Rekapitulasi permintaan informasi publik berupa konsultasi langsung pada layanan PST BPS Provinsi Bengkulu dapat dilihat sebagai berikut:
Untuk melihat ringkasan statistik permintaan data dapat mengunjungi link berikut
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BPS Provinsi Bengkulu terkait permintaan data statistik meliputi penerimaan dari:
a. Penjualan publikasi cetakan;
b. Penjualan publikasi elektronik;
c. Penjualan data mikro dan tabulasi;
d. Penjualan peta digital wilayah kerja statistik.
Terhadap pihak tertentu atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berupa penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik, data mikro, dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BPS Provinsi Bengkulu terkait permintaan data statistik meliputi penerimaan dari:
a. Penjualan publikasi cetakan;
b. Penjualan publikasi elektronik;
c. Penjualan data mikro dan tabulasi;
d. Penjualan peta digital wilayah kerja statistik.
LAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) MENURUT JENIS DATA, 2021
LAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) MENURUT JENIS DATA, 2022
LAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) MENURUT JENIS DATA, 2023
Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Konsep Kegiatan : Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan : Mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan data dan informasi statistik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan :
1. Tahunan
2. Setiap Saat melalui Aplikasi Penilaian Layanan PST BPS Provinsi Bengkulu, hasilnya dapat dilihat disini
Pelaksana Kegiatan : Project Diseminasi Statistik
Hasil SKD Provinsi Bengkulu 2020 dapat di unduh di sini
Hasil SKD Provinsi Bengkulu 2021 dapat di unduh di sini
Hasil SKD Provinsi Bengkulu 2022 dapat di unduh di sini
Hasil SKD Provinsi Bengkulu 2023 dapat di unduh di sini