Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2025-2029 adalah:
“Lembaga yang Independen, Tepercaya, dan Berperan Aktif dalam Mendukung Perumusan Kebijakan Berbasis Data Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”
Dalam visi yang baru tersebut BPS menetapkan visi yang berlandaskan prinsip independensi, kepercayaan publik, peran aktif, serta dukungan penuh terhadap kebijakan berbasis data. Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi objektivitas dan tidak memihak, BPS memastikan seluruh proses statistik berjalan netral dan bebas dari intervensi, sehingga mampu mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal.
Dalam menjaga kepercayaan publik, BPS berkomitmen menyediakan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas tinggi melalui metode yang terstandar serta proses yang transparan. BPS juga mengambil peran aktif dengan berkolaborasi dan berkontribusi bagi pembangunan nasional, baik melalui penyusunan statistik maupun pendampingan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menghasilkan data yang berkualitas.
Selain itu, BPS menjadi pilar penting dalam mendorong kebijakan berbasis data, memastikan setiap keputusan pemerintah memiliki landasan informasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh upaya ini sejalan dengan visi Presiden untuk menghadirkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan data yang kredibel.
Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS. Selaras dengan arah kebijakan di dalam RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-2029, serta Visi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dengan uraian sebagai berikut:
Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
1. Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi
a. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;
b. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
d. Penetapan sistem statistik nasional;
e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan
f. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
3. Kewenangan
a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral
_1643969039217.png)
Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :
Biru
Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).
Hijau
Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).
Orange
Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).
BPS Kabupaten Indragiri Hulu
Jl. Batu Canai No. 09 Pematang Reba
.jpeg)
Pria kelahiran Padang, 18 Agustus 1970 ini menjabat sebagai Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 1 Oktober 2023. Beliau merupakan lulusan D-IV Statistik Sosial Kependudukan pada tahun 1999. Peraih pengahargaaan Satyalancana Karya Satya 20 Th pada tahun 2015 ini pernah menjabat berbagai posisi strategis di Badan Pusat Statistik, antara lain Kepala BPS Kabupaten Rokan Hiir (2012-2016), Kepala BPS Kabupaten Bengkalis (2016-2018) dan Kepala BPS Kabupaten Kampar (2018-2023).

Pria kelahiran Indragiri Hulu 06 Agustus 1970 ini menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum BPS Kabupaten Indragiri Hulu pada 22 April 2020. Beliau merupakan lulusan S1 Manajemen pada tahun 2013. Beliau pernah meraih penghargaan sebagai KSK Berprestasi tahun 2013, peraih penghargan Karya Satya 10 Tahun pada tahun 2015 ini pernah menjabat sebagai Peltu seksi IPDS pada tahun 2019.