BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS Kabupaten Bengkulu Selatan membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada BPS Kabupaten Bengkulu Selatan. PST BPS Kabupaten Bengkulu Selatan adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab. Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Kabupaten Bengkulu Selatan telah menetapkan Surat keputusan Kepala BPS Kabupaten Bengkulu Selatan No. 16 tahun 2024 tentang Penetapan Standar dan Maklumat Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
Untuk standard operating procedure (SOP) masing-masing standar pelayanan tersebut dapat dilihat disini.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik, Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Sedangkan Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan Publik. Selanjutnya mengenai Standar dan Maklumat Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS Kabupaten Bengkulu Selatan ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPS Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 016/SMPST/1/Tahun 2024
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
Standar Pelayanan Perpustakaan
Standar Pelayanan Konsultasi Statistik
Standar Pelayanan Rekomendasi Statistik
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan telah dituangkan dalam Lampiran Surat keputusan Kepala BPS Kabupaten Nomor 003C/SMPST/Tahun 2023.
BPS Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan 4 jenis layanan, yaitu layanan perpustakaan, layanan konsultasi statistik, layanan rekomendasi statistik, dan layanan penjualan data mikro. Selain itu, terdapat juga layanan permohonan data nol rupiah untuk instansi dan lembaga nasional/internasional.
Struktur organisasi pelaksana Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 adalah sebagai berikut :
Adapun SK Pengelola PST BPS Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dapat diakses melalui link berikut
Sarana dan Prasarana Untuk Pengguna Layanan Berkebutuhan Khusus
Evaluasi Pelayanan Data melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Konsep Kegiatan : Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan : Mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan data dan informasi statistik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan : Tahunan
Pelaksana Kegiatan : Project Diseminasi Statistik
Hasil SKD Kabupaten Bengkulu Selatan 2021 dapat di unduh di sini
Hasil SKD Kabupaten Bengkulu Selatan 2022 dapat di unduh di sini
Hasil SKD Kabupaten Bengkulu Selatan 2023 dapat di unduh di sini
Juara Umum Treasury Awards KPPN Manna Tahun 2023
Peringkat I Satker Realisasi Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Tertinggi
Peringkat II Satker Tercepat, Tepat, dan Lengkap Penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran
Peringkat II Satker dengan Penyampaian Saldo Rekening Tercepat Periode Tahun Anggaran 2022
Peringkat II Satker Penyampaian SPM Gaji Induk Tercepat
Peringkat III Satker Tercepat, Tepat, dan Lengkap Penyampaian LPJ Bendahara Penerimaan
Penghargaan dalam Kepatuhan Penyampaian LHKPN dan SPT Tahun 2022
Terbaik I Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik se-Provinsi Bengkulu Tahun 2023
Terbaik II Bidang Statistik Sosial se-Provinsi Bengkulu Tahun 2023
Terbaik III Bidang Diseminasi Statistik dan Pembinaan Statistik Sektoral se-Provinsi Bengkulu Tahun 2023
Terbaik III Kegiatan Sensus Pertanian 2023 se-Provinsi Bengkulu
Layanan Pengaduan BPS Kabupaten Bengkulu Selatan