Profil BPS

Informasi Umum BPS

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  

  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.

Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :  

  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  • Membantu kegiatan statistik di kementrian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
Visi dan Misi BPS

Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:

“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”

(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)

Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.

Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.

Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
  2. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
  3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
  4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah
Struktur Organisasi BPS
-
Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS

Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.

 1. Tugas

                Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

 2. Fungsi

        a.     Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;

        b.     Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;

        c.     Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;

        d.     Penetapan sistem statistik nasional;

        e.     Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan

        f.      Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

3. Kewenangan

        a.     Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;

        b.     Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

        c.     Penetapan sistem informasi di bidangnya;

        d.     Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;

        e.     Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;

                 i.    Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;

                ii.    Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral

Pengolahan Data BPS
-
Sejarah BPS
-
Arti Logo BPS

Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :

Biru

Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).

Hijau

Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).

Orange

Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).

Alamat dan Kontak BPS

BPS Kabupaten Indragiri Hulu

Jl. Batu Canai No. 09 Pematang Reba

Profil Pejabat BPS
Guswandi, SST - Kepala BPS Kabupaten Indragiri Hulu

Pria kelahiran Padang, 18 Agustus 1970 ini menjabat sebagai Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 1 Oktober 2023. Beliau merupakan lulusan D-IV Statistik Sosial Kependudukan pada tahun 1999. Peraih pengahargaaan Satyalancana Karya Satya 20 Th pada tahun 2015 ini pernah menjabat berbagai posisi strategis di Badan Pusat Statistik, antara lain Kepala BPS Kabupaten Rokan Hiir (2012-2016), Kepala BPS Kabupaten Bengkalis (2016-2018) dan Kepala BPS Kabupaten Kampar (2018-2023).

Marsudi, S.Mn - Kepala Subbagian Umum

Pria kelahiran Indragiri Hulu 06 Agustus 1970 ini menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum BPS Kabupaten Indragiri Hulu pada 22 April 2020. Beliau merupakan lulusan S1 Manajemen pada tahun 2013. Beliau pernah meraih penghargaan sebagai KSK Berprestasi tahun 2013, peraih penghargan Karya Satya 10 Tahun pada tahun 2015 ini pernah menjabat sebagai Peltu seksi IPDS pada tahun 2019. 

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial