : Mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan data dan informasi statistik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS Provinsi Riau diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan :
1. Melalui Survei Kebutuhan Data (SKD)
Pelaksana Kegiatan :
BPS Provinsi Riau
Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) BPS Provinsi Riau
1. Hasil Survei Kebutuhan Data 2024
a.Hasil Survei Kebutuhan Data Tw 1 2024
b.Hasil Survei Kebutuhan Data Tw 2 2024
c.Hasil Survei Kebutuhan Data Tw 3 2024
d.Hasil Survei Kebutuhan Data Tw 4 2024
2. Hasil Survei Kebutuhan Data 2023
3. Hasil Survei Kebutuhan Data 2022
4. Hasil Survei Kebutuhan Data 2021
5. Hasil Survei Kebutuhan Data 2020
6. Hasil Survei Kebutuhan Data 2019
Penghargaan sebagai Peringkat Informatif tahun 2021 dari Komisi Informasi Publik Provinsi Riau
Penghargaan sebagai Peringkat Informatif tahun 2022 dari Komisi Informasi Publik Provinsi Riau
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan di Ruang Pelayanan Publik BPS Provinsi Riau
Pengaduan Online :
1. SILADU : https://webapps.bps.go.id/riau/siladu/
2. Whistleblowing : https://webapps.bps.go.id/pengaduan
3. LAPOR! : https://www.lapor.go.id
4. Email : bps1400@bps.go.id
-