Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS Kabupaten Bengkulu utara membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada BPS Kabupaten Bengkulu Utara. PST BPS Kabupaten Bengkulu utara adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Kabupaten Bengkulu utara telah menetapkan Surat Keputusan Kepala BPS Kabupaten  Bengkulu Utara  No. 41 tahun 2022 tentang Penetapan Standar dan Maklumat Pelayanan Publik di Lingkungan BPS Kabupaten Bengkulu Utara.

Keputusan Kepala BPS Kabupaten  Bengkulu Utara  No. 41 tahun 2022 tentang Penetapan Standar dan Maklumat Pelayanan Publik di Lingkungan BPS Kabupaten Bengkulu Utara
2 mb

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkulu Utara merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Statistik Terpadu Offline, mencakup perpustakaan tercetak dan digital, konsultasi statistik dan penjualan publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik;
  • Pelayanan Statistik Terpadu Online, mencakup perpustakaan digital, konsultasi statistik dan penjualan publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik;
  • Pelayanan Rekomendasi Statistik, mencakup rekomendasi statistik untuk kegiatan statistik sektoral;
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

STANDAR LAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN

KEPUTUSAN KEPALA BPS KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR : 41/I/Tahun 2022 Tentang Penetapan STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN STATISTIK TERPADU(PST) BPS KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022,  Unduh disini

Kompensasi Layanan

-

Jenis Layanan

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan
-
Pelaksana Layanan

Struktur organisasi pelaksana Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024 adalah sebagai berikut :

Pelayanan Berkebutuhan Khusus

BPS Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dan inklusif kepada seluruh pengguna layanannya, termasuk untuk pelayanan berkebutuhan khusus. Untuk itu sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan tersebut telah disediakan dengan baik.

Survei Kepuasan Masyarakat

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Dasar hukum:
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan:
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan:
1. Tahunan
2. Setiap Saat melalui Aplikasi Penilaian Layanan PST Online
Pelaksana Kegiatan:
Tim Kerja Diseminasi dan Layanan Statistik


Hasil SKD Kabupaten Bengkulu Bengkulu Utara 2020 dapat di unduh di sini 

Hasil SKD Kabupaten Bengkulu Bengkulu Utara 2021 dapat di unduh di sini 

Hasil SKD Kabupaten Bengkulu Bengkulu Utara 2022 dapat di unduh di sini 

Hasil SKD Kabupaten Bengkulu Bengkulu Utara 2023 dapat di unduh di sini 

Penghargaan

Berikut adalah penghargaan yang diperoleh BPS Kabupaten Bengkulu Utara:





Lebih lengkap dapat dilihat pada laman berikut ini

Pengaduan

Pengaduan
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di ruang PST
Website : ppid.bps.go.id pilih wilayah Kabupaten Bengkulu Utara
Layanan Pengaduan Online pada laman s.bps.go.id/pengaduan1703
SMS/WA : 085368803705
E-mail : ppid1703@bps.go.id
 

Laporan Pengaduan dan Tindak Lanjut di BPS Kabupaten bengkulu Utara:

Pengaduan Langsung 
Website 
SMS/WA
E-mail 
SP4N Lapor
Layanan Pengaduan Online

Booklet atau Leaflet Layanan
Sistem Statistik Nasional (Leaflet)
1.54 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam Infografis (Leaflet)
2.16 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral (Leaflet)
1.78 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Online (Leaflet)
5.43 mb
BPS WebAPI (Leaflet)
1.25 mb
Aplikasi ALLSTATS BPS (Leaflet)
1.16 mb
Cara Mengunduh Data BPS (Leaflet)
6.2 mb
Pengenaan Tarif Nol Rupiah di BPS (Leaflet)
6.13 mb
Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
306.06 kb
Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
961.03 kb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial