Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS
2 mb

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
    Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS
2 mb

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Jika Pelayanan yang Kami berikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, maka Kami akan memberikan Pemberitahuan Tertulis dan Anda berhak mendapatkan prioritas dalam Pelayanan.

Jenis Layanan

Daftar Layanan BPS

Motto Pelayanan

Pelaksana Layanan
Jenis Layanan Media Pelaksana Layanan
1. Permintaan Data

Datang Langsung

(Pelayanan Statistik Terpadu)

Tim Layanan
LiveChat Website BPS Tim Layanan
Silastik BPS Tim Layanan
Surat Tim Layanan
2. Pembelian Data Mikro/ Peta Digital/ Publikasi (PNBP) Silastik BPS Tim Layanan
3. Permintaan Data Rp0,00 (NOL RUPIAH) Silastik BPS Tim Layanan
4. Konsultasi Data Statistik

Datang Langsung

(Pelayanan Statistik Terpadu)

  1. Tim Statistik Sosial;
  2. Tim Statistik Produksi;
  3. Tim Statistik Distribusi;
  4. Tim Neraca Wilayah dan Analisis Statistik;
  5. Tim Diseminasi dan Layanan Statistik.
LiveChat Website BPS Tim Layanan
Silastik BPS Tim Layanan
Media Sosial (Facebook, Instagram, X, Youtube) Tim Humas
5. Konsultasi Kegiatan Statistik

Datang Langsung

(Pelayanan Statistik Terpadu)

Tim Pembina Statistik Sektoral
LiveChat Website BPS Tim Layanan
Silastik BPS Tim Layanan
6. Permintaan Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral Romantik Online Tim Pembina Statistik Sektoral
Website Penting Lainnya
Akses dan Unduh Data/ Publikasi Gratis Website BPS
Sistem Rujukan Statistik SiRusa
Standar Data Statistik Nasional Indah
Pelayanan Berkebutuhan Khusus
    1. Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
      Daftar sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
      1.18 mb
    2. Ruang laktasi, ibu hamil, dan balita
      Ruang laktasi, ibu hamil, dan balita
      725.36 kb
Survei Kepuasan Masyarakat

Dasar hukum:
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.


Pelaksanaan Kegiatan:
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS Provinsi Jawa Barat diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”.


Periode Pelaksanaan:
1. Tahunan;
2. Setiap Saat melalui three colour survey/rating survey.


Pelaksana Kegiatan:
Tim Layanan Statistik

No Uraian Tautan
1 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Jawa Barat 2023 Unduh
2 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Jawa Barat 2022 Unduh
3 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Jawa Barat 2021 Unduh
4 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Jawa Barat 2020 Unduh
5 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Jawa Barat 2019 Unduh
6 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Jawa Barat 2018 Unduh
7 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Jawa Barat 2017 Unduh
Penghargaan

Satker Terbaik KPPN II

Badan Publik Informatif

Pengaduan

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh BPS bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. 

"Pengaduan anda akan kami tindaklanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar". Dan anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Sekretariat Layanan Pengaduan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.

1. Hak Pelapor
    a. Perlindungan kerahasiaan identitas
    b. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
    c. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
    d. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan
2. Hak Terlapor
    a. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah
    b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
3. Hak Pemeriksaan
    a. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
    b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:

Rekapitulasi Laporan Pengaduan:

No. Uraian Tautan
1 Laporan Pengaduan 2024 Unduh
2 Laporan Pengaduan 2023 Unduh
3 Laporan Pengaduan 2022 Unduh
4 Laporan Pengaduan 2021 Unduh
5 Laporan Pengaduan 2020 Unduh
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3507057
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial