Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Perka BPS Nomor 78 Tahun2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Jika Pelayanan yang Kami berikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, maka Kami akan memberikan Pemberitahuan Tertulis dan Anda berhak mendapatkan prioritas dalam Pelayanan.

Jenis Layanan

Motto Pelayanan

Pelaksana Layanan
Jenis Layanan Media Pelaksana Layanan
1. Permintaan Data Datang Langsung (Pelayanan Statistik Terpadu)
  1. Lusiyanti
  2. Irma Korimah
BPS 3216 Quick Response Petugas Jaga (Seluruh Pegawai BPS sesuai jadwal)
Surat Tim Layanan
2. Konsultasi Data Statistik dan Kegiatan Statisik Datang Langsung (Pelayanan Statistik Terpadu)
  1. Tim Statistik Sosial;
  2. Tim Statistik Produksi;
  3. Tim Statistik Distribusi;
  4. Tim Neraca Wilayah dan Analisis Statistik;
  5. Tim Diseminasi dan Layanan Statistik.
BPS 3216 Quick Response Tim Layanan
Media Sosial (Facebook, Instagram, Youtube, TikTok) Tim Humas
3. Permintaan Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral Romantik Online Tim Pembina Statistik Sektoral
Website Penting Lainnya
Akses dan Unduh Data/ Publikasi Gratis Website BPS
Sistem Rujukan Statistik SiRusa
Standar Data Statistik Nasional Indah
Sistem Informasi Layanan Statistik Silastik BPS
Pelayanan Berkebutuhan Khusus
  1. Sarana dan Prasarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus 
    Tersedia sarana dan prasarana penunjang yang disediakan bagi pengguna layanan dengan kebutuhan khusus dan dapat dilihat pada link berikut
  2. Sarana Ruang Laktasi, ibu hamil, dan balita
    Tersedia sarana ruang laktasi, ibu hamil, dan balita yang dapat digunakan pengguna layanan dan dapat dilihat pada link berikut
Survei Kepuasan Masyarakat

Dasar hukum:
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.


Pelaksanaan Kegiatan:
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS Kabupaten Bekasi diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”.


Periode Pelaksanaan:
1. Tahunan;
2. Setiap Saat melalui three colour survey/rating survey.


Pelaksana Kegiatan:
Tim Layanan Statistik

  1. List Publikasi Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Bekasi Tahunan:
No Uraian Tautan
1 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Bekasi 2024 Unduh
2 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Bekasi 2023 Unduh
3 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Bekasi 2022 Unduh
4 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Bekasi 2021 Unduh

   

Penghargaan

Pengaduan

Pengaduan melalui Whistleblowing System BPS

Sistem Layanan Pengaduan BPS adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik untuk menerima dan mengelola laporan pelanggaran (pengaduan) terutama yang berindikasi adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan Negara.

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What   Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where   Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When   Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who   Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How   Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
 

Tahapan Pelaporan

  1. Masuk ke link google form s.bps.go.id/LayananPengaduanBPS3216 atau ke Whistleblowing System BPS
  2. Isikan informasi terkait dengan pengaduan yang akan disampaikan.
    Laporan yang anda sampaikan sebaiknya dilampiri dengan bukti atas kegiatan pelanggaran tersebut. Bukti dapat berupa file, gambar, foto, atau video baik yang berkaitan langsung dengan pelanggaran maupun bukti yang menguatkan bahwa telah terjadi pelanggaran.
  3. Pengaduan akan diverifikasi oleh sekretariat terhadap materi aduan.
    Pastikan laporan yang anda sampaikan telah sesuai dengan materi aduan yang telah kami tentukan.
    Bagi anda yang ingin menyampaikan pertanyaan dan saran yang bukan merupakan wewenang kami, anda mungkin dapat menghubungi kontak dibawah ini:
    a. Pertanyaan terkait data Statistik melalui website https://silastik.bps.go.id/
    b. Pertanyaan dan Konsultasi Data melalui media WhatsApp melalui link berikut 
    c. Permintaan informasi terkait kegiatan BPS secara umum dapat disampaikan melalui email bps3216@bps.go.id
    d. Pengaduan bagi Instansi Pemerintah bukan BPS anda dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui website https://www.lapor.go.id/
  4. Setelah pengaduan terverifikasi, maka akan dilakukan proses tindak lanjut.
    Laporan yang telah diverifikasi akan ditindaklanjuti oleh sekretariat sesuai dengan bidang masing-masing. Pada proses tindak lanjut, sekretariat mungkin akan menghubungi anda untuk meminta tambahan informasi, bukti, atau keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan sampai dengan laporan dinyatakan selesai ditindaklanjuti.
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial