Rencana Strategis BPS

Kata Pengantar

Penyusunan Renstra Badan Pusat Statistik (BPS) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing. Sedangkan visi pembangunan dalam RPJPN 2005-2025 adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang ditandai dengan terwujudnya bangsa Indonesia yang memiliki daya saing tinggi.

Muatan Renstra BPS yang disusun meliputi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan BPS dan disesuaikan dengan tugas dan fungsi BPS dalam penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas. Substansi pada Renstra BPS 2020-2024 harus disesuaikan dengan RPJMN 2020-2024, termasuk sasaran pokok RPJMN 2020-2024 yang terintegrasi menjadi sasaran Renstra BPS. Oleh karena itu, sasaran dan target pembangunan pada Renstra BPS telah mempertimbangkan hasil evaluasi Renstra 2015-2019.

Ringkasan Eksekutif

Undang-undang No. 16 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1999, menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) adalah institusi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan kegiatan statistik berupa sensus dan survei, untuk menghasilkan data dan statistik yang dibutuhkan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat pada umumnya.

Sebagai rujukan dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap hasil-hasil pembangunan, penyediaan data statistik yang berkualitas menjadi sangat menentukan karena akan berdampak kepada efektivitas pengambilan keputusan yang dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang baik untuk menentukan arah kebijakan dan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan mewujudkan visi BPS.

Renstra BPS Tahun 2020 – 2024 merupakan wujud penuangan visi, misi, tujuan, serta sasaran strategis BPS untuk tahun 2020 – 2024 yang telah disesuaikan dengan visi, misi, dan arahan Presiden dan Wakil Presiden. Renstra BPS periode 2020 – 2024 disusun dengan mengikuti arah kebijakan pembangunan nasional RPJMN 2020 – 2024 yang membutuhkan ketersediaan data statistik berkualitas, dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional. Produk dari BPS tersebut dihasilkan oleh suatu proses dengan akuntabilitas yang jelas. Dengan demikian, pengembangan Renstra BPS 2020 – 2024  berfokus pada peningkatan kualitas dari bisnis inti (core business) BPS, yakni:

  • Penyediaan data statistik berkualitas;
  • Pelayanan prima hasil kegiatan statistik; dan
  • Pembinaan dan koordinasi dalam kerangka Sistem Statistik Nasional.

Dengan tujuan strategis BPS untuk periode 2020 – 2024, yakni:

  • Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan;
  • Meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN;
  • Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN; da
  • Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi

Dalam Renstra BPS 2020 – 2024, setiap tujuan strategis memiliki sasaran strategis, indikator kinerja sasaran strategis, arah kebijakan serta program dan kegiatan. Keberhasilan masing-masing program dan kegiatan dapat dilihat dari capaian indikator kinerja yang dipantau dan dievaluasi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas kinerja. Pelaksanaan pembangunan statistik dilakukan secara menyeluruh oleh BPS melalui upaya mentransformasi seluruh kegiatan statistik dalam program Statistical Capacity Building-Change and Reform for Development of Statistics in Indonesia (Statcap CERDAS).

Keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan Renstra BPS 2020 – 2024 membutuhkan komitmen yang tinggi dari seluruh jajaran BPS, baik di pusat maupun di daerah. Keinginan kuat untuk melakukan perubahan yang bersifat strategis di level BPS merupakan bentuk nyata dari komitmen yang tinggi tersebut. Seluruh insan statistik BPS menyadari bahwa mereka memiliki komitmen yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan, serta memiliki budaya untuk menghasilkan kinerja tinggi sebagaimana yang tercermin dalam nilai-nilai organisasi BPS, yakni profesionalisme, berintegritas, dan amanah. Dengan modal ini, BPS optimis bahwa seluruh target kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Renstra BPS 2020 – 2024 ini dapat diraih dan akan memberikan dampak kepada kesuksesan seluruh program pemerintah dalam RPJMN periode 2020 – 2024. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya untuk memandu bakti BPS kepada nusa dan bangsa.

BAB I Pendahuluan: A. Latar Belakang

RPJMN 2020 – 2024 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomer 18 Tahun 2020 merupakan titik tolak untuk mencapai sasaran Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia Maju. Untuk itu, penguatan proses transformasi ekonomi dalam rangka mencapai tujuan pembangunan tahun 2045 menjadi fokus utama dalam rangka pencapaian infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik. Visi Misi Presiden 2020 – 2024 disusun berdasarkan RPJPN 2020 – 2025.

Dalam mendukung Visi Pembangunan Indonesia 2005 – 2025 yaitu “Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur”, Visi Presiden dan Wakil Presiden  2020 – 2024 yaitu: “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” Visi tersebut diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua yaitu: (1) Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia; (2) Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing; (3) Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan; (4) Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan; (5) Kemajuan Budaya ayng Mencerminkan Kepribadian Bangsa; (6) Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya; (7) Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga; (8) Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya; dan (9) Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.

Perencanaan merupakan titik awal untuk menentukan arah strategis kebijakan melalui penetapan program dan kegiatan yang tepat. Data dan informasi yang andal dan dapat dipercaya akan menjadi acuan yang berguna bagi semua pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, monitoring, dan evaluasi program dalam rangka mencapai rencana yang efektif dan efisien.  Selain itu, dengan adanya rencana strategis yang jelas, relevan, dan terukur yang di dalamnya terdapat titik krusial berupa penentuan outcome dan output pada level strategis. Hal ini merupakan langkah awal yang menentukan keberhasilan performance based budgeting.

BAB I Pendahuluan: B. Kondisi Umum

Selain ditunjang oleh kualitas SDM yang cukup baik, potensi yang dimiliki oleh BPS Provinsi Jawa Tengah terletak pada infrastruktur teknologi informasi. Perpaduan antara kedua potensi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas kegiatan statistik, baik dari sisi pengumpulan, pengolahan maupun diseminasi.

Dalam menunjang kegiatan administrasi, BPS Provinsi Jawa Tengah juga telah memiliki sistem dan infrastruktur teknologi informasi yang memadai untuk mendukung operasional BPS. Salah satu yang telah dikembangkan khususnya dalam penanganan administrasi pendukung operasional perkantoran adalah program aplikasi SIMURAT (Sistem Informasi Manajemen Surat) yang berfungsi untuk pengelolaan surat menyurat, SIMANTIK (Sistem Informasi Permintaan Barang ATK atau ARK) yang difungsikan untuk pengelolaan barang persediaan, Si-RUANG (Sistem Aplikasi Peminjaman Ruangan) yang digunakan untuk pengelolaan penggunaan ruangan, SICUTI (Sistem Aplikasi Pengajuan Cuti) yang digunakan dalam pengelolaan pengajuan dan persetujuan cuti pegawai, serta aplikasi yang sudah digunakan sekaligus tetap dikembangkan yakni SELARAS (Sistem Evaluasi Realisasi Anggaran Satker) yang diimplementasikan dalam pengelolaan anggaran baik usulan revisi POK/DIPA dan informasi realisasi anggaran.

Pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2022 telah dilaksanakan dengan baik, namun masih ada kendala yang dihadapi. BPS Provinsi Jawa Tengah telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang perlu diatasi dalam periode Renstra 2020-2024, baik itu permasalahan internal (kelemahan yang bersumber dari dalam organisasi BPS) maupun permasalahan eksternal (ancaman). Kendala maupun permasalahan BPS Provinsi Jawa Tengah harus segera mendapatkan respon yang cepat dan tepat. Hal ini dimaksudkan agar visi BPS Provinsi Jawa Tengah yakni Penyedia Data Statistik Berkualitas Untuk Indonesia Maju dapat terwujudkan.

BAB I Pendahuluan: C. Potensi dan Permasalahan

1)       Potensi

Secara kelembagaan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2007, BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota merupakan bagian integral dari BPS Republik Indonesia secara keseluruhan. Perpres tersebut menjamin koordinasi vertikal dalam penyelenggaraan kegiatan statistik, terutama untuk menyediakan dan memberikan pelayanan data dan informasi statistik kepada publik. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia BPS bertindak sebagai Pembina data statistik. Peraturan ini bertujuan memberikan acuan tentang pedoman pelaksanaan penyelenggaraan tata kelola data bagi instansi pusat dan daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan serta sebagai bentuk dukungan peraturan perundang-undangan yang menunjang Sistem Statistik Nasional.

Tuntutan kebutuhan pengguna terhadap kualitas data dan ragam informasi statistik semakin meningkat. Pengguna data menginginkan agar data dapat tersedia lebih cepat (faster), dapat diperoleh lebih mudah (easier), lebih berkualitas (better), dan lebih murah (cheaper). Oleh karena itu, dibutuhkan komunikasi dan kolaborasi baik secara internal maupun dengan pihak eksternal. Kerja sama antar dinas/instansi/ lembaga lain sangat diperlukan guna penyamaan konsep dan definisi serta kebutuhan akan data pada dinas/instansi/lembaga lain.

2)       Permasalahan

Tuntutan masyarakat pengguna data terhadap ketersediaan data yang ada di BPS Provinsi Jawa Tengah semakin hari semakin meningkat. Pro dan kontra mengenai data BPS mengindikasikan bahwa kualitas data BPS masih harus terus ditingkatkan. Berbagai kendala dalam rangka menghasilkan data yang berkualitas perlu diidentifikasi sebagai permasalahan dan perlu diatasi dalam periode Renstra 2020-2024, antara lain:

2.1 Permasalahan Internal

Permasalahan yang menonjol adalah terbatasnya SDM yang profesional dan kompeten sesuai dengan bidang tugasnya. Mindset (pola pikir), budaya kerja dan perilaku pegawai BPS Provinsi Jawa Tengah belum maksimal mencapai nilai-nilai BerAKHLAK Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif sesuai dengan nilai-nilai inti (Core Values) ASN. Terbitnya Perpres Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia, berdampak pada peningkatan jumlah aktivitas survei sektoral dan ad hoc yang diselenggarakan oleh BPS Provinsi Jawa Tengah di tengah terbatasnya penambahan jumlah SDM. Selain itu, pemanfaatan data dengan ruang lingkup yang lebih kecil semakin meningkat, padahal design metodologi kegiatan tidak sampai pada level terkecil. Hal ini menyebabkan data dimaksud tidak dapat tersediakan.

Ketepatan waktu rilis (timeliness) yang masih belum optimal merupakan permasalahan lain yang teridentifikasi. Permasalahan ini berkaitan erat dengan proses pengumpulan, pengolahan, dan analisis hasil statistik yang sering terkendala, sebagai akibat adanya tumpang tindih jadwal pelaksanaan survei baik dari sisi waktu maupun dari sisi konten.

2.2 Permasalahan Eksternal

Hal-hal lain yang dipandang sebagai permasalahan eksternal adalah rendahnya kesadaran responden, baik rumah tangga, perusahaan, maupun lembaga dalam memberikan informasi dengan benar. Hal ini menyebabkan data yang dihasilkan belum mencapai kualitas yang diharapkan dan response rate tidak mencapai target. Maka diperlukan sosialisasi yang lebih intens tentang pentingnya data BPS.

Selain itu, belum terpenuhinya peningkatan kebutuhan ragam data dan informasi statistik wilayah kecil, termasuk data mikro. Salah satu kendala adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik yang tidak memperkenankan BPS menyajikan data individu. Sementara itu, sosialisasi UU tersebut belum mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang tugas dan fungsi BPS, sehingga mereka beranggapan bahwa BPS sumber dari segala jenis data dan informasi statistik yang mereka perlukan. Koordinasi antar instansi belum optimal, sehingga masih sering terjadi duplikasi penyelenggaraan kegiatan statistik yang mengakibatkan penggunaan anggaran yang kurang efisien.

BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: A. Visi BPS

Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:

“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”

(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)

Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.
Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.

BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: B. Misi BPS

Misi yang harus dilaksanakan di BPS Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut : 

1.      Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional, di wilayah Provinsi Jawa Tengah  

2.      Membina Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan, di wilayah Provinsi Jawa Tengah 

3.      Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional, di wilayah Provinsi Jawa Tengah

Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah, di wilayah Provinsi Jawa Tengah

BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: C. Tujuan BPS

Sebagai instansi vertikal, BPS Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh Tujuan yang telah dirumuskan oleh Badan Pusat Statistik sesuai yang tertuang dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPS Nomor 38 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024 dan dokumen Reviu Rencana Strategis (Renstra) BPS Provinsi Jawa Tengah. Adapun 4 (empat) tujuan yang ingin dicapai, yaitu: 

Tujuan 1        :     Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan; 

Tujuan 2        :     Meningkatkan kolaborasi, integrasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan SSN; 

Tujuan 3        :     Meningkatkan pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN; 

Tujuan 4        :     Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi.

BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: D. Sasaran Strategis BPS

Sasaran merupakan penjabaran lebih lanjut dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dari program-program BPS Provinsi Jawa Tengah dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Sasaran strategis merupakan ukuran pencapaian dari tujuan yang ditetapkan, menjadi bagian integral dari proses perencanaan untuk dapat mengarahkan keberhasilan tujuan serta memudahkan pengendalian dan pemantauan kinerja organisasi. Program kerja BPS terdiri dari program teknis yang merupakan program-program yang menghasilkan pelayanan kepada masyarakat (pelayanan eksternal) khususnya dalam bidang penyediaan data yang akurat dan dapat diandalkan serta program generik yang merupakan program-program yang bersifat pelayanan internal dan administrasi untuk mendukung seluruh pelaksanaan kegiatan BPS. Sasaran strategis ini akan mendorong organisasi dalam mencapai tujuan dan pada akhirnya akan dapat meraih misi dan visi yang ditetapkan.

BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: A. Startegi dan Arah Kebijakan Nasional

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 merupakan titik tolak dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 untuk mencapai tujuan utama diterjemahkan dalam RPJMN tahun 2020 – 2024 sebagai Visi Presiden dan Wakil Presiden:

“Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan
Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”

Presiden dan Wakil Presiden menetapkan strategi dalam pelaksanaan Visi, Misi dan Nawacita sebagai berikut:
1. Pembangunan SDM, dilakukan dengan strategi pada:

  • Layanan dasar dan perlindungan sosial
  • Produktivitas
  • Pembangunan karakter

2. Pembangunan Infrastruktur, dilakukan dengan strategi pada:

  • Infrastruktur pelayanan dasar
  • Infrastruktur ekonomi
  • Infrastruktur perkotaan
  • Energi dan ketenagalistrikan
  • Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk transformasi digital

3. Penyederhanaan Regulasi, dilakukan dengan strategi pada:

  • Pendekatan Omnibus Law, dengan strategi penggabungan beberapa ketentuan undang-undang dengan membatalkan undang-undang sebelumnya
  • Pendekatan terhadap regulasi yang akan disusun

4. Penyederhanaan Regulasi, dilakukan dengan strategi pada:

  • Penyederhaan prosedur
  • Penyelenggaraan E-Government
  • Reformasi Birokrasi Pelayanan Publik untuk Kegiatan Ekspor/Impor, Kepabeanan, dan Kepelabuhan

5. Transformasi Ekonomi, dilakukan dengan strategi pada:

  • Industrialisasi
  • Pengembangan destinasi unggulan
  • Penguatan ekonomi kreatif dan ekonomi digital

Sasaran makro pembangunan 2020-2024, antara lain:

  1. Pertumbuhan investasi pada kurun waktu 2020 – 2024 sebesar 6,6 – 7 persen;
  2. Share industri pengolahan sebesar 21,0 persen pada tahun 2024;
  3. Defisit transaksi berjalan sebesar 1,7 persen PDB pada tahun 2024;
  4. Tingkat inflasi sebesar 2,7 persen pada tahun 2024;
  5. Pertumbuhan ekspor non migas sebesar 7,4 persen pada kurun waktu 2020 – 2024;
  6. Pertumbuhan industri pengolahan non migas 6,6 – 7 persen pada kurun waktu 2020 – 2024; dan
  7. Rasio pajak 10,7 – 12,3 persen PDB tahun 2024.

Perbaikan kondisi makro tersebut berdampak pada peningkatan kualitas pertumbuhan pada tahun 2024, antara lain:

  1. Tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka diharapkan menurun masing-masing menjadi 6,0–7,0 persen dan 3,6–4,3 persen;
  2. Tingkat rasio gini menurun menjadi 0,360–0,374;
  3. IPM yang mengindikasikan perbaikan kualitas sumber daya manusia meningkat menjadi 75,54; dan
  4. Tingkat kemiskinan 6,0 – 7,0 persen pada tahun 2024.
BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: B. Strategi dan Arah Kebijakan BPS

Arah kebijakan pembangunan nasional (RPJMN 2020 – 2024) yang terkait dengan pembangunan statistik, merupakan dasar pertimbangan BPS dalam menetapkan kerangka pikir dan arah kebijakan pembangunan
statistik tahun 2020 – 2024. Arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas pada tahun 2020-2024 sesuai dengan RPJMN mencakup:

1. Peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta; Arah kebijakan  yang dapat mendukung pencapaian tersebut yaitu terwujudnya SSN melalui Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI). Strategi yang dilakukan:

  • Meningkatkan harmonisasi kegiatan survei dan
  • Mengurangi tumpang tindih kegiatan survei.

2. Peningkatan hubungan dengan responden dan pengguna data; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:

  • Pengembangan Infrastruktur Statistik Nasional untuk Mendukung SSN;
  • Penguatan Implementasi Sistem Statistik Nasional dengan Pemanfaatan Infrastruktur Statistik Nasional; dan
  • Pembinaan K/L/D/I dalam rangka penyediaan statistik sektoral.

Strategi yang dilakukan:

  • Meningkatkan komunikasi dengan responden;
  • Memperbaiki metode pengumpulan data;
  • Memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang statistik;
  • Membuat customer relationship management;
  • Menyusun data mining pengguna data;
  • Meningkatkan efektifitas dan efisiensi diseminasi data; dan
  • Melakukan penyempurnaan pelayanan statsitik.

3. Peningkatan jumlah dan kompetensi SDM; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:

  • Meningkatkan kapasitas SDM BPS dengan menguatkan peran Pusdiklat;
  • Penguatan Kompetensi Pegawai BPS;
  • Membentuk organisasi yang lincah dan efisien.

Strategi yang dilakukan:

  • Penguatan Kompetensi Pegawai BPS melalui penyelenggaraan capacity building berdasar Training Need Analysis (TNA),
  • Pengembangan 20 JP/tahun bagi setiap pegawai dan
  • Penguatan Fungsi Pembina Jabatan Fungsional.

4. Peningkatan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:

  • Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan prima dan
  • Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan kinerja pegawai.

Strategi yang dilakukan:

  • Meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik pada unit pelayanan BPS;
  • Meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana kerja berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik;
  • Menyusun standar sarana dan prasarana layanan statistik;
  • Meningkatkan penerapan smart office pada satker berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik; dan
  • Menyusun dokumen grand design smart office berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik.

5. Peningkatan penggunaan standar dan metodologi statistik internasional di Indonesia; Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu memastikan penggunaan standar-standar dan metodologi internasional di Indonesia.

Strategi yang dilakukan:

  • Meningkatkan penerapan standar penjaminan kualitas dalam kegiatan statistik dan
  • Menyusun indeks data statistik yang sesuai dengan dimensi kualitas

6. Peningkatan ketersediaan statistik dengan menerapkan standar penjaminan kualitas Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu dengan melaksanakan penjaminan kualitas pada kegiatan statistik dasar dan sektoral. Adapun penjaminan kualitas BPS mengacu pada rekomendasi UNSD (United Nation Statistics Devision) yang menurunkan 19 prinsip kualitas (principle quality)  berdasarkan 10 UN Fundamental Principle
of Official Statistics. Strategi yang dilakukan:

  • Menyusun quality gates dan melaksanakan penjaminan kualitas pada setiap proses bisnis statistik
  • Melakukan pengukuran kualitas dan deklarasi kualitas pada output yang dihasilkan

Arah kebijakan dan strategi untuk mencapai  6 arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas sebagaimana tertuang dalam RPJMN tersebut, dikelompokkan menjadi 3 bidang utama prioritas BPS, yaitu:

  1. Arah Kebijakan dan Strategi Kualitas Data Sebagai Dasar Pembangunan
  2. Arah Kebijakan dan Strategi Bidang Kelembagaan dan SDM di BPS
  3. Arah Kebijakan dan Strategi Bidang Sistem dan Infrastuktur di BPS
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial