BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
Laporan Pelayanan Statistik Terpadu
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan telah diputuskan oleh Kepala BPS Provinsi Lampung, dan telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala sebagai berikut:
Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Selengkapnya:
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk masyarakat dengan kebutuhan khusus kelompok rentan, BPS Provinsi Lampung menyediakan beberapa fasilitas sebagai berikut:
Selain itu, web PPID BPS Provinsi Lampung dilengkapi juga dengan Accessibility Tools yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas. PPID BPS Provinsi Lampung merupakan web yang didesain dan dikembangkan agar penyandang disabilitas bisa menggunakannya. Lebih spesifik, mereka bisa mempersepsikan, memahami, menavigasi, dan berinteraksi untuk mengakses informasi publik di BPS Provinsi Lampung. Aksesibilitas web PPID BPS Provinsi Lampungmencakup semua disabilitas yang memengaruhi akses ke Web, termasuk:
Fitur aksesibilitas ini juga memberikan manfaat bagi orang-orang yang tidak menyandang disabilitas, sebagai contoh:
Di tingkat individual, perlu lebih banyak penyandang disabilitas yang terlibat dalam pengaksesan informasi publik. Peluang untuk terlibat ini akan saling terbuka bila secara individual penyandang disabilitas terbekali kemampuan dan terfasilitasi dengan baik. Fitur tersebut telah dapat diakses di web https://ppid.bps.go.id pada tombol di bagian kiri dari website.
Dasar Hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan
dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan : Tahunan
Pelaksana Kegiatan : Diseminasi dan Layanan Statistik
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Kategori Instansi Vertikal Provinsi Lampung
Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Lampung 2019
Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Lampung 2018
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan :
1. Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Ruang Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Lampung
2. Link Pengaduan BPS Provinsi Lampung : s.bps.go.id/pengaduan1800
3. E-mail : pst1800@bps.go.id
4. Telepon : (0721) 482909