BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS Kabupaten Bengkulu utara membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada BPS Kabupaten Bengkulu Utara. PST BPS Kabupaten Bengkulu utara adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Kabupaten Bengkulu utara telah menetapkan Surat Keputusan Kepala BPS Kabupaten Bengkulu Utara No. 41 tahun 2022 tentang Penetapan Standar dan Maklumat Pelayanan Publik di Lingkungan BPS Kabupaten Bengkulu Utara.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkulu Utara merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
STANDAR LAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN
KEPUTUSAN KEPALA BPS KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR : 41/I/Tahun 2022 Tentang Penetapan STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN STATISTIK TERPADU(PST) BPS KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022, Unduh disini
-
Struktur organisasi pelaksana Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024 adalah sebagai berikut :
BPS Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dan inklusif kepada seluruh pengguna layanannya, termasuk untuk pelayanan berkebutuhan khusus. Untuk itu sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan tersebut telah disediakan dengan baik.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Dasar hukum:
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan:
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan:
1. Tahunan
2. Setiap Saat melalui Aplikasi Penilaian Layanan PST Online
Pelaksana Kegiatan:
Tim Kerja Diseminasi dan Layanan Statistik
Hasil SKD Kabupaten Bengkulu Bengkulu Utara 2020 dapat di unduh di sini
Hasil SKD Kabupaten Bengkulu Bengkulu Utara 2021 dapat di unduh di sini
Hasil SKD Kabupaten Bengkulu Bengkulu Utara 2022 dapat di unduh di sini
Hasil SKD Kabupaten Bengkulu Bengkulu Utara 2023 dapat di unduh di sini
Berikut adalah penghargaan yang diperoleh BPS Kabupaten Bengkulu Utara:
Lebih lengkap dapat dilihat pada laman berikut ini
Pengaduan
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:
Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di ruang PST
Website : ppid.bps.go.id pilih wilayah Kabupaten Bengkulu Utara
Layanan Pengaduan Online pada laman s.bps.go.id/pengaduan1703
SMS/WA : 085368803705
E-mail : ppid1703@bps.go.id
Laporan Pengaduan dan Tindak Lanjut di BPS Kabupaten bengkulu Utara:
Pengaduan Langsung
Website
SMS/WA
E-mail
SP4N Lapor
Layanan Pengaduan Online