Profil PPID

Profil Singkat PPID

Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14/2008 tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2011 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).  

Sebagai tindak lanjut dari pembentukan PPID tersebut, BPS pun telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait PPID BPS, yaitu :

  • Keputusan Kepala BPS Nomor 507 tahun 2023 tentang PPID di Lingkungan BPS
  • Keputusan Kepala BPS Nomor 508 Tahun 2023 tentang PPID Pelaksana di Lingkungan BPS,

Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. PPID BPS/PPID BPS Provinsi/PPID BPS Kabupaten/Kota bertanggung jawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di BPS/BPS Provinsi/ BPS Kabupaten/Kota.
  1. Organisasi PPID BPS 

BPS Pusat

Pengarah : Kepala BPS
Pertimbangan :
  • Sekretaris Utama
  • Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik
  • Inspektur Utama
Atasan PPID : Sekretaris Utama
Pejabat PPID : Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum
Wakil Pejabat PPID : Direktur Diseminasi Statistik
PPID Pelaksana    
a. Bidang Perencanaan : Biro Bina Program
b. Bidang Administrasi Keuangan : Biro Keuangan
c. Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS) : Bagian Hubungan Masyarakat
d. Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD) : Direktorat Diseminasi Statistik
e. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa (PPS) : Bagian Hukum dan Organisasi
f. Bidang Pelayanan Pengadaan : Biro Umum
g. Bidang Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik (PPSE) : Direktorat Sistem Informasi Statistik

Disamping itu ada beberapa Pejabat Fungsional yang terlibat didalam PPID BPS, yaitu Fungsional Pranata Humas, Fungsional Pustakawan, Fungsional Statistisi, dan Fungsional Arsiparis.

 

BPS Provinsi

Atasan PPID : Kepala BPS Provinsi
Pejabat PPID : Kepala Bagian Umum
PPID Pelaksana    
a. Bidang Administrasi Keuangan : Bagian Umum
b. Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS) :
  • Bidang Statistik Sosial
  • Bidang Statistik Produksi
  • Bidang Statistik Distribusi
  • Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik 
c. Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD) : Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS)

 

BPS Kabupaten / Kota

Atasan PPID : Kepala BPS Kabupaten/Kota
Pejabat PPID : Kepala Sub Bagian Tata Usaha
PPID Pelaksana    
a. Bidang Administrasi Keuangan : Sub Bagian Tata Usaha
b. Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS) :
  • Seksi Statistik Sosial
  • Seksi Statistik Produksi
  • Seksi Statistik Distribusi
  • Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik 
c. Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD) : Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS)

Visi dan Misi PPID
  • Visi
    Terwujudnya pelayanan informasi publik berkualitas untuk Indonesia maju
  • Misi
    1. Memberikan layanan informasi publik yang cepat dan akurat.
    2. Menyediakan layanan informasi publik yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional, berintegritas, dan amanah.
    3. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Struktur Organisasi PPID
STRUKTUR ORGANISASI
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BPS KABUPATEN BANDUNG

Tugas dan Fungsi PPID

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik No227 Tahun 2014, tentang PPID di Lingkungan BPS,  telah ditetapkan tugas dan fungsi PPID BPS, sbb:

  1. Bertanggung jawab dibidang layanan informasi publik di lingkungan BPS yang meliputi proses penyediaan, mengumpulkan, menghimpun, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik dan pengamanan dokumen informasi.
  2. Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit satuan kerja dan PPID BPS Provinsi, PPID BPS Kabupaten/Kota dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Isian Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
  3. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja di lingkungan Badan Pusat Statistik yang meliputi:
    - Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,
    - informasi yang wajib diumumkan secara serta merta,
    - informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan
    - informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik
  4. Mengkoordinasikan pelayanan informasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di unit pelayanan informasi BPS untuk memenuhi permohonan Informasi Publik.
  6. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tersebut dikecualikan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
  7. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.
  8. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Keterbukaan Informasi Publik.
Kontak PPID

PPID BADAN PUSAT STATISTIK

KABUPATEN BANDUNG

Jl. Raya Soreang KM 17 (Komplek Pemkab Bandung) Bandung, Jawa Barat

Telp: +62 22 5895905; Fax: +62 22 5880882

e-mail : ppid@bps.go.id
Website: ppid.bps.go.id

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial