Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:
“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”
(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)
Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.
Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.
Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:
Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :
Biru
Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).
Hijau
Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).
Orange
Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).
Profil Pejabat BPS
Prayudho Bagus Jatmiko, SST, M.Si - Kepala BPS Kabupaten Siak
Lahir di Pamekasan pada tahun 1976. Beliau merupakan lulusan Akademi Ilmu Statistik (AIS) tahun 1999 lalu melanjutkan pendidikan DIV Statistik Sosial Kependudukan di Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) dan lulus tahun 2004. Selanjutnya beliau melanjutkan S2 ilmu ekonomi di Universitas Jember (UNEJ) dan lulus tahun 2011. Beliau pertama kali ditempatkan di BPS Kabupaten Alor, NTT. Selanjutnya berkarir di berbagai BPS Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. Pada tahun 2012 diangkat sebagai Kasi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik (NWAS) BPS Kabupaten Sumenep, lalu pada tahun 2016 dimutasi sebagai Kasi NWAS BPS Kabupaten Situbondo. Selanjutnya pada tahun 2020 dimutasi sebagai Kasi Neraca Produksi BPS Provinsi Jawa Timur sebelum diangkat sebagai Fungsional Statistisi Ahli Muda BPS Provinsi Jawa Timur. Baru pada April 2023 beliau diangkat sebagai Kepala BPS Kabupaten Siak hingga sekarang.
Resie Marjayati, SST - Kasubbag Umum BPS Kabupaten Siak
Lahir di Padang Panjang pada tahun 1986. Beliau merupakan lulusan DIV Statistik Ekonomi Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) tahun 2008. Beliau pertama kali ditempatkan di BPS Provinsi Riau. Selanjutnya berkarir di BPS Kabupaten Kampar. Pada tahun 2020 diangkat sebagai Kasubbag Umum BPS Kabupaten Siak hingga sekarang