Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Perka BPS No. 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Jika Pelayanan yang Kami berikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, maka Kami akan memberikan Pemberitahuan Tertulis dan Anda berhak mendapatkan prioritas dalam Pelayanan.

Jenis Layanan

Daftar Layanan BPS

           

        

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan
-
Pelaksana Layanan
-
Pelayanan Berkebutuhan Khusus
-
Survei Kepuasan Masyarakat

 

Dasar hukum:
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.


Pelaksanaan Kegiatan:
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS Provinsi Jawa Barat diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”.


Periode Pelaksanaan:
1. Tahunan;
2. Setiap Saat melalui three colour survey/rating survey.

Pelaksana Kegiatan:
Tim Layanan Statistik

No Uraian Tautan
1. Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Bandung 2024 Publikasi | Infografis
3. Laporan Survei Kebutuhan Data BPS Kota Bandung Semester II Tahun 2024 Publikasi | Infografis
4. Laporan Sruvei Kebutuhan Data BPS Kota Bandung Semester I Tahun 2024 Publikasi | Infografis
4. Laporan Survei Kebutuhan Data BPS Kota Bandung Triwulan IV Tahun 2024 Publikasi | Infografis
5. Laporan Survei Kebutuhan Data BPS Kota Bandung Triwulan III Tahun 2024 Publikasi | Infografis
6. Laporan Survei Kebutuhan Data BPS Kota Bandung Triwulan II Tahun 2024 Publikasi | Infografis
7. Laporan Survei Kebutuhan Data BPS Kota Bandung Triwulan I Tahun 2024 Publikasi | Infografis
8. Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Bandung 2023 Publikasi | Infografis
9. Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Bandung 2022 Publikasi | Infografis
10. Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Bandung 2021 Publikasi | Infografis
Penghargaan
  1. Juara Harapan I Tingkat Nasional BPS Kab/Kota seluruh Indonesia, kategori Pengelolaan Publikasi dan ARC (Advance Release Calendar), di Yogyakarta tahun 2019.
  2. Satuan Kerja Terbaik I (pertama) untuk penyusunan Daerah Dalam Angka Tahun 2019 BPS Kab/Kota se Jawa Barat, di Bandung tahun 2019.
  3. Satuan Kerja Terbaik Pengelolaan Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik Tahun 2020 kategori Pagu Anggaran > Rp 14 Milyar, di Bandung tahun 2020.
  4. BPS Kabupaten/Kota Terbaik ke 5 dalam Pengelolaan Website, yang disiarkan secara live melalui Youtube pada acara Hari Statistik Nasional Tahun 2021 (Diseminasi Award 2021).
  5. BPS Kabupaten/Kota Terbaik ke 5 dalam Pengelolaan Aktivitas Promosi Statistik, yang disiarkan secara live melalui Youtube pada acara Hari Statistik Nasional Tahun 2021 (Diseminasi Award 2021).
  6. BPS Kabupaten/Kota Terbaik ke 3 dalam User Engagement Konten Promosi Unggulan, yang disiarkan secara live melalui Youtube pada acara Hari Statistik Nasional Tahun 2021 (Diseminasi Award 2021).
  7. Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2021
  8. Satuan Kerja Terbaik Dalam Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran dan Rekonsiliasi Secara Tepat Waktu dan Akurat Periode Triwulan III T.A 2021 (Paling awal menyampaikan ADK LPJ Softcopy dan Hardcopy serta Rekonsiliasi Paling Awal dan Berstatus BAR Siap Download)
  9. Satuan Kinerja Terbaik dengan Kategori Statistik Kehutanan oleh Badan pusat Statistik Provinsi Jawa Barat Tahun 2021
  10. BPS Kabupaten/Kota Terbaik ke 3 dengan Capaian Responden 1.878 dari Target 1.369 Dalam Survei Perilaku Masyarakat  Pada Masa Pandemi Cocid-19, yang diselenggarakan tanggal 16-25 Februari 2022
  11. BPS Kabupaten/Kota Terbaik ke 3 dengan Persentase 137,21 Dalam Survei Perilaku Masyarakat  Pada Masa Pandemi Cocid-19, yang diselenggarakan tanggal 16-25 Februari 2022
  12. BPS Kota Bandung sebagai Satuan Kerja Tercepat dalam Penyelesaian Administrasi FKP Regsosek 2023 oleh Badan pusat Statistik Provinsi Jawa Barat Tahun 2023
  13. BPS Kabupaten/Kota Terbaik ke 1 Satuan Pengelolaan Website Menurut Jumlah Konten Terbanyak Tahun 2023
  14. BPS Kabupaten/Kota Terbaik ke 3 Penyelenggara Rekrutmen Petugas Lapangan ST2023 Tahun 2023
  15. BPS Kabupaten/Kota Terbaik ke 2 sebagai Pembina Statistik Sektoral Terbaik oleh Badan pusat Statistik Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
  16. BPS Kabupaten/Kota Terbaik ke 2 dalam Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata Terbaik Terbaik oleh Badan pusat Statistik Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
  17. BPS Kabupaten/Kota Terbaik ke 1 sebagai Penyelenggara Kegiatan Statistik Distribusi Terbaik oleh Badan pusat Statistik Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
  18. Partisipasi sebagai Satuan Kerja Tingkat Kabupaten/Kota dalam Program Kerja Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Tahun 2024
Pengaduan
-
Booklet atau Leaflet Layanan
-
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial