Profil Singkat PPID
Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14/2008 tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2011 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sebagai tindak lanjut dari pembentukan PPID tersebut, BPS pun telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait PPID BPS, yaitu :
- Keputusan Kepala BPS Nomor 507 tahun 2023 tentang PPID di Lingkungan BPS
- Keputusan Kepala BPS Nomor 508 Tahun 2023 tentang PPID Pelaksana di Lingkungan BPS,
Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
- PPID BPS/PPID BPS Provinsi/PPID BPS Kabupaten/Kota bertanggung jawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di BPS/BPS Provinsi/ BPS Kabupaten/Kota.
- Organisasi PPID BPS
BPS Pusat
Pengarah |
: |
Kepala BPS |
Pertimbangan |
: |
- Sekretaris Utama
- Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik
- Inspektur Utama
|
Atasan PPID |
: |
Sekretaris Utama |
Pejabat PPID |
: |
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum |
Wakil Pejabat PPID |
: |
Direktur Diseminasi Statistik |
PPID Pelaksana |
|
|
a. Bidang Perencanaan |
: |
Biro Bina Program |
b. Bidang Administrasi Keuangan |
: |
Biro Keuangan |
c. Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS) |
: |
Bagian Hubungan Masyarakat |
d. Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD) |
: |
Direktorat Diseminasi Statistik |
e. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa (PPS) |
: |
Bagian Hukum dan Organisasi |
f. Bidang Pelayanan Pengadaan |
: |
Biro Umum |
g. Bidang Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik (PPSE) |
: |
Direktorat Sistem Informasi Statistik |
Disamping itu ada beberapa Pejabat Fungsional yang terlibat didalam PPID BPS, yaitu Fungsional Pranata Humas, Fungsional Pustakawan, Fungsional Statistisi, dan Fungsional Arsiparis.
BPS Provinsi
Atasan PPID |
: |
Kepala BPS Provinsi |
Pejabat PPID |
: |
Kepala Bagian Umum |
PPID Pelaksana |
|
|
a. Bidang Administrasi Keuangan |
: |
Bagian Umum |
b. Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS) |
: |
- Bidang Statistik Sosial
- Bidang Statistik Produksi
- Bidang Statistik Distribusi
- Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik
|
c. Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD) |
: |
Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) |
BPS Kabupaten / Kota
Atasan PPID |
: |
Kepala BPS Kabupaten/Kota |
Pejabat PPID |
: |
Kepala Sub Bagian Tata Usaha |
PPID Pelaksana |
|
|
a. Bidang Administrasi Keuangan |
: |
Sub Bagian Tata Usaha |
b. Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS) |
: |
- Seksi Statistik Sosial
- Seksi Statistik Produksi
- Seksi Statistik Distribusi
- Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik
|
c. Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD) |
: |
Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) |
Visi dan Misi PPID
- Visi
Terwujudnya pelayanan informasi publik berkualitas untuk Indonesia maju
-
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat dan akurat.
- Menyediakan layanan informasi publik yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional, berintegritas, dan amanah.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Struktur Organisasi PPID
STRUKTUR ORGANISASI
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BPS KABUPATEN BANDUNG
Tugas dan Fungsi PPID
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik No227 Tahun 2014, tentang PPID di Lingkungan BPS, telah ditetapkan tugas dan fungsi PPID BPS, sbb:
- Bertanggung jawab dibidang layanan informasi publik di lingkungan BPS yang meliputi proses penyediaan, mengumpulkan, menghimpun, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik dan pengamanan dokumen informasi.
- Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit satuan kerja dan PPID BPS Provinsi, PPID BPS Kabupaten/Kota dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Isian Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja di lingkungan Badan Pusat Statistik yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,
- informasi yang wajib diumumkan secara serta merta,
- informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan
- informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik
- Mengkoordinasikan pelayanan informasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di unit pelayanan informasi BPS untuk memenuhi permohonan Informasi Publik.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tersebut dikecualikan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Keterbukaan Informasi Publik.
Kontak PPID
PPID BADAN PUSAT STATISTIK
KABUPATEN BANDUNG
Jl. Raya Soreang KM 17 (Komplek Pemkab Bandung) Bandung, Jawa Barat
Telp: +62 22 5895905; Fax: +62 22 5880882
e-mail : ppid@bps.go.id
Website: ppid.bps.go.id