Profil BPS

Informasi Umum BPS

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  

  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.

Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :  

  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  • Membantu kegiatan statistik di kementrian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
Visi dan Misi BPS

Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:

“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”

(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)

Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.

Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.

Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
  2. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
  3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
  4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah
Struktur Organisasi BPS

STRUKTUR ORGANISASI BPS PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Struktur Organinasi BPS Provinsi

Deskripsi
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota (pranala link peraturan), BPS Propinsi terdiri dari :

a. Kepala;
b. Bagian Umum;
c. Kelompok Jabatan Fungsional;

Kepala BPS Propinsi mempunyai tugas memimpin BPS Propinsi sesuai dengan tugas dan fungsi BPS Propinsi serta membina aparatur BPS Propinsi agar berdaya guna dan berhasil guna.

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara, serta perlengkapan dan rumah tangga

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BPS Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
 

Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS

Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di daerah dibentuk Instansi vertikal BPS yang terdiri atas:

a. BPS Provinsi; dan

b. BPS Kabupaten/Kota.

Kedudukan:

(1) BPS Provinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS.

(2) BPS Provinsi dipimpin oleh seorang Kepala.

Tugas dan Fungsi BPS Provinsi:

Tugas dan Fungsi BPS Provinsi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota

1.      Tugas

Melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2.      Fungsi

a. Penyelenggaraan statistik dasar di provinsi;

b. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS Provinsi;

c. Memperlancar dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik di provinsi;

d. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga BPS Provinsi.

3. Kewenangan

Kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.

a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;

b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;

d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;

e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;

f. i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;

  ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

Pengolahan Data BPS

Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung swipoa dalam mengolah data.

Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.

Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.

Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.

Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan komputer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.

Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.

Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.

Sejalan dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan internet, turut memengaruhi mekanisme pendataan dan pengolahan di BPS. Perubahan moda pendataan berbasis PAPI menjadi CAPI dengan mengoptimalkan penggunaan gawai smartphone semakin diperluas. Penerapan moda CAPI yang dimulai dari pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 terbukti mampu mengefektifkan dan mengefisienkan proses bisnis dan anggaran kegiatan. Oleh karena itu secara simultan perubahan moda CAPI semakin diperluas ke sejumlah survei-survei di BPS.

Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.

Berbagai upaya inovasi dilakukan BPS guna terus meningkatkan kualitas data yang dihasilkan. BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung senantiasa melakukan inovasi untuk menunjang kegiatan pengolahan, salah satunya melalui pembangunan inovasi Monitoring Anomali dan Konfirmasi Data (Monika). Melalui inovasi monika ini proses pengecekan dan perbaikan data anomali hasil proses pengolahan dapat berjalan secara simultan dengan kegiatan pengolahan itu sendiri sehingga tujuan yang ingin dicapai yaitu peningkatan kualitas data dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dan efektif.

Sejarah BPS

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000. Menindaklanjuti pembentukan provinsi baru tersebut, Badan Pusat Statistik Republik Indonesia mengusulkan untuk dibentuknya kantor perwakilan BPS di Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Kemenpan RI berdasarkan surat persetujuan Nomor 174.1/M.PAN/7/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah yang berisi persetujuan pembentukan 4 BPS Provinsi dan 44 BPS kabupaten/kota yang baru.

Setelah mendapatkan persetujuan tersebut BPS RI kemudian mengeluarkan Keputusan Kepala BPS Nomor 121 Tahun 2001 pada tanggal 3 September 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah.

Pada lampiran Kepka tersebut disebutkan bahwa BPS Provinsi Kep. Bangka Belitung resmi menjadi kantor perwakilan baru yang juga menaungi BPS Kota Pangkalpinang, BPS Kabupaten Bangka, dan BPS Kabupaten Belitung.

Arti Logo BPS

Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :

Biru

Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).

Hijau

Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).

Orange

Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).

Alamat dan Kontak BPS

Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Telp: (0717) 439422

Profil Pejabat BPS

Toto Haryanto Silitonga, S.Si., M.Eng.

Kepala BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Lahir di Jakarta, tahun 1967 dan meraih gelar S2 Industrial Engineering di Osaka Prefecture University, Jepang. Toto dilantik sebagai Kepala BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 3 Juni 2022 hingga saat ini. Beliau pernah menjabat sebagai:

  • Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi DKI Jakarta,
  • Kepala Kantor BPS Kota Jakarta Pusat,
  • Kepala Bidang Statistik Produksi di BPS Provinsi DKI Jakarta,
  • Kepala Bidang Statistik Produksi di BPS Provinsi Sulawesi Tenggara,
  • Kepala Seksi Statistik Industri Besar dan Sedang di BPS Provinsi DKI Jakarta.

Ir. Ahmad Thamrin

Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Lahir di Palembang tahun 1967 dan memperoleh gelar S1 di Universitas Sriwijaya, Ahmad Thamrin dilantik sebagai Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 15 Januari 2024. Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai:

  • Kepala BPS Kota Pangkal Pinang,
  • Kepala BPS Kabupaten Bangka,
  • Kepala BPS Kabupaten Bangka Tengah,
  • Kepala BPS Kabupaten Belitung.
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial