Profil BPS

Informasi Umum BPS

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  

  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.

Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :  

  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  • Membantu kegiatan statistik di kementrian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
Visi dan Misi BPS

Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:

“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”

(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)

Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.

Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.

Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
  2. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
  3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
  4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah
Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS

Tugas, fungsi dan kewenangan BPS Provinsi Kepulauan Riau telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.

Tugas
a. Melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi
a. Penyelenggaraan statistik dasar di provinsi;
b. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS Provinsi;
c. Memperlancar dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik di provinsi; dan
d. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan dan rumah tangga BPS Provinsi.

Peraturan BPS Nomor 8 Tahun 2020
961.98 kb
Pengolahan Data BPS

Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.

Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.

Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.

Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.

Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.

Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.

Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.

Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.

Sejarah BPS

Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian. Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel) di Bogor. Pada Februari 1920. Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistik. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer.
 
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.
 
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik (BPS) dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.
 
Sesuai dengan UU No.6/1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16/1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya. Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.
 
Pada tanggal 19 Mei 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”. Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.

Daftar Nama Kepala BPS Republik Indonesia:

  1. Abdul Karim Pringgodigdo. Masa Jabatan: 1945 - 1946
  2. Sarbini Somawinata. Masa Jabatan: 1956-1966
  3. M. Abdul Majid. Masa Jabatan: 1966-1982
  4. Azwar Rasjid. Masa Jabatan: 1982-1994
  5. Sugito Suwito. Masa Jabatan: 1994-2000
  6. Sudarti Soerbakti. Masa Jabatan: 2000-2004
  7. Choiril Maksum. Masa Jabatan: 2004-2006
  8. Rusman Heriawan. Masa Jabatan: 2006-2011
  9. Suryamin. Masa Jabatan: 2011-2015
  10. Suhariyanto. Masa Jabatan: 2015-2021
  11. Margo Yuwono. Masa Jabatan: 2021-sekarang
Arti Logo BPS

Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :

Biru

Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).

Hijau

Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).

Orange

Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).

Alamat dan Kontak BPS

Alamat: Jl. Ahmad Yani No. 21 Tanjungpinang 29124

Telp: (0771) 4500155, 4500150

Fax: (0771) 4500157

Email: bps2100@bps.go.id

Website: https://kepri.bps.go.id/

Profil Pejabat BPS

Kepala BPS Provinsi Kepulauan Riau

Darwis Sitorus S.Si, M.Si No Telp : (0771) 4500155
Latar Belakang Pendidikan : 1. SD 030389 Parongil
2. SMP Parongil
3. SMAN 14 Jakarta
4. Akademi Ilmu Statistik, Jakarta
5. S1 Statistika, IPB Bogor
6. S2 Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, Universitas Syah Kuala Banda Aceh
Penghargaan : 1. Satyalancana Karya Satya X Tahun
2. Satyalancana Karya Satya XX Tahun
3. Satyalancana Karya Satya XXX Tahun
LHKPN 2021 Darwis Sitorus
128.63 kb
LHKPN 2022 Darwis Sitorus
129.08 kb

Kepala Bagian Umum

Donny Cahyo Wibowo, SST., M.Si.

No Telp : (0771) 4500155 ext 110
Latar Belakang Pendidikan :

1. SDN Kraksaan Wetan II
2. SMPN 1 Kraksaan
3. SMU Swasta Taruna Dra. Zulaeha Leces
4. D4 Sekolah Tinggi Ilmu Statistik 

5. S2 Universitas Indonesia Program Studi Kajian Kependudukan dan Ketenagakerjaan

Penghargaan : 1. Satyalancana Karya Satya X Tahun
2. Satyalancana Karya Satya XX Tahun

Statistisi Ahli Madya

Barudin, SST SE, M.Si 

No Telp : (0771) 4500155 ext 140
Latar Belakang Pendidikan

: 1. SDN O1 Pesantren, Ulujami, Pemalang 
2. SMP Islam Comal  
3. SMAN  01 Pemalang 
4. D-IV Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
5. S2 Institut Pertanian Bogor
Penghargaan : 1. Satyalancana Karya Satya X Tahun
2. Satyalancana Karya Satya XX Tahun
Statistisi Ahli Madya

 

I Ketut Suarsana S.Si, M.T.

No Telp

: (0771) 4500155 ext 130

Latar Belakang Pendidikan

: 1. SDN 01 Dajan Peken
2. SMPN 2 Tabanan
3. SMAN 1 Tabanan
4. D-III Akademi Ilmu Statistik (AIS)
5. S1 Universitas Terbuka
6. S2 Institut Teknologi Bandung
Penghargaan : 1. Satyalancana Karya Satya X Tahun
2. Satyalancana Karya Satya XX Tahun
Pranata Komputer Ahli Madya 

Eko Aprianto SST, M.T.I.

No Telp : (0771) 4500155 ext 160
Latar Belakang Pendidikan : 1. SDN 05 Pagi Tanjung Duren Jakarta Barat
2. SMPN 69 Tanjung Duren Jakarta Barat
3. SMAN 78 Jakarta Barat
4. D-IV Sekolah Tinggi Ilmu Statistik 
5. S2 Universitas Indonesia
Penghargaan : 1. Satyalancana Karya Satya X Tahun
2. Satyalancana Karya Satya XX Tahun
Statistisi Ahli Madya

Hafti Mardiah SST, M.Stat.

No Telp : (0771) 4500155 ext 162
Latar Belakang Pendidikan : 1. SDN Pondok Bambu 11 Pagi Jakarta
2. SMPN 3 Bandung
3. SMAN 61 Jakarta
4. D-IV Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
5. S2 Universitas Padjadjaran
Penghargaan : 1. Satyalancana Karya Satya X Tahun
2. Satyalancana Karya Satya XX Tahun
Statistisi Ahli Madya
Dian Kartika Sari SST, M.Si 

No Telp

: (0771) 4500155 ext 150

Latar Belakang Pendidikan

: 1. SDN 2 Gombong
2. SMPN 2 Gombong
3. SMAN 1 Gombong
4. D-IV Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
5. S2 Universitas Indonesia 
Penghargaan : 1. Satyalancana Karya Satya X Tahun
Analis Anggaran Ahli Muda
Fatimah Suri, S.E. No Telp : (0771) 4500155 ext 111
Latar Belakang Pendidikan : 1. SDN 004 Pekanbaru
2. SMPN 9 Pekanbaru
3. SMAN Simpang Tiga Pekanbaru
4. D-IV Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
Penghargaan : 1. Satyalancana Karya Satya X Tahun
2. Satyalancana Karya Satya XX Tahun
Analis SDM Aparatur Ahli Muda 

Efiandri, S.AP

No Telp : (0771) 4500155 ext 112
Latar Belakang Pendidikan

: 1. SD Seruni Pekanbaru
2. SMPN 4 Pekanbaru
3. SMAN 4 Pekanbaru
4. S1 STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang
Penghargaan : 1. Satyalancana Karya Satya X Tahun
2. Satyalancana Karya Satya XX Tahun
3. Satyalancana Karya Satya XXX Tahun
Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda 

Sofina Anggia, S.P.

No Telp : (0771) 4500155 ext 113
Latar Belakang Pendidikan : 1. SDN 023 Tanjung Balai Karimun
2. SMPN 2 Tanjung Balai Karimun
3. SMAN 2 Pekanbaru
4. S1 Universitas Riau
Penghargaan : 1. Satyalancana Karya Satya X Tahun
Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda 

Karno, S.T

No Telp : (0771) 4500155 ext 114
Latar Belakang Pendidikan : 1. SDN Kaliwadas 1 Cirebon
2. MTs Assalafiyah Cirebon
3. MAN 1 Cirebon
4. S1 IAIN Sunan Gunung Djati Bandung 
Penghargaan : 1. Satyalancana Karya Satya X Tahun
LHKPN 2021 Karno
128.35 kb

Daftar Pegawai BPS Provinsi Kepulauan Riau

  1. Dra. Erida Gustety
  2. Tengku Fikri Firdaus
  3. Edy Purnomo, S.E.
  4. Sri Anita, S.Pi
  5. Purwo Astono, SST
  6. Yudi Mustikahadinata, SE.
  7. Haryanti
  8. Tulus Warman
  9. Wiradinata
  10. Rinaldy, SST
  11. Rahmat Hidayat, S.Si
  12. Mardayani SE
  13. Tri Retno Puspitasari, SST
  14. Herdinawaty Manurung, S.Psi
  15. Dian Ariyanti
  16. Fajar Fatahillah, S.ST, M.Ec.Dev
  17. Nur Ihklas, SST, M.Ec.Dev
  18. Selvy Ristyandari
  19. Indrasti Putri Utami Batubara, A.Md
  20. Hari Partakoesoema, SST
  21. Hardiansyah, S.Tr.Stat
  22. Grahadian Saukat, SST
  23. Mardiana Ningsih
  24. Resa Surya Utama, SST, M.E
  25. Candra Kurniawan, SST, M.T
  26. Wulan Oktaviana, S.E
  27. Putri Wahyu Handayani, SST, M.S.E
  28. Dearossi Hani Khoirunissa, SST, M.SE
  29. Afifah Sukmawati, SST
  30. Emilia Annisa, SST
  31. Elfiona Nathasa Adenanta Ketaren, SST
  32. Ismiana Putri, SST
  33. Ruth Yuliani Hutabarat, SST
  34. Riko Tri Utama, SST
  35. Yeni Putriyanti, S.Stat.
  36. Utary Hafiza, SST
  37. Myanita Astuti, S.Stat.
  38. Megita Ritha, S.Tr.Stat.
  39. Ivan Robi Pratama S.Tr.Stat.
  40. Saskia Permata Elzi, A.Md.Kb.N
  41. Arnold Alfreddy, SST
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial