Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan Tercetak;
  • Pelayanan Perpustakaan Digital;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung dan Media Online;
  • Pelayanan Jasa Penjualan Data Mikro;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi Hardcopy dan Softcopy;
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
     
Jenis Layanan

Apa saja jenis layanan di PST BPS Kota Tasikmalaya?

  1. Pelayanan Perpustakaan Tercetak;
  2. Pelayanan Perpustakaan Digital;
  3. Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung dan Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  4. Pelayanan Jasa Penjualan Data Mikro;
  5. Pelayanan Penjualan Publikasi Hardcopy dan Softcopy; d.an
  6. Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

Bagaimana cara mendapatkan data di BPS Kota Tasikmalaya?

Tata cara mendapatkan data di BPS Kota Tasikmalaya:

Jika ingin membaca buku publikasi silahkan datang ke BPS Kota Tasikmalaya di Jalan Sukarindik No. 71 Kota Tasikmalaya Telp (0265) 346022

Jika ingin membeli buku terbitan BPS maupun softcopy publikasi silahkan datang langsung ke BPS Kota Tasikmalaya di Jalan Sukarindik No. 71 Kota Tasikmalaya Telp (0265) 346022

Permintaan Data juga bisa dilayani lewat email ke bps3278@bps.go.id dan WA Layanan Pengaduan 081312061656

 

Alamat Kantor BPS Kota Tasikmalaya

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tasikmalaya

Jalan Sukarindik No. 71 Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Telp (0265) 346022

Bagaimana cara mendapatkan data di BPS jika datang langsung?

Bagi konsumen data yang datang langsung ke BPS dapat dilayani di Ruang Perpustakaan. Ruang perpustakaan, pengunjung dapat membaca buku publikasi BPS dalam bentuk tercetak.

Apakah untuk mendapatkan data BPS dikenakan biaya?

Berdasarkan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan BPS, maka untuk mendapatkan data BPS dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu berbayar, nol rupiah dan gratis.

Berbayar adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif pada produk BPS. Pada layanan berbayar ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah no.13 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pada PP PNBP tersebut mengatur mengenai jenis penerimaan PNBP BPS meliputi penerimaan dari:

1. Penjualan publikasi cetakan

  • Kelompok Multisubyek
  • Kelompok Sosial
  • Kelompok Produksi
  • Kelompok Distribusi dan Jasa
  • Kelompok Neraca dan Analisis
  • Kelompok Sensus Penduduk
  • Kelompok Sensus Pertanian
  • Kelompok Sensus Ekonomi
  • Kelompok Publikasi Badan Pusat Statistik Provinsi
  • Kelompok Publikasi Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota

2. Penjualan publikasi elektronik/softcopy;

  • Kelompok Multisubyek
  • Kelompok Sosial
  • Kelompok Produksi
  • Kelompok Distribusi dan Jasa
  • Kelompok Neraca dan Analisis
  • Kelompok Sensus Penduduk
  • Kelompok Sensus Pertanian
  • Kelompok Sensus Ekonomi
  • Kelompok Publikasi Badan Pusat Statistik Provinsi
  • Kelompok Publikasi Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota

3.  Penjualan data mentah;

4.  Penjualan peta digital wilayah;

5.  Penyeleksian calon mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Statistik;

6.  Jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Statistik bagi pegawai tugas belajar non-Badan Pusat Statistik;

7.  Jasa penyelenggaraan dan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;

8.  Jasa sewa sarana dan prasarana Badan Pusat Statistik; dan

9.  Jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.

Nol Rupiah adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif Rp0,00 pada konsumen data. Pada layanan Rp0,00 didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.1 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada peraturan tersebut terdiri atas:

1. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah

2. Lembaga Negara

3. Perwakilan Negara Asing

4. Lembaga Internasional

Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu diberikan untuk layanan sebagai berikut:

1. Publikasi cetakan sebanyak 1 (satu) eksemplar publikasi cetakan;

2. Publikasi elektronik/softcopy sebanyak 1 (satu) keeping publikasi elektronik;

3. Data mentah sampai dengan 5 MB (lima MegaByte);

4. Peta digital wilayah sebanyak 1 (satu) peta.

Untuk Instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara yang melaksanakan kegiatan terkait tugas perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan negara, pengawasan dan pemeriksaan keuangan dan pembangunan, dan/atau penanggulangan bencana yang bersifat nasional dan lintas sektor dapat diberikan publikasi cetakan, publikasi elektronik/ softcopy, data mentah, dan/ atau peta digital wilayah lebih banyak dari satuan sebagaimana dimaksud diatas.

Gratis adalah layanan data BPS yang memungkinkan konsumen data untuk mendapatkan data atau publikasi secara gratis. Layanan ini dapat diakses melalui website dan beberapa publikasi cetak gratis, seperti: Perkembangan Beberapa Indikator Utama Sosial Ekonomi Indonesia, Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi (LBDSE).

Berapa lama waktu layanan untuk mendapatkan jawaban kepastian layanan?

Setiap permintaan data yang masuk akan mendapatkan jawaban kepastian layanan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permintaan dikirimkan, hal ini sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

  • Front Office Pelayanan Statistik Terpadu
  • Ruang Tunggu Pelayanan

  • Pojok Bermain Anak Edukatif (Pormatif)

  • Toilet

  • Tempat Ibadah

Pelaksana Layanan
-
Pelayanan Berkebutuhan Khusus
  • Sarana dan Prasarana Bagi Pengguna Layanan Yang Bekebutuhan Khusus

  • Ruang Laktasi

Survei Kepuasan Masyarakat

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2022

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2023

Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024

SKM 2023
727.94 kb
Laporan Hasil SKM BPS Kota Tasikmalaya TW 1 2024
2.03 mb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Tasikmalaya Semester 1 2024
2.49 mb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Tasikmalaya Triwulan II 2024
2.37 mb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Tasikmalaya Triwulan III 2024
2.02 mb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Tasikmalaya 2024
4.99 mb
Publikasi Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Tasikmalaya 2024 telah rilis tanggal 6 Desember 2024 pada website BPS Kota Tasikmalaya dapat diunduh disini
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Tasikmalaya Semester 2 2024
2.22 mb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Tasikmalaya Triwulan IV 2024
2.29 mb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Tasikmalaya Triwulan 1 2025
1.92 mb
Penghargaan

Penghargaan Tahun 2022

  • Sebagai Satker Tertinggi ke-1 dalam pencapaian persentase entri rekapitulasi verifikasi keluarga (VK), dalam kegiatan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 Provinsi Jawa Barat.
  • Sebagai Satker terbaik I dalam pelaksanaan Survei Biaya Hidup (SBH) Tahun 2022 Provinsi Jawa Barat.
  • Sebagai Satker Peraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB)

Penghargaan Tahun 2021

  • Sebagai Satker Terbaik dari Fungsi Integrasi Dan Diseminasi Statistik Kategori Pengelolaan DIPA di bawah 6,02 Miliar Rupiah BPS Kabupaten/Kota Tahun 2021

  • Sebagai satker terbaik dari Subbagian Umum Kategori Pengelolaan DIPA di bawah 6,02 Miliar Rupiah BPS Kabupaten/Kota Tahun 2021

  • Sebagai Juara Umum Ke Tiga Satker Terbaik Pengelolaan DIPA BPS Kabupaten Kota 

Penghargaan Tahun 2019

  • BPS Kota Tasikmalaya sebagai BPS Kabupatene/Kota terbaik Bagian Neraca Wilayah dan Analisis Statistik Tahun 2019

  • BPS Kota Tasikmalaya sebagai BPS Kabupaten/Kota terbaik Bidang Statistik Distribusi Tahun 2019

  • BPS Kota Tasikmalaya sebagai BPS Kabupaten/Kota Terbaik Statistik Sosial Tahun 2019 

  • BPS Kota Tasikmalaya sebagai Satker Terbaik Ke-4 Dalam Penyusunan Daerah Dalam Angka Tahun 2019

  • BPS Kota Tasikmalaya sebagai BPS Kota dengan tingkat respon rate terbaik dalam pelaksanaan survei Kerangka Sampel Area Tahun 2019

Penghargaan Tahun 2018 

  • BPS Kota Tasikmalaya meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat KPPN Tasikmalaya sebagai Peringkat Kedua Satuan Kerja Berkinerja Terbaik Semester II Tahun anggaran 2018 dengan Pagu Sedang 5 s.d. 20 Milyar

Pengaduan

Apabila anda mempunyai keluhan terkait pelayanan kami atau mengetahui adanya sikap dan perilaku petugas layanan kami yang diduga melanggar ketentuan disiplin dan/atau kode etik, Anda dapat menyampaikan pengaduan kepada kami. Isikan data diri dengan jelas, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan :

  • Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di ruang PST Kantor BPS Kota Tasikmalaya
  • WA Layanan Pengaduan : 0851-1717-3278 (chat only)
  • E-mail : bps3278@bps.go.id
  • Form Pengaduan: https://s.id/PRIT_KOTAS

 

Booklet atau Leaflet Layanan

Rekomendasi Kegiatan Statistik
2.16 mb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial