Berikut rekapitulasi permintaan informasi publik tahun 2024:
Daftar Permohonan Informasi Periode Januari-November 2024
Berikut rekapitulasi permintaan informasi publik tahun 2023:
Selengkapnya laporan PPID sebagai berikut :
Setelah pandemi berakhir, permintaan informasi publik berupa data statistik tidak hanya dilakukan melalui datang langsung namun sebagian besar melalui layanan online yaitu melalui surat elektonik dan whatsapp. Berikut rekapitulasi permintaan informasi publik tahun 2022 :
Selama Pandemi Covid-19, BPS mengalihkan pelayanan permintaan informasi publik dari datang langsung menjadi layanan secara online. Rekapitulasi permintaan informasi publik melalui PPID BPS baik datang langsung maupun secara online selama tahun 2021 seperti pada tabel berikut:
Banyaknya Permohonan Informasi Publik Tahun 2021
Sejak terjadinya pandemik Covid-19 di Indonesia, masyarakat mengalami keterbatasan untuk mengakses informasi publik dan data statistik dengan cara datang langsung. BPS Provinsi Jawa Tengah berusaha mengoptimalkan media penyampaian informasi secara online melalui website resmi BPS Provinsi Jawa Tengah dengan melengkapi data-data dalam beragam media baik melalui publikasi, berita, tabel statis, tabel dinamis, dan sebagainya yang memudahkan pengguna dalam memperoleh informasi publik yang dibutuhkan. Gambaran banyaknya akses informasi publik dan data statistik seperti pada tabel dibawah ini.
Pengunjung Website Tahun 2017-2022
Laporan Pelayanan Data Bagi Pengunjung Langsung ke BPS Provinsi Jawa Tengah 2024
Laporan Pelayanan Data Bagi Pengunjung Langsung ke BPS Provinsi Jawa Tengah 2023
Laporan Pelayanan Data Bagi Pengunjung Langsung ke BPS Provinsi Jawa Tengah 2022
Laporan Pelayanan Data Bagi Pengunjung Langsung ke BPS Provinsi Jawa Tengah 2021
Laporan Pelayanan Data Bagi Pengunjung Langsung ke BPS Provinsi Jawa Tengah 2020
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik terkait permintaan data statistik meliputi penerimaan dari:
a. Penjualan publikasi cetakan;
b. Penjualan publikasi elektronik;
c. Penjualan data mikro dan tabulasi;
d. Penjualan peta digital wilayah kerja statistik.
Terhadap pihak tertentu atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berupa penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik, data mikro, dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik terkait permintaan data statistik meliputi penerimaan dari:
a. Penjualan publikasi cetakan;
b. Penjualan publikasi elektronik;
c. Penjualan data mikro dan tabulasi;
d. Penjualan peta digital wilayah kerja statistik.
Laporan Penerimaan PNBP Tahun 2024 (Januari-April)
Laporan Penerimaan PNBP Tahun 2023
Evaluasi Pelayanan Data melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Dasar hukum: PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Konsep Kegiatan: Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan: Mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan data dan informasi statistik
Pelaksanaan Kegiatan: Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan:
1. Tahunan
2. Triwulanan
3. Setiap Saat melalui three colour survey/rating https://webapps.bps.go.id/jateng/kepuasan-layanan/
Pelaksana Kegiatan: Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah
Berikut Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan III 2024 :
Berikut Hasil Survei Kebutuhan Data Semester 1 2024 :
Berikut Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan 2 2024 :
Berikut Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan 1 2024 :
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulanan dan Semesteran tahun 2024 dapat diakses pada link berikut:
Hasil Survei Kebutuhan Data Tahunan
1. Hasil Survei Kebutuhan Data 2024
2. Hasil Survei Kebutuhan Data 2023
3. Hasil Survei Kebutuhan Data 2022
4. Hasil Survei Kebutuhan Data 2021