Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS
2 mb

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Laporan Pelayanan Statistik Terpadu

Laporan Bulanan Pelayanan BPS Provinsi Lampung Tahun 2023
824.66 kb
Laporan Bulanan Pelayanan BPS Provinsi Lampung Tahun 2022
808 kb
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan telah diputuskan oleh Kepala BPS Provinsi Lampung, dan telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala sebagai berikut:              

Keputusan Kepala BPS Provinsi Lampung No. 346/KPA/1800 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung
1.23 mb
Keputusan Kepala BPS Provinsi Lampung No. 347/KPA/1800 Tahun 2023 tentang Penetapan Maklumat Pelayanan Pada Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung
286.46 kb

Kompensasi Layanan
-
Jenis Layanan

Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020
2 mb

Selengkapnya:

Perka Ka BPS Nomor 2 Tahun 2019
3.54 mb
Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan
-
Pelaksana Layanan
-
Pelayanan Berkebutuhan Khusus

Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk masyarakat dengan kebutuhan khusus kelompok rentan, BPS Provinsi Lampung menyediakan beberapa fasilitas sebagai berikut:

  1.  Kursi roda dan tongkat
  2.  Pintu masuk yang mudah diakses
  3. Step lobby/ramp/jalan landai dengan pegangan rambat
  4. Selasar yang menghubungkan semua ruangan\
  5. Toilet khusus
  6. Loket khusus
  7. Ruang tunggu khusus
  8. Guiding block
  9. Parkir khusus yang mudah diakses
  10. Alat bantu tuna netra/tuna rungu (huruf braille)
  11. Arena bermain anak
  12. Ruang Laktasi
  13. Fasilitas lain sebagai pendukung layanan bagi kelompok rentan

Selain itu, web PPID BPS Provinsi Lampung dilengkapi juga dengan Accessibility Tools yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas. PPID BPS Provinsi Lampung merupakan web yang didesain dan dikembangkan agar penyandang disabilitas bisa menggunakannya. Lebih spesifik, mereka bisa mempersepsikan, memahami, menavigasi, dan berinteraksi untuk mengakses informasi publik di BPS Provinsi Lampung. Aksesibilitas web PPID BPS Provinsi Lampungmencakup semua disabilitas yang memengaruhi akses ke Web, termasuk:

  1. Pendengaran
  2. Kognitif
  3. Neurologi
  4. Fisik
  5. Bicara
  6. Penglihatan

Fitur aksesibilitas ini juga memberikan manfaat bagi orang-orang yang tidak menyandang disabilitas, sebagai contoh:

  1. Orang-orang yang menggunakan ponsel, jam tangan pintar, TV pintar, berbagai perangkat dengan layar kecil, mode input yang berbeda, dsb.
  2. Lansia dengan kemampuan yang terbatas karena usia
  3. Orang-orang yang memiliki “disabilitas temporer” seperti tangan yang patah atau kehilangan kacamata
  4. Orang-orang yang memiliki “batasan situasi” seperti di bawah matahari terik atau dalam lingkungan yang tidak memungkinkan mereka untuk mendengarkan suara
  5. Orang-orang yang memiliki koneksi Internet yang lambat, atau memiliki bandwidth yang mahal atau terbatas.

Di tingkat individual, perlu lebih banyak penyandang disabilitas yang terlibat dalam pengaksesan informasi publik. Peluang untuk terlibat ini akan saling terbuka bila secara individual penyandang disabilitas terbekali kemampuan dan terfasilitasi dengan baik. Fitur tersebut telah dapat diakses di web https://ppid.bps.go.id pada tombol di bagian kiri dari website.

Survei Kepuasan Masyarakat

Dasar Hukum                : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan  

                                         Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Pelaksanaan Kegiatan   : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan

                                        dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”

Periode Pelaksanaan     : Tahunan

Pelaksana Kegiatan       : Diseminasi dan Layanan Statistik

 

Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan II 2024 BPS Provinsi Lampung
2.57 mb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan I 2024 BPS Provinsi Lampung
1.71 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Lampung 2023
5.53 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Lampung 2022
5.42 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Lampung 2021
2.95 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Lampung 2020
3.94 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Lampung 2019
4.37 mb
Penghargaan

Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Kategori Instansi Vertikal Provinsi Lampung

Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Lampung 2019

Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Lampung 2018

Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan :

1. Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Ruang Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Lampung
2. Link Pengaduan BPS Provinsi Lampung : s.bps.go.id/pengaduan1800
3. E-mail : pst1800@bps.go.id
4. Telepon : (0721) 482909

Booklet atau Leaflet Layanan
Sistem Statistik Nasional (Leaflet)
1.54 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Dalam Infografis (Leaflet)
2.16 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral (Leaflet)
1.78 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Online (Leaflet)
5.43 mb
BPS WebAPI (Leaflet)
1.25 mb
Aplikasi ALLSTATS BPS (Leaflet)
1.16 mb
Cara Mengunduh Data BPS (Leaflet)
6.2 mb
Pengenaan Tarif Nol Rupiah di BPS (Leaflet)
6.13 mb
Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
306.06 kb
Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
961.03 kb
Transdata-Sistem Pertukaran Data K/L (Leaflet)
2.22 mb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial